Sejauh ini berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bersama Universitas Indonesia (UI), hal tersebut mungkin dilakukan dan tidak menyalahi Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka.
Meski saat ini hasil kajian tersebut masih perlu sedikit revisi, tetapi dia optimistis dalam waktu dekat Bappebti akan segera merilis aturan terkait perdagangan bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin bisa diperdagangankan seperti layaknya perdagangan emas.
Namun, Bachrul (Kepala Bappebti) menegaskan, bitcoin tetap tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Menurut dia, mata uang kripto memang perlu diatur untuk memberikan pelindungan kepada konsumen. Ketika terjadi penipuan konsumen bisa melaporkan hal itu ke lembaga pengawas.
Dalam hal pajak, pengaturan ini juga akan membuat semakin transparan. Yang paling penting, dengan pengawasan bitcoin bisa mencegah pencucian uang di tanah air.
“Apalagi nilai transaksi bitcoin di Indonesia sudah mencapai Rp 1 triliun dalam sehari,” ucapnya.
Meski cukup optimistis, Bachrul belum bisa memastikan kapan perdagangan bitcoin sebagai komoditas akan diluncurkan. Bappebti juga tidak merinci seperti apa pola perdagangannya.
Menurut Bachrul, saat ini, pihaknya masih merumuskan lebih rinci beberapa aturan terkait pengaturan perdagangan, penyedia bitcoin termasuk tempat penyimpanannya.
SUMBER : Kompas Berita