Menurut agan-agan disini, kenapa sampai sekarang Bitcoin yang harganya sudah melambung tinggi ini, belum juga diakui oleh pemerintahan Indonesia? Apakah ada syarat khusus mengenai mata uang agar mata uang itu terdaftar sebagai mata uang yang sah?
menurut ane karena dalam konsep Negara, tidak ada yang dinamakan mata uang digital, hal ini yang membuat Bitcoin sangat sulit masuk di Indonesia, Kemungkinan harus adanya Undang - undang baru yang menyatakan bahwa mata uang digital di sahkan oleh negara,
dan dalam konsep yang dibangung di Indonesia ini, hanya melegalkan barang yang terlihat, atau bukan barang Tidak Nyata.Tetapi kemarin ada isue mengenai BI mulai Melirik Bitcoin di Indonesia, ini sih bisa jadi kesempatan Bitcoin masuk ke Indonesia, menurut ane ya banyak keuntungan juga negara bila Bitcoin di perbolehkan masuk di Indonesia.
Utamanya sih Devisa pastinya akan bertambah, Peluang Pengangguran juga akan semakin berkurang, meskipun didata tidak bisa terlihat bahwasannya Worker Bitcoin dikatakan sebagai Pekerja.
nah untuk kerugian bitcoin bisa masuk ke Indonesia,
Pastinya gan ,bila Bitcoin jadi masuk ke INdonesia Kita akan dikenai PAJAK (PPN) setiap transaksi, hal ini sangat merugikan buat yang masih penghasilan dibawah,
Sudah kena fee dari biaya transaksi antar wallet ,masih kena Fee PPN.