Amerika saat ini masih strick terhadap bitcoin, Ane nemu artikel yang menyatakan saat ini kita wajib memberitahu akun sosmed kita pada petugas imigrasi dan jumlah bitcoin yang kita punya.
Mereka yang wajib lapor adalah orang dengan jumlah koin senilai $10.000 atau setara Rp.132 juta, US anggap digital currency akan terus mengikuti kemana tuannya pergi sehingga ini merupakan hal yang penting untuk didata. Proposal ini diajukan oleh Senator Chuck Grassley tanggal 25 mei 2017.
ane gak habis pikir, kita bawa rupiah atau dolar kemanapun gak ada yang ngrecokin, giliran bitcoin malah musti didata. Barangkali agan mau ke amerika, ane dah kasih kabar
nanti taunya dr mana klw kita pnya bitcoin ?