Author

Topic: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira? (Read 895 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
December 28, 2021, 08:23:08 AM
#88
Apabila CBDC Indonesia berbetuk cryptocurrency, peluang regulasi seperti apa yang mungkin akan di terapkan menurut om @abhi? dan jika tidak berbentuk crypto, akan berbentuk seperti apa? Karena bicara uang digital sebenarnya, electronic money saat ini bukankah dapat dikatakan digital currency versi rupiah?

Klo menurutku sih yang berubah adalah peraturan tentang mata uang, dimana kemungkinan akan ditambahkan Digital Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga potensi buat cryptocurrency lainnya (seperti BTC, ETH, dll) untuk ikut menjadi alat pembayaran akan tetap tertutup.

Menurutku Digital Rupiah dan E-money itu berbeda, Digital Rupiah layaknya Rupiah tapi berbentuk digital (mempengaruhi sirkulasi Rupiah di pasaran), sedangkan E-money adalah obyek yang memiliki nilai uang sebesar Rupiah yang dijaminkannya (tidak mempengaruhi sirkulasi Rupiah dipasar).
hero member
Activity: 1428
Merit: 574
December 28, 2021, 07:24:27 AM
#87

Jika Digital Rupiah beneran direlease sebagai sebuah bentuk Cryptocurrency maka akan ada perubahan regulasi, akan tetapi jika Digital Rupiah nanti bentuknya bukan cryptocurrency maka saya rasa tidak akan ada perubahan Regulasi.

Apabila CBDC Indonesia berbetuk cryptocurrency, peluang regulasi seperti apa yang mungkin akan di terapkan menurut om @abhi? dan jika tidak berbentuk crypto, akan berbentuk seperti apa? Karena bicara uang digital sebenarnya, electronic money saat ini bukankah dapat dikatakan digital currency versi rupiah?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 28, 2021, 03:36:20 AM
#86
jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
Itu juga tergantung dari negaranya, kita contoh elsavador sekarang sudah genap setahun bitcoin mereka adopsi, rule dan polanya masih tetap seperti di awal. namun, yang jelas ada bisnis juga di situ yaitu exchange dan wallet mereka, Chivo. Ya itu tidak bisa ditapik, mereka juga harus balik modal. seperti Indonesia mulai tahun depan akan ada bursa crypto, karena melihat sebuah antusias yang menguntungkan begitu juga Elsavador.

Tapi untuk mengubah jaringan dari desentralisasi ke centralisasi adalah hal yang imposible. kecuali negara bikin side chain sendiri dimana chain utamanya bitcoin seperti yang lain bikin lightning dan liquid network
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi. 

Sebagaimana saya jelaskan beserta contoh mata uang lain di atas, crypto pasti akan sama halnya dengan mata uang lain seperti Dollar, dkk. Akan banyak yang pakai dan beli di market, dan selayaknya kita memperlakukan dollar, prosesnya tentu akan sama dan sejenis dengan itu jika Pemerintah anggap crypto dkk itu mata uang. Namun akan berbeda jika pemerintah anggap crypto itu sebagai aset seperti emas yang berjalan seperti saat ini.

Ruang Metaverse untuk melakukan transaksi pakai crypto pasti ada, jangankan di sana, di ruang nyata seperti sekarang pun banyak apa lagi di ruang digital/maya kayak Metaverse. Namun, karena ini sangat baru, belum ada aturan bagaimana bertransaksi di dunia lain tersebut, yang jelas di NKRI ini mata uang yang bisa dipakai itu cuma Rupiah, apakah nanti Indonesia bikin lahan baru di dunia maya (metaverse) sehingga di sana pun harus pakai rupiah, kita enggak tau kedepannya bagaimana.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 28, 2021, 01:28:27 AM
#85
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. -snip-
Selama regulasinya memang memperbolehkan tentu aset kripto (sebagai aset komoditas) masih bisa digunakan di Indonesia sebagaimana saat ini berjalan dibawah kewenangan Kemendag melalui Bappebti dan belum sampai seperti China yang sudah 'saklek' melarang apapun yang berkaitan dengan Bitcoin (mining, layanan terkait cryptocurrency, dll).

-snip- Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi.  
Tinggal di'pantengin' saja UU nya apakah memang sudah melegalkan transaksi menggunakan aset kripto sebagaimana yang dimaksud di atas atau tidak. Yang jelas saat ini terkait transaksi di wilayah hukum Indonesia menggunakan aset kripto atau mata uang lain selain Rupiah sebagai alat pembayaran sangat jelas dilarang.

Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat,  Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.



legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
December 28, 2021, 01:08:18 AM
#84
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi. 

Untuk saat ini Regulasi crypto di Indonesia sudah jelas, yakni hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas saja dibawah naungan Bappebti. Mungkin saja bakal ada perubahan Regulasi mengingat ada wacana jika pemerintah Indonesia memiliki niat untuk menerbitkan Digital Rupiah.

Jika Digital Rupiah beneran direlease sebagai sebuah bentuk Cryptocurrency maka akan ada perubahan regulasi, akan tetapi jika Digital Rupiah nanti bentuknya bukan cryptocurrency maka saya rasa tidak akan ada perubahan Regulasi.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
December 27, 2021, 11:24:52 PM
#83
jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
Itu juga tergantung dari negaranya, kita contoh elsavador sekarang sudah genap setahun bitcoin mereka adopsi, rule dan polanya masih tetap seperti di awal. namun, yang jelas ada bisnis juga di situ yaitu exchange dan wallet mereka, Chivo. Ya itu tidak bisa ditapik, mereka juga harus balik modal. seperti Indonesia mulai tahun depan akan ada bursa crypto, karena melihat sebuah antusias yang menguntungkan begitu juga Elsavador.

Tapi untuk mengubah jaringan dari desentralisasi ke centralisasi adalah hal yang imposible. kecuali negara bikin side chain sendiri dimana chain utamanya bitcoin seperti yang lain bikin lightning dan liquid network
Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia  ya gan, namun ada regulasi yang berubah. Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat  undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa  pakai  kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi. 
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 27, 2021, 09:34:53 PM
#82
jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
Itu juga tergantung dari negaranya, kita contoh elsavador sekarang sudah genap setahun bitcoin mereka adopsi, rule dan polanya masih tetap seperti di awal. namun, yang jelas ada bisnis juga di situ yaitu exchange dan wallet mereka, Chivo. Ya itu tidak bisa ditapik, mereka juga harus balik modal. seperti Indonesia mulai tahun depan akan ada bursa crypto, karena melihat sebuah antusias yang menguntungkan begitu juga Elsavador.

Tapi untuk mengubah jaringan dari desentralisasi ke centralisasi adalah hal yang imposible. kecuali negara bikin side chain sendiri dimana chain utamanya bitcoin seperti yang lain bikin lightning dan liquid network
full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
December 27, 2021, 10:06:05 AM
#81
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.
Tul, susah payah Satoshi Nakamoto bikin bitcoin untuk menyelesaikan permasalahan dunia yaitu membuat pembayaran yang terdesentralisasi, kalau pada akhirnya bitcoin diadopsi dan dipakai banyak oleh produk yang berlabel sentralisasi, tentu kita tidak bisa menyalahkannya atau menyebutnya sebagai sebuah kegagalan, karena mindset penggunanya saat ini yang saya pikir salah, mereka mengganggap produk itu (bitcoin) merupakan produk yang sama seperti yang mereka kelola sebelumnya yaitu saham, valas dsb.
benar gan Droom, meskipun sekarang ini bitcoin sudah banyak di adopsi oleh platform tersentralisasi namun bitcoin tidak lari dari jalur seharusnya yaitu koin yang terdesentralisasi

jika ke depannya adopsi bitcoin semakin menguat serta negara negara makin banyak yang mengadopsi bitcoin maka arah sentralisasi semakin terlihat dan bitcoin sepertinya bakal menjadi keduanya (koin desentralisasi dan sentralisasi) IMO
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
December 23, 2021, 10:57:14 AM
#80
+2 yang didapat dari @p.b.winry tidak tidak berpengaruh banyak pada rank @GajahMada17. Tapi jika  hal yang sama (berbuat curang pada sistem Merit) terus berlanjut apakah itu belum bisa dijadikan bukti otentik keterkaitan ke-2 akun ini.?
Terima kasih sebelumnya telah mengulik-ulik adanya dugaan kecurangan yang ada di post tersebut dan memang hal begini kadang luput dan susah membuktikan, TAPI tentu ane akan memforward hal ini ke rekan-rekan manager bounty (banyak loh dari Indo) sehingga bisa ditindak (diblacklist) kalau beliau-beliau ini melihat hal ini adalah suatu kecurangan (kalo menurut ane sih emang janggal). Ane lebih suka ngeforward langsung ke manajer via japri daripada ke Satpol PP di Reputasi. Tidak ada yang sia-sia dari komplain agan sehingga tidak perlu kehilangan motivasi morum gara-gara hal ini.

-Fin-


Iku ikutan ga sih? Saya takut mereka hanya ikut ikutan trend CBDC, karena sifatnya dapat dikendalikan.
Ane juga berpikirnya ke arah ikut-ikutan atau sudah disepakati di pertemuan G20 atau pertemuan bilateral/regional/multilateral lain. Ingat kalau negara-negara besar itu punya pengaruh untuk menentukan arah kebijakan negara ini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 17, 2021, 03:15:22 AM
#79
Ikut dalam satu campaign dan posting dalam satu thread yang sama meskipun itu berselang hanya beberapa menit tidak melanggar aturan forum dan tidak bisa dijadikan bukti keterkaitan akun.
Jika dilihat dari histori ke-2 akun ini kecurigaan keterkaitan pasti ada. Join di bounty yang sama dan salah menyalahgunakan merit.
Maka dari itu di atas saya sebutkan 'agak sulit menemukan keterkaitannya' karena memang tidak ada bukti yang menguatkan.
Informasi post di atas juga tidak saya sebutkan sebagai pelanggaran campaign hingga terbukti kedua akun itu memang dimiliki orang yang sama dan jika memang jelas dilarang di campaign tersebut. Hanya saja dari yang sudah-sudah biasanya cheater menggunakan beberapa akun sekaligus dalam satu campaign yang sama.

Sedikit catatan dari kalimat yang saya garis bawahi, setahu saya memang tidak ada dalam aturan forum yang mengatur mengenai batasan peserta campaign karena yang biasanya membatasi di sana adalah aturan masing-masing campaign tersebut (bukan aturan forum).

btw, akan semakin oot jika terus 'hanya' membahas dugaan kecurangan perihal merit abuse di atas pada thread ini.
Sebaiknya dibawa ke board Reputation jika memang masih penasaran ingin mengulasnya.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 269
December 17, 2021, 02:49:19 AM
#78
Saya sendiri agak sulit menemukan keterkaitannya, hanya menemukan sedikit informasi kalau kedua akun tersebut pernah ikut dalam satu campaign dan posting di satu thread yang sama hanya selang beberapa menit.
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58593903
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58594015
Ikut dalam satu campaign dan posting dalam satu thread yang sama meskipun itu berselang hanya beberapa menit tidak melanggar aturan forum dan tidak bisa dijadikan bukti keterkaitan akun.
Jika dilihat dari histori ke-2 akun ini kecurigaan keterkaitan pasti ada. Join di bounty yang sama dan salah menyalahgunakan merit.


Selain itu, 1 atau 2 merit yang disalahgunakan tidak akan berpengaruh banyak pada sistem merit. Meskipun kecurigaan bisa saja ada, tapi merit itu tidak akan berpengaruh banyak pada rank mereka. Jadi intinya harus ada bukti otentik yang bisa dijadikan alasan untuk mengaitkan kedua akun itu berbuat curang terhadap sistem merit.
+2 yang didapat dari @p.b.winry tidak tidak berpengaruh banyak pada rank @GajahMada17. Tapi jika  hal yang sama (berbuat curang pada sistem Merit) terus berlanjut apakah itu belum bisa dijadikan bukti otentik keterkaitan ke-2 akun ini.?
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
December 16, 2021, 02:38:37 PM
#77
Saya sendiri agak sulit menemukan keterkaitannya, hanya menemukan sedikit informasi kalau kedua akun tersebut pernah ikut dalam satu campaign dan posting di satu thread yang sama hanya selang beberapa menit.
Tanpa bukti yang valid seperti koneksi akun media sosial dan wallet ataupun hal lainnya mungkin tidak bisa dijadikan alasan bahwa kedua akun tersebut adalah alt. Namun hal yang janggal seperti merit dikirimkan pada postingan yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan merit mungkin bisa menguatkan asumsi tentang koneksi, namun karena sistem merit tidak di moderasi maka seseorang bisa membuang smeritnya pada postingan manapun meskipun secara objektif tidak memenuhi standar.

Selain itu, 1 atau 2 merit yang disalahgunakan tidak akan berpengaruh banyak pada sistem merit. Meskipun kecurigaan bisa saja ada, tapi merit itu tidak akan berpengaruh banyak pada rank mereka. Jadi intinya harus ada bukti otentik yang bisa dijadikan alasan untuk mengaitkan kedua akun itu berbuat curang terhadap sistem merit.



Sepertinya agan gagal paham dengan tulisan Op. Bitcoin itu Currency, bukan exchange.
Hingga saat ini bitcoin masih dianggal ilegal, selain yang diterbitkan oleh negara (otoritas moneter)
Bitcoin merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, wajar jika bitcoin dianggap ilegal.
Bitcoin (cryptocurrency) salah satu metode pembayaran baru di dunia yang tidak menggunakan fiat.
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.
Bitcoin tidak ilegal dalam konteks komoditi asset di Indonesia, tetap ilegal dalam konteks mata uang atau alat pembayaran. Indonesia melegalkan crypto termasuk bitcoin sebagai aset investasi atau perdagangan, namun jika itu digunakan sebagai alat pembayaran maka pasal pertama anda sudah melanggar undang-undang. Mungkin bisa kembali dijelaskan biar @GajahMada17 tidak tambah binggung.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 16, 2021, 09:54:48 AM
#76
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.
Mungkin bisa ditambahkan sedikit keterangan, kalau transaksi yang dimaksud di atas bukanlah transaksi jual beli barang (di wilayah hukum Indonesia) menggunakan bitcoin sebagai alat pembayarannya.


-snip-
Mungkin para senior bisa menemukan bukti yang valid keterkaitan ke-2 akun ini.
Saya sendiri agak sulit menemukan keterkaitannya, hanya menemukan sedikit informasi kalau kedua akun tersebut pernah ikut dalam satu campaign dan posting di satu thread yang sama hanya selang beberapa menit.
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58593903
- https://bitcointalksearch.org/topic/m.58594015

Biasanya agan YOSHIE lebih paham tentang ini.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 269
December 16, 2021, 08:45:07 AM
#75
Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Maaf sebelumnya, mungkin post ane sedikit Off topik. Ane menemukan sedikit kejanggalan di posting ini

Bagaimana bisa sebuah posting dengan quoted salah dan terbilang Common Sense dihargai Merit. Sejujurnya ane tidak menemukan sesuatu yang spesial di postingan ini, yang membuat ane bertanya-tanya dari segi apa p.b.winry melihat posting ini sehingga layak diberi merit.
Ane tidak menuduh ke-2 akun ini dikelola orang yang sama, karna ane tidak lihai mencari bukti tentang keterkaitan akun.

Mungkin para senior bisa menemukan bukti yang valid keterkaitan ke-2 akun ini.
hero member
Activity: 1372
Merit: 500
December 06, 2021, 08:32:29 AM
#74
Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Sepertinya agan gagal paham dengan tulisan Op. Bitcoin itu Currency, bukan exchange.
Hingga saat ini bitcoin masih dianggal ilegal, selain yang diterbitkan oleh negara (otoritas moneter)
Bitcoin merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, wajar jika bitcoin dianggap ilegal.
Bitcoin (cryptocurrency) salah satu metode pembayaran baru di dunia yang tidak menggunakan fiat.
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 06, 2021, 07:58:42 AM
#73
Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Benerin dulu quoted-nya gann,
bukan karena itu, bitcoin bukan exchange jadi tidak bisa disangkut pautkan dengan KYC, exchange sudah beda tempatnya antara ilegal dan legal menurut bappeti.

Ada 11 Exchange legal di Indonesia, jadi kalau kamu kamu ngomong belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC, itu jelas salah.

Sebenarnya binance sudah menerapkan KYC bagi pengguna baru [1],

[1]. https://www.binance.me/en/blog/community/moving-crypto-forward-with-updated-kyc-policies-on-binance-421499824684902779
jr. member
Activity: 140
Merit: 2
December 05, 2021, 10:38:15 PM
#72
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.


Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
December 05, 2021, 07:01:31 AM
#71
Setelah isu haram kemarin, sekarang isu CBDC buat memerangi kripto.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211130171454-37-295582/rupiah-digital-jadi-senjata-bi-perangi-kripto

Kata asisten gabener BI:
Quote
Yang menarik sekarang kripto di bawah Bappebti. Ini perlu kita kaji di dalam RUU P2SK, dan perlu dudukan dengan baik, artinya kripto as komoditi. Padahal implikasinya cukup signifikan pada sistem keuangan. Sepakat perlu dikaji kembali dan mestinya bukan di Bappebti pengawasan mengenai bursa kripto ini.

Semoga masih diawasi bukan dilarang, kok makin lama baunya kok makin dekat ke China, hedeh.

Iku ikutan ga sih? Saya takut mereka hanya ikut ikutan trend CBDC, karena sifatnya dapat dikendalikan.
Jika benar akan ada CBDC seharunya mereka tidak perlu mematikan, mereka harus berani duduk bersama para pakar blokchain crypto diindonesia sebelum membuat keputusan. Selain itu BI seharusnya melihat dari dua sisi tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Ibarat pepatah "semakin tinggi pohon semakin kencang angin berhembus menerpanya" banyak orang yang megodok berita tidak benar, membuat fud mengenai crypto. Banyak orang yang tidak benar benar paham tapi berkomentar menyesatkan.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
December 04, 2021, 01:57:59 AM
#70
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
ijin komen ya agan enricho, kalau menurut ane ini kabar gembira sih gan, tidak meng-ilegal-kan kripto, pemerintah masih membuka kemungkinan besar adanya transaksi menggunakan kripto. Dan ini akan mempengaruhi banyak sektor perekonomian, selama aturan dan saksinya jelas di penjual dan pembelinya..
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
November 30, 2021, 12:16:38 PM
#69
Setelah isu haram kemarin, sekarang isu CBDC buat memerangi kripto.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211130171454-37-295582/rupiah-digital-jadi-senjata-bi-perangi-kripto

Kata asisten gabener BI:
Quote
Yang menarik sekarang kripto di bawah Bappebti. Ini perlu kita kaji di dalam RUU P2SK, dan perlu dudukan dengan baik, artinya kripto as komoditi. Padahal implikasinya cukup signifikan pada sistem keuangan. Sepakat perlu dikaji kembali dan mestinya bukan di Bappebti pengawasan mengenai bursa kripto ini.

Semoga masih diawasi bukan dilarang, kok makin lama baunya kok makin dekat ke China, hedeh.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 21, 2021, 08:01:22 AM
#68
Larangan BI untuk menggunakan cryptocurrency ini seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor  18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran,
Selain itu ada juga PBI No 19 /12/PBI tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial yang juga menegaskan bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
sebelum ngoceh sana sini baiknya baca rules lebih dulu untuk tidak ngepost multiply seperti 2 di atas. lagian dah banyak yang jawab sama seperti sampeyan, buat apa diulangi.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
November 11, 2021, 11:13:54 AM
#67
^Salah ketik itu gan, yang bener Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011  Grin

Lalu yang diharamkan adalah "penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang" yang juga sudah diilegalkan oleh pemerintah. Kalo yang berita Cointelegraph itu salah translate di bagian "cryptocurrencies like Bitcoin (BTC) to be haram"
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
November 11, 2021, 11:00:30 AM
#66
Jadi Indonesia ingin membuat FUD dengan keluarnya fatwa haram MUI, oke disini saya tidak mau membahas halal haramnya, tapi pernyataan nyeleneh yang dikeluarkan oleh MUI yang berbunyi:

"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama. Arsip Page

Setelah saya telusuri, ternyata Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 adalah tentang pengesahan kerja sama Indonesia - Rusia, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan finansial. FUD receh yang justru akan ditertawakan oleh banyak orang. Harusnya perlu belajar ke China kalau urusan begini, haha

Lucunya, Cointelegraph juga ikut-ikutan nyebarin nih isu
Quote
The National Ulema Council (MUI), Indonesia’s top Islamic scholarly body, has reportedly found cryptocurrencies like Bitcoin (BTC) to be haram, or forbidden, by the tenets of Islam. News - Arsip Page
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Monyoritas masyarakat indonesia memiliki watak yang keras, setiap keputusan dari pemerintah tidak langsung ditelan begitu saja. Contonya seperti larangan mudik ketika pandemi melanda. Meskipun sudah dilarang oleh pemerintah, masyarakat masih tetap nekat pulang kampung. Hal yang sama akan terjadi ketika pemerintah melarang perdagangan bitcoin di indonesia, masyarakat (khususnya yang sudah lama mengenal aset crypto) akan terus melakukan kegiatannya karena main di cryptocurrency merupakan pekerjaan sampingan yang menguntungkan.

Watak dan kemampuan berpikir itu beda. watak adalah sebuah karakteristik dari sifat manusia yang tidak melibatkan daya pikir. sedangkan hal-hal yang demikian memang memerlukan pemikiran lebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Jadi, apa yang kamu anggap mayoritas orang Indonesia itu melibatkan watak, menurut saya bukan watak tapi emosi, mereka itu setahu saya dari zaman dulu itu tidak suka membaca, mereka itu lebih suka baca judul, jadinya kalau ada judul bombastis dikit langsung emosi, padahal kebanyakan berita isinya beda jauh dengan judul (apalagi media online)

Normalnya sih tiap ada keputusan itu dibaca dulu 1 atau 2x secara penuh sampai akhir, setelah itu pahami secara mendalam, setelah paham baru ngomong.

DEX ane yakin juga bakal terus hidup terlepas pemerintah ngelarang atau tidak.
ya itu permasalahan utama nantinya, soalnya tiada KYC, bisa dibabat kayak binance (internet positif).
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
kalau pada akhirnya bitcoin diadopsi dan dipakai banyak oleh produk yang berlabel sentralisasi, tentu kita tidak bisa menyalahkannya atau menyebutnya sebagai sebuah kegagalan
Dengan adanya update taproot dst ane rasa selama agan ga bersentuhan dengan centralized third-party maka privasi agan juga bakal terjaga dengan cukup ketat, plus jasa seperti mixer atau pake coinjoin juga masih bisa mendukung. Jadi terlepas makin anyaknya third-party yang pengen mengontrol bitcoin, fungsi sebagai uang yang berfungsi tanpa mengandalkan 'bank sentral' masih tercapai. Menurut ane itu udah termasuk keberhasilan dari protokolnya sendiri. Gagal itu kalau pihak ketiga bisa mengontrol jaringan dan membuka tabir privasi tiap tx dengan mudahnya, contohnya masalah hash power yang disebutin om abhi di atas.

DEX ane yakin juga bakal terus hidup terlepas pemerintah ngelarang atau tidak.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 269
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Monyoritas masyarakat indonesia memiliki watak yang keras, setiap keputusan dari pemerintah tidak langsung ditelan begitu saja. Contonya seperti larangan mudik ketika pandemi melanda. Meskipun sudah dilarang oleh pemerintah, masyarakat masih tetap nekat pulang kampung. Hal yang sama akan terjadi ketika pemerintah melarang perdagangan bitcoin di indonesia, masyarakat (khususnya yang sudah lama mengenal aset crypto) akan terus melakukan kegiatannya karena main di cryptocurrency merupakan pekerjaan sampingan yang menguntungkan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.
Tul, susah payah Satoshi Nakamoto bikin bitcoin untuk menyelesaikan permasalahan dunia yaitu membuat pembayaran yang terdesentralisasi, kalau pada akhirnya bitcoin diadopsi dan dipakai banyak oleh produk yang berlabel sentralisasi, tentu kita tidak bisa menyalahkannya atau menyebutnya sebagai sebuah kegagalan, karena mindset penggunanya saat ini yang saya pikir salah, mereka mengganggap produk itu (bitcoin) merupakan produk yang sama seperti yang mereka kelola sebelumnya yaitu saham, valas dsb.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
pada intinya bitcoin itu diciptakan untuk digunakan seperti yang di whitepaper, jika pada akhirnya kedepan masuk bursa, IDX, AMEX dsb, tentu roh-nya tidak akan berubah masih tetap p2p seperti sekarang ini, saya masih tetap bisa bayar btc ke kamu secara p2p, begitu juga sebaliknya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?

Intinya gini gan, Bitcoin memiliki Value karena Bitcoin memiliki karakteristik seperti Uang dan yang mempengaruhi Value ini adalah Demand dan supply yang muncul di Market Bitcoin. Jika tidak ada exchanger buat Bitcoin maka market Bitcoin akan mengecil (hanya menyisakan transaksi peer to peer), dan tentunya harga Bitcoin sendiri bisa menjadi bervariasi karena sampai saat ini harga Bitcoin murni dari aktifitas trading.

Selama tidak ada satu entitas yang menguasai hash power dalam jumlah besar (yang berpotensi melakukan 51% attack) maka jaringan Bitcoin akan tetap Decentralized. Semakin merata tingkat penyebaran hash power maka Decentralized Bitcoin juga akan semakin terjaga.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
Whitepaper di bab berapa gan? beberapa waktu lalu ane pernah menyelidiki dan tidak menemukan kata "sentralisasi" atau "desentralisasi" dalam whitepaper Bitcoin. Ada dua kata "sentral" dalam whitepaper Bitcoin:
1. Terkait double spending, yaitu tidak adanya otoritas sentral (seperti bank) yang memeriksa/validasi transaksi.
2. Terkait minting dan insentif, yaitu tidak ada otoritas sentral (seperti bank) yang menerbitkan/mencetak koin.

Exchanger tidak berpengaruh pada validasi transaksi dan penerbitan koin, jadi ya tidak ada kaitannya dengan sentralisasi (sesuai dengan whitepaper).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System -snip-

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
Tidak gan, selama Node Bitcoin/program untuk memvalidasi transaksi dan block dijalankan oleh banyak pihak/tidak dikuasai 1 pihak (semisal bank oleh pemerintah negara tertentu) selama itu pula sistem yang digunakan Bitcoin akan decentralized sekalipun ada banyak bursa seperti IDX.
Ini berbeda dengan Yuan Digital yang berada dibawah kendali Pemerintah China.

Yang menjadi berkurang adalah tingkat anonimitas dari transaksi bitcoin tersebut jika melalui bursa (terutama terkait KYC) jika dibandingkan dengan transaksi langsung sebagaimana konsep awal pada whitepaper Bitcoin tersebut sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System.
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Btw kenapa diskusinya lari ke pajak ya, exchange kan statusnya masih pedagang fisik aset kripto, mungkin lho nanti pemerintah akan membuat market terpusat seperti IDX, nanti exchange yang sekarang cuma sebagai broker saja.

Kalo akhirnya akan ada bursa perdagangan kripto dan exchanger-exchanger akan menjadi pialang atau broker. Apakah ini tidak menyalahi dari whitepaper Bitcoin itu sendiri? Awal mula adanya Kripto ini tentunya tidak lepas dari konsep Bitcoin itu sendiri dan hakikatnya Bitcoin diciptakan sebagai A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang disampaikan oleh Agan DroomieChikito.

karena di Indonesia crypto adalah komoditas, sama kayak sampeyan beli emas. memang agak menyimpang dari whitepaper-nya bitcoin ~ A Peer-to-Peer Electronic Cash System ~, emas juga di negara lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran, ini menandakan beda negara beda aturan.

Yang saya ketahui jikalau akhirnya adanya Bursa layaknya IDX, apakah jadi kembali dalam konsep Centralized?
full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
Saya hanya berharap cryptocurrency masih bisa di adopsi oleh masyarakat dan jangan sampai pemerintah mempersulit dengan membuat aturan yang berbelit-belit untuk para pengguna crypto.
Membuat aturan wajib pajak sih menurut saya tidak masalah asal sama-sama menguntungkan dan tidak memberatkan para pengguna crypto.
Karena dengan perkembangan jaman tidak mustahil peminat crypto semakin banyak di negeri ini.
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
Btw kenapa diskusinya lari ke pajak ya
Pasti berawal dari ini Om, makanya pembahasannya lari ke hal-hal yang paling mungkin terjadi akibat keinginan pemerintah untuk membuatnya lebih ketat.
Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Jika pemerintah ingin memberlakukan atau memperketat aturan maka akan sangat mungkin poin pajak jadi sasaran empuk buat naikin kas negara. Ane malah yakin bahwa mereka akan bekerja sama dengan exchange untuk pungut pajak tanpa pertimbangan apakah trader merugi atau lagi untung.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Jika disamakan dengan saham dan skemanya seperti itu, apakah masih cocok jika disebut pajak penghasilan padahal kita merugi.
Ya cocok ga cocok kalo aturannya nanti kek gitu mo gimana lagi. Toh besarnya ga seberapa paling itu pajaknya. Konon 0,5% jadi misal jual 50jt aja pajaknya cuma 250rb. Dibandingin kalo diakui sebagai penghasilan, bisa kena lebih afgan soalnya 5% PKP s/d 60jt. Misalnya untung 10jt sudah 500rb.

Karena kalo pajak penghasilan untuk pengusaha umumnya yang saya ketahui kalo dia merugi cukup melapor dan tidak bayar pajak. CMIIW.
Sebelum aturan yang baru-baru ini disahkan, dulu pengusaha UMKM yang dikenai PPH final peredaran bruto tetep bayar meskipun rugi, karena pajaknya diambil dari omzet penjualan (peredaran bruto) sebesar 0,5%. Sekarang kalau omzet per tahun kurang dari 500jt sudah free.

Tapi ya itu karena sistem kita masih pakai self-assesment ya tergantung kejujuran masing-masing saja. Tongue


Btw kenapa diskusinya lari ke pajak ya, exchange kan statusnya masih pedagang fisik aset kripto, mungkin lho nanti pemerintah akan membuat market terpusat seperti IDX, nanti exchange yang sekarang cuma sebagai broker saja.
hero member
Activity: 1428
Merit: 574
Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena?
Kalo sama kek aturan saham, ya kena juga. Tiap kali agan jual kan ada fee-nya tuh, nah itu fee-nya nanti sudah include pajak. Mau jual rugi atau jual untung semua ada fee jualnya.

Jika disamakan dengan saham dan skemanya seperti itu, apakah masih cocok jika disebut pajak penghasilan padahal kita merugi. Karena kalo pajak penghasilan untuk pengusaha umumnya yang saya ketahui kalo dia merugi cukup melapor dan tidak bayar pajak. CMIIW.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bitcoin tidak ada pilihan dalam harta simpanan, kalau emas ada sih. jadi agak bingung juga kalau nyimpen bitcoin melaporkannya itu termasuk dalam jenis apa dalam SPT. padahal bitcoin itu sudah termasuk komoditas seperti emas dan perak dalam peraturan.


Tinggal menunggu pengaturan saja mungkin om. Karena beberapa kali saya membaca berita, Ibu mentri keuangan kita sepertinya sangat detail dalam membaca peluang pemasukan untuk negara. Salah satunya mungkin besok akan ada pajak crypto ini.  Memang masih terlihat abu-abu, tapi sepertinya mereka harus mengkaji , dengan memanggil para ahli (trader mungkin) agar pajaknya sesuai tidak membuat trader mati karena besaran pajak.

Mengenai besaran pajak sepertinya pernah ada diskusi dan perhitungan [ASK] Aturan dan Besaran Pajak Cryptocurrency Tahun-Pajak-2018
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mungkin karena saya juga belum pernah bayar pajak khusus penghasilan ya jadi begini hehe.
Ibarat zakat gan, sampeyan gak perlu bayar zakat kalau untuk konsumsi, misal punya motor yang dipakai buat kerja dan gaji/penghasilan perbulan yang selalu habis, itu tidak dikenakan zakat termasuk juga pajak. jika sampeyan pernah ngisi SPT maka gaji, motor atau barang yang habis dikonsumsi akan menjadi nihil alias gak dipajakin. cmiiw

namun jika saya baca ternyata kita pribadi yang akan melaporkannya.
Bitcoin tidak ada pilihan dalam harta simpanan, kalau emas ada sih. jadi agak bingung juga kalau nyimpen bitcoin melaporkannya itu termasuk dalam jenis apa dalam SPT. padahal bitcoin itu sudah termasuk komoditas seperti emas dan perak dalam peraturan.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena?
Kalo sama kek aturan saham, ya kena juga. Tiap kali agan jual kan ada fee-nya tuh, nah itu fee-nya nanti sudah include pajak. Mau jual rugi atau jual untung semua ada fee jualnya.

Asumsi saya sebelumnya kita dikenakan tarif pajak oleh exchanger dan mereka lah yang akan menyetorkannya ke negara, namun jika saya baca ternyata kita pribadi yang akan melaporkannya.
Betul, yang menyetorkan pajaknya ya exchange, bukan kita. Tapi kita juga ikut melaporkan ke SPT untuk penghasilan yang sudah dikenai pajak final.
Menyetorkan dan melaporkan berbeda gan. Kita cukup melaporkan, nanti tidak akan dikenai pajak lagi. CMIIW, sepengetahuan ane, silahkan kalau ada yang dari DJP mau ngasi pencerahan?
hero member
Activity: 1428
Merit: 574

Sejauh ini masih positif dan dalam pembahasan, pihak exchange juga tampak menyetujui karena bisa memberikan kepastian dan legalitas. mengenai angkanya, masih dalam draft, tapi rumornyo tidak lebih dari 0.1%.

Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena? Mungkin karena saya juga belum pernah bayar pajak khusus penghasilan ya jadi begini hehe. Asumsi saya sebelumnya kita dikenakan tarif pajak oleh exchanger dan mereka lah yang akan menyetorkannya ke negara, namun jika saya baca ternyata kita pribadi yang akan melaporkannya.
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara.
Itu sih cuma buat profit exchangenya sendiri gan. Kalau belajar dari platform investasi lain sih agan nanti yang disuruh ngitung sendiri masalah pajaknya (profit trade dianggap pendapatan dan masuk pajak penghasilan). CMIIW. Setidaknya sebelum masalah pajak kripto jelas.

Yep kurang lebih begitu, jadi itu cuma bagian profit ke exchanger, mungkin ada yang mengenakan PPN seperti di Indodax (Link disini), ada juga biaya jasa dari exchanger dalam menyelesaikan transaksinya, karena transaksinya apalagi Withdraw dan Deposit pasti melibatkan pihak ketiga (Penyedia VA alias Virtual Account, atau layanan reminttance, dsb). dan sisanya merupakan profit dari Exchanger juga

Apalagi saat ini yang dapat penghasilan dari Jual-Beli Aset Kripto sudah ada formatnya untuk melaporkan penghasilannya. Masuk dalam format Pph masing-masing Wajib pajak.  Grin
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Jadi sepertinya ada di sekitar 1% (super optimistis). 1% dari milyaran rupiah kayaknya sih ga terlalu besar emang, tapi yang jelas bisa aja sifatnya berkelanjutan (selama orang trade terus).

Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara.
Itu sih cuma buat profit exchangenya sendiri gan. Kalau belajar dari platform investasi lain sih agan nanti yang disuruh ngitung sendiri masalah pajaknya (profit trade dianggap pendapatan dan masuk pajak penghasilan). CMIIW. Setidaknya sebelum masalah pajak kripto jelas.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Masih belum jelas juga tarif pajak yang dijadikan patokan berapa, plus volume exchange bisa aja menipu (sengaja dihitung dengan mekanisme yang menghasilkan volume terbesar buat jadi bahan marketing misalnya). Ane sendiri sih tidak yakin kontribusi pajak dari situ berkontrobusi besar kalau dibandingkan sektor" lainnya, but kalau ada pemasukan ya kenapa harus ditolak. Atau mungkin ada yang tahu detail masalah ini bisa disharekan sekalian.
kalau saya tengok di sektor saham, dikenakan pajak penghasilan dari transaksi penjualan itu berkisar 0.1% dan kalau berdeviden bisa sampai 10% dari bruto, karena crypto tanpa deviden mungkin kisaran di angka nol koma. Ini untuk perbandingan saja kalau realitasnya saya juga belum tau. [1]

Namun memang mereka telah mempersiapkannya.
Sejauh ini masih positif dan dalam pembahasan, pihak exchange juga tampak menyetujui karena bisa memberikan kepastian dan legalitas. mengenai angkanya, masih dalam draft, tapi rumornyo tidak lebih dari 0.1%. [2]

[1]. https://flazztax.com/2021/04/20/tahukah-anda-pajak-atas-transaksi-penjualan-saham/
[2]. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210910112351-4-275228/kripto-bakal-kena-pajak-003-begini-penjelasan-djp
hero member
Activity: 1428
Merit: 574
Itu masih abu-abu, apakah benar pemerintah sudah memungut pajak dari seluruh transaksi yang dilakukan di exchanger?. Kalau iya tentu pemasukan negara sangat besar, apa lagi transaksi exchange di ke-anggotaan bappeti bisa puluhan milyar/hari.

Ya sepertinya saya sedikit keliru berpendapat sebelumnya,  terima kasih untuk koreksinya. Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara. Setelah saya telusuri bahkan di bulan september 2021 saja belum kelar untuk regulasi pajak kripto. Namun memang mereka telah mempersiapkannya.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Kalau iya tentu pemasukan negara sangat besar, apa lagi transaksi exchange di ke-anggotaan bappeti bisa puluhan milyar/hari.
Masih belum jelas juga tarif pajak yang dijadikan patokan berapa, plus volume exchange bisa aja menipu (sengaja dihitung dengan mekanisme yang menghasilkan volume terbesar buat jadi bahan marketing misalnya). Ane sendiri sih tidak yakin kontribusi pajak dari situ berkontrobusi besar kalau dibandingkan sektor" lainnya, but kalau ada pemasukan ya kenapa harus ditolak. Atau mungkin ada yang tahu detail masalah ini bisa disharekan sekalian.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
"itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 
karena di Indonesia crypto adalah komoditas, sama kayak sampeyan beli emas. memang agak menyimpang dari whitepaper-nya bitcoin ~ A Peer-to-Peer Electronic Cash System ~, emas juga di negara lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran, ini menandakan beda negara beda aturan.

Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger.
Itu masih abu-abu, apakah benar pemerintah sudah memungut pajak dari seluruh transaksi yang dilakukan di exchanger?. Kalau iya tentu pemasukan negara sangat besar, apa lagi transaksi exchange di ke-anggotaan bappeti bisa puluhan milyar/hari.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Artinya China telah menyiapkan subtitusi bagi masyarakatnya yang awalnya menggunakan crypto beralih menggunakan CBDC karya pemerintahnya sendiri. Walaupun crypto dan CBDC berbeda namun intinya bagi saya CBDC hanya bentuk perwujudan dari keresahan pemerintah atas trend crypto di masyrakat.

Saya pikir Indonesia belum siap untuk menghentikan sumber pendapatan nya dan belum mampu mengeluarkan alasan yang jelas untuk pelarangan ini.

Sepertinya masalah subtitusi CBDC akan menggunakan stable coin artinya tidak terlalu berubah secara signifikan. Sejauh yang saya paham, mungkin saja proyek ini sulit berhasi karena nilainya tetap. Walau mungkin pemerintah bisa saja mewajibkan. Selain itu saya pikir para mantan pengguna crypto akan melakukan banyak cara agar dia bisa mengakses crypto (trade) dan CBDC yang dikeluarkan pemerintah cina hanya sebagai alat transaksi pembayaran.
Mungkin indonesia bisa meniru tanpa harus melarang. Langkah pemerintah Cina sepertinya ingin mematikan crypto. Indonesia bisa membuat rupiah digital bernilai stabil, yang legal untuk transaksi tanpa harus membunuh crypto. Karena saya pikir crypto tidak selamnyanya merugikan negara. Hanya saja mungkin nanti akan ada regulasi yang lebih ketat.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger. Crypto hanya sebuah inovasi dalam bentuk mata uang digital, apabila pemerintah ingin melarang total maka harus ada alasan yang jelas. Sama halnya dengan China yang melarang total karena mereka memiliki produk CBDC nya sendiri. -snip-
Ya bisa jadi alasannya demikian, karena negara masih bisa mendapat pajak dari transaksi aset digital di exchanger, belum adanya Rupiah Digital/CBDC sebagaimana di China dan faktor lainnya yang belum memungkinkan Indonesia mengikuti jejak China dalam pelarangan Bitcoin sepenuhnya.
Menurut saya, meskipun nantinya Rupiah Digital sudah terbit bisa saja Cryptocurrency masih bisa diperjualbelikan dengan status sebagaimana saat ini sebagai aset komoditas.
hero member
Activity: 1428
Merit: 574
Indonesia melarang penggunaan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai alat pembayaran namun masih bisa diperjual-belikan sebagai aset komoditas, secara umum kategorinya seperti disebutkan mas Abhie di atas; Sementara kalau di China total dilarang semuanya baik diperjualbelikan sebagai aset komoditas, aktifitas mining apalagi sebagai mata uang/alat pembayaran di sana.

Terkait pelarangan crypto secara total di Indonesia sepertinya pemerintah tidak akan begitu gegabah dalam mengambil keputusan ini, apalagi pemerintah mendapatkan pajak dari seluruh transaksi yang kita lakukan di exchanger. Crypto hanya sebuah inovasi dalam bentuk mata uang digital, apabila pemerintah ingin melarang total maka harus ada alasan yang jelas. Sama halnya dengan China yang melarang total karena mereka memiliki produk CBDC nya sendiri. Artinya China telah menyiapkan subtitusi bagi masyarakatnya yang awalnya menggunakan crypto beralih menggunakan CBDC karya pemerintahnya sendiri. Walaupun crypto dan CBDC berbeda namun intinya bagi saya CBDC hanya bentuk perwujudan dari keresahan pemerintah atas trend crypto di masyrakat.

Saya pikir Indonesia belum siap untuk menghentikan sumber pendapatan nya dan belum mampu mengeluarkan alasan yang jelas untuk pelarangan ini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana.  
Kalimat yang saya garis bawahi, ada kata yang terlewat jika merujuk ke sumber berita-nya,
https://finansial.bisnis.com/read/20210615/11/1405751/bi-larang-lembaga-keuangan-pakai-mata-uang-kripto-untuk-alat-pembayaran
Yang dimaksud uang digital pada sumber diatas adalah Cryptocurrency (Bitcoin/altcoin) ya, karena tidak semuanya uang digital bukan alat pembayaran yang sah (OVO, Gopay dsm. yang secara tidak langsung merupakan Rupiah dalam bentuk digital itu bisa digunakan sebagai media pembayaran).

Indonesia melarang penggunaan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai alat pembayaran namun masih bisa diperjual-belikan sebagai aset komoditas, secara umum kategorinya seperti disebutkan mas Abhie di atas; Sementara kalau di China total dilarang semuanya baik diperjualbelikan sebagai aset komoditas, aktifitas mining apalagi sebagai mata uang/alat pembayaran di sana.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 

Cakupan transaksi Cryptocurrency itu kan luas gan, jadi tidak hanya terfokus pada transaksi pembayaran saja. Yang dilarang saat ini di negara kita adalah sebagai alat pembayaran, tapi jika dipergunakan sebagai object transaksi jual-beli (trading maupun investasi) statusnya legal, bahkan untuk segala aturannya sudah dinaungi oleh Bappebti.
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
tentu warga yang baik adalah yang membayar pajak namun jika pengguna kripto di kenakan pajak makasudah sepatutnya pengguna kripto di lindungi pemerintah. iran memperbolehkan penambang kripto berlisensi yang membayar pajak beraktifitas di sana, mungkin indonesia bisa mencoba mengikuti jejak iran terlebih dahulu.

Perlindungan seperti apa yang dimaksud? Apakah perlindungan dari scam, atau yang bagaimana? Saya pikir, kalau soal perlindungan dari scam, pemerintah tidak akan memiliki banyak peran, karena kebanyakan proyek bukan dari Indonesia, bahkan banyak yang anonim. paling-paling perlindungan pemerintah untuk memperketat peraturan operasional exchange dan legalitasnya.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).
kalau menurut saya perpajakan itu pasti,lagian gak salah juga kan bisa nambain ingkam negara, ya sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak.
tentu warga yang baik adalah yang membayar pajak namun jika pengguna kripto di kenakan pajak makasudah sepatutnya pengguna kripto di lindungi pemerintah. iran memperbolehkan penambang kripto berlisensi yang membayar pajak beraktifitas di sana, mungkin indonesia bisa mencoba mengikuti jejak iran terlebih dahulu.
full member
Activity: 728
Merit: 104
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
Itu yang saya maksud anda hanya memperjelas bahasa saja, saya rasa hal yang ilegal masih tetap ada selama hasrta itu ada misalnya kita sering mendengar kata "black market" begitu juga kita selama aturan itu diasumsikan "panisman"(hukum dilihat dari ada yang disangsikan baik cambuk, penjara,potong tangan dan hukuman mati) maka akan banyak yang melanggar
sr. member
Activity: 924
Merit: 255
Ane rasa, ga mungkin kalau sampe pensi, mungkin jika memang diperketat.. pasti berusaha mengikuti aturan yang berlaku atau semacam membayar pajak dan lagipula ane yakin negara gak mungkin juga kalau sampe kripto dilarang kayak di China, dunia esport aja yang cuma gerak di dunia games terus berkembang dan lebih populer sampe sekarang, ini kan sama halnya dengan perkembangan dunia digital untuk negara.
Sejauh ini kan kripto sudah membantu keuangan warganya, kehidupan seperti tertolong oleh dunia kripto yang saat ini sulit untuk beberapa orang tertentu dapetin kerjaan, bahkan sudah banyak orang yang menjadikan dunia kripto sebagai sumber penghasilan/pemasukan.
Bagaimanapun Indonesia akan maju jika warganya lebih terarah pada sisi modern hingga bisa mengurangi angka kemiskinan, disini hanya perlu mengantisipasi dari resiko tertentu yang sebenarnya bisa dikuasai. Ya semoga saja pemerintah bisa terus mendukung akan hal ini dan tidak akan sampai dilarang.
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).
kalau menurut saya perpajakan itu pasti,lagian gak salah juga kan bisa nambain ingkam negara, ya sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak.
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous

Bisa dipajakin kalau sudah masuk exchange yang ber-KYC

Kripto Bakal Kena Pajak 0,03%, Begini Penjelasan DJP!

Yep betul sekali, langkah maju buat DJP untuk mau mempajaki seluruh aset kripto yang masuk ke Exchange ber-KYC. PR buat pengambil langkah kebijakan terutama di Think-Tank kita, yaitu DPR RI. Cuma ya kita kudu nunggu sampai waktu yang belum ditentukan ini. Sementara memang COVID-19 menjadi kendala saat ini, ya fokus nya masih kesana.
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
Nah ini, saya sendiri memiliki pengalaman yang cukup lucu mengenai kekhawatiran menyimpan aset di Exchange. Dulu sekitar awal 2018 saat keluar statement bahwa pemerintah melarang crypto sebagai alat pembayaran (masih anget-angetnya), kondisi tersebut memaksa saya untuk memindahkan seluruh aset yang berada di Indodax. Kasus lainnya adalah saat Binance tersandung masalah regulasi dari beberapa negara, dan karena muncul kekhawatiran, sampai saat ini saya masih menghindari menyimpan aset di Binance.
Maaf sedikit OOT nih om, Terlepas dari pembahasan mengenai regulasi, memang benar adanya bahwa Not Your Key Is Not Your Coin, baru-baru ini saya mendepositkan salah satu koin yang sedang dikembangkan oleh salah satu orang ternama di forum ini pada sebuah Exchange yang menurut saya cukup ternama.

Saya melakukan deposit koin dalam jumlah yang lumayan besar dan ketika saya ingin membuat withdrawal itu seakan ditunda melulu, sampai sekarang mungkin sudah sekitar 20 harian dari hari saya melakukan penarikan.

Saran saya khususnya kepada Newbie, kalau bisa ketika ingin mendepositkan aset kripto itu difikir dahulu, kalo mau melakukan pencairan ya secukupnya saja.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Persiapkan dari sekarang, masa depan siapa yang tahu, bisa jadi sekarang sekarang ini surganya crypto, tanpa pajak dan tanpa batas ninimal kepemilikan, dan lagi, Jangan nyimpan lama dan banyak di exchange, kalau tiba-tiba ada regulasi crypto dibaned kayak lu bilang tadi, aset lu tetap aman di wallet pribadi.

Nah ini, saya sendiri memiliki pengalaman yang cukup lucu mengenai kekhawatiran menyimpan aset di Exchange. Dulu sekitar awal 2018 saat keluar statement bahwa pemerintah melarang crypto sebagai alat pembayaran (masih anget-angetnya), kondisi tersebut memaksa saya untuk memindahkan seluruh aset yang berada di Indodax. Kasus lainnya adalah saat Binance tersandung masalah regulasi dari beberapa negara, dan karena muncul kekhawatiran, sampai saat ini saya masih menghindari menyimpan aset di Binance.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
..takutnya sekarang gak kena pajak eh tiba tiba ada regulasi crypto di banned kalau semisal ada income dari crypto pemerintah pasti mikir 2 kali mau ngeban ngeban kann
Persiapkan dari sekarang, masa depan siapa yang tahu, bisa jadi sekarang sekarang ini surganya crypto, tanpa pajak dan tanpa batas ninimal kepemilikan, dan lagi, Jangan nyimpan lama dan banyak di exchange, kalau tiba-tiba ada regulasi crypto dibaned kayak lu bilang tadi, aset lu tetap aman di wallet pribadi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
saya malah setuju kalau crypto ada pajaknya tapi pajaknya ketika mau WD aja kek @masulum bilang karena apa takutnya sekarang gak kena pajak eh tiba tiba ada regulasi crypto di banned kalau semisal ada income dari crypto pemerintah pasti mikir 2 kali mau ngeban ngeban kann

Ada peluang pemasukan besar yang bisa menjadi pemasukan negara, dari data yang saya peroleh tahun 2019 saja indonesia setidaknya memiliki 10% pengguna dari total penduduk. Tahun ini saya pikir lebih dari itu, jika dikalkulasi dengan pajak yang akan dibuat tentu itu sangat besar. Sementara dari bappeti saja telah memiliki 13 bursa yang resmi terdaftar di bawah naungannya. Dengan jumlah pengguna 4.2juta ini mungkin belum termasuk diluar exchange yang terdaftar di Bappeti.

Kalu dilihat dari langkah ini tentu sedikit titik terang bahwasannya indonesia telah meregulasi, memfasilitasi jadi saya pikir dalam jangka waktu dekat indonesia telah memberikan sikap yang jelas, berkaitan dengan cryptocurency.

Sumber :
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/28/10-orang-indonesia-punya-mata-uang-kripto
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210421170028-92-632977/di-indonesia-investor-bitcoin-dkk-ungguli-investor-saham
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
saya malah setuju kalau crypto ada pajaknya tapi pajaknya ketika mau WD aja kek @masulum bilang karena apa takutnya sekarang gak kena pajak eh tiba tiba ada regulasi crypto di banned kalau semisal ada income dari crypto pemerintah pasti mikir 2 kali mau ngeban ngeban kann
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous


Sebenarnya tidak sulit untuk menerapkan pajak bagi pemegang kripto selama mereka masih menggunakan CEX. pemerintah dapat membuat aturan untuk mengenakan pajak untuk setiap penarikan dari CEX baik itu berupa voucher indodax maupun langsung ke bank. Untuk pajak aktivitas trading sudah ada, kalau memang mau memaksimalkan hasil pajak dari trader itu adalah kunci pemerintah. Mengenai yang disimpan di dex, itu memang akan sulit untuk dikenakan pajak. Jadi pajak ini sebenarnya mudah sekali bagi pemerintah untuk mendapatkan kalau memang maunya seperti itu.

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
saya sih berpikir keputusan pemerintah indonesia menjadikan mata uang kripto sebagai salah satu aset investasi jauh lebih baik ..
crypto juga menjadi sebuah ladang pekerjaan bagi anak muda zaman sekarang, nyari kerja offline susah, main saham pake harus KTP dan KYC, ribet modal minimal jutaan.

kalau mau kerja tanpa batas modal, umur, usia, pendidikan dan sebagainya, ya crypto. kalau mereka mencekal ini juga, mau kerja apa lagi.

Karena sampai saat ini, kita sama-sama belum tahu mengenai aturan baru untuk crypto nanti.
aturan pajak paling

Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous

Bisa dipajakin kalau sudah masuk exchange yang ber-KYC

Kripto Bakal Kena Pajak 0,03%, Begini Penjelasan DJP!
jr. member
Activity: 470
Merit: 1
Yang pasti senang sekali gan, karena pemerintah masih mengijinkan kita untuk memiliki dan memperdagangkan aset crypto. Mengenai pernyataan, bahwa pemerintah akan lebih memperketat lagi regulasi untuk crypto, lebih baik sama-sama kita tunggu saja. Karena sampai saat ini, kita sama-sama belum tahu mengenai aturan baru untuk crypto nanti. Yang jelas, secara pribadi. Saya percaya, untuk ke depannya nanti tidak akan ada larangan untuk memiliki dan memperdagangkan aset crypto di negeri kita tercinta ini  Smiley
jr. member
Activity: 49
Merit: 1
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).

Percaya deh, ide ide begini hanya sekadar ide. Apalagi kalo udah berhubungan dengan laporan keuangan atau laporan pajak. Sudah menjadi rahasia umum kalo Cryptocurrency di Indonesia ini udah jadi Assets-Haven alias aset yang sulit dikenakan pajak karena informasinya pseudonymous

Ya begitulah, mungkin Cina lagi menemukan sesuatu kasus. Sama halnya BTCC & Huobi dulu yang diduga penggelapan pajak akhirnya cina Banned Crypto disana yang berhujung pada dilarangnya ICO di Cina sampe saat ini.

Ya tetep lah ya, yang penting trading cairinnya tetep jalan  Roll Eyes
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Sejak kapan ini thread berubah jadi pembahasan tentang legalitas jadi alat pembayaran? Itu sudah 99.9% ga bakal berubah alias tetap IDR "the one and only"
Kalau BTC (dan kripto) jadi illegal kek di China, exchange lokal tutup.
Lebih jauh kek kasus Liberty Reserve, punya BTC di dompet (kalau ketahuan) bisa kena semprit.

Jangan coba² anda melakukan transaksi dengan cryptocurrencies bisa di ancam pidana misal beli kopi bayarnya dengan cryptocurrencies
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
iya memang tidak disah kan di indonesia tapi kedepannya kita belum tau,kalau masalah undang-undang kan ada juga entar yang refisi,selama tidak menyimpang uud 45 itu kan sah-sah saja bos

mungkin iya mungkin tidak, namun jika kedepannya tren kripto semakin luar biasa maka kemungkinan besar UU yang sudah di sahkan bakal di revisi kembali. saya sih berpikir keputusan pemerintah indonesia menjadikan mata uang kripto sebagai salah satu aset investasi jauh lebih baik di banding pemerintah cina yang terus berubah ubah pandangan.

member
Activity: 306
Merit: 10
www.fintropy.io
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

tetap main kripto gan,sudah terlanjur cinta dengan dunia kripto,karena dengan saya bergambung didunia kripto kehidupan saya menjadi lebih baik, dan serba berkucupan.harapan nya tetap seperti ini,kalau mau diperketat lagi tidak masalah,yang penting tidak dilarang.
full member
Activity: 784
Merit: 115
Tentu saja, itu kabar gembira buat pengguna kripto karena kita masih bisa menggunakan kripto dan pemerintah sepertinya mendukung kripto. Walaupun regulasi nya diperketat, selama kita masih bisa deposit dan withdraw, saya kira itu tidak akan menjadi masalah. Yang jelas, saya masih tetap "main krypto karena kripto sangat sangat membantu saya dalam mencari uang di dunia online.

Semoga pemerintah tidak berubah keputusannya seperti negara-negara lain Grin
newbie
Activity: 14
Merit: 0
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
iya memang tidak disah kan di indonesia tapi kedepannya kita belum tau,kalau masalah undang-undang kan ada juga entar yang refisi,selama tidak menyimpang uud 45 itu kan sah-sah saja bos

legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Indonesia tidak melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Legalitas bitcoin cs di Indonesia hanya sebatas aset komoditi yang hanya dapat ditransaksikan antar pengguna dan platform perdagangan untuk tujuan trading atau investasi. Ada yang jadikan bitcoin cs ini alat pembayaran, tapi hanya pengirim dan penerima yang tahu jika mereka tidak mengungkapkan tujuan transaksinya. Baiknya memang patuh hukum, tapi kalau saya terserah mereka saja.
full member
Activity: 728
Merit: 104
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Setau saya sejak dulu dari pertama muncul dengan simpang siurnya baru beberapa tahun (tahun 2019) setelah di keluarkan oleh bappebti baru dinyatakan legal secara hukum tapi bukan sebagai alat transaksi keuangan, sama posisinya dengan saham itu cryptocurrencies sebagai aset berjangka, maka itu mereka bukan di bawah bank sentral Indonesia (BI) tapi bappebti. Jangan coba² anda melakukan transaksi dengan cryptocurrencies bisa di ancam pidana misal beli kopi bayarnya dengan cryptocurrencies, walau jarang sih di tindak seperti di Bali maupun perbatasan beli kopi, bensin dan lainnya dengan uang asing atau cryptocurrencies hal lumrah, seharusnya harus tukar dulu dengan rupiah.
sr. member
Activity: 2520
Merit: 366
Catalog Websites
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
jujur ini adalah keputusan yang berat mas...

namun saya pastinya akan terus main kripto meskipun suatu hari pemerintah indo banned kripto. intinya selagi kripto yang saya hasilkan masih bisa di tukar apakah itu ke dollar melalui P2P atau ada trik lain, saya tidakakan pensi. kripto sudah mengubah hidup saya 180%, tidak mungkin saya pensi begitu saja ketika ada aturan seperti yang pemerintah cina buat.
legendary
Activity: 3500
Merit: 1354
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

To the point aja "lanjoooootttt", kan peraturan itu dibuat untuk dilarang wkwkwkwk kidding.
Ane rasa sih ga akan dilarang kalau pemimpin negrinya di masa depan paham soal dunia cryptocurrency yang bisa dijadikan salah satu sumber penghasilan.
Kemungkinannya kan semakin lama semakin banyak rakyat Indo yang menggunakan crypto di masa depan, jadi harusnya bisa jadi sesuatu yang dikatakan simbiosis mutualisme antara pengguna crypto dan negara.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Jelas Bagaimana Om? Maaf Nih Om Kalau Saya Kurang Paham Maksudnya Om
Sebelumnya kan agan mempertanyakan salah satu coin yang tidak terdaftar di 229 jenis aset yang sudah dipublish tapi di salah satu exchange kenapa bisa ada.

Saya Tidak Tahu Pasti Mengenai Sudah Ada atau Tidaknya Update Mengenai Kripto Yang Boleh Diperdagangkan Yang Mengacu Pada BAPPEBTI, Namun dari Artikel Yang Saya Baca Tersebut, botXcoin (BOTX) Tidak Terdaftar Disana, Tapi Kok Bisa Ya List Indodax Kemarin Itu ???

Nah Ini Yang Saya Maksud Praktik Kepentingan Secara Langsung Oleh Exchange Terkait, Jadi Exchange Tidak Semena-Mena Listing Sebuah Token/Koin Karena Atas Dasar Kepentingan Kelompok.
Diatas saya kutip peraturan dari Bappebti karena sudah jelas regulasinya setiap exchange yang me-list coin ataupun men-delist coin crypto mana saja harus berdasar pada yang sudah ditetapkan Bappebti; Selain itu pedagang aset kripto juga bisa mengajukan usulan perihal me-list/men-delist aset kripto dan dikaji bersama oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto agar bisa disetujui Bappebti, selengkapnya bisa dibaca pada pasal 1 ayat 6 s.d. 8 pada peraturan tersebut.

Jadi menurut saya, dari sisi aset kripto yang bisa diperdagangkan, itu sudah jelas aturan/regulasinya; apalagi yang mesti diperketatnya?
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?
Jadi kabar gembiranya adalah pemerintah Indonesia tidak akan melarang crypto dan hanya akan memperketat regulasinya, saya senang dengan keputusan itu karena tidak ikut-ikutan China. Regulasi lebih ketat mungkin bisa jadi mengarah ke wajib pajak atau laporan keuangan secara berkala untuk trader yang terdaftar pada exchange yang teregulasi Bappebti.

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Waahh, bahaya ini pertanyaannya. ;v
Tergantung sanksinya om. Tapi kalau ketangkap dan di penjara serta harus membayar denda maka baiknya pensi aja dah om. ;v
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
DEX ga bisa wede rupiah masuk rekening gan, itu kan yang penting? Wede buat jajan.
Saya Kira Itu Tidak Menjadi Sebuah Masalah Om @rico, Karena Masih Bisa Pakai Jasa Exchanger Perorangan (Jadi Keingat Dulu Waktu SMA Main PTC Cheesy)

Beberapa waktu lalu Agan Luzin pernah share perihal kepemilikan Bitcoin oleh "Chinese Government" ini.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.58058069
Nah Ini Yang Saya Maksud Om, TQ Wink

(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Jelas Bagaimana Om? Maaf Nih Om Kalau Saya Kurang Paham Maksudnya Om
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

Pilihan sulit, crypto sepertinya sudah mendarah daging  Grin. Kalau masih ada jalan ya tetep bekerja dicrypto (trading), asal bukan dianggap kriminalitas.

Tapi beruntung juga Indonesia tidak akan seperti cina. Jika indonesia meniru saya pikir akan banyak pelaku panik untuk mengamankan asetnya. Langkah pemerintah sepertinya diambil karena crypto bisa menjadi sumber  pemasukan dari hasil Pajak. Jadi selama dianggap masih dapat menguntungkan negara, indonesia tidak akan seperti Cina. IMO.

DEX ga bisa wede rupiah masuk rekening gan, itu kan yang penting? Wede buat jajan.

Ini g paling peting om. Grin
Tapi nanti bagaimana exchangernya ya om? apakah akan semakin ribet atau malah semakin langka excangernya. Pengalaman sih kemaren wede P2P saya dimintai foto KYC di salah satu exchanger. Saya juga wajib ngisi data seperti no telepon, kirim foto ktp dan harus terdaftar disitus exchangernya.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
October 01, 2021, 08:18:27 AM
#9
Terus Terang Saya Pribadi Tidak Mengerti Apa Sebenarnya Niat China Ini :D, Saya Juga Mendengar Bahwa Memang Sedari Dulu Mereka Selalu Mengeluarkan Statements Yang Negatif Ketika Keadaan Pasar Sedang Bullish. Bahkan Beberapa Waktu Lalu Saya Sempat Melihat Infografis Tentang Kepemilikan Bitcoin, China Ini Berada di Urutan Kedua Setelah Grayscale (Maaf Tidak Bisa Melampirkan Gambarnya Karena Sudah Hilang Jejak).
Beberapa waktu lalu Agan Luzin pernah share perihal kepemilikan Bitcoin oleh "Chinese Government" ini.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.58058069

Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.

Coba Baca Ini Om: https://investasi.kontan.co.id/news/daftar-lengkap-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti

Saya Tidak Tahu Pasti Mengenai Sudah Ada atau Tidaknya Update Mengenai Kripto Yang Boleh Diperdagangkan Yang Mengacu Pada BAPPEBTI, Namun dari Artikel Yang Saya Baca Tersebut, botXcoin (BOTX) Tidak Terdaftar Disana, Tapi Kok Bisa Ya List Indodax Kemarin Itu ???
Setahu saya daftar 229 aset tersebut sudah terbit dari akhir tahun lalu, jadi bisa saja ada update terbaru yang terlewat; Jika merujuk pada Peraturan berikut: http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf
maka regulasinya sudah jelas:

Pasal 1
(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
October 01, 2021, 07:45:39 AM
#8
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Sekarang juga sudah wajib lapor kekayaan sebetulnya via SPT tahunan, cuma kan masih self-assesment jadi tergantung kejujuran masing-masing dalam melaporkan hartanya. Ya dihimbau jujur wkwkw

Apakah setiap pengguna kripto nantinya akan diminta melaporkan semua transaksinya? Tapi bagaimana bisa? hehehe. Grin
Ribet kalo lapor sampai detil seperti itu gan, kalo hanya total aset keknya masih oke lah di SPT. Memang kek saham juga ada laporan rekapnya, cuma itu tidak dipakai user. User hanya melaporkan totalnya saja di SPT yang sudah dipotong pajak final CMIIW.

Kenapa Harus Pensi Roll Eyes, Toh Masih Ada DEX
DEX ga bisa wede rupiah masuk rekening gan, itu kan yang penting? Wede buat jajan.

Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.
Ini mungkin ya, jadi regulasi pada koin yang diperdagangkan. BTC aman lah ya, BNB entahlah Grin
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
October 01, 2021, 06:49:04 AM
#7
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Mungkin mereka akan mulai melibatkan OJK dan PPATK untuk transaksi crypto dalam jumlah besar dan sebagainya. Dalam hal ini tiap exchange harus melaporkan semua transaksi di atas X BTC atau X Milyar rupiah. mungkin untuk membatasi pergerakan uang hasil kejahatan seperti korupsi. Aturannya seperti apa, saya belum tahu. IMO.

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Pensi.
 
tetap mainlah tapi diem-diem
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
October 01, 2021, 05:57:29 AM
#6
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Kalaupun iya (sekarang kayaknya sih bisa dilaporin di SPT), proses tindak lanjutnya juga bakal susah. Kalau mau mendasarkan user punya kripto pada data registrasi di exchange, bisa aja kan mereka bilang udah jual semua padahal disimpen di alamat lain setelah dimix. Daripada bikin user pada sembunyiin txnya sih ya ane rasa mending sekalian dilegalin terus diambil taxnya terang-terangan, bakal lebih menguntungkan.
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
October 01, 2021, 04:18:53 AM
#5
Terus Terang Saya Pribadi Tidak Mengerti Apa Sebenarnya Niat China Ini Cheesy, Saya Juga Mendengar Bahwa Memang Sedari Dulu Mereka Selalu Mengeluarkan Statements Yang Negatif Ketika Keadaan Pasar Sedang Bullish. Bahkan Beberapa Waktu Lalu Saya Sempat Melihat Infografis Tentang Kepemilikan Bitcoin, China Ini Berada di Urutan Kedua Setelah Grayscale (Maaf Tidak Bisa Melampirkan Gambarnya Karena Sudah Hilang Jejak).

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.

Coba Baca Ini Om: https://investasi.kontan.co.id/news/daftar-lengkap-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti

Saya Tidak Tahu Pasti Mengenai Sudah Ada atau Tidaknya Update Mengenai Kripto Yang Boleh Diperdagangkan Yang Mengacu Pada BAPPEBTI, Namun dari Artikel Yang Saya Baca Tersebut, botXcoin (BOTX) Tidak Terdaftar Disana, Tapi Kok Bisa Ya List Indodax Kemarin Itu Huh

Nah Ini Yang Saya Maksud Praktik Kepentingan Secara Langsung Oleh Exchange Terkait, Jadi Exchange Tidak Semena-Mena Listing Sebuah Token/Koin Karena Atas Dasar Kepentingan Kelompok.

kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

Kenapa Harus Pensi Roll Eyes, Toh Masih Ada DEX
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
October 01, 2021, 04:07:30 AM
#4
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Nah ini yang bikin tanda tanya, perketatan model apa lagi yang akan dilakukan. Apakah setiap pengguna kripto nantinya akan diminta melaporkan semua transaksinya? Tapi bagaimana bisa? hehehe. Daripada menebak2 ga jelas, mending ngikutin perkembangan beritanya aja deh. Sementara ini tetap jalankan apa yang udah biasa kita jalani tanpa perlu mikir pusing soal hal ini Smiley

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?

Pasti masih ada jalan yang lain om kalau beneran 100% dilarang. Contoh, dunia perjudian nyatanya ini juga jelas2 dilarang oleh hukum tapi faktanya masih banyak situs judi Indonesia bertebaran dimana2. Tapi ya pastinya semua itu ada resikonya. Kalau saya sih, selama masih ada jalan ngapain harus pensi.  Grin
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
October 01, 2021, 03:13:08 AM
#3
Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?  Grin
Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
October 01, 2021, 02:13:35 AM
#2
Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?
Yang penting tetap bisa WeDe  Grin

Quote
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Andaikata BTC beneran dilarang (sebagai pembayaran maupun perdagangannya) maka mayoritas crypto exchange di Indonesia akan kehilangan fungsinya karena altcoins lainnya seharusnya juga bakal dilarang. Proses WD dari pemilik BTC juga bakal semakin susah, paling opsinya menjual P2P atau secara personal dan mengkonversinya dalam bentuk Fiat (maupun paypal dan layanan sejenis lainnya).

Klo pensi sih saya rasa tidak, toh jika tidak lagi menggunakan exchange lokal maka bukti kepemilikan BTC juga akan sulit diketahui.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
October 01, 2021, 01:52:27 AM
#1
Quote
Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.

Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?

Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
Jump to: