ini artikel beritanya
http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/eN4xWD7N-bi-larang-masyarakat-gunakan-bitcoin
saya kupas satu2 artikelnya ya, sepertinya berita ini membuat panik pengguna vip
perlu digaris bawahi, indonesia hanya melarang bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan indonesia tidak ada satu pun bisnis publik yang menggunakan bitcoin, vip hanya transaksi saham dan valas, bukan retail barang dan jasa.
jika dilakukan oleh personal semisal COD, itu masuk kategori barter karena tidak ada unsur pajak dan regulasi, kalau pemerintah mau melarang maka buat dulu UU-nya, jangan asal nembak tapi surat kuasanya tidak ada.
meminta berarti menghimbau, bukan melarang, bitcoin dianggap sebagai inovasi berarti indonesia mengapresiasi teknologi ini.
apa yang kurang dari bitcoin, mata uang ini mampu menembus segala kasta dan pendidikan secara merata, dan mayoritas pengguna mengalami perubahan positif, kurang apalagi?
BI juga harus memastikan sistem pembayaran yang diperbolehkan dipergunakan di Tanah Air tidak menimbulkan risiko sistemik yang mengancam sistem keuangan nasional.
sampai saat ini negara berpengaruh seperti US dan Rusia tidak melarang bitcoin, berarti tinggal menunggu momentum untuk meregulasi bitcoin secara legal. Menerima sesuatu yang asing adalah dengan melakukan study kasus, menyetop pelanggaran adalah dengan regulasi.
indonesia boleh memilih :
-melakukan kajian yang tidak omong kosong dan mulai merancang UU-nya dari sekarang
-melarang bitcoin dan suatu saat akan menelan ludahnya kembali saat dunia sepakat dengan jepang.
Menurut Agus, kebijakan pemerintah yang menerbitkan peraturan presiden tentang e-commerceb ata ubperdagangan digital patut diapresiasi. BI akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menteri keuangan dalam merespona inisiatif pengembangan teknologi keuangan.
Dari sisi sistem pembayaran, BI tengah merevisi peraturan tentang uang elektronik yang sudah relatif ketinggalan jaman. Aturan yang ada belum bisa mengatur dan memayungi teknologi uang elektronik terbaru, seperti yang dipakai di Tiongkok.
Saat ini alat pembayaran digital dengan pemindaian oleh ponsel yang antara lain dikembangkan Alibaba melalui produk Alipay-nya telah mulai dipergunakan secara luas hingga ke pedangan kaki lima di Tiongkok.
Dari korenspondensi tersebut terlihat tidak ada kata melarang secara frontal, agus berhati2 dengan menggunakan kata himbauan
berbagai potensi diatas sudah dijabarkan dan hanya minus di tidak aman dan tidak stabil, orang akan takut jika ada aturan main yang kuat, jadi selalu ada solusi.
negara berkembang/negara dunia ke-3 sangat jauh ketinggalan karena tidak membekali rakyatnya dengan taking risk influence.
jika masyarakat indonesia sudah mampu trading mandiri, maka sdm akan lebih berkualitas dan tidak harus dengan penyuluhan dll
jadi buat yang panik, apa konjugasinya ?
kecuali hari ini juga vip langsung masuk media massa dengan tuduhan resmi negatif.
Aturan negara tentang pelarangan adalah teguran lebih dulu, tidak langsung ditutup
buktinya vip tidak ada statement apapun dan tetap stabil sampe detik ini.
tidak pernah ada satu statement kecaman dari pemerintah kita, mereka cuma menghimbau dan sudah jadi tugas kita untuk meyakinkan mereka.