Author

Topic: [DISKUSI] SAH atau TIDAKnya SK Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 (Read 295 times)

member
Activity: 154
Merit: 14
emang web dll adalah milik pemerintahan tapi ada baiknya jika nama yg tercantum juga ttd dan adanya stempel akan lebih kuat lagi secara hukum... karena saya pernah merima sebuah sk dan tidak ada satu tanda tangan dari kepala dan dikatakan tidak sah,... ini akan jadi pembahasan menarik buat kedepannya dan bisa di jadikan koreksi sebuah instansi untuk memenuhi persyaratan surat menyurat atau penerbitan SK...
gini om, sekarang kan penyebarluasan informasi elektronik juga sudah ada aturan hukumnya, UU ITE misalkan. jadi jika salinan tersebut atau SK yang diterbitkan pada Website pemerintah tersebut mereka sangkal kebenaranya maka mereka juga sudah melanggar salah satu UU ITE. dan mereka juga pasti sudah mengerti tentang hal itu. jadi walaupun anda ragu dengan salinan SK tersebut biarlah pihak terkait yang berhak meverifikasi tentang kekuatan dan keaslian dari salinan SK yang disebarluaskan tersebut.


Banyak sekali masukan dari teman teman yang bisa menambah wawasan... saya sangat berterimakasih atas semua pendapat yg sudah di sampaikan di sini kita ambil positifnya semua ya... makasih banyak gan masukannya 😁
full member
Activity: 658
Merit: 100
emang web dll adalah milik pemerintahan tapi ada baiknya jika nama yg tercantum juga ttd dan adanya stempel akan lebih kuat lagi secara hukum... karena saya pernah merima sebuah sk dan tidak ada satu tanda tangan dari kepala dan dikatakan tidak sah,... ini akan jadi pembahasan menarik buat kedepannya dan bisa di jadikan koreksi sebuah instansi untuk memenuhi persyaratan surat menyurat atau penerbitan SK...
gini om, sekarang kan penyebarluasan informasi elektronik juga sudah ada aturan hukumnya, UU ITE misalkan. jadi jika salinan tersebut atau SK yang diterbitkan pada Website pemerintah tersebut mereka sangkal kebenaranya maka mereka juga sudah melanggar salah satu UU ITE. dan mereka juga pasti sudah mengerti tentang hal itu. jadi walaupun anda ragu dengan salinan SK tersebut biarlah pihak terkait yang berhak meverifikasi tentang kekuatan dan keaslian dari salinan SK yang disebarluaskan tersebut.
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
Nah, dalam kasus ini ente lebih percaya terhadap informasi yang dimuat di situs non-pemerintah. seperti sumber yang ada di atas menggunakan .blogspot.com. perlu dicatat kembali Yang menggunakan domain .go.id itu hanya instasi pemerintah yang berlandasan undang-udang, pertimbangan, dan persyaratan dari pemerintah daerah serta pusat, jadi tidak semua orang dapat menggunakan domain go.id.
Saya rasa tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk mengambil sebuah informasi/peraturan dimanapun itu tempatnya selama konteksnya benar dan tidak menyalahi/menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan. Dalam kasus ini saya hanya menyinggung pentingnya sebuah tanda tangan ketika seseorang mengukuhkan sebuah aturan, dan mungkin yang dikatakan oleh @kawetsriyanto itu benar


Memang benar, tapi yang dibahas disini tentang surat edaran yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berlandasan undang-undang. Jika, situs website Pemerintah saja yang menerbitkan surat tersebut tidak dipercaya lalu mau mengambil informasi dari mana ? surat edaran tersebut juga ada sudah jelas tertuang dalam Nomor 5 Tahun 2019.
full member
Activity: 1330
Merit: 147
Nah, dalam kasus ini ente lebih percaya terhadap informasi yang dimuat di situs non-pemerintah. seperti sumber yang ada di atas menggunakan .blogspot.com. perlu dicatat kembali Yang menggunakan domain .go.id itu hanya instasi pemerintah yang berlandasan undang-udang, pertimbangan, dan persyaratan dari pemerintah daerah serta pusat, jadi tidak semua orang dapat menggunakan domain go.id.
Saya rasa tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk mengambil sebuah informasi/peraturan dimanapun itu tempatnya selama konteksnya benar dan tidak menyalahi/menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan. Dalam kasus ini saya hanya menyinggung pentingnya sebuah tanda tangan ketika seseorang mengukuhkan sebuah aturan, dan mungkin yang dikatakan oleh @kawetsriyanto itu benar

Quote
Oya, menurut saya itu memang Format yang sudah umum untuk penulisan bagian Penandatanganan pada SK.
Coba agan perhatikan pada bagian penandatanganan dari "Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah" yang saya sertakan gambarnya di bawah ini.
Terlihat jelas sama persis dengan apa yang ada di SK Kepala Bappebti tersebut. Bahkan ada 2 tanda tangan yang hanya dituliskan "ttd".
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
Sudah jelas Surat edaran itu di publikasikan di website resmi pemerintah, perlu dicatat bahwa domain .go.id hanya digunakan untuk Web Resmi Pemerintah. Jadi, ente gak perlu kwatir atau mempermasalahkan kevalidtan surat tersebut, lagipula surat edaran tersebut cuma berisi tentang fungsi digital aset sebagai komodit bukan layanan untuk bertransaksi. ente kebanyakan termakan hoax di media sosial daripada web resmi pemerintah  Cheesy
Benar, namun timbul sebuah pertanyaan ketika seseorang yang mempunyai hak penuh untuk menyetujui legalitas cryptocurrency di Indonesia sebagai komoditas tidak menandatangani surat keputusan tersebut. Kita tahu sebuah tanda tangan sangatlah penting untuk meyakini bahwa orang yang memberikan tanda tangan mengetahui semua isi dokumen dan ia benar benar menyetujuinya.

Quote
Penandatanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut:

1. Bukti: suatu tanda tangan akan mengotentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam suatu bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan dengan penandatangan.

2. Persetujuan: dalam pengunaannya dalam berbagai konteks baik oleh hukum atau oleh kebiasaan, tandatangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan, atau penandatangan telah secara sadar mengetahui bahwa tanda tangan tersebut mempunyai konsekuensi hukum
Dalam Pasal 187 KUHP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU nomor 8 tahun 1981), disebutkan bahwa pengadilan juga menerima segala macam tulisan/ surat, baik tulisan/ surat yang bertanda-tangan maupun yang tidak ditandatangani.
sumber: http://sahusilawane.blogspot.com/2010/08/aspek-hukum-sebuah-tanda-tangan.html

Saya kira tanda tangan itu penting apalagi bagi orang-orang yang mempunyai otoritas di pemerintahan untuk menerima dan menolak sesuatu.

Nah, dalam kasus ini ente lebih percaya terhadap informasi yang dimuat di situs non-pemerintah. seperti sumber yang ada di atas menggunakan .blogspot.com. perlu dicatat kembali Yang menggunakan domain .go.id itu hanya instasi pemerintah yang berlandasan undang-udang, pertimbangan, dan persyaratan dari pemerintah daerah serta pusat, jadi tidak semua orang dapat menggunakan domain go.id.
member
Activity: 154
Merit: 14
emang web dll adalah milik pemerintahan tapi ada baiknya jika nama yg tercantum juga ttd dan adanya stempel akan lebih kuat lagi secara hukum... karena saya pernah merima sebuah sk dan tidak ada satu tanda tangan dari kepala dan dikatakan tidak sah,...
Kalau ane lihat, dokumen di atas bukan SK asli, tetapi hanya salinan.
Kalau salinan setahu ane memang tidak perlu ttd (si pembuat SK) lagi, mirip seperti legalisir, yang dibutuhkan adalah ttd dan cap orang yang memverifikasi.

Ya kita hanya bisa mengasumsikan (percaya dengan si verifikator) kalau dokumen tersebut memang "sesuai dengan aslinya."

Thanks om... dapat ilmu dan wawasan tambahan lagi...  Smiley sangat berguna info dari semuanya.... thanks all
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
emang web dll adalah milik pemerintahan tapi ada baiknya jika nama yg tercantum juga ttd dan adanya stempel akan lebih kuat lagi secara hukum... karena saya pernah merima sebuah sk dan tidak ada satu tanda tangan dari kepala dan dikatakan tidak sah,...
Kalau ane lihat, dokumen di atas bukan SK asli, tetapi hanya salinan.
Kalau salinan setahu ane memang tidak perlu ttd (si pembuat SK) lagi, mirip seperti legalisir, yang dibutuhkan adalah ttd dan cap orang yang memverifikasi.

Ya kita hanya bisa mengasumsikan (percaya dengan si verifikator) kalau dokumen tersebut memang "sesuai dengan aslinya."
member
Activity: 154
Merit: 14
Sudah jelas Surat edaran itu di publikasikan di website resmi pemerintah, perlu dicatat bahwa domain .go.id hanya digunakan untuk Web Resmi Pemerintah. Jadi, ente gak perlu kwatir atau mempermasalahkan kevalidtan surat tersebut, lagipula surat edaran tersebut cuma berisi tentang fungsi digital aset sebagai komodit bukan layanan untuk bertransaksi. ente kebanyakan termakan hoax di media sosial daripada web resmi pemerintah  Cheesy
Benar, namun timbul sebuah pertanyaan ketika seseorang yang mempunyai hak penuh untuk menyetujui legalitas cryptocurrency di Indonesia sebagai komoditas tidak menandatangani surat keputusan tersebut. Kita tahu sebuah tanda tangan sangatlah penting untuk meyakini bahwa orang yang memberikan tanda tangan mengetahui semua isi dokumen dan ia benar benar menyetujuinya.

Quote
Penandatanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut:

1. Bukti: suatu tanda tangan akan mengotentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam suatu bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan dengan penandatangan.

2. Persetujuan: dalam pengunaannya dalam berbagai konteks baik oleh hukum atau oleh kebiasaan, tandatangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan, atau penandatangan telah secara sadar mengetahui bahwa tanda tangan tersebut mempunyai konsekuensi hukum
Dalam Pasal 187 KUHP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU nomor 8 tahun 1981), disebutkan bahwa pengadilan juga menerima segala macam tulisan/ surat, baik tulisan/ surat yang bertanda-tangan maupun yang tidak ditandatangani.
sumber: http://sahusilawane.blogspot.com/2010/08/aspek-hukum-sebuah-tanda-tangan.html

Saya kira tanda tangan itu penting apalagi bagi orang-orang yang mempunyai otoritas di pemerintahan untuk menerima dan menolak sesuatu.



saya sependapat dengan anda om..... emang web dll adalah milik pemerintahan tapi ada baiknya jika nama yg tercantum juga ttd dan adanya stempel akan lebih kuat lagi secara hukum... karena saya pernah merima sebuah sk dan tidak ada satu tanda tangan dari kepala dan dikatakan tidak sah,... ini akan jadi pembahasan menarik buat kedepannya dan bisa di jadikan koreksi sebuah instansi untuk memenuhi persyaratan surat menyurat atau penerbitan SK...
full member
Activity: 1330
Merit: 147
Sudah jelas Surat edaran itu di publikasikan di website resmi pemerintah, perlu dicatat bahwa domain .go.id hanya digunakan untuk Web Resmi Pemerintah. Jadi, ente gak perlu kwatir atau mempermasalahkan kevalidtan surat tersebut, lagipula surat edaran tersebut cuma berisi tentang fungsi digital aset sebagai komodit bukan layanan untuk bertransaksi. ente kebanyakan termakan hoax di media sosial daripada web resmi pemerintah  Cheesy
Benar, namun timbul sebuah pertanyaan ketika seseorang yang mempunyai hak penuh untuk menyetujui legalitas cryptocurrency di Indonesia sebagai komoditas tidak menandatangani surat keputusan tersebut. Kita tahu sebuah tanda tangan sangatlah penting untuk meyakini bahwa orang yang memberikan tanda tangan mengetahui semua isi dokumen dan ia benar benar menyetujuinya.

Quote
Penandatanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut:

1. Bukti: suatu tanda tangan akan mengotentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tanda tangan dalam suatu bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan dengan penandatangan.

2. Persetujuan: dalam pengunaannya dalam berbagai konteks baik oleh hukum atau oleh kebiasaan, tandatangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan, atau penandatangan telah secara sadar mengetahui bahwa tanda tangan tersebut mempunyai konsekuensi hukum
Dalam Pasal 187 KUHP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU nomor 8 tahun 1981), disebutkan bahwa pengadilan juga menerima segala macam tulisan/ surat, baik tulisan/ surat yang bertanda-tangan maupun yang tidak ditandatangani.
sumber: http://sahusilawane.blogspot.com/2010/08/aspek-hukum-sebuah-tanda-tangan.html

Saya kira tanda tangan itu penting apalagi bagi orang-orang yang mempunyai otoritas di pemerintahan untuk menerima dan menolak sesuatu.
legendary
Activity: 2464
Merit: 1140
duelbits.com
Link Thread yang terkait pembahasan tentang regulasi BAPPEBTI tentang Aset Crypto sebelumnya, mending dicantumkan saja gan.
Quote

Oya, menurut saya itu memang Format yang sudah umum untuk penulisan bagian Penandatanganan pada SK.
Coba agan perhatikan pada bagian penandatanganan dari "Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah" yang saya sertakan gambarnya di bawah ini.
Terlihat jelas sama persis dengan apa yang ada di SK Kepala Bappebti tersebut. Bahkan ada 2 tanda tangan yang hanya dituliskan "ttd".



Note :
Tidak perlu khawatir masalah validitas dari SK tersebut gan. Seperti yang agan @amrulshare bilang, sumbernya saja sangat jelas dari website resmi BAPPEBTI.

Sumber :
1. https://www.slideshare.net/abieyanka/permenpan-no-80-tahun-2012-tentang-pedoman-tata-naskah-dinas-instansi-pemerintah
member
Activity: 154
Merit: 14
Sudah jelas Surat edaran itu di publikasikan di website resmi pemerintah, perlu dicatat bahwa domain .go.id hanya digunakan untuk Web Resmi Pemerintah. Jadi, ente gak perlu kwatir atau mempermasalahkan kevalidtan surat tersebut, lagipula surat edaran tersebut cuma berisi tentang fungsi digital aset sebagai komodit bukan layanan untuk bertransaksi. ente kebanyakan termakan hoax di media sosial daripada web resmi pemerintah  Cheesy

thanks masukannya om..... maklum om saya orang awam dengan diskusi seperti ini bisa mencerahkan dan menambah atau bertukar fikiran tentang informasi...  Smiley
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
Sudah jelas Surat edaran itu di publikasikan di website resmi pemerintah, perlu dicatat bahwa domain .go.id hanya digunakan untuk Web Resmi Pemerintah. Jadi, ente gak perlu kwatir atau mempermasalahkan kevalidtan surat tersebut, lagipula surat edaran tersebut cuma berisi tentang fungsi digital aset sebagai komodit bukan layanan untuk bertransaksi. ente kebanyakan termakan hoax di media sosial daripada web resmi pemerintah  Cheesy
member
Activity: 154
Merit: 14
mari kita diskusi disini ya tentang SAH atau TIDAKnya SK Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019
TENTANG : Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

mungkin di topik sebelumnya ada yang membahas Crypto di indonesia sudah legal tapi kali ini kita fokus pada SK yang di terbitkan oleh kepala Bappeti tetang SAH atau TIDAKnya!! karena jika dilihat SK yang di terbitkan oleh kepala Bappeti hanya memiliki satu tanda tangan dan stempel saja mari kita lihat gambar di bawah ini:



dari gambar ini kita melihat bahwa tidak adanya tanda tangan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia atas nama Indrasari Wisnu Wardhana.
apa pendapat teman-teman semua tentang ini? saya harap masukan dari teman-teman yang mengerti tentang hukum ya....

penutup: postingan ini tidak ada unsur menjelekkan atau membuat sebuah fud tapi sarana diskusi dan edukasi kita bahwa saya orang awam yang tidak tahu hukum melihat hal seperti itu sangatlah janggal dan butuh masukan dari teman-teman tentang sah atau tidaknya secara hukum.

Trimakasih Smiley
Jump to: