Pages:
Author

Topic: Dampak RUU Penyiaran Terhadap Crypto di Indonesia (AirDrop / Bounty Hunter) - page 2. (Read 388 times)

sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
Tidak usah terlalu paranoid dengan RUU penyiaran ini, pertama karena masih sebatas RUU dan DPR pun nampaknya tidak akan meloloskan RUU ini dengan mudah, pasti akan banyak revisi terhadap pasal pasal yang dianggap kontroversial itu.

Andaikan RUU ini disetujui menjadi UU pun tidak akan berdampak bagi para bounty hunter, airdrop hunter, dan peserta signature di forum ini - Ini Indonesia bung, bukan Korea Utara.
Dan nasib RUU penyiaran ini sepertinya akan sama dengan nasib RUU perampasan aset, draft rancangan UU ini hanya akan disimpan rapih di gedung DPR sana tanpa ada tindakan lebih lanjut.
hero member
Activity: 994
Merit: 525

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?

Orde baru sekarang yang mengeluarkan RUU batasan tentang penyiaran pemain cryptocurrency saya rasa langkah pemerintah ini akan banyak ditolak oleh masyarakat yang sudah menjadi bagian dari percryptoan itu sendiri, karena sekarang ini para masyarakat sudah mulai mengenal apa itu crypto dan masyarakat sangat tertarik untuk menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dan bukan itu saja menurut saya jika RUU tentang pembatasan penyiaran cryptocurrency benar-benar diberlakukan maka akan timbul pro dan kontra yang begitu signifikan karena ini juga termasuk hak kebebasan pers dan seharusnya ini perlu pertimbangan yang matang-matang terlebih dahulu apakah  ini adil dan efisiensi bagi para jurnalis sebab besar kemungkinan para jurnalistik akan kebingungan dan merasa terancam akan adanya tindakan pidana jika ini benar-benar diberlakukan atau disahkan.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
-snip-

Sampai kapanpun aturan ini tidak akan efektif, meskipun diterapkan para Airdrop Hunter dan Bounty Hunter tidak perlu melaporkan kontennya. Kebijakan KPI juga sudah banyak yang ditentang dari kalangan artis, influencer, jurnalis dan para konten kreator besar maupun kecil semuanya kompak untuk menolak jadi pada akhirnya aturan ini tidak akan teralisasikan.



Ini adalah regulasi yang cukup lucu, karena terkesan seperti membatasi para konten kreator untuk bisa membuat konten seperti yang mereka inginkan. Apalagi pada pasal Pasal Pasal 34F dan 42, itu seperti pemerintah membuat para konten kreator harus tunduk terhadap apa yang mereka inginkan - bukankah ini kesannya seperti negara komunis? dimana kebebasan warga untuk memperoleh dan memproduksi konten informasi itu dibatasi oleh pemerintah.
Kalau saya pribadi sih merasa kalo Airdrop Hunter dan Bounty harusnya masa bodoh terhadap undang-undang ini, toh juga informasi yang mereka sebarkan itu tidak ada kaitannya dengan negara Indonesia, jadi gak perlulah sampai harus melapor ke KPI hanya untuk memposting hal-hal berkaitan dengan airdrop atau bounty.
full member
Activity: 784
Merit: 212
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

Quote
"Substansi RUU ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami. Ketika menyusun draf undang-undang penyiaran, yang pertama kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar
Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?

Kayak yang sosmednya pakai akun asli aj buat ngebounty. Padahal pakai akun fake yang followernya juga kebanyakan robot atau beli.

Lalu berdampak di bagian mananya?

Dulu aja saat masih jaya-jayanya bounty dan crypto masih di angap sebelah mata bahkan ada yang bilang "haram". Masih bisa ngebounty dengan aman dan nyaman.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Alhasil kalau rakyat jelata pada publish ga peduli SIS ya apa yang mereka bisa buat? Nah kalau channel/media udah besar gitu baru bisa direcokin mereka.
Ane juga merasa kalau individu kena hukum gara-gara satu tweet malah bisa memicu demonstrasi besar"an, jadi palingan yang kena getahnya dan paling kelihatan adalah influencer" yang punya follower. Ga ada guna juga mau memenjarakan satu dua orang penghuni Twitter gara" satu tweet, malah kayak kurang kerjaan jadinya pemerintah nantinya. Emang kayaknya target utamanya public figure deh biar lebih mudah dikontrol lewat hukum. Disisi lain aturan" ambigu ane rasa emang harusnya gadisahkan, potensi penyalahgunaan lebih besar daripada manfaatnya. CMIIW.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Berdasarkan teori, tentu ada dampaknya karena nanti konten harus sesuai Standar Isi Siaran (SIS), banyak aturan yang bikin suatu konten tidak bisa tayang kalau ikut ini. NAMUN, di dunia nyata ini bagaimana bisa pemerintah ngatur konten internet? Ga bakalan bisa internet itu dibendung, disensor, dsb., karena memang ini teknologi pada dasarnya terbuka -> sulit mau ditutup. Alhasil kalau rakyat jelata pada publish ga peduli SIS ya apa yang mereka bisa buat? Nah kalau channel/media udah besar gitu baru bisa direcokin mereka. Apa kabar pornografi, konten juday, konten tolol unfaedah? Bisa gitu diblokir?

RUU penyiaran adalah produk unfaedah dari orang-orang unfaedah yang meskipun ntar jadi disahkan, ga akan banyak ngaruhnya. Apalagi akun agan tidak populer (banyak follower bot Grin), ya ga bakal terdeteksi.
hero member
Activity: 1974
Merit: 586
Free Crypto Faucet in Trustdice
Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
Bounty dan AirDrop Hunter tidak akan berdampak apapun karena jujru saja yang dimaksudkan dengan permasalahan penyiaran ini sebetulnya lebih fokus kepada konten kreator yang kebebasannya kini hilang 100% jika setiap konten yang ingin mereka posting harus dilaporkan terlebih dahulu. KPI ini makin aneh saja, sebab aturan atau udang undang IT telah ada sehingga akan sangat lucu jika mengajukan peraturan baru. KPI ingin mengontrol apa yang boleh apa yang tidak. Menurut saya KPI tidak ada hak sampai sejauh itu untuk membatasi setiap konten kreator, bukankah disetiap sosial media sudah ada fitur khusus jika memang salah satu kontennya hasil curan atau plagiat. Alhasil KPI hanya akan menyeret diri mereka sendiri ke jurang, seperti tidak ada kerjaan lagi ini KPI sampe sempet2nya ngurusin kayak beginian. meskipun tujuan KPI adalah untuk melindungi kekayaan intelektual dimana akhir akhir ini semakin marak kasus pencurian konten atau plagiat yang lolos dari pemeriksaan lalu mendapatkan jutaan rupiah tanpa mencatumkan sumbernya.

Sampai kapanpun aturan ini tidak akan efektif, meskipun diterapkan para Airdrop Hunter dan Bounty Hunter tidak perlu melaporkan kontennya. Kebijakan KPI juga sudah banyak yang ditentang dari kalangan artis, influencer, jurnalis dan para konten kreator besar maupun kecil semuanya kompak untuk menolak jadi pada akhirnya aturan ini tidak akan teralisasikan.
full member
Activity: 784
Merit: 115
Seperti kata pepatah, "Masih banyak jalan ke Roma". Walau bagaimanapun, jika pemerintah berniat akan semakin mengetatkan peraturannya terkait dengan hal-hal yang bersangkutan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang-orang, orang-orang tidak akan menyerah begitu saja. Mereka pasti akan mencari jalan lainnya dan saya setuju dengan yang dikatakan oleh Om @moneystery bahwa mereka bisa menggunakan VPN yang masih bisa menjembatani mereka dalam melanjutkan apa yang mereka lakukan. Mungkin saja nantinya pemerintah, bukan hanya di Indonesia tapi juga negara-negara lainnya akan melakukan hal yang sama untuk bisa mengawasi dan mengontrol warga negaranya.

Proyek Crypto pasti akan terus berjalan karena itu adalah daya tarik tersendiri untuk orang-orang yang masih awam tentang kripto. Dan bounty hunter juga tidak akan berhenti dalam mencoba untuk mendapatkan penghasilan dari kripto, apalagi mereka yang sudah merasakan mendapatkan banyak keuntungan.
sr. member
Activity: 616
Merit: 442
Forum Only For Fun
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?

Menurut pengamatan saya dari beberapa link berita, dampak terhadap pemain kripto tidak akan signifikan. Proyek bounties yang kampanye media sosial seperti facebook, twitter berbahasa Inggris jadi arah yang ingin saya maksud sama dengan yang disampaikan om Chikito.
Kripto masih sebagai aset komoditas kan di negara kita? jadi pemasalahan UU Penyiaran ini yang sedang heboh tidak akan berdampak hebat terhadap kripto.
Pribadi saya ini lebih kepada kebebasan berpendapat di ruang publik — sosial media.
full member
Activity: 868
Merit: 202
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

setelah polisi sudah diberikan wewenang untuk mematikan akses internet, sekarang ini informasi akan di filter secara ketat oleh pemerintah dengan alasan untuk memberikan keamanan kepada warga negara. selamat datang di negara yang katanya demokratis, namun semakin lama warga semakin dipantau dan diawasi oleh pemerintah gerak-geriknya.


Quote
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?


tapi untuk bounty sendiri, itu tidak akan mempunyai dampak apa-apa, karena kita bisa menggunakan VPN, jadi informasi-informasi terkait dengan kampanye, airdrop, atau lainnya itu masih bisa kita dapatkan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
Saya kira tidak akan berdampak signifikan khususnya bagi bounty hunter, mengapa?, karena untuk saat ini campaign sosmed betting site di sini itu tidak banyak, bahkan hanya berfokus ke forum atau signature campaign saja. Kalau pun ada ya kan rata-rata bounty hunter kita ini main sosmednya di luar negeri, Saya lihat bahasa yang digunakan untuk penyebaran campaign itu menggunakan bahasa inggris bukan bahasa indonesia, jadi kalau di luar negeri, hukum yang dibuat di RI tidak berlaku.
jr. member
Activity: 132
Merit: 8
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

Quote
"Substansi RUU ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami. Ketika menyusun draf undang-undang penyiaran, yang pertama kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar

Terlepas dari point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.

Seperti yang kita ketahui, hampir sebagian besar persebaran informasi seputar Cryptocurrency tidak bisa jauh dari sosial media. Mungkin bagi para trader profesional, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh. Namun bagi Bounty / AirDrop Hunter yang memperoleh informasi dari Twitter, Instagram, YouTube, dan sebagainya pasti akan sangat berdampak.

Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?


Source :
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/49676/t/Farhan+Jelaskan+Duduk+Perkara+Revisi+UU+Penyiaran%3A+Konflik+Antara+Platform+Terestrial+dan+Digital+
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/05/26/daftar-pasal-kontroversial-dalam-draf-ruu-penyiaran
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240528202717-32-1103069/poin-poin-kontroversial-dalam-ruu-penyiaran
https://republika.co.id/berita/rwcm15423/dpr-ri-pastikan-ruu-penyiaran-baru-akan-atur-sosial-media
Pages:
Jump to: