Author

Topic: BAGAIMANA PENJELASAN KALIAN TENTANG HUKUM BITCOIN ? (Read 330 times)

member
Activity: 308
Merit: 20
Quote
Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun kehadiran Bitcoin masih memicu perdebatan Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha hingga petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin.
Membahas seputar Hukum bitcoin memang tiada habisnya, baik itu diluar negeri terlebih lagi di dalam negeri.
yuk tika telusuri beberapa pernyataan tentang polemik hukum/pandangan komunitas terhadap Bitcoin :

√ Di Indonesia

Pandangan Pemerintah[1]
awalnya pemerintah indonesia terhadap Bitcoin adalah ilegal kondisi ini tertuang didalam  Undang-undang yang diadopsi oleh pemerintah No.7 tahun 2011, informasi lengkapnya bisa didapatkan di
http://www.basishukum.com/uu/7/2011

pandangan pemerintah[2]
berdasarkan amandement regulasi undang-undang no.99 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Crypto ditanah air, pemerintah mulai membolehkan crypto dan menjadikan target perdagangan [komoditi berjangka . informasi detilnya dapat dileroleh di
https://coinvestasi.com/berita/regulasi-aset-kripto-di-indonesia/

Pandagan Tokoh/Ahli terhadap bitcoin :

Quote
* KH Cholil Nafis
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
Quote
* Ustd Somad
Bitcoin atau sejenis Uang digital lainnya boleh saja, asalkan tidak mengandung 3 unsur :Gahar, Anomi,fluktuasi karena ketiganya dapat merugikan salah satu pihak tertentu
Quote
* Al ghazali
Bole menggunakan uang selain emas dan perak, seperti kulit (benda sejenisnya) boleh juga menukar(barter) gandum dengan kurma disyaratkan kedua pihak menyepakatinya (Ridho)

Quote
* Presiden Jokowi
"Sekarang sudah muncul juga teknologi robot yang lebih maju yang bisa menggantikan peran manusia. AI (artificial intelligence) dan VR (virtual reality) pun semakin banyak dikembangkan. Teknology blockchain dan cryptocurrency sebagai mata uang non sentral juga sekarang sedang menjadi perhatian banyak orang,”
bahwa kemajuan infrastruktur dan teknologi (termasuk teknologi online) adalah sesuatu yang harus tetap kita ikuti agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain.

√ Di Luar Negeri

kondisi perbedaan pandangan juga tidak luput dari pemberitaan yang terjadi di luar negeri sehingga status money crypto disikapi dengan beragam pula, hal ini tenunya merupakan cermin dari sikap suatu negara terhadap bitcoin (money crypto)
mulai dari Legal,  Ilegal, Pembatasan dan termasuk mengadopsi hukum lama (fiat) dipadukan dengan (crypto)
untuk informasi lebih detilnya bisa agan dapatkan di :

██ Mengizinkan (legal untuk menggunakan bitcoin) - ██ kontroversial (beberapa pembatasan penggunaan bitcoin)
██ kontroversial (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) - ██ Menolak (larangan penuh atau sebagian)

sumber : dikutip dari tread karya Om Kaisa
yang terdapat di topic/tread   https://bitcointalksearch.org/topic/diskusi-menata-legalitas-cryptocurrency-di-indonesia-3733567

member
Activity: 294
Merit: 10
mungkin dari penjelasan diatas bisa dimaksudkan penggunaan bitcoin sebagai mata uang secara hukum Islam diperbolehkan. Akan tetapi, penggunaannya tidak legal di Indonesia karena kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan mata uang yang diakui di Indonesia hanya mata uang Rupiah. jadi masih sah sah saja dalam menggunakan bitcoin dan halal hukumnya.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
Catatan: haram dapat berubah jadi boleh/mubah ketika ada proses baru dalam transaksi jual-beli.
sudah jelas sesuatu yang haram akan tetap haram dalam islam contoh uang dari hasil korupsi beli makan dari uang haram ,makan itu pun jadi haram ,kembali kemasalah bitcoin ,bitcoin mubah sebagai mata uang  [di perbolehkan].yang tidak diperbolehkan sebagai alat spekulasi untung untungan dan merugikan orang lain,tapi bitcoin bisa jadi haram jika hasil dari judi,mencuri,riba,menipu dan yang dilarang dalam islam .
catatan :bitcoin sama seperti mata uang lain nya bisa jadi mubah/haram tergantung cara mendapatkan nya dan tujuan nya

sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino

Catatan: haram dapat berubah jadi boleh/mubah ketika ada proses baru dalam transaksi jual-beli.
maksd dari proses baru apa ya?
ko saya kurang faham, menurut saya hukum sudah sangat jelas membatasi halal dan haram.
begitpula dalam transaksi jual beli klo awalnya haram ya tetap haram.
untuk masalah crypto semua punya dalil dan boleh berargument dengan dalil mereka
Transaksi baru dalam hal jual-beli, kehalanan suatu barang untuk dijual-belikan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (intisari hukum islam) agar kedepan tidak menimbulkan komplain oleh nasabah, semua demi maslahah mursalah.

Jadi transaksi dalam jual-beli di crypto saat ini memiliki volume yang tidak masuk akal dalam perdagangannya, bahkan market yang bersifat sentralisasi dengan terang-terangan mengaku memberikan bot trading pada pasar mereka (ini sudah tidak adil). Order jual yang diharapkan oleh pembeli terkadang dieksekusi oleh crypto exchange sendiri dan crypto exchange menjualnya lebih mahal dengan melakukan dua order yang berdampingan (kita menyebutnya tembok) jadi secara logika, siapa yang mau beli ketika pasar sudah tidak normal. kecuali mereka yang berani beresiko tinggi. Disini sudah tidak menemukan rasa keadilan jual/beli.

Kemudian, pasar DEX ternyata memiliki kemiripan juga. mereka meletakkan protokol-protokol lain agar pasar mereka tersentral sementara, sehingga crypto exchange memiliki peranan yang dominan didalamnya.

Nah, ketika ada cryptoexchange membuat pasarnya lebih adil suatu saat nanti, tidak menutup kemungkinan hukum haram akan berubah jadi mubah/boleh.
newbie
Activity: 6
Merit: 0
hero member
Activity: 2856
Merit: 644
https://duelbits.com/

Catatan: haram dapat berubah jadi boleh/mubah ketika ada proses baru dalam transaksi jual-beli.
maksd dari proses baru apa ya?
ko saya kurang faham, menurut saya hukum sudah sangat jelas membatasi halal dan haram.
begitpula dalam transaksi jual beli klo awalnya haram ya tetap haram.
untuk masalah crypto semua punya dalil dan boleh berargument dengan dalil mereka
copper member
Activity: 546
Merit: 1
ane melihat dari sudut pandang para pengusaha, dalam hal ini warren buffet. kalo dia mengatakan tren kripto akan berakhir buruk, ane lihat itu hanya sebagai upaya untuk menyebarkan FUD dengan tujuan tertentu. yang jelas tujuannya ane ga tau pasti. mungkin untuk nge dump dan dia/mereka akan buy back ?
ya sih namanya juga FUD seperti JP Morgan dlu nyebar FUD akhrnya apa ya orang2 cepet2 jual , then harga kembali recovery stlah FUD itu tidak terjadi
ane sih lebih prefer ke mental kita sih , kuat ngga kita d uji sama market seperti ini
kmudian mengenai threead ini sangat sensitif banget mengenai agama karena sangat srius  sensitifitasnya sdkit saja perbedaan kita bsa timbulkan gesekan besar
ane ngga terlalu banyak nanggapi
member
Activity: 294
Merit: 10
ane melihat dari sudut pandang para pengusaha, dalam hal ini warren buffet. kalo dia mengatakan tren kripto akan berakhir buruk, ane lihat itu hanya sebagai upaya untuk menyebarkan FUD dengan tujuan tertentu. yang jelas tujuannya ane ga tau pasti. mungkin untuk nge dump dan dia/mereka akan buy back ?
sr. member
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Sebenarnya topik ini sudah tidak cukup populer diera sekarang, karena sudah jauh-jauh sejak 2014-2017 topik ini selalu diulang-ulang.
Namun, jika anda bertanya kepada saya status bitcoin secara hukum syar'i (islam) boleh sebagai alat tukar. Sebab transaksinya dapat dibuktikan dan tidak mengandung keraguan transaksi, klo terkirim ya terkirim tidak akan berkurang maupun lebih.

Namun jika anda bertanya bagaimana hukum jual beli bitcoin? secara hukum islam saya katakan haram. alasannya jelas, karena seluruh market terdapat manipulasi harga untuk saat ini. bahkan proyek ico yang mengatakan itu syar'i mereka tidak memiliki pasar syari'i sendiri.
Catatan: haram dapat berubah jadi boleh/mubah ketika ada proses baru dalam transaksi jual-beli.
member
Activity: 364
Merit: 10
FABA
Bagaimana penjelasan kalian tentang hukum bitcoin


Sebagai mata uang kripto  crypocurrency), yang bisa dibilang sangat baru bagi masyarakat Indonesia, hingga saat ini Bitcoin masih menuai pro dan kontra. Terutama masyarakat Indonesia yang menganut Islam, sebagian di antara kita mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya kedudukan Bitcoin menurut hukum Islam, baik sebagai alat tukar maupun untuk investasi? Apakah boleh ataukah haram?

Berikut penjelasan dari Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, KH Cholil Nafis.
Dalam tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, pria kelahiran Sampang, Jawa Timur itu memaparkan, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

Apa yang diungkapkan KH Cholil memang betul. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun kehadiran Bitcoin masih memicu perdebatan. Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha hingga petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin.

Komentar Waren Buffett dan Peter Thiel
"Saya dapat mengatakan dengan pasti bahwa (tren) mata uang kripto akan berakhir buruk," kata miliuner Waren Buffett dalam sebuah wawancara kepada CNBC, sebagaimana dikutip dari The Guardian.
Komentar senada juga muncul dari Peter Thiel, pria yang mendirikan sistem pembayaran PayPal bersama dengan CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk.
"Dulu PayPal bertujuan untuk menciptakan mata uang baru. Kami gagal melakukannya dan hanya mampu membuat sistem pembayaran baru. Saya pikir Bitcoin telah berhasil pada tingkat (menciptakan) mata uang baru, tetapi di sisi sistem pembayaran masih ada kekurangan. Bitcoin masih sangat sulit untuk digunakan dan itu adalah tantangan terbesarnya," kata pria berdarah Jerman tersebut dikutip dari Crypto Coin News.
Kembali ke kedudukan Bitcoin menurut Islam, KH Cholil Nafis yang merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) periode 2015-2020 juga menukil definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.
"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
Kemudian mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengemukakan kutipan fatwa Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."
Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.
"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan," terang pria yang menyelesaikan pendidikan PhD di University of Malaya, Malaysia pada 2010 tersebut.

Kesimpuan :
Guna menjelaskan lebih terperinci, KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan, yang menyebutkan,
"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"
"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."
Mengenai kutipan tersebut, KH Cholil menyebut bahwa walau Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.
Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,
" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"
"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.
"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.
Beralih ke permasalahan Bitcoin sebagai aset untuk investasi, KH Cholil menekankan bahwa ini cenderung termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

Pernyataan KH Cholil soal hukum Bitcoin nilai Bitcoin yang jauh melampaui mata uang konvensional tidak hanya membuat Bitcoin sebagai mata uang kripto menarik perhatian masyarakat, tetapi juga sebagai aset untuk investasi.
"Keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.
Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.
Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.

Nb : Penjelasan dikutip dari https://www.liputan6.com/tekno/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin.

SILAHKAN BERIKAN KOMENTAR DIBAWAH DAN BERIKAN JEMPOL KALIAN JIKA PENJELASAN TERSEBUT PAS DENGAN KALIAN
Jump to: