Ane mau bertanya dan minta pendapat kepada agan agan semua, tentang hukum nya berburu Bounty menurut agama maupun negara ?
karena gk sedikit orang-orang di sekitar lingkungan rmh ane yg mengatakan bahwa pekerjaan yg ane lakoni ini (bounty hunter bahasa keren nya),
adalah haram.
-snip-
Fatwa haram tidak boleh sembarangan dikeluarkan gan. Apalagi fatwa tanpa ilmu. Hanya akan sesat dan menyesatkan. Bagi saya, Halal dan Haramnya suatu pekerjaan itu sangat bergantung pada apa yang dilakukan, barang apa yang dijual-belikan dan bagaimana caranya. Mari kita ulas satu-satu.
Apa Yang Dilakukan?
Hal pertama yang harus diteliti sebelum mengharamkan "pekerjaan" bounty hunter adalah apa yang dilakukan. Sejauh yang saya ketahui, bounty hunter melakukan beberapa kegiatan berikut ini :
1. Share status / tweet sebuah proyek untuk ikut serta mempromosikan proyek tersebut
2. Menerjemahkan Whitepapar, Website dan ANN dan Bounty Thread
3. Iklan melalui Signature dengan membuat postingan antara 10 - 50 post setiap pekan
4. Membuat konten : Artikel, Youtube, dsb.
5. Gabung Grup telegram, registrasi di website proyek, dsb.
Meri kita teliti, di antara 5 kegiatan tersebut, apakah ada yang dilarang oleh Agama? saya yakin, orang yang paling awam pun akan menjawab tidak. Sehingga pada kriteria pertama, "pekerjaan" bounty hunter tidak lah haram.
Apa Barang yang dijual-belikan
Mari kita teliti kriteria ke dua. Yang dimaksud pada kriteria ini adalah produk yang ditawarkan sebuah proyek yang kita ikuti dalam kegiatan bounty. Apakah barang/produk termasuk yang dilarang oleh agama? Misalkan produk token untuk mengakses situs pornografi. Maka jelas semua bayaran yang kita dapatkan dari proyek tersebut hukumnya haram. Karena kita terlibat mempromosikan sesuatu yang dilarang oleh agama. Contoh lain adalah ICO yang manawarkan produk JUDI. Bayarang dari produk tersebut sama hukumnya dengan bayaran proyek pornografi. yaitu HARAM.
Jadi, jika produk dan konten yang ditawarkan sebuah ICO tidak termasuk yang dilarang oleh agama, maka barayarannya adalah HALAL.
Bagaimana Cara yang digunakan
Cara menjadi penting untuk dibahas. Karena walaupun pada kriteria pertama dan kedua tidak ada larangan agama, tapi jika caranya adalah cara curang maka hasil dari cara yang curang tersebut hukumnya haram. Apa contoh cara curang yang saya maksud di sini? Misal tuyul!. Ya, cara tuyul adalah cara yang tidak hanya dilarang oleh forum, tapi dilarang oleh agama. Karena mengandung unsur ketidakjujuran, penipuan dan merugikan member lain.
Namun jika cara-cara yang dilakukan adalah cara yang baik, tidak curang, tidak tuyul dan sesuai dengan aturan yang berlaku. maka hasil bounty adalah hasil yang halal.
Kesimpulan :
Bagi saya, kegiatan bounty hunter adalah kegiatan yang tidak pernah ada larangannya dalam agama. Selama apa yang dilakukan tidak dilarang agama, produk yang ditawarkan ICO yang kita ikuti adalah produk yang tidak diharamkan oleh agama dan Cara-cara yang digunakan bukan cara menipu, curang dan tidak jujur maka selama itu pula "pekerjaan" bounty hunter tidak HARAM, alias halal dinikmati hasil dan bayarannya.
Disini kita juga berusaha dan bekerja,
Kalau ada yang bilang gak sesuai ajaran agama semua tekhnologi elektronik gak ada di ajarkan di agama,
Persoalan agama jangan hanya diletakkan pada keyakinan pribadi gan. Harus bertanya kepada ahlinya. Walaupun kita tidak nyuri, tetap saja bisa haram. seperti kita mengikuti bounty yang mempromosikan konten porno dan judi. karena keduanya dilarang agama.
Catatan :
Tidak sesuai dengan ajaran agama memiliki pengertian bahwa dilarang oleh agama, walaupun tidak pernah diajarkan agama.
Kenapa? karena agama memberikan rambu-rambu umum. Seperti larangan menipu, tidak jujur, judi dan pornografi.