Sekarang sedang musim melaporkan SPT, dan umumnya ini akan menjadi momok besar bagi sebagian orang yang belum terbiasa menyampaikan SPT. Maka dari itu mari kita bahas pelaporan pajak transaksi Bitcoin/kripto agar semuanya menjadi terbantu.
Disclaimer: Ane bukan ahli pajak maupun petugas pajak, jadi kalau ada/banyak kesalahan silahkan koreksi ane karena itu akan sangat bermanfaat untuk kita semua.
1. Dasar AturanAturan mengenai pajak kripto ada di
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022Yang intinya:
[1]- Penjual koin dikenakan PPh Pasal 22 Final
- Tarif 0,2% untuk market yang belum terdaftar di Bappebti
- Tarif 0,1% untuk market yang sudah terdaftar di Bappebti
2. Jenis SPTKalau ingin melaporkan pajak kripto, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT 1770 dan 1770S.
[2]- 1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas/freelance
- 1770S untuk karyawan
Paling mudah pakai e-form pdf kalau ingin melaporkan SPT (menurut ane). Untuk tutorial gimana cara memperoleh NPWP, login DJP online, dan mengunduh E-Form, submit E-Form silahkan googling sendiri, sudah banyak
3. Melaporkan HartaPelaporan harta berada pada lampiran yang berbeda:
- Lampiran IV bagian A untuk 1770
- Lampiran II bagian B untuk 1770S
Masukkan 039 - INVESTASI LAINNYA untuk harta kripto beserta nilai perolehan (nilai rupiah saat aset tersebut dibeli).
Pelaporan harta ini sangat berguna untuk menghindari tudingan yang aneh-aneh kalau agan suatu saat nanti jadi Sultan karena nilai Bitcoin melejit.
4. Melaporkan Pajak Transaksi KriptoSebutulnya pajak kripto sudah dikenakan ketika agan wede pada market tertentu, jadi hanya tinggal melaporkan saja tanpa dipungut pajak lagi karena sudah bersifat final. Kalau misalnya agan pakai P2P atau market yang belum memungut pajak, maka tergantung kesadaran sendiri mau melaporkan atau tidak
Pelaporan Pajak Final juga pada lampiran yang berbeda:
- Lampiran III bagian A nomor 16 untuk 1770
- Lampiran II bagian A nomor 14 untuk 1770S
Asumsi pada perhitungan di atas adalah agan menjual Bitcoin senilai 50jt pada market yang sudah terdaftar di Bappebti, jadi pajaknya 0,1% x 50jt = 50rb. Karena final maka sudah tidak perlu bayar lagi.
Masih ada yang bingung? Yuk dibahas bareng-bareng...
Referensi
[1]
https://www.youtube.com/watch?v=-W0w7X2CGks[2]
https://www.youtube.com/watch?v=1zLFVMQ9n80[3]
https://coinvestasi.com/berita/cara-lapor-penghasilan-aset-kripto-di-spt