Pages:
Author

Topic: Bounty hukum nya haram ? (Read 552 times)

newbie
Activity: 252
Merit: 0
November 18, 2018, 09:51:56 PM
#39
-snip-
Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua,  tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
-snip-

Fatwa haram tidak boleh sembarangan dikeluarkan gan. Apalagi fatwa tanpa ilmu. Hanya akan sesat dan menyesatkan. Bagi saya, Halal dan Haramnya suatu pekerjaan itu sangat bergantung pada apa yang dilakukan, barang apa yang dijual-belikan dan bagaimana caranya. Mari kita ulas satu-satu.

Apa Yang Dilakukan?
Hal pertama yang harus diteliti sebelum mengharamkan "pekerjaan" bounty hunter adalah apa yang dilakukan. Sejauh yang saya ketahui, bounty hunter melakukan beberapa kegiatan berikut ini :
1. Share status / tweet sebuah proyek untuk ikut serta mempromosikan proyek tersebut
2. Menerjemahkan Whitepapar, Website dan ANN dan Bounty Thread
3. Iklan melalui Signature dengan membuat postingan antara 10 - 50 post setiap pekan
4. Membuat konten : Artikel, Youtube, dsb.
5. Gabung Grup telegram, registrasi di website proyek, dsb.
Meri kita teliti, di antara 5 kegiatan tersebut, apakah ada yang dilarang oleh Agama? saya yakin, orang yang paling awam pun akan menjawab tidak. Sehingga pada kriteria pertama, "pekerjaan" bounty hunter tidak lah haram.

Apa Barang yang dijual-belikan
Mari kita teliti kriteria ke dua. Yang dimaksud pada kriteria ini adalah produk yang ditawarkan sebuah proyek yang kita ikuti dalam kegiatan bounty. Apakah barang/produk termasuk yang dilarang oleh agama? Misalkan produk token untuk mengakses situs pornografi. Maka jelas semua bayaran yang kita dapatkan dari proyek tersebut hukumnya haram. Karena kita terlibat mempromosikan sesuatu yang dilarang oleh agama. Contoh lain adalah ICO yang manawarkan produk JUDI. Bayarang dari produk tersebut sama hukumnya dengan bayaran proyek pornografi. yaitu HARAM.

Jadi, jika produk dan konten yang ditawarkan sebuah ICO tidak termasuk yang dilarang oleh agama, maka barayarannya adalah HALAL.

Bagaimana Cara yang digunakan
Cara menjadi penting untuk dibahas. Karena walaupun pada kriteria pertama dan kedua tidak ada larangan agama, tapi jika caranya adalah cara curang maka hasil dari cara yang curang tersebut hukumnya haram. Apa contoh cara curang yang saya maksud di sini? Misal tuyul!. Ya, cara tuyul adalah cara yang tidak hanya dilarang oleh forum, tapi dilarang oleh agama. Karena mengandung unsur ketidakjujuran, penipuan dan merugikan member lain.

Namun jika cara-cara yang dilakukan adalah cara yang baik, tidak curang, tidak tuyul dan sesuai dengan aturan yang berlaku. maka hasil bounty adalah hasil yang halal.

Kesimpulan :
Bagi saya, kegiatan bounty hunter adalah kegiatan yang tidak pernah ada larangannya dalam agama. Selama apa yang dilakukan tidak dilarang agama, produk yang ditawarkan ICO yang kita ikuti adalah produk yang tidak diharamkan oleh agama dan Cara-cara yang digunakan bukan cara menipu, curang dan tidak jujur maka selama itu pula "pekerjaan" bounty hunter tidak HARAM, alias halal dinikmati hasil dan bayarannya.


Tergantung keyakinan pribadi aja gan,  gak usah mikir kata orang lain,  selama kita gak nyuri menurut ane sah sah saja,
Disini kita juga berusaha dan bekerja, 
Kalau ada yang bilang gak sesuai ajaran agama semua tekhnologi elektronik gak ada di ajarkan di agama,

Persoalan agama jangan hanya diletakkan pada keyakinan pribadi gan. Harus bertanya kepada ahlinya. Walaupun kita tidak nyuri, tetap saja bisa haram. seperti kita mengikuti bounty yang mempromosikan konten porno dan judi. karena keduanya dilarang agama.

Catatan :
Tidak sesuai dengan ajaran agama memiliki pengertian bahwa dilarang oleh agama, walaupun tidak pernah diajarkan agama.
Kenapa? karena agama memberikan rambu-rambu umum. Seperti larangan menipu, tidak jujur, judi dan pornografi.
penjelasan agan detail sekali. thanks ya gan,,,
member
Activity: 182
Merit: 43
Just Post Junk Posts
November 18, 2018, 09:29:06 PM
#38
-snip-
Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua,  tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
-snip-

Fatwa haram tidak boleh sembarangan dikeluarkan gan. Apalagi fatwa tanpa ilmu. Hanya akan sesat dan menyesatkan. Bagi saya, Halal dan Haramnya suatu pekerjaan itu sangat bergantung pada apa yang dilakukan, barang apa yang dijual-belikan dan bagaimana caranya. Mari kita ulas satu-satu.

Apa Yang Dilakukan?
Hal pertama yang harus diteliti sebelum mengharamkan "pekerjaan" bounty hunter adalah apa yang dilakukan. Sejauh yang saya ketahui, bounty hunter melakukan beberapa kegiatan berikut ini :
1. Share status / tweet sebuah proyek untuk ikut serta mempromosikan proyek tersebut
2. Menerjemahkan Whitepapar, Website dan ANN dan Bounty Thread
3. Iklan melalui Signature dengan membuat postingan antara 10 - 50 post setiap pekan
4. Membuat konten : Artikel, Youtube, dsb.
5. Gabung Grup telegram, registrasi di website proyek, dsb.
Meri kita teliti, di antara 5 kegiatan tersebut, apakah ada yang dilarang oleh Agama? saya yakin, orang yang paling awam pun akan menjawab tidak. Sehingga pada kriteria pertama, "pekerjaan" bounty hunter tidak lah haram.

Apa Barang yang dijual-belikan
Mari kita teliti kriteria ke dua. Yang dimaksud pada kriteria ini adalah produk yang ditawarkan sebuah proyek yang kita ikuti dalam kegiatan bounty. Apakah barang/produk termasuk yang dilarang oleh agama? Misalkan produk token untuk mengakses situs pornografi. Maka jelas semua bayaran yang kita dapatkan dari proyek tersebut hukumnya haram. Karena kita terlibat mempromosikan sesuatu yang dilarang oleh agama. Contoh lain adalah ICO yang manawarkan produk JUDI. Bayarang dari produk tersebut sama hukumnya dengan bayaran proyek pornografi. yaitu HARAM.

Jadi, jika produk dan konten yang ditawarkan sebuah ICO tidak termasuk yang dilarang oleh agama, maka barayarannya adalah HALAL.

Bagaimana Cara yang digunakan
Cara menjadi penting untuk dibahas. Karena walaupun pada kriteria pertama dan kedua tidak ada larangan agama, tapi jika caranya adalah cara curang maka hasil dari cara yang curang tersebut hukumnya haram. Apa contoh cara curang yang saya maksud di sini? Misal tuyul!. Ya, cara tuyul adalah cara yang tidak hanya dilarang oleh forum, tapi dilarang oleh agama. Karena mengandung unsur ketidakjujuran, penipuan dan merugikan member lain.

Namun jika cara-cara yang dilakukan adalah cara yang baik, tidak curang, tidak tuyul dan sesuai dengan aturan yang berlaku. maka hasil bounty adalah hasil yang halal.

Kesimpulan :
Bagi saya, kegiatan bounty hunter adalah kegiatan yang tidak pernah ada larangannya dalam agama. Selama apa yang dilakukan tidak dilarang agama, produk yang ditawarkan ICO yang kita ikuti adalah produk yang tidak diharamkan oleh agama dan Cara-cara yang digunakan bukan cara menipu, curang dan tidak jujur maka selama itu pula "pekerjaan" bounty hunter tidak HARAM, alias halal dinikmati hasil dan bayarannya.


Tergantung keyakinan pribadi aja gan,  gak usah mikir kata orang lain,  selama kita gak nyuri menurut ane sah sah saja,
Disini kita juga berusaha dan bekerja, 
Kalau ada yang bilang gak sesuai ajaran agama semua tekhnologi elektronik gak ada di ajarkan di agama,

Persoalan agama jangan hanya diletakkan pada keyakinan pribadi gan. Harus bertanya kepada ahlinya. Walaupun kita tidak nyuri, tetap saja bisa haram. seperti kita mengikuti bounty yang mempromosikan konten porno dan judi. karena keduanya dilarang agama.

Catatan :
Tidak sesuai dengan ajaran agama memiliki pengertian bahwa dilarang oleh agama, walaupun tidak pernah diajarkan agama.
Kenapa? karena agama memberikan rambu-rambu umum. Seperti larangan menipu, tidak jujur, judi dan pornografi.
full member
Activity: 560
Merit: 100
November 18, 2018, 09:28:44 PM
#37
Saya sendiri tidak tahu haram atau halalnya bounty ini akan tetapi dari dalam hati saya asal tidak merugikan orang lain itu bagi saya sah-sah saja memang ada teman saya yang menghindar dari project yang bertema exchange tapi itu ya kembali ke diri masing-masing saja.Kalau memang menurut ente haram ya tinggalkan.
full member
Activity: 490
Merit: 100
November 18, 2018, 09:24:45 PM
#36
Mungkin hanya orang-orang yang tidak mengerti/mengetahui tentang dunia cryptocurrency yang berbicara seperti itu, banyak juga di kalangan saya tinggal orang berkata seperti itu namun saya tidak banyak mengoceh, kita disini bekerja mempromosikan suatu project dan pada akhirnya kita dibayar, apakah itu haram? Kan tentu saja tidak gan. Sebaiknya agan diamkan saja omongan mereka, jalanin aja.
member
Activity: 420
Merit: 10
November 18, 2018, 09:17:31 PM
#35
Bisa ditulis juga gak kang apa alasan mereka berkata haram?

kalau pendapat saya,
Dikarenakan kasus bounty sendiri merupakan hal yang cukup baru, dan masuk dalam kajian islam kontemporer
jadi sebenarnya boleh-boleh saja, dan hukumnya masuk dalam kategori mubah (boleh),
dalam kaidah usul juga disebutkan, "Al-Ashlu Fil Asyyaa-i al-Ibaahah"
Maksud dari prinsip diatas adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh). Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh Al-qur'an dan hadist sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat dalil dari Al-qur'an dan hadist yang secara tegas menunjukkan keharamannya, maka sesuatu itu akan kembali kehukum asalnya yaitu mubah.

jika dimasukkan dalam kategori pekerjaan, bounty hunter masuk dalam kategori Jasa,
contohnya saja signature, kita memberikan jasa untuk mengiklankan proyek baru dengan cara memasang BB code dan avatar proyek, dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh proyek tersebut.
dan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan.

Lalu bagaimana jika nuyul?
nah kalau ini beda cerita lagi, bisa jadi masuk haram, karena kita seperti mengambil hak jasa orang lain,
karena kan semakin banyak orang, stake yang didapat semakin sedikit,
tapi berbeda halnya jika dalam campaign tersebut tidak melarang multi acc, tapi kalau yang saya ketahui sejauh ini, multi acc tidak diperbolehkan mengikuti campaign,
dengan kata lain jika kita mendapatkan reward dengan cara nuyul, bisa jadi pekerjaan bounty yang asalnya mubah akan masuk dalam kategori haram.

Bagaimana bisa hukum yang awalnya mubah (boleh) tapi jadi haram?
bisa saja, karena sebenarnya hukum dalam islam kan fleksible, tidak terpaku pada satu saja,
yang mana pada intinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan bisa berubah hukumnya tergantung keadaan dan kondisi yang sedang dilakukannya,

jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
Saya rasa sudah tidak perlu di jelaskan lagi gan, karena udah jelas kali penjelasan dari om glendall.
Hanya sedikit mau nambah dari saya, jalani aja menurut keyakinan agan, kalau misalnya agan rasa yang agan jalani itu benar maka lanjutkan jalan itu. Tak perlu agan tanggapin kata orang, ingat gan sukses bukan milik mereka.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 257
November 18, 2018, 09:14:00 PM
#34
jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
case closed ! sudah sangat jelas penjelasan dari agan glendall, jadi ga ada yang perlu dibahas lagi. kalo udah gini saran buat agan TS biar segera nge LOCK thread ini.
Iya gan biar gak jadi lahan spam buat kejar postingan  Grin
Udahlah intinya kita udah tau mana yang bener dan ngga, jangan dengerin apa kata orang yang belum tau betul tentang apa yang kita kerjain.
member
Activity: 322
Merit: 22
November 18, 2018, 09:06:57 PM
#33
jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
case closed ! sudah sangat jelas penjelasan dari agan glendall, jadi ga ada yang perlu dibahas lagi. kalo udah gini saran buat agan TS biar segera nge LOCK thread ini.
hero member
Activity: 1302
Merit: 502
November 18, 2018, 08:34:53 PM
#32
Bisa ditulis juga gak kang apa alasan mereka berkata haram?

kalau pendapat saya,
Dikarenakan kasus bounty sendiri merupakan hal yang cukup baru, dan masuk dalam kajian islam kontemporer
jadi sebenarnya boleh-boleh saja, dan hukumnya masuk dalam kategori mubah (boleh),
dalam kaidah usul juga disebutkan, "Al-Ashlu Fil Asyyaa-i al-Ibaahah"
Maksud dari prinsip diatas adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh). Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh Al-qur'an dan hadist sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat dalil dari Al-qur'an dan hadist yang secara tegas menunjukkan keharamannya, maka sesuatu itu akan kembali kehukum asalnya yaitu mubah.

jika dimasukkan dalam kategori pekerjaan, bounty hunter masuk dalam kategori Jasa,
contohnya saja signature, kita memberikan jasa untuk mengiklankan proyek baru dengan cara memasang BB code dan avatar proyek, dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh proyek tersebut.
dan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan.

Lalu bagaimana jika nuyul?
nah kalau ini beda cerita lagi, bisa jadi masuk haram, karena kita seperti mengambil hak jasa orang lain,
karena kan semakin banyak orang, stake yang didapat semakin sedikit,
tapi berbeda halnya jika dalam campaign tersebut tidak melarang multi acc, tapi kalau yang saya ketahui sejauh ini, multi acc tidak diperbolehkan mengikuti campaign,
dengan kata lain jika kita mendapatkan reward dengan cara nuyul, bisa jadi pekerjaan bounty yang asalnya mubah akan masuk dalam kategori haram.

Bagaimana bisa hukum yang awalnya mubah (boleh) tapi jadi haram?
bisa saja, karena sebenarnya hukum dalam islam kan fleksible, tidak terpaku pada satu saja,
yang mana pada intinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan bisa berubah hukumnya tergantung keadaan dan kondisi yang sedang dilakukannya,

jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
Prok prok prok ane salut sama penjelasan gamblang ente gan, setuju ane. Dulu ane juga pernah ko ngalamin pertentangan kaya gitu, apalagi kalo ada tentangan dari keluarga sendiri, tapi ane tetep jalanin dan jelasin pelan pelan akhirnya mereka luluh dan ngerti juga kalo apa yang ane kerjain masih dalam kategori tidak menyimpang.
legendary
Activity: 2156
Merit: 1018
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
November 18, 2018, 07:56:57 PM
#31
Bisa ditulis juga gak kang apa alasan mereka berkata haram?

kalau pendapat saya,
Dikarenakan kasus bounty sendiri merupakan hal yang cukup baru, dan masuk dalam kajian islam kontemporer
jadi sebenarnya boleh-boleh saja, dan hukumnya masuk dalam kategori mubah (boleh),
dalam kaidah usul juga disebutkan, "Al-Ashlu Fil Asyyaa-i al-Ibaahah"
Maksud dari prinsip diatas adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh). Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh Al-qur'an dan hadist sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat dalil dari Al-qur'an dan hadist yang secara tegas menunjukkan keharamannya, maka sesuatu itu akan kembali kehukum asalnya yaitu mubah.

jika dimasukkan dalam kategori pekerjaan, bounty hunter masuk dalam kategori Jasa,
contohnya saja signature, kita memberikan jasa untuk mengiklankan proyek baru dengan cara memasang BB code dan avatar proyek, dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh proyek tersebut.
dan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan.

Lalu bagaimana jika nuyul?
nah kalau ini beda cerita lagi, bisa jadi masuk haram, karena kita seperti mengambil hak jasa orang lain,
karena kan semakin banyak orang, stake yang didapat semakin sedikit,
tapi berbeda halnya jika dalam campaign tersebut tidak melarang multi acc, tapi kalau yang saya ketahui sejauh ini, multi acc tidak diperbolehkan mengikuti campaign,
dengan kata lain jika kita mendapatkan reward dengan cara nuyul, bisa jadi pekerjaan bounty yang asalnya mubah akan masuk dalam kategori haram.

Bagaimana bisa hukum yang awalnya mubah (boleh) tapi jadi haram?
bisa saja, karena sebenarnya hukum dalam islam kan fleksible, tidak terpaku pada satu saja,
yang mana pada intinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan bisa berubah hukumnya tergantung keadaan dan kondisi yang sedang dilakukannya,

jadi jika disimpulkan,
bounty hunter hukumnya Mubah (boleh), asalkan bermain jujur, niat yang baik, dan jangan lupa zakat jika mempunyai penghasilan yang cukup, biar berkah.

semoga membantu.
full member
Activity: 602
Merit: 107
November 18, 2018, 06:39:04 PM
#30
Intinya disini semua pada bilang halal aja gan,  so,  tetap lanjutkan apa yang agan jalani saat ini dan gak perlu mikir apa kata tetangga agan yang bilang crypto haram,
Kunci keberhasilan adalah usaha dan doa,
Kita ngebounty juga bagian dari usaha gan, kita juga bekerja,
bener gan,,
ane setuju dgn pendapat agan dan pendapat agan-agan yg lain nya.
Kalau sudah masuk pada masalah halal haramnya itu yang cukup repot juga menurut saya pribadi untuk membedakan selain mengerjakannya sesuai ketentuan-ketentuan yang secara kasat mata tergolong tidak melanggar kategori hukum tersebut.
Sebatas manusia tentu sangat susah untuk menilai kebenaran hukumnya seperti apa,yang pasti bertindaklah sesuai perilaku pribadi yang baik.
newbie
Activity: 252
Merit: 0
November 18, 2018, 06:01:02 PM
#29
Intinya disini semua pada bilang halal aja gan,  so,  tetap lanjutkan apa yang agan jalani saat ini dan gak perlu mikir apa kata tetangga agan yang bilang crypto haram,
Kunci keberhasilan adalah usaha dan doa,
Kita ngebounty juga bagian dari usaha gan, kita juga bekerja,
bener gan,,
ane setuju dgn pendapat agan dan pendapat agan-agan yg lain nya.
full member
Activity: 756
Merit: 107
November 18, 2018, 06:00:20 PM
#28
Penilaian tersebut tergantung dengan karakter individunya masing-masing.
Yang penting menurut aturan mainnya bounty tersebut.
Orang lain bilang apa ya masa bodoh aja.
newbie
Activity: 252
Merit: 0
November 18, 2018, 05:50:41 PM
#27
Salah agan juga ngapain sampai diceritain ke orang2, harusnya tu hal kyak gini ngak usah di ekspose soalnya belum tentu orang2 bakal paham dan ujung2 jadi berabe dehh.. Yah mau gimana lagi ngak usah agan ladeni, diam aja. Pelajaran kedepannya ngak usah tanya orang2 ataupun berusaha memperlihatkn ke mereka yang agan kerjakan.
ane sih gk ada cerita org2 gan, karena mereka bertanya dan selalu melihat ane sering di depan laptop.
jd ane jelasin biar gk di sangka judi online. awalnya mereka kira malah ane di kira main judi online   Huh
sr. member
Activity: 2338
Merit: 273
DGbet.fun - Crypto Sportsbook
November 18, 2018, 04:57:19 PM
#26
Kalau pandangan ane sih gak haram selama kita sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mencuri hasil pekerjaan orang lain karena kita kan sebagai hunter hanya mempromosikan saja dan di realnya sebagai sales namun bedanya kita tidak di lapangan melainkan di depan komputer saja jadi haram tidaknya sesuai dengan aturan saja terpenting hindari unsur judi pornografi dan hal2 yang mengandung kemaksiatan.
member
Activity: 546
Merit: 11
DocTailor IEO on Zloadr
November 18, 2018, 03:21:17 PM
#25
Bounty tidak lah haram, kan kita sperti bekerja, mejalankan tugas yang diberikan ibarat di dunia nyata kita sebagai orang2 yang promosikan proyek tersebut. Dan sudah kita tau bahwa menyangkut pekerjaan tidak semua halal, bgitupun dengan bounty, jadi pilihlah bounty yang halal, tidak melanggar syariat, bukan judi, penipuan dsb
member
Activity: 728
Merit: 48
November 18, 2018, 02:45:31 PM
#24
Salah agan juga ngapain sampai diceritain ke orang2, harusnya tu hal kyak gini ngak usah di ekspose soalnya belum tentu orang2 bakal paham dan ujung2 jadi berabe dehh.. Yah mau gimana lagi ngak usah agan ladeni, diam aja. Pelajaran kedepannya ngak usah tanya orang2 ataupun berusaha memperlihatkn ke mereka yang agan kerjakan.
full member
Activity: 686
Merit: 100
November 18, 2018, 02:03:52 PM
#23
Kalau menurut saya bounty hunter ini pekerjaan yang halal gan, jika kita tidak mempromosikan proyek yang berbau judi, porno, apa lagi kita disini mendapatkan token bounty nya tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk bergabung disini, kita mendapatkan reward nya dengan hasil kerja, istilah nya ada kerja ada gajian gitu, jadi dimana terletak haram nya, kemungkinan yang orang mengatakan haram itu karena tidak mengerti teknologi dan cara kerjanyanya makanya disamain dengan judi online.
sr. member
Activity: 1148
Merit: 252
November 18, 2018, 01:39:00 PM
#22
Coba anda tanyakan sebalik nya di mana mereka/teman agan menilai kalau bounty itu haram.Saya menggangap kalau pekerjaan bounty tidak haram karena di sini kita bekerja mempromosikan suatu proyek jika proyek tersebut sukses kita di bayar jadi tidak ada negatif dari hal tersebut gan.
ya anda benar,yang menganggap bounty itu haram adalah orang yang ingin menjatuhkan nama baik crypto. orang yang sirik dengan kita pasti itu ada jika kita bisa mendapatkan uang tanpa seseorang tahu. halal dan haramnya uang kita tergantung dari bagaimana cara kita mendapatkannya,dan mengikuti sebuah bounty adalah halal.
hero member
Activity: 1680
Merit: 506
Trphy.io
November 18, 2018, 01:00:34 PM
#21
Coba anda tanyakan sebalik nya di mana mereka/teman agan menilai kalau bounty itu haram.Saya menggangap kalau pekerjaan bounty tidak haram karena di sini kita bekerja mempromosikan suatu proyek jika proyek tersebut sukses kita di bayar jadi tidak ada negatif dari hal tersebut gan.
full member
Activity: 504
Merit: 100
November 18, 2018, 12:42:07 PM
#20
Intinya disini semua pada bilang halal aja gan,  so,  tetap lanjutkan apa yang agan jalani saat ini dan gak perlu mikir apa kata tetangga agan yang bilang crypto haram,
Kunci keberhasilan adalah usaha dan doa,
Kita ngebounty juga bagian dari usaha gan, kita juga bekerja,
Pages:
Jump to: