kalo di sebut judi emang iya apalagi harus deposit di suatu situs yang mau melipat gandakan bitcoin...trus kalo kita tanpa deposit hanya mengandalkan suatu faucet dari situs tersebut dan kita menang apakah halal gan.....mohon sharingan nya gan...
Analogi bitcoin = uang
-kita pegang uang halal, cara apa yang kita lakukan dengan uang tersebut bisa halal dan haram tergantung kita
-kalau melipatkat gandakan yang dimaksud adalah investasi. tidak ada aturan yang baku mengenai halal dan haram karena apapun judulnya ini tetap masih jadi perdebatan, Karena pengertian pemerintah soal investasi adalah usaha berbadan hukum, diawasi, dan (kena pajak negara) sedangkan untuk bitcoin belum ada regulasi jelas di indonesia. Tidak harus ada pajak negara pun akan tetap halal kalau systemnya gotong royong, amanah, atau kekeluargaan, bedanya cuma di azas.
-faucet sama halnya dengan captcha typing, ada usaha, dan bukan tebak2an atau prediksi.
-giveaway sama dengan produk yang baru launching, selalu ada giveaway, itu sah sah saja.
-farming/ternak akun ya sama seperti agan punya ayam,kambing,sapi, bedanya disini ternak virtual.
-signature champaign di situs gambling kalau ditanya soal syariah, agan tau sendiri jawabannya apa.
Tapi kalau agan masih bingung dengan konsep halal/haram sesuai syariah, semua perbankan termasuk yang syariah masih berada di zona abu2, karena tetap menerapkan bunga dengan berbagai alasan.
Jalan terbaik daripada otak selalu abu2 adalah menerapkan hukum positif. Asal itu berguna dan tidak merugikan orang lain, lanjutkan.
Semua aturan agama dipakai untuk tidak menjadikan kita chaos. Soal signature champaign gambling dan sebagainya kita berpikir positif saja, tugas kita cuma posting biasa bukan promosi judi, banner dibawahnya hanya sponsorships. Kita bukan pelaku judi, kita gak ngajak orang main judi. Tugas kita cuma posting, kalau masih bingung kita liat saja tv dibanyak negara selalu ada iklan investasi, dan alcohol (walaupun zero percent).
Soal betting, misal kita nonton pertandingan bola, disitu pemain pakai kaos sponsor gambling, rumah judi, atau minumal beralkohol. Semua negara nonton pertandingan itu tanpa terkecuali, ini kategori zona abu2.
Fatwa MUI soal trading juga jelas, ada bagian yang haram dan halal (swapping dsb), dan itu tidak pernah menjadikan rupiah haram.
Negara maju sudah suvive dari zona abu2 termasuk qatar, turki dan uea, kalau kita bisa, kualitas hidup akan lebih baik.
Kalau masih belum bisa memakai hukum positif, tinggalkan dunia elektronik, karena ini semua bertentangan dengan hukum dan mazhab
Move on dengan perkembangan jaman dan bijaklah menyikapi sesuatu.
Bitcoin tidak haram dan disamping itu belum ada fatwa MUI soal bitcoin.