Pages:
Author

Topic: [DISKUSI] apakah perusahaan keuangan Islam dapat investasi di mata uang kripto? - page 2. (Read 503 times)

full member
Activity: 756
Merit: 107
Penjelasan sederhana menurut ane pribadi untuk masalah halal haramnya itu sudah di luar jangkauan kita, yang pasti kita tidak melanggar norma2 agama yang kita peluk, entah itu Islam ataupun yang lain sudah pasti ada batasan2nya.
Jaman akan terus berganti.
Apapun jamannya harus bisa mengikutinya, yang pasti masih di dalam norma2 agama yang berlaku.
Maaf ane tidak berani berpendapat yang lebih jauh lagi, karena ane bukanlah seorang yang ahli dalam hal tersebut.
jr. member
Activity: 210
Merit: 2
saya rasa perusahaan keuangan islam dapat melakukan investasi di mata uang kripto, karena sebagaimana para pemuka agama islam berpendapat bahwa bitcoin itu hanyalah sebagai alat/sarana yang dapat dipergunakan untuk suatu tujuan yang baik dan bermamfaat,
sebagai pengembangan wawasan, agan bisa membacanya di :
https://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin
hero member
Activity: 2856
Merit: 644
https://duelbits.com/
seharusnya baca aturan untuk buat tofic dulu gan, tetapi saya menghargai usaha agan untuk membuat post.
kayanya umat islam di indonesia kalah sama malaysia, lihat saja malaysia sudah mulai terjun membuat proyek berbasis syariah contohnya Proyek ADAB pertukaran crypto berbasis syariah.
ini menjadi tanda bahwa crypto bisa mejadi peluang untuk mengembangkan perusahaan keuangan islam.
silahkan cek link adab
https://t.me/ADAB_Solutions_Indonesia
member
Activity: 378
Merit: 10
Menurut saya bisa saja perusahaan keuangan Islam diinvestasi pada mata uang kripto asalkan menguntungkan kedua belah pihak antara pemilik perusahaan dengan investor dan tidak ada yang dirugikan.

Asalkan tidak mendapatkan kerugian dari dua belah pihak antara investor dengan perusahaan,sepertinya tidak akan pernah salah di perusahaan  keuangan Islam bila mau investasi dengan mata uang crypto gan.
member
Activity: 938
Merit: 10
Menurut saya bisa saja perusahaan keuangan Islam diinvestasi pada mata uang kripto asalkan menguntungkan kedua belah pihak antara pemilik perusahaan dengan investor dan tidak ada yang dirugikan.
full member
Activity: 580
Merit: 101
Belum ada keputusan yang snagat konkrit tentang bagaimana hukumnya dengan menggunakan mata uang krypto sebagai investasi, apakah diperbolehkan atau tidak menurut syariat islam. karena sejauh ini belum ada tanda - tanda haram atau halal dari pihak MUI pusat.
member
Activity: 191
Merit: 56
Ane repost saja sedikit tentang post Ane yang berkaitan dengan investasi dan jual beli mata uang dari forum lain. Masih berkenaan kok.  Grin

Jual Beli memang dihalakan gan dalam bentuk Spot terutama. Rata rata kalo Kita melakukan Trading Index alias harga baik di Bursa Saham atapun Forex atau pun di Crypto Markets, harga di "quote" kan dalam bentuk Spot.

Tentunya harus kita kembali ke Basic, kaidah Fiqh, bagaimana jenis-jenis trading yang diperbolehkan dalam Islam dan ini akan jadi bahasan yang panjang. Lihat dan baca lagi: Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/ 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Dalam spekulasi, semua Kita melakukan spekulasi, mencari untung boleh asal tidak dengan resiko berlipat ganda yang tidak dapat ditanggung kemudian (Gharar). Berbeda mencari untung, dengan untung-untungan.

Ada beberapa berita menarik mengatakan bahwa konsep BTC atau uang digital blockchain ini sesuai dengan kaidah ekonomi Islam, namun sebenarnya mengatakan ekonomi Islam atau Syariah adalah definisi masa kini, di masa lalu ini gak dikenal, cukup disebut hubungan muamalah saja, so belajar lagi fiqh muamalah.

Di Al-Jazeeraa, dalam sebuah artikel pernah dibahas definisi halal dan haram nya. Ini kaidah cukup luas bahasan nya, setau Ane yang halal banyak sekali, sedangkan yang haram terbatas dan jelas telah disebutkan didalam Al-Quran.

https://www.aljazeera.com/news/2018/04/islam-cryptocurrency-halal-halal-180408145004684.html
member
Activity: 322
Merit: 10
Bagaimana kedudukan mata uang kripto sebagai alat tukar maupun investasi dalam islam?  bolehkah atau haram
kehadiran bitcoin dkk masih memicu perdebatan dari berbagai kalangan baik perbankan maupun pengamat keuangan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020 KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa bitcoin dkk merupakan alat tukar yang sama dengan alat tukar lainnya dengan kata lain beliau memperbolehkan . Namun ulama lain masih pempermasalahkan karena masih  mendapat penolakkan di berbagai negara

Menurut Ketua MUI tidak akan salah bila mata uang crypto sebagai mata uang investasi dalam perdagangan perusahaan karena sama saja alat tukar lain gan,cuma ada juga sikit masalah nya mata uang crypto belum di legalkan gan.
sr. member
Activity: 613
Merit: 254
Bagaimana kedudukan mata uang kripto sebagai alat tukar maupun investasi dalam islam?  bolehkah atau haram
kehadiran bitcoin dkk masih memicu perdebatan dari berbagai kalangan baik perbankan maupun pengamat keuangan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020 KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa bitcoin dkk merupakan alat tukar yang sama dengan alat tukar lainnya dengan kata lain beliau memperbolehkan . Namun ulama lain masih pempermasalahkan karena masih  mendapat penolakkan di berbagai negara

jr. member
Activity: 117
Merit: 1
Masih newbie,  bljr ngepost....
Belajar ngepost sih belajar ngepost, tetapi kesannya terlalu memaksakan diri jika harus membuat "new topic" hanya untuk sekedar pertanyaan yang diambil dari goggle, malah topic doubel lagi Roll Eyes

https://bitcointalksearch.org/topic/diskusi-5048063

Saya paham, pertanyaan tersebut agan ambil dari goggle, dari salah satu artikel. Berhubung saya belum bisa upload gambar, yaudah sekalian aja saya quote semuanya;

Quote
Para pakar keuangan Islam terkemuka di dunia sedang meneliti validitas soal mata uang kripto. Di tengah perdebatan yang berkembang di industri ini, para pakar membahas apakah alat tukar yang muncul dengan cepat itu dapat dianggap sesuai syariah.

Isu terkait kebolehan dalam agama dapat membantu menentukan apakah perusahaan keuangan Islam dapat berinvestasi dalam mata uang kripto. Mata uang kripto memperluas daya tarik mereka di pusat-pusat utama industri di wilayah Teluk dan Asia Tenggara.

Diskusi tersebut adalah bagian dari konferensi tahunan syariah dari Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) yang diadakan di Bahrain pekan ini. Ebrahim Bin Khalifa Al Khalifa, ketua Dewan Pengawas AAOIFI, mengatakan perkembangan teknologi keuangan mendorong akademisi meninjau kembali konsep keuangan Islam dan bagaimana mereka telah berevolusi dari waktu ke waktu.

"Ini secara khusus berhubungan dengan riba dalam mata uang kripto, seperti bitcoin," kata Al Khalifa, dilansir di The Business Times, Selasa (10/4).

Pertanyaan utamanya adalah apakah mata uang kripto termasuk dalam kategori ribawi, yang mencakup komoditas seperti emas dan perak. Item ribawi harus dipertukarkan dengan ukuran yang sama dan dengan pemindahan kepemilikan segera.

Jika tidak, transaksi dapat melibatkan riba, yang merupakan larangan besar dalam Islam. Namun, pembahasan para pakar tersebut dapat mengklarifikasi jenis mata uang kripto apa yang dapat diterima secara agama dan mempengaruhi pengembangan produk di masa depan.
copper member
Activity: 77
Merit: 0
Masih newbie,  bljr ngepost....
Pages:
Jump to: