Mengutip isi akhir dari berita tsb:
"Berbeda dengan mata uang asing yang bisa ditukar nilainya di money changer, sebab penerbitan uang asing dilakukan oleh bank sentral. Sedangkan Bitcoin tidak memiliki regulator yang mengatur.
Kan tidak ada regulatornya kalau Bitcoin. Bitcoin sifatnya hanya adalah bilateral. Makanya negara-negara lain kebanyakan juga menganggap itu komoditas masing-masing, tutur Eny."
Berarti beliau yg tidak pengen membuat regulasi-nya. Dengan kata lain BI dan PJSP masih ragu dengan system blockchain ato bahkan tidak mengerti regulasi tsb dimulai dari mana...
Seandainya dibuatkan regulasinya, mungkin aturan pelarangan tsb malah yg dianulir.