Pages:
Author

Topic: Bitcoin dan Islam: Apa yang para ahli katakan? (Read 321 times)

member
Activity: 112
Merit: 24
here we go
February 14, 2018, 11:09:17 PM
#23
“نهار رسول الله صلى لله عليه وسلم عن الغرر”

“bahwa Rasulullah SAW melarang transaksi gharar” dan sebagaimana juga standar syariah AAOIFI Bahrain yang melarang transaksi gharar fahisy atau gharar berat.

Kalau kita telaah gharar yang terjadi dalam alat tukar bitcoin ini adalah ketidakjelasan yang terjadi pada harga dan juga barang. Karena seharusnya agar tidak terjadi gharar, maka baik harga ataupun barang baik bitcoin yang menjadi harga beli ataupun bitcoin yang dijual itu memiliki nilai yang jelas dan merefresentasikan aset sebagai alat tukar. Tetapi bitcoin yang tidak diakui sebagai alat tukar tidak merefresentasikan sehingga tidak jelas dan tidak diakui oleh masyarakat.

jadi menurut ane masih 50:50 gan, dan tergantung usernya juga sih, kalo usernya mantengin terus tuh traffic bisa disebut gharar, dan kalau usernya sekedar masukin duit trus investasi trus buka lagi 1 tahun kemudian itu bisa di sebut investasi.

newbie
Activity: 199
Merit: 0
Selagi tidak ada yang di rugikan tidak ada apa apa,
Kecuali kalau kita menipu, karena sebelum kita beli kan udah di jelaskan tentang tatatertibnya serta untung ruginya kalo kita menggunakan bitcoin
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
[center]█≣≣≣ SECURIX &
hero member
Activity: 2212
Merit: 670
Signature designer - start @$10 - PM me!
Tidak ada bedanya dengan kita membeli sejumlah emas yang nanti akan kita jual selagi harga lebih tinggi dari harga beli dengan kita membeli BTC. Menurut saya tidak ada masalah dengan ini baik dari pandangan hukum islam.
jr. member
Activity: 71
Merit: 1
seperti yang kita ketahui, banyak pendapat mengenai bitcoin ini, nah kita sebagai pengguna bitcoin khususnya umat islam harus lebih mendalami syariah dalam perdagangan, apakah bitcoin ini diperbolehkan atau tidak, karena kita wajib mencari tahu, jangan asal menerima begitu saja. Jadi kita kaji lebih dulu, jangan memakai bitcoin ini untuk hal2 yang tidak baik, semua itu ada sisi positif dan negatifnya. masukan untuk agan, sama kaya yang lain, bikin tulisannya agak dipersingkat gan, kepanjangan, jadi bikin orang ngerti pada saat awal membaca  Grin
member
Activity: 252
Merit: 21
Menurut ane bitcoin dalam agama islam sah sah saja, karna bitcoin memang sangat banyak penjelasan tentang resiko, dan tidak ada kedepan tentang riba dan menentang dengan agama,
Kalau soal melakukan transaksi jika diindonesia tidak melarangnya dibolehkan, kalau dilarang oleh negara berarti kurang baik,
newbie
Activity: 246
Merit: 0
Sangat bermanfaat sekali untuk kita sebagai orang islam pada khususnya... Dengan penjelasan yang detail dengan segala resiko dan sebagainya,memang harus sadar akan sesuatu hal pasti akan ada konsekuensi yang terjadi. Jadi lebih bersemangat lagi dengan adanya informasi ini,karena terkadang ada seklilas ganjalan kecil dalam hati akan hal ini,tapi dengan adanya penjelasan ini jadi lebih mantab lagi.. Cheesy
full member
Activity: 532
Merit: 101
ginian mah masih banyak versinya...bahkan kemarin majelis ulama kota tertentu aja tiba2 haramin bitcoin dan khususnya ormas2 garis keras juga sama...gak ada habisnya bahas ginian dikaitin sama agama...pedoman ane asal gk menyalahgunakan bitcoin buat hal2 yg dilarang agama ok2 aja buat ane
banyak sumber memang hal biasa kalau berbeda pendapat gan, ane sejalanama agan, selama tidak dilarang agama (ke keyakinan pribadi), sehingga tidak menggunakannya untuk maksiat dan juga tidak dilarang pemerintah, berarti kita bebas melangkah.
member
Activity: 210
Merit: 35
kalou menurut yang saya tau,bitcoin tidak haram karena dia sama seperti kita berdagang jualbeli didunia nyata,yang berbeda bitcoin hanya uang virtual namun kinerja jual dan membeli sama.memakai bitcoin tidak haram namun tergantung pendapatan bitcoin itu dari mana,kalou memang bitcoin yang kita gunakan atou kita pakai kita dapatkan dari judi ya tentu saja haram.namun kalou biitcoin yang kita gunakan bukan haram dan tidak merugikan orang lain atoupun negara bagi saya tidak bermasalah.

Sebenarnya kontroversi yang terjadi di masyarakat adalah karena kurang paham mengenai Bitcoin itu sendiri. Ya kita tak dapat memungkiri bahwa tentu Bitcoin juga punya resiko kehilangan sejumlah uang akibat harga turun. Cuman orang-orang mempermasalahkan spekulasi yang timbul dari Bitcoin itu sendiri. Karena seperti yang kita tahu harga BTC sangatlah fluktuatif.
member
Activity: 210
Merit: 35
Gan post nya agan bagus. Isinya cukup informatif dan bisa meluruskan simpang siur perihal cryptocurrency. Sedikit saran saya buat post nya agan, kalau bisa tolong agan edit kembali agar lebih enak dibaca  Grin. Karena tulisan sebanyak itu tanpa memakai new line bikin orang2 pusing buat membaca nya  Grin
full member
Activity: 490
Merit: 100
kalou menurut yang saya tau,bitcoin tidak haram karena dia sama seperti kita berdagang jualbeli didunia nyata,yang berbeda bitcoin hanya uang virtual namun kinerja jual dan membeli sama.memakai bitcoin tidak haram namun tergantung pendapatan bitcoin itu dari mana,kalou memang bitcoin yang kita gunakan atou kita pakai kita dapatkan dari judi ya tentu saja haram.namun kalou biitcoin yang kita gunakan bukan haram dan tidak merugikan orang lain atoupun negara bagi saya tidak bermasalah.
jr. member
Activity: 86
Merit: 1
ye memang panjang gan , tapi tidaklah menjadi masalah gan , selama kita mau belajar dan mencari tahu serta kaitannya dengan agama , terutaama Islam gan
Topiknya bagus, niat edukasinya juga bagus.
Saya pernah membaca artikel ini sebelumnya.
Alangkah baiknya, jika memang agan berniat mengutip dari artikel lain, baik sebagian atau keseluruhan, harus dicantumkan sumbernya, kalau seperti ini bisa disebut plagiatisme. Harap ditinjau dan diperbaiki. Sebelum diciduk momod.


terima kasih gan , mohon maaf sebelumnya
TWW
full member
Activity: 1456
Merit: 109
ginian mah masih banyak versinya...bahkan kemarin majelis ulama kota tertentu aja tiba2 haramin bitcoin dan khususnya ormas2 garis keras juga sama...gak ada habisnya bahas ginian dikaitin sama agama...pedoman ane asal gk menyalahgunakan bitcoin buat hal2 yg dilarang agama ok2 aja buat ane
member
Activity: 658
Merit: 13
Kalau dalam hukum Islam itu jual beli di bolehkan ayat nya Al-Baqarah ayat 275 dan prinsipnya harus suka sama suka dasarnya itu dalam surat An-Nisa dan dari sifat objeknya tidak ada mengandung hal yang di larang dan tak ada unsur penipuan.
jr. member
Activity: 86
Merit: 1
Kalau menurut saya jika tidak ada unsur yang merugikan dan penipuan hukumnya sih sah-sah saja, karena bitcoin digolongkan jual beli dan jual beli itu di bolehkan dan bitcoin bukan barang yang di larang
ya saya juga sedang berpikir seperti itu gan , tapi tidak salah ketika kita bsa mengetahui atau mempelajarinya
jr. member
Activity: 86
Merit: 1
Penggunaan bitcoin sebagai mata uang secara hukum Islam diperbolehkan. Akan tetapi, penggunaannya tidak legal di Indonesia karena kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan mata uang yang diakui di Indonesia hanya mata uang Rupiah.

Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu, serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan.

Ditinjau dari ketentuan jenis transaksi, maka transaksi Bitcoin termasuk dalam jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasional.
terlepas itu , silahkan yg paham bisa menjelaskan
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
ye memang panjang gan , tapi tidaklah menjadi masalah gan , selama kita mau belajar dan mencari tahu serta kaitannya dengan agama , terutaama Islam gan
Topiknya bagus, niat edukasinya juga bagus.
Saya pernah membaca artikel ini sebelumnya.
Alangkah baiknya, jika memang agan berniat mengutip dari artikel lain, baik sebagian atau keseluruhan, harus dicantumkan sumbernya, kalau seperti ini bisa disebut plagiatisme. Harap ditinjau dan diperbaiki. Sebelum diciduk momod.
newbie
Activity: 82
Merit: 0
Jadi kesimpulannya bitcoin dalam pandangan islam di bolehkan ya gan.
member
Activity: 662
Merit: 11
www.cd3d.app
Kalau menurut saya jika tidak ada unsur yang merugikan dan penipuan hukumnya sih sah-sah saja, karena bitcoin digolongkan jual beli dan jual beli itu di bolehkan dan bitcoin bukan barang yang di larang
full member
Activity: 224
Merit: 103
Penggunaan bitcoin sebagai mata uang secara hukum Islam diperbolehkan. Akan tetapi, penggunaannya tidak legal di Indonesia karena kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan mata uang yang diakui di Indonesia hanya mata uang Rupiah.

Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu, serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan.

Ditinjau dari ketentuan jenis transaksi, maka transaksi Bitcoin termasuk dalam jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasional.
Pages:
Jump to: