Pages:
Author

Topic: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran (Read 1152 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Di Indonesia sudah ada stablecoin backed by rupiah kok om, seperti Rupiah Token yang pernah dipake sma salah satu finalis finhack bca taun kemarin. menurutku si karena backingnya rupiah, mestinya tidak mengganggu nilai rupiah

Saya sendiri sudah mengetahui klo ada stablecoin yang di patok terhadap Rupiah (yang dibangun diatas jaringan Ethereum), tetapi Rupiah token ini kan dibuat oleh suatu entitas yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah, sehingga bisa dipastikan keberadaannya juga tidak berbeda dengan cryptocurrency lainnya yang hanya diperbolehkan sebagai aset perdagangan dan investasi semata (di Indonesia).


Quote
kan prinsipnya cuma menggantikan sistem centralized di e-wallet menjadi lebih terdesentralize menggunakan blockchain.

Saya rasa baik rupiah token maupun e-wallet keduanya sama-sama centralized  Grin


Quote
Tapi teknologi baru mungkin memunculkan konsekuensi baru yang mestinya semakin dikaji pemerintah..

Lebih tepatnya banyak pemerintahan yang takut terhadap sisi negatif yang bisa muncul dari sistem Decentralized sebuah cryptocurrency, karena hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan moneter suatu negara.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
Untuk indonesia karena mata uang virtual belum legal maka ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) badan ini dibuat karena Mata uang digital di indonesia saat ini hanya sebagai Perdagangan Berjangka Komoditi bukan mata uang.
Maap gan, cuman meluruskan (Diskusi tidak usah ttg BAPEBTI) tidak usah diteruskna setelah komen saya ini).
BABPEBTI didirikan dengan fungsi sebagai pengatur sekaligus lembaga pengawasan untuk setiap aktifitas perdagangan komoditi di indonesia. Lingkupnya meliputi forex, saham, emas, komoditi dan crypto (sekarang).  Jadi bkan spesifik hanya untuk mata uang digital.

Note :
Diolah dari berbagai sumber.

newbie
Activity: 5
Merit: 0

Tergantung pada jenis cryptocurrency dan model transaksi yang digunakan ... Jika cryptocurrency yang digunakan mengacu pada dollar atau mata uang asing lainnya serta cara transaksinya diperbolehkan menggunakan valas, maka hal tersebut memang memiliki potensi untuk menyebabkan nilai rupiah melemah.

Tetapi jika mengacu pada dikeluarkannya PBI Nomor 17/3/PBI/2015, seharusnya jika memang Indonesia mengadopsi Cryptocurrency sebagai media pembayaran, maka besar kemungkinan Cryptocurrency tersebut akan di backed terhadap rupiah, dan untuk cara transaksinya pun pastinya akan diwajibkan menggunakan Rupiah. Sehingga keberadaan Cryptocurrency ini tidak akan mengganggu sirkulasi Rupiah atau melemahkan nilai Rupiah itu sendiri.

Di Indonesia sudah ada stablecoin backed by rupiah kok om, seperti Rupiah Token yang pernah dipake sma salah satu finalis finhack bca taun kemarin. menurutku si karena backingnya rupiah, mestinya tidak mengganggu nilai rupiah, kan prinsipnya cuma menggantikan sistem centralized di e-wallet menjadi lebih terdesentralize menggunakan blockchain. Tapi teknologi baru mungkin memunculkan konsekuensi baru yang mestinya semakin dikaji pemerintah..




menurut saya kalau sekedar masalah biaya bisa diakali dengan aplikasi semacam itu, namun yang jelas akan mengurangi nilai Rupiah sendiri. Mengingat apabila pengguna rupiah semakin sedikit otomatis rupiah akan semakin melemah. Dan ini merugikan negara ketika warganya sendiri menggunakan sistem mata uang virtual. Ingat yang saya maksud disini bukan E-payment namun cryptocurrency

Iya om, cuma kepikiran nulis salah satu penghambat adopsi crypto menjadi payment aja yang jadi uneg2 sekalian curcol, hahaha.. karena baru aja main, trus ada sesuatu yg mengakibatkan harus transfer BTC.. dan mayan perih kena feenya.. ga kebayang kalau daily transaksi harus ilang sebegitu mahalnya untuk sekali transaksi.. hehehe.. maaf oot..  Sad
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
Lebih enak nyebutnya bukan dilarang tapi belum ada kejelasan ya gan ~snip~ . dan di indonesia sendiri ga ada pelarangan khusus akan penggunaan crypto sebagai transaksi atau sarana investasi .
Sudah dijelaskan dengan jelas dalam PBI Nomor 17/3/PBI/2015 dan tertulis ada pengecualian tapi itu masih dalam kontrol BI selaku Otoritas keuangan yang berwenang di indonesia.  Kalau sebagai alat transaksi yang sah indonesia adalah rupiah tercantum dalam UU no 7 th 2011.  Sehingga  virtual termasuk mata uang digital bukan sebagai alat transaksi yang sah di indonesia. Juga sudah dijelaskan sama om Husna.

kalau pun nantinya crypto sudah makin berkembang apakah nanti ada lembaga yang mengawasi ? kalau iya lembaga tersebut bisa apa ? karena keuangan dan aset semua di handle diri sendiri dan melalui global market kan yak.

Seharusnya ada lembaga independen. Untuk bisa apa ya kewenangan itu tentu dibuat melalui pertimbangan matang, untuk kebijakannya yang tidak akan merugikan semua pihak. Untuk indonesia karena mata uang virtual belum legal maka ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) badan ini dibuat karena Mata uang digital di indonesia saat ini hanya sebagai Perdagangan Berjangka Komoditi bukan mata uang.

Sumber:
1. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia/
2. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_170315.aspx
3. http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- di indonesia sendiri ga ada pelarangan khusus akan penggunaan crypto sebagai transaksii atau sarana investasi .
Berikut ini saya kutipkan pernyataan BI melalui website-nya:

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
* virtual currency termasuk bitcoin.

Penggunaan Crypto sebagai sarana investasi atau sebagai aset komoditas jelas pula ada peraturannya, saya kira sudah banyak yang memberikan link dan membahas hal ini.
sr. member
Activity: 1512
Merit: 326

Tetapi jika mengacu pada dikeluarkannya PBI Nomor 17/3/PBI/2015, seharusnya jika memang Indonesia mengadopsi Cryptocurrency sebagai media pembayaran,

Lebih enak nyebutnya bukan dilarang tapi belum ada kejelasan ya gan. dari segi undang2 keuangan digital juga crypto tidak disebutkan . dan di indonesia sendiri ga ada pelarangan khusus akan penggunaan crypto sebagai transaksi atau sarana investasi .

yang saya pikir mungkin itu tujuannya agar masyarakat indonesia itu bisa tau dulu bahwa crypto itu berbeda dengan mata uang digital lainnya yang tingkat fluktuatif nya sendiri sangat tinggi. dan kalau pun nantinya crypto sudah makin berkembang apakah nanti ada lembaga yang mengawasi ? kalau iya lembaga tersebut bisa apa ? karena keuangan dan aset semua di handle diri sendiri dan melalui global market kan yak.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
menurut saya kalau sekedar masalah biaya bisa diakali dengan aplikasi semacam itu, namun yang jelas akan mengurangi nilai Rupiah sendiri. Mengingat apabila pengguna rupiah semakin sedikit otomatis rupiah akan semakin melemah. Dan ini merugikan negara ketika warganya sendiri menggunakan sistem mata uang virtual. Ingat yang saya maksud disini bukan E-payment namun cryptocurrency

Tergantung pada jenis cryptocurrency dan model transaksi yang digunakan ... Jika cryptocurrency yang digunakan mengacu pada dollar atau mata uang asing lainnya serta cara transaksinya diperbolehkan menggunakan valas, maka hal tersebut memang memiliki potensi untuk menyebabkan nilai rupiah melemah.

Tetapi jika mengacu pada dikeluarkannya PBI Nomor 17/3/PBI/2015, seharusnya jika memang Indonesia mengadopsi Cryptocurrency sebagai media pembayaran, maka besar kemungkinan Cryptocurrency tersebut akan di backed terhadap rupiah, dan untuk cara transaksinya pun pastinya akan diwajibkan menggunakan Rupiah. Sehingga keberadaan Cryptocurrency ini tidak akan mengganggu sirkulasi Rupiah atau melemahkan nilai Rupiah itu sendiri.
sr. member
Activity: 1316
Merit: 254
United Crowd
selain undang-undang yang mengatur belum memperbolehkan..
biaya gas fees untuk setiap transaksi juga terlalu mahal untuk dapat diadopsi sebagai pembayaran,
padahal mayoritas user crypto masih simpan crypto mereka di wallet exchange yang mana transfer ke sesama pengguna exchange tersebut aja feenya besar
karena si exchange tarik fee untuk withdrawal sama dengan yang transaksinya lintas platform.
setau ku baru argent app yang bisa provide transfer gratis yang bahkan keluar platform. kalo di Indo ada yg baru tu si Pintu katanya nawarin fee gratis kalo kesesama akun-nya.
menurut saya kalau sekedar masalah biaya bisa diakali dengan aplikasi semacam itu, namun yang jelas akan mengurangi nilai Rupiah sendiri. Mengingat apabila pengguna rupiah semakin sedikit otomatis rupiah akan semakin melemah. Dan ini merugikan negara ketika warganya sendiri menggunakan sistem mata uang virtual. Ingat yang saya maksud disini bukan E-payment namun cryptocurrency
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.
Kalau jasa bisa masuk cross border supply. Kalau barang tidak bisa karena syarat-syaratnya ketika mau kirim barang, seperti Commercial Invoice dan perhitungan Duty & Tax.

Klo menurut saya transaksi yang ditanyakan oleh agan hyudien adalah jenis transaksi perdagangan internasional, dimana jika objeknya adalah barang maka akan mengacu pada PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 8 Ayat A, dan jika objeknya adalah jasa maka akan mengacu pada PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 8 Ayat B.

Sesuai dengan ketentuan PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 4, maka transaksi tersebut bukan termasuk transaksi yang pembayarannya diwajibkan menggunakan Rupiah, sehingga saya rasa pembayarannya bisa saja menggunakan Bitcoin, tetapi untuk patokan harga maupun yang tertera didalam invoice & PEB (Pemberitahuan ekspor barang) tetap mengacu pada Fiat. Dan meskipun pembayaran tersebut sejatinya menggunakan Bitcoin, sudah selayaknya bagi penjual barang untuk tetap menunaikan kewajiban PPH-nya.

Tetapi jika dalam prosesnya melibatkan transaksi-transaksi tambahan atau barang yang diekspor terkena pungutan ekspor, maka pemenuhan kewajiban ini harus dibayar menggunakan Rupiah.

ref https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf


CMIIW

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Satu lagi gan pertanyaan. Bagaimana jika penyedia barang/jasa diwilayah NKRI, sedangkan pembeli di khususkan untuk luar NKRI. Apakah itu termasuk melanggar hukum. Sedangkan yang sudah banyak dibahas sementara ini hanya dari luar NKRI ke dalam NKRI.
Kalau jasa bisa masuk cross border supply. Kalau barang tidak bisa karena syarat-syaratnya ketika mau kirim barang, seperti Commercial Invoice dan perhitungan Duty & Tax.

tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran
Uang (cash) itu aset bukan?

pisau ya tetap jadi pisau yang bisa buat ngulitin ikan lele meskipun pak RT di lingkungan agan melarang agan buat memakainya kecuali buat ngupas wortel.
Masalahnya Pak RT selain melarang, juga bisa menampar siapa-siapa yang melanggar peraturan Pak RT. Beliau kekar jadi tidak ada yang berani melawan.

Forum Bitcointalk diluar yurisdiksi Indonesia, sehingga transaksi pembayaran yang dilakukan dikategorikan sebagai "cross border supply" (transaksi perdagangan international)
Ah yang bener?

aset bukan secara mekanisme sama sepert uang. aset pun bisa contoh saya pingin beli pulsa saya bisa tukarkan hp saya dengan pulsa. tapi alaminya bukan sebagai pembayaran
Bukan tentang aset dan tidaknya, tapi terkait definisi FIAT/kartal.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
thanks gan.. atas informasinya... mohon maaf jika saya salah dalam mengutarakan pandangan saya terhadap Bitcoin, karena padangan saya lebih seperti aset bukan secara mekanisme sama sepert uang. aset pun bisa contoh saya pingin beli pulsa saya bisa tukarkan hp saya dengan pulsa. tapi alaminya bukan sebagai pembayaran.

Berarti secara tidak langsung agan mengakui klo Bitcoin bisa digunakan sebagai media pembayaran, meskipun berdasarkan pandangan agan ("alaminya bukan sebagai pembayaran") hal tersebut tidak sejalan dengan konsep dasar Bitcoin sebagai P2P Electronic Cash System

Quote
mohon informasi dr om joni tentang "KUALITAS JARINGAN" itu maksudnya bagaimana ya? KUALITAS yang seperti apa?

Bitcoin memiliki jaringan Blockchain dengan inti jaringan P2P sebagai akses pendistribusiannya, sehingga memungkinkan bagi berbagai pihak yang berada didalam jaringan tersebut untuk melakukan transaksi tanpa adanya perantara. Kualitas jaringan blockchain ini sendiri dipengaruhi oleh protocol rules yang digunakan beserta mekanisme konsensusnya (PoW), dan dalam hal ini (sampai saat ini) Jaringan Bitcoin mampu menyediakan suatu akses buat berbagai transaksi secara aman, decentralized dan trustless.
full member
Activity: 588
Merit: 101
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.
OVO, shopee pay, go pay dan sejenisnya itu adalah DOMPET DIGITAL, berbeda dengan bitcoin, dompet digital yang ada di indonesia mengunakan RUPIAH sebagai alat transaksi, berbeda certita kalau ovo, shopee pay, go pay mempunyai ovo coin, shopee coin yang di perdagangkan dengan nilai yang fluktuatif berubah itu sama saja ilegal seperti halnya bitcoin
newbie
Activity: 38
Merit: 0
gampangnya: pisau ya tetap jadi pisau yang bisa buat ngulitin ikan lele meskipun pak RT di lingkungan agan melarang agan buat memakainya kecuali buat ngupas wortel.

Konsep likuiditas maksudnya mudah dikonversi alias gampang di perjual belikan, ga ada urusan dengan valuenya ke fiat, alias Bitcoin gampang dipake buat beli barang/jasa tertentu layaknya mata uang. Masalah skalabilitas juga sepertinya agan salah tangkep. Coba dicek kembali karena yang dibahas bukan pemahaman IT tapi 'kualitas jaringan' mata uang Bitcoin itu udah bisa dianggap 'cukup' untuk menjembatani terjadinya transaksi.

thanks gan.. atas informasinya... mohon maaf jika saya salah dalam mengutarakan pandangan saya terhadap Bitcoin, karena padangan saya lebih seperti aset bukan secara mekanisme sama sepert uang. aset pun bisa contoh saya pingin beli pulsa saya bisa tukarkan hp saya dengan pulsa. tapi alaminya bukan sebagai pembayaran. mohon informasi dr om joni tentang "KUALITAS JARINGAN" itu maksudnya bagaimana ya? KUALITAS yang seperti apa?

agan menyatakan bahwa aset tidak mungkin dijadikan alat pembayaran, dan bitcoin bukan alat pembayaran.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh om abhie dan om joni di atas. Saya pribadi melihatnya bitcoin secara global, karena seperti yang saya nyatakan sebelumnya bahwa bitcoin itu tidak memandang batasan wilayah dan dalam hal ini meskipun dalam wilayah hukum Indonesia bukanlah sebagai alat pembayaran, namun bukan berarti serta merta membuat bitcoin kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran.

mohon maaf gan.. bukannya saya ingin sok atau gimana tapi saya hanya melihat dari sudut pandang perundang- undangan di indonesia bukan secara global. karena saya melihat TS di sudut UU di Indonesia. tks
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sebelumnya agan menyatakan bahwa aset tidak mungkin dijadikan alat pembayaran, dan bitcoin bukan alat pembayaran.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh om abhie dan om joni di atas. Saya pribadi melihatnya bitcoin secara global, karena seperti yang saya nyatakan sebelumnya bahwa bitcoin itu tidak memandang batasan wilayah dan dalam hal ini meskipun dalam wilayah hukum Indonesia bukanlah sebagai alat pembayaran, namun bukan berarti serta merta membuat bitcoin kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary


Thanks buat Om joniboini yang sudah memberikan penjelasan terkait dengan post yang saya buat diatas



tetap saja bitcoin tidak bisa dijadikan alat pembayaran kecuali dalam bentuk trading ataupun dalam bursa berjangka atau kaitannya dengan dengan perdagangan aset ataupun saham.

Untuk contoh gampangnya adalah pembayaran yang dilakukan oleh Bounty Manager kepada peserta Signature Champaign dalam bentuk Bitcoin. Dan meskipun ada peserta Champaign yang berasal dari Indonesia, akan tetapi pembayaran (Bitcoin) ini tidak bertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Forum Bitcointalk diluar yurisdiksi Indonesia, sehingga transaksi pembayaran yang dilakukan dikategorikan sebagai "cross border supply" (transaksi perdagangan international), dan sesuai dengan ketentuan PBI No.17/3/PBI/2015 Pasal 4 Ayat C dan Pasal 8 Ayat B, maka transaksi pembayaran ini bisa menggunakan Bitcoin maupun medium of exchange lainnya (pengecualian kewajiban penggunaan rupiah).
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
tetap saja bitcoin tidak bisa dijadikan alat pembayaran kecuali dalam bentuk trading ataupun dalam bursa berjangka atau kaitannya dengan dengan perdagangan aset ataupun saham.

Kayaknya agan salah tangkep post om abhi di atas.

Meskipun tiap-tiap negara mengeluarkan regulasi terkait dengan keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency, bukan berarti Bitcoin tidak bisa dianggap sebagai alat pembayaran, karena konsep dasar dari Bitcoin adalah sebagai --- Bitcoin tetaplah memiliki fungsi sebagai medium of exchange (dan ada beberapa faktor selain volatilitas yang bisa mempengaruhinya).

Atau gampangnya: pisau ya tetap jadi pisau yang bisa buat ngulitin ikan lele meskipun pak RT di lingkungan agan melarang agan buat memakainya kecuali buat ngupas wortel.

Konsep likuiditas maksudnya mudah dikonversi alias gampang di perjual belikan, ga ada urusan dengan valuenya ke fiat, alias Bitcoin gampang dipake buat beli barang/jasa tertentu layaknya mata uang. Masalah skalabilitas juga sepertinya agan salah tangkep. Coba dicek kembali karena yang dibahas bukan pemahaman IT tapi 'kualitas jaringan' mata uang Bitcoin itu udah bisa dianggap 'cukup' untuk menjembatani terjadinya transaksi.
newbie
Activity: 38
Merit: 0
- Likuiditas (mudah untuk dikonversi ke bentuk aset lainnya)
- Skalabilitas (memiliki sistem jaringan untuk melakukan transaksi)
- Value (memiliki nilai)
- Pemahaman Publik (diterima oleh masyarakat)
- DLL
tetap saja bitcoin tidak bisa dijadikan alat pembayaran kecuali dalam bentuk trading ataupun dalam bursa berjangka atau kaitannya dengan dengan perdagangan aset ataupun saham. tetapi jika anda memberikan kategori diatas liqkuiditas sekarang sekarang konversi yang setara apa sedangkan harga barang relatif tetap contoh harga baju 50000 selama 1 bulan tetapi jika dibayar altcoin harga altcoin sendiri simpang siur sekarang 50000 besok bisa jadi 45000 ataupun 55000, kedua sekala jaringan sekarang yang jadi pertanyaan dalam bentuk jaringan apa sedangkan pemahaman IT tentang bitcoin terbatas hanya kalangan tertentu, pernah saya menanyakan beberapa masyarakat mengenai bitcoin mereka menanggapi dengan tanda tanya alias kurang paham, value ( nilai) bukannya nilainya seperti saya utarakan fluktuasi. terima kasih
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
menurut saya bitcoin memang bukan alat pembayaran karena nilai dari pada bitcoin yang fluktuatif atau berubah ubah sama seperti emas. bitcoin sendiri atau altcoin lebih seperti aset. jadi tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran.
jika dalam konteks dunia memang benar bahwa ada beberapa toko online yang menjadikan bitcoin ataupun altcoin sebagai alat pembayaran, namun topik dalam thread ini lebih ke negara indonesia. dan menurut saya juga di toko online tersebut ada persyaratan tertentu dalam penggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

seperti dijelaskan bahwa Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190215142005-37-55756/bitcoin-legal-di-ri-tapi-tak-boleh-jadi-alat-bayar

Klo dalam yurisdiksi Negara Indonesia untuk saat ini Bitcoin (beserta cryptocurrency lainnya) memang tidak boleh difungsikan sebagai alat pembayaran karena memang sudah ada regulasi yang mengaturnya, begitu juga dengan negara-negara lain yang juga mengeluarkan regulasi terkait cryptocurrency (tetapi pada post pertama agan bukan regulasi inilah yang menjadi dasar argumen "Bitcoin bukan alat pembayaran", melainkan tingkat fluktuasi).

Meskipun tiap-tiap negara mengeluarkan regulasi terkait dengan keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency, bukan berarti Bitcoin tidak bisa dianggap sebagai alat pembayaran, karena konsep dasar dari Bitcoin adalah sebagai "A Peer-to-Peer Electronic Cash System", sehingga meskipun tingkat volatilitas Bitcoin nilainya tinggi, Bitcoin tetaplah memiliki fungsi sebagai medium of exchange (dan ada beberapa faktor selain volatilitas yang bisa mempengaruhinya).

- Likuiditas (mudah untuk dikonversi ke bentuk aset lainnya)
- Skalabilitas (memiliki sistem jaringan untuk melakukan transaksi)
- Value (memiliki nilai)
- Pemahaman Publik (diterima oleh masyarakat)
- DLL
newbie
Activity: 38
Merit: 0
Dalam konteks ranah hukum di Indonesia, ya bitcoin memang bukan alat pembayaran dan memang sudah jelas ada UU yang mengatur penggunaan mata uang dan apa saja alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.
Namun kalau dilihat secara umum, karena bitcoin itu sifatnya global/tidak memandang batasan wilayah negara, jadi dalam konteks ini bitcoin bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, beberapa contoh toko online yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin cek di sini.

jika dalam konteks dunia memang benar bahwa ada beberapa toko online yang menjadikan bitcoin ataupun altcoin sebagai alat pembayaran, namun topik dalam thread ini lebih ke negara indonesia. dan menurut saya juga di toko online tersebut ada persyaratan tertentu dalam penggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

seperti dijelaskan bahwa Resminya Bitcoin sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka didapati setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190215142005-37-55756/bitcoin-legal-di-ri-tapi-tak-boleh-jadi-alat-bayar
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
menurut saya bitcoin memang bukan alat pembayaran karena nilai dari pada bitcoin yang fluktuatif atau berubah ubah sama seperti emas. bitcoin sendiri atau altcoin lebih seperti aset. jadi tidaklah mungkin aset dapat dijadikan alat pembayaran. -snip-
Dalam konteks ranah hukum di Indonesia, ya bitcoin memang bukan alat pembayaran dan memang sudah jelas ada UU yang mengatur penggunaan mata uang dan apa saja alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.
Namun kalau dilihat secara umum, karena bitcoin itu sifatnya global/tidak memandang batasan wilayah negara, jadi dalam konteks ini bitcoin bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, beberapa contoh toko online yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin cek di sini.
Pages:
Jump to: