Kira-kira logikanya seperti ini,
1. Posisi Indonesia Sudah Final bahwa Alat Tukar adalah Rupiah
2. Bitcoin CS dan Cryptocurrency dianggap sebagai komoditas, baca berita bappebti awal juni lalu yang sudah mengambil keputusan tentang bitcoin jadi komoditas.
Kemudian bagaimana mengakalinya??? dengan cara menggunakan platform / perangkat hardware yang memungkinkan bitcoin seketika di swap menjadi rupiah. misalnya, jika perangkat hardware swap alatnya seperti mesin EDC dengan sensor ponsel / kode batang atau platform swap melalui website yang secara langsung dapat ditukar dengan rupiah. So, ini tidak melanggar hukum dan juga memberikan manfaat yang sesungguhnya bahwa bitcoin dikatakan sebagai cryptocurrency (mata uang kripto). menarik bukan??? atau ini masih melanggar hukum menurut Anda?