Pages:
Author

Topic: Cara Menyampaikan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Bitcoin pada SPT - page 2. (Read 437 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Sekarang masa peralihan nomor pajak NPWP ke NIP hal itu jelas bisa mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berintegrasi kepada Bank untuk menelusuri & mengecek saldo agan jika ada sumber pendapatan yang mencolok dan ganjal.
Bukan NIP tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena kalau salah arti, akan sangat jauh berbeda, NIP itu biasanya disebut = Nomor Induk Pegawai, memiliki nomor unik yang tentu jauh berbeda dengan NIK.

NPWP biasa disebut NPWP 15 sedangkan NIK disebut NPWP 16, sehingga kalau sudah updated NPWP ke NIK, kita bisa login menggunakan kedua metode (NPWP 15 dan NPWP 16), dan kalau sudah update Ke NIK maka seluruh data akan terhubung ke dirjen pajak, baik itu bank mau pun exchange yang memakai nomor KTP untuk registrasi.
sr. member
Activity: 952
Merit: 323
Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
Selain dicurigai uang agan dari illegal, money laundering, atau kriminal. Alasan lain juga kalau agan tidak laporkan pendapatan agan dari bitcoin bisa kena denda yang cukup gede. Jadi malah bakal rugi kalo apesnya kecium sama Direktorat Jenderal Pajak.
Sekarang masa peralihan nomor pajak NPWP ke NIK hal itu jelas bisa mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berintegrasi kepada Bank untuk menelusuri & mengecek saldo agan jika ada sumber pendapatan yang mencolok dan ganjal.
Seperti yang diberitakan oleh laman berikut bahwa DJP semakin mudah "mengintip" penghasilan yang masuk Ke Rekening Kita.

Informasi lebih lengkap dapat klik linkya untuk langsung ke sumber artikel nya
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kalau tidak ada transaksi jual beli kripto tapi masih menyimpan aset kripto dilaporinnya bagaimana om? Tahun lalu ane nulis aset kripto X di bagian tabungan kalau tidak salah, valuenya di bawah 5 juta dan saat ini sudah tidak bernilai lagi karena kondisi market. Masih belum ada niat untuk menjualnya karena siapa tahu next bull market jadi pump lagi.
Ya diamkan saja gan kalau agan pakai e-form pdf nanti di bagian harta masih akan ada recordnya, misalnya
Investasi Lain - Kripto X - 5jt - 2021

Itu kan tahun perolehan gan, nanti kalau sudah dijual baru dihapus (idealnya Wink sih begitu). Dihapus kalau sudah tidak relevan juga gpp sih (disclaimer menurut opini ane) daripada menuh-menuhin kolom. Kalau tidak dihapus nanti sampai tahun 2030 juga masih ada recordnya dan tidak berubah.

Btw saat laporan pajak yang sudah dipotong masih perlu melaporkan bukti potong kan ya? Ane lupa nyimpan riwayat transaksi yang pernah ane lakukan di tahun lalu, semoga saja market yang ane pake bisa membantu buat bukti laporannya.
Idealnya perlu Wink
Bukti potong minta di market yang bersangkutan untuk mendapatkan data-data untuk diisikan ke Lampiran II (1770)


Data yang dibutuhkan:
- NPWP exchanger
- Nama yang tertera di NPWP exchanger
- Nomor bukti potong
- Tanggal bukti potong
- tuliskan "22" di kolom jenis pajak

Sudah kewajiban exchanger untuk ngasi itu bukpot, kalau tidak bisa kena hukuman...
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mengenai jenis, pada karyawan pun dibagi atas jumlah harta dan penghasilan, kalau gak salah sekarang ini di bawah 60 juta memakai 1770S sedangkan di atas 60 juta memakai 1770SS.
Kebalik gan, di bawah 60 Juta pakai 1770 Sangat Sederhana (SS), ini tidak dibahas di OP karena formulirnya minimalis banget, dipakai buat yang nihil bayar pajak. Di sana tidak ada kolom harta secara detil, hanya ada harta secara keseluruhan. Kolom Pajak Penghasilan Final pun minimalis.

https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf

Sebetulnya kalau menurut opini ane bisa saja mengisikan harta kripto dan pajak final kripto di 1770SS, tapi kebanyakan tidak dibahas di internet karena diasumsikan kalau pajaknya nihil (penghasilan kurang dari 60jt/thn), kita belum memiliki harta kripto/tx kripto yang berarti.
Ya terbalik,  Grin. Untuk di 1770SS memang untuk pilihan pengisian hartanya tidak ada, jadi hanya garis besar brutto dan netto, jumlah KK dan pasal 21 yang dipotong. jadi kalau tahun ini nanti dapat yang 1770SS tentu cukup simple dan menyenangkan ketika ngisinya di DJP online. Beda kalau dapat formulir yng 1770S, harus ngisi lagi tambahan harta (kalau ada0 dan ada juga opsi untuk unduh formuir harta pada tahun sebelumnya.

Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
Kalau karyawan menang wajib mengisi karena tekanan instansi dan perusahaan, sedangkan perusahaan atau instansi dapat tekanan langsung dari dirjen pajak walau sekarang ini sedang heboh soal itu.

Tapi ada minimal kepunyaan aset berapa ya yang diwajibkan untuk membuat laporan pajak ini?
Ini bukan masalah aset, tapi jika sampeyan punya penghasilan dan memiliki NPWP, maka wajib lapor SPT tahunan.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Oh berarti kalau suka trading di indodax dan sering WD di Indodax berarti pajaknya sudah terpotong langsung ya?
Tapi ada minimal kepunyaan aset berapa ya yang diwajibkan untuk membuat laporan pajak ini?
Saya Belum sempet baca-baca lebih banyak tentang undang-undang pajak ini.
Untuk Indodax dan Tokocrypto merupakan market yang sudah terdaftar di Bappeti dan transaksi disana langsung dipotong pajak baik jual maupun beli, namun untuk proses penarikan saldo ke IDR melalui rekening sepertinya tidak dikenakan pajak hanya sebatas fee dari exchange yang bersangkutan dengan rate yang bervariasi mulai dari 10k di Tokocrypto dan 12,500 di Indodox kalau tidak salah.

Untuk mengecek riwayat kontribusi pajak anda untuk negara jika trade di Tokocrypto bisa cek di menu ini dan disana jelas terlihat berapa sumbangan atau donasi untuk pajak selama ini.

hero member
Activity: 630
Merit: 611
Oh berarti kalau suka trading di indodax dan sering WD di Indodax berarti pajaknya sudah terpotong langsung ya?
Tapi ada minimal kepunyaan aset berapa ya yang diwajibkan untuk membuat laporan pajak ini?
Saya Belum sempet baca-baca lebih banyak tentang undang-undang pajak ini.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
Kalau tidak ada transaksi jual beli kripto tapi masih menyimpan aset kripto dilaporinnya bagaimana om? Tahun lalu ane nulis aset kripto X di bagian tabungan kalau tidak salah, valuenya di bawah 5 juta dan saat ini sudah tidak bernilai lagi karena kondisi market. Masih belum ada niat untuk menjualnya karena siapa tahu next bull market jadi pump lagi.

Btw saat laporan pajak yang sudah dipotong masih perlu melaporkan bukti potong kan ya? Ane lupa nyimpan riwayat transaksi yang pernah ane lakukan di tahun lalu, semoga saja market yang ane pake bisa membantu buat bukti laporannya.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Mengenai jenis, pada karyawan pun dibagi atas jumlah harta dan penghasilan, kalau gak salah sekarang ini di bawah 60 juta memakai 1770S sedangkan di atas 60 juta memakai 1770SS.
Kebalik gan, di bawah 60 Juta pakai 1770 Sangat Sederhana (SS), ini tidak dibahas di OP karena formulirnya minimalis banget, dipakai buat yang nihil bayar pajak. Di sana tidak ada kolom harta secara detil, hanya ada harta secara keseluruhan. Kolom Pajak Penghasilan Final pun minimalis.

https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf

Sebetulnya kalau menurut opini ane bisa saja mengisikan harta kripto dan pajak final kripto di 1770SS, tapi kebanyakan tidak dibahas di internet karena diasumsikan kalau pajaknya nihil (penghasilan kurang dari 60jt/thn), kita belum memiliki harta kripto/tx kripto yang berarti.

Untuk tahun 2022 sudah saya jual semua, btc pun tidak saya masukan, mungkin kalau ketahuan saya akan mengelak tidak ada instrumen crypto dan bitcoin di pilihan
Melaporkan atau tidak itu diserahkan ke pribadi masing-masing. Kalau ane melaporkan hanya karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari kalau misalnya investasi ane returnnya edan dan jadi sultan. Takutnya nanti kalau tiba-tiba jadi sultan dan tidak ada recordnya akan dijurigai money laundering, kriminal, dsb. Semakin tinggi harta/penghasilan, kita dituntut lebih hati-hati agar tidak diincar. Kalau masih rendah apalagi nihil, dilirik aja engga.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Website untuk SPT: https://efiling.pajak.go.id
Masuknya pakai akun Nomor NPWP, jadi jika belum ada NPWP sepertinya belum bisa untuk pelaporan SPT secara online.

2. Jenis SPT
Kalau ingin melaporkan pajak kripto, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT 1770 dan 1770S.[2]
- 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas/freelance
- 1770S untuk karyawan
Mengenai jenis, pada karyawan pun dibagi atas jumlah harta dan penghasilan, kalau gak salah sekarang ini di bawah 60 juta memakai 1770S sedangkan di atas 60 juta memakai 1770SS. Hal ini pernah saya alami beberapa perubahan penghasilan, pada tahun 2019 dan 2020 berjumlah di atas 60 juta , sedangkan untuk tahun ini karena di bawah 60 juta sehingga memakai form 1770SS

Mungkin pada tahun tersebut saya masih nyimpan emas sehingga lebih dari 60jt. Untuk tahun 2022 sudah saya jual semua, btc pun tidak saya masukan, mungkin kalau ketahuan saya akan mengelak tidak ada instrumen crypto dan bitcoin di pilihan


copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Untuk asumsi ini sepertinya tidak mengenal jumlah nominal kan? apa hanya untuk contoh perhitungan saja jika transaksi dibawah angka 50 jta atau diatas 50 jta perbandingannya seperti itu juga.
Tarifnya flat gan, semua transaksi jual kena 0,1% di market yang sudah terdaftar Bappebti.
50jt cuma ilustrasi saja.

Saya sedikit bingung apakah semua market lokal yang beredar saat ini belum terdaftar di Bappeti? mungkin ada baiknya disampaikan detail market mana saja yang belum terdaftar di Bappeti namun bisa dikenakan pajak juga, atau ada asumsi jika market sudah terdaftar di Bappeti namun koin yang mereka listing belum terdaftar sama sekali, mungkinkah hal demikian bisa terjadi?
Paling mudah adalah mengecek apakah market yang agan gunakan sudah terdaftar di sini belum: https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

Kalau terkait koin, semuanya diperlakukan sama yaitu "aset kripto" namun untuk lebih pastinya cek saja di histori transaksi sudah dipungut pajak atau belum. Ane tadi sempet main-main ke Indodax, Triv, Zipmex, Pintu, semuanya sudah kompak mengurus pembayaran pajaknya jadi user hanya perlu melaporkan tanpa membayar lagi.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599


Asumsi pada perhitungan di atas adalah agan menjual Bitcoin senilai 50jt pada market yang sudah terdaftar di Bappebti, jadi pajaknya 0,1% x 50jt = 50rb. Karena final maka sudah tidak perlu bayar lagi.
Untuk asumsi ini sepertinya tidak mengenal jumlah nominal kan? apa hanya untuk contoh perhitungan saja jika transaksi dibawah angka 50 jta atau diatas 50 jta perbandingannya seperti itu juga.

Yang intinya:[1]
- Penjual koin dikenakan PPh Pasal 22 Final
- Tarif 0,2% untuk market yang belum terdaftar di Bappebti
- Tarif 0,1% untuk market yang sudah terdaftar di Bappebti

Saya sedikit bingung apakah semua market lokal yang beredar saat ini belum terdaftar di Bappeti? mungkin ada baiknya disampaikan detail market mana saja yang belum terdaftar di Bappeti namun bisa dikenakan pajak juga, atau ada asumsi jika market sudah terdaftar di Bappeti namun koin yang mereka listing belum terdaftar sama sekali, mungkinkah hal demikian bisa terjadi?


Lumayan juga sih perbedaan jumlah pajak antara market yang sudah terdaftar di bappeti dan yang belum, lumayan fee 50k untuk transaksi 50 jta dan bisa 2x lipat jika market belum terdaftar di Bappeti atau sebesar 100k, dua kali transaksi jual dan beli sudah lumayan pajak yang harus dibayarkan untuk pemerintah apalagi market masih belum terdaftar di Bappeti.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Sekarang sedang musim melaporkan SPT, dan umumnya ini akan menjadi momok besar bagi sebagian orang yang belum terbiasa menyampaikan SPT. Maka dari itu mari kita bahas pelaporan pajak transaksi Bitcoin/kripto agar semuanya menjadi terbantu.

Disclaimer: Ane bukan ahli pajak maupun petugas pajak, jadi kalau ada/banyak kesalahan silahkan koreksi ane karena itu akan sangat bermanfaat untuk kita semua.

1. Dasar Aturan
Aturan mengenai pajak kripto ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022
Yang intinya:[1]
- Penjual koin dikenakan PPh Pasal 22 Final
- Tarif 0,2% untuk market yang belum terdaftar di Bappebti
- Tarif 0,1% untuk market yang sudah terdaftar di Bappebti

2. Jenis SPT
Kalau ingin melaporkan pajak kripto, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT 1770 dan 1770S.[2]
- 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas/freelance
- 1770S untuk karyawan

Paling mudah pakai e-form pdf kalau ingin melaporkan SPT (menurut ane). Untuk tutorial gimana cara memperoleh NPWP, login DJP online, dan mengunduh E-Form, submit E-Form silahkan googling sendiri, sudah banyak Smiley

3. Melaporkan Harta
Pelaporan harta berada pada lampiran yang berbeda:
- Lampiran IV bagian A untuk 1770
- Lampiran II bagian B untuk 1770S



Masukkan 039 - INVESTASI LAINNYA untuk harta kripto beserta nilai perolehan (nilai rupiah saat aset tersebut dibeli).
Pelaporan harta ini sangat berguna untuk menghindari tudingan yang aneh-aneh kalau agan suatu saat nanti jadi Sultan karena nilai Bitcoin melejit.

4. Melaporkan Pajak Transaksi Kripto
Sebutulnya pajak kripto sudah dikenakan ketika agan wede pada market tertentu, jadi hanya tinggal melaporkan saja tanpa dipungut pajak lagi karena sudah bersifat final. Kalau misalnya agan pakai P2P atau market yang belum memungut pajak, maka tergantung kesadaran sendiri mau melaporkan atau tidak Grin

Pelaporan Pajak Final juga pada lampiran yang berbeda:
- Lampiran III bagian A nomor 16 untuk 1770
- Lampiran II bagian A nomor 14 untuk 1770S



Asumsi pada perhitungan di atas adalah agan menjual Bitcoin senilai 50jt pada market yang sudah terdaftar di Bappebti, jadi pajaknya 0,1% x 50jt = 50rb. Karena final maka sudah tidak perlu bayar lagi.

Masih ada yang bingung? Yuk dibahas bareng-bareng...

Referensi
[1] https://www.youtube.com/watch?v=-W0w7X2CGks
[2] https://www.youtube.com/watch?v=1zLFVMQ9n80
[3] https://coinvestasi.com/berita/cara-lapor-penghasilan-aset-kripto-di-spt
Pages:
Jump to: