Author

Topic: [EDUKASI DAN DISKUSI] Bitcoin, Standar Mata Uang dan Legalitas Di Indonesia (Read 209 times)

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Menurut ane tidak perlu membuat thread baru untuk hal ini. Isi threadnya masih bisa dioper ke salah dua thread di atas untuk memulai pembahasan baru (kayaknya yang kedua sih lebih cocok). Saran ane buat OP, lebih baik di-lock saja karena ane yakin lama kelamaan pembahasan pasti mirip dengan dua thread di atas.
legendary
Activity: 2422
Merit: 1140
duelbits.com
mengapa Bitcoin itu dilarang di Indonesia sebagai mata uang
Yang saya pahami, bukan hanya Bitcoin yang dilarang sebagai mata uang (alat pembayaran) tetapi hal atau unsur lain juga dilarang. Karena memang hanya Rupiah yang sah untuk menjadi satu-satunya mata uang di Indonesia. Rujukannya adalah UU Nomer 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Di situ jelas disebutkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah Rupiah (Mata Uang NKRI).

Didalam suatu website yang saya dapati saya menemukan bahwa ada 4 standar mata uang
IMO, 4 standar tersebut mengacu kepada sesuatu yang real. Saya kira tidak bisa menjadikan itu sebagai indikator untuk mengukur kelayakan Bitcoin sebagai mata uang, karena Bitcoin bukan benda real (digital cash/electronic cash). Ibaratnya agan ingin menyaring pasir, agan tidak akan bisa menggunakan saringan teh. 4 standar itu tidak "applicable" untuk Bitcoin, jadi agan tidak bisa menyatakan Bitcoin lolos tahap 1 dengan menggunakan itu.

Bacaan:
- https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-7-2011-mata-uang
- http://traderulebook.ekon.go.id/assets/indonesia/4645_UU_7_2011_i.html



Apakah sebelum membuat thread di atas agan sudah membaca beberapa thread berikut?

1. Perlukah Bitcoin Dilegalkan Sebagai Alat Tukar?
2. Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran

Saya kira topik ini masih berkaitan dengan 2 thread tersebut.
hero member
Activity: 1680
Merit: 787
Assalamualaikum, Syalom, Om Swasti Astu, Namo Buddhaya abang-abang BTT sekalian, saya baru-baru ini mencari tahu secara pastinya mengapa Bitcoin itu dilarang di Indonesia sebagai mata uang dan yang saya dapati sungguh sangat mengherankan saya untuk itu saya buat thread ini untuk edukasi sekaligus untuk diskusi.

1. Standar Mata Uang

Didalam suatu website yang saya dapati saya menemukan bahwa ada 4 standar mata uang yakni:

Pertama, unsur tersebut tidak berbentuk gas, karena gas sangat tidak praktis untuk pertukaran mata uang. Hal ini pula lah yang menyebabkan mengapa gas mulia tidak dapat dijadikan sebagai standar untuk mata uang walaupun gas mulia bernilai jual tinggi.

Kedua, unsur tersebut tidak boleh mengalami korosi (berkarat) atau mudah bereaksi dengan zat lain. Unsur semisal lithium murni, akan bereaksi dan terbakar saat terkena air atau udara, sedangkan unsur lain semacam besi akan mengalami karat seiring berjalannya waktu.

Ketiga, unsur tersebut tidak memiliki sifat radioaktif dan tidak menyebabkan reaksi alergi bagi kebanyakan orang. Anda tentunya tidak ingin mata uang anda membahayakan diri anda bukan?

Keempat, unsur tersebut harus cukup langka namun tidak terlalu langka langka sehingga mustahil untuk ditemukan.

Menurut saya pribadi Bitcoin berhasil melewati tahap ini, yakni tahap standarisasi mata uang (currency). Tapi yang saya heran kenapa di Indonesia dan di berbagai negara lainnya melarang jika Bitcoin ini dijadikan sebagai mata uang? ternyata semua itu hanya berkutat pada Sentralisasi (Centralized).

Pemerintahan di berbagai belahan dunia yang melarang Bitcoin ini dijadikan sebagai mata uang takut jika ada sesuatu yang akan menyebabkan kerugian   dalam bentuk sosial ataupun ekonomi.

2. Legalitas Di Indonesia

Berikut Alasan-Alasan dari perwakilan Bank BI Yakni Yosamartha (Asisten Direktur)

Pertama, tidak ada regulasinya. Tidak ada peraturan terkait penyelenggaraannya, termasuk peraturan terkait pengelolaan algoritma mata uang virtualnya. Tidak mengikuti best practice atau standart internasional untuk kepastian dan efisiensi penyelenggaraannya dan tidak ada kepastian hukum sehingga bila sewaktu-waktu bisa terjadi kerugian

Kedua, pelaksanannya secara peer to peer. Sehingga transaksi dilakukan tanpa intermediary formal.

Settlement finality atau selesai saat itu juga, legal status kepemilikan digital virtual, dan tidak terdapat pihak yang menangani komplain atau tidak ada penanganan keluhan.

Ketiga
, Pseodominity atau identitas pelaku disamarkan atau tidak dapat diindentifikasi dengan transaksinya sehingga bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Keempat, no central authority, tidak ada otoritas central.

Yang Menjadi Inti dari segala Inti Pertanyaan saya, mengapa emas yang juga tidak diatur oleh negara bisa bebas transaksinya berkeliaran? bisa sajakan saya pergi ke suatu selokan mencari-cari emas dan saya jual setelahnya? menurut saya pribadi, hal ini menyangkut anonimitas yang include kedalam sistem Centralized yang mengakibatkan Bitcoin tidak bisa dan bahkan haram katanya bagi BI jika Bitcoin dijadikan mata uang yang saat ini msauk kedalam Aset Digital (Digital Asset).

#CMIIW (Correct Me If I Wrong)

Sumber:
http://dewara.com/mengapa-emas-begitu-berharga/
https://surabaya.tribunnews.com/2018/01/18/mengapa-bitcoin-dilarang-di-wilayah-indonesia-begini-penjelasanya
Jump to: