Sejujurnya saya penasaran apa yang di perdebatkan, apakah karena efek atau apa? sehingga mendengar itu di larang, karena katanya merupakan narkotika tingkat 1 yang memiliki risiko tinggi kepada penggunanya. apakah karena hanya itu atau ada hal lain, seperti paradox pada ganja aceh ini?
Tetapi telinga kiri saya bahwa banyak juga petani ganja aceh yang menjual ganja mereka secara tersembunyi.
Yang diperdebatkan itu Undang-undang bro, bukan karena ganja itu beresiko tinggi atau memiliki kualitas terbaik, tapi UU Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”):
Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
SumberAne harap kalian semua memahami kalau kita ini berada di NKRI, bukan Aceh merdeka, atau di luar dari Indonesia, dimana kalau kita berada di tanah Indonesia ini, hukum atau UU yang ada harus kita patuhi sebagaimana mestinya. (itu sama persis kayak kita menggunakan mata uang sebagaimana mestinya)