Alhamdulilah ada tread ini .
Mohon izin Pak sedikit keluar dr topik Legalitas .
Ane ada niatan nih ditahun 2019 . Membangun organisasi perlindungan crypto di Indonesia . Seperti layaknya lembaga Non-Governmental Organization .
Singkat Konsep : Sebuah organisasi yang bergerak dibidang teknologi khususnya cryptocurrency . Dalam rangka mengedukasi ,mengawasi ,menganalisis dan melidungi secara baik dari semua cryptocurrency yang beraktifitas di Indonesia . Senantiasa memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih dekat lagi dengan teknologi blockchain atau cryptocurrency .
~snip~
Tidak apa-apa om, fokus thread ini tidak hanya membahas tentang aspek legal saja, akan tetapi ada unsur pengawasan juga.
Saya melihat sudah semakin jelas bagaimana Indonesia nantinya mengatur crypto.
Pertama, akan ada PERMEN Mendgri tentang komoditas aset kripto lebagai sarana legal, permen tersebut sebagai catatan dari UNDANG-UNDANG RI No 10 TH 2011 Tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG No 32 TH 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI yang kemungkinan undang-undang ini juga akan di amandemen nantinya, karena saya kira sudah banyak perubahan.
Kedua, BAPPEBTI ditunjuk langsung oleh mendagri untuk mengatur regulasi tentang crypto aset, baik dari sarana-prasarana maupun kategori crypto aset sebagai komoditi. terlebih akan mengatur bagaimana exchanger menerapkan standarisasi perdagangan. regulasi KYC dan AML ternyata juga akan diterapkan oleh lembaga ini.
Ketiga, OJK sudah lama bergelut tentang pengawasan crowdfunding, hanya saja ojk belum sampai ketahap aturan. Saya pernah mendengar bahwa startup akan dibatasi 2M untuk pengelolaan pendanaan. Meskipun corwdfund yang diterapkan berdasarkan IPO bukan ICO, kemungkinan besar mereka juga akan mengatur itu.
Keempat, Menurut aturan BI bahwa semua lembaga perusahaan yang bersifat financial fintech harus ada izin melalui bank indonesia loh. jadi, mau tidak mau crypto aset nantinya harus melapor ke BI jika ingin mendirikan perusahaan melalui crowdfund.
https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/PBI_191217.aspxJadi, klo ada ICO dari Indonesia yang mau terjun ke teknology financial jika tidak ada izin dari BI itu scam/ilegal.
Nah, dari beberapa yang saya sampaikan diatas kira-kira lembaga seperti apa yang ingin anda wujudkan. Bagian pengawasan dari aspek mana? atau hanya seperti lembaga edukasi saja?