BTW Itu Yang Dihukum Hanya Pihak Penjual Barangnya Saja.
Jadi Selama Ada Yang Mau Nerima Pembayaran Via Kripto Gas Keun.
Mamang Zuck Itu Tidak Goblok, Kemungkinan Facebook Bakal Cari Loophole Dari UU Itu.
Kalaupun Libra Gak Bisa Buat Transaksi Di Indonesia, Setidaknya Bisa Buat Transaksi Internasional, Kan Enak Kalo Mau Beli Barang Dari Luar Negeri Gak Usah Mahal2 Fee-nya.
Remittance Juga Lebih Gampang, Sobat Sebangsa Kita Yang Merantau Di Negeri Orang Kalau Mau Kirim Uang Ke Indonesia Lebih Murah, Dan Lebih Mudah.(Bitcoin Ada Fee Exchange, Dan Sulit Digunakan Untuk Orang Awam)
Facebook,Instagram, WhatsApp Sudah Mendarah Daging Ke Warganet Indonesia. Jadi Libra Bakal Mudah Nyebar
Setiap orang (Pembayar dan penerima) pembayaran selain rupiah akan kena pidana. Ini saya ada kutipan dari detik:
Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pada pasal 33 disebutkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi lainnya.
Apalagi ada pelanggaran maka sanksi pidana kurungan akan diberikan paling lama 1 (satu tahun) dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (source:
https://m.detik.com/finance/moneter/d-2594157/transaksi-pakai-mata-uang-asing-di-dalam-negeri-kena-sanksi-pidana)
Coba Anda cek beberapa referensi berikut ini tentang kekuatan landasan hukum penggunaan Rupiah di Indonesia:
- Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mata Uang. Selain itu ada UU lain yaitu Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- UU Nomor 36 Tahun 2000 terkait kawasan perdagangan bebas.
-
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5527bdc671422/bi-keluarkan-aturan-kewajiban-penggunaan-rupiah/Memang ada pengecualian boleh menggunakan mata uang asing tapi di beberapa transaksi tertentu saja. Silakan cek referensi tersebut.
Saya tidak menyinggung Zuck gobl** seperti yang Anda katakan. Saya hanya mengatakan bahwa Libra tidak akan bisa digunakan untuk pembayaran/transaksi di Indonesia kecuali ada perubahan UU, itu saja. Jika memang ada celah, tentu Pemerintah akan menutup celah tersebut untuk tetap menguatkan posisi Rupiah sebagai pembayaran di Indonesia.
Pembayaran e-commerce Internasional, itu sama halnya dengan kita bayar dengan kartu kredit. Kita ke bank kirim Rupiah, bank melanjutkan dengan mata uang asing, tagihan pun keluar dalam bentuk Rupiah. Bisa jadi sistem pada Libra dibuat demikian mengingat ada tim dari Paypal, Visa dan sebagainya. Tetapi, untuk e-commerce Indonesia, mutlak menggunakan Rupiah.
Saya juga sudah sebutkan, kirim uang dalam bentuk Libra/valas boleh dilakukan, tapi untuk transaksi pembayaran atau kebutuhan dengan uang tunai/e-tunai tetap harus dikonversi ke Rupiah? Apakah itu kurang jelas mas Farul?