Regulator di Jepang dilaporkan tengah mengajukan untuk memperlakukan digital currencies seperti bitcoin sebagai salah satu metode pembayaran, yang mana akan membuat Bitcoin legal dan setara dengan mata uang convensional lainnya.
Menurut Nikkei, Otoritas Jasa Keuangan di Jepang mempertimbangkan untuk melakukan revisi pada undang-undang yang akan membuat digital currencies memenuhi syarat sebagai fungsi suatu mata uang.
Berita ini muncul karena percakapan yang luas di Jepang mengenai bagaimana seharusnya digital currency exchanges diatur untuk memenuhi KYC (Know-Your-Customer) dan AML (Anti-Money-Laundry).
Namun saat ini belum ada keputusan karena belum ada tindakan dan keputusan tentang digital currency di Jepang.
Source :
http://goo.gl/L2rDBYDi Indonesia sendiri cuma ada exchanges tunggal bitcoin.co.id . Nga tau apakah pemerintah sudah mikirin untuk regulasi .
Kalau exchanges sudah banyak biasanya pasti akan diregulasi.
Nunggu muncul exchange yang berikutnya di Indonesia...