Pages:
Author

Topic: [DISKUSI] OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto - page 2. (Read 287 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bukan hanya OJK yang melarang jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi kripto, pada tahun lalu pihak BI juga telah mengeluarkan larangan serupa.
https://www.idxchannel.com/market-news/bi-tegaskan-larang-penggunaan-crypto-di-lembaga-keuangan-manapun

Saya heran dengan kebijakan yang dibuat para pemangku Pemerintah Indonesia, bagaimana tidak, yang seharusnya disupport untuk memberdayakan sdm dimasa pandemi untuk lebih giat dalam menggali ilmu atau pendapatan secara work from home. Ya.. kalau untuk sekedar mengingatkan resiko dalam investasi yang bisa muncul, mungkin bisa diterima dengan positif, Bukannya mempersempit ruang gerak pertumbuhan ekonomi dibidang crptocurency. Bagaimana pendapat agan-agan di Forum Altcoin tercinta ini?

Bentuk support pemerintahan kita terhadap Crypto kan sudah jelas Gan, yakni menjadikan Cryptocurrency (listnya bisa dilihat disini Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto) sebagai aset komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka dibawah pengawasan Bappebti.

Jadi larangan dari OJK ini menurutku tidak merubah situasi yang telah ada.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," tulis akun @ojkindonesia.

Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, OJK turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto. Hal ini disebabkan aset kripto merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.

Source : https://tekno.kompas.com/read/2022/01/26/07210097/ojk-larang-jasa-keuangan-indonesia-fasilitasi-perdagangan-kripto (26/01/2022, 07:21 WIB)

Saya heran dengan kebijakan yang dibuat para pemangku Pemerintah Indonesia, bagaimana tidak, yang seharusnya disupport untuk memberdayakan sdm dimasa pandemi untuk lebih giat dalam menggali ilmu atau pendapatan secara work from home. Ya.. kalau untuk sekedar mengingatkan resiko dalam investasi yang bisa muncul, mungkin bisa diterima dengan positif, Bukannya mempersempit ruang gerak pertumbuhan ekonomi dibidang crptocurency. Bagaimana pendapat agan-agan di Forum Altcoin tercinta ini?
Pages:
Jump to: