Author

Topic: [LEGAL] Diskusi Tentang Dasar Hukum Bitcoin (Cryptocurrency) di Indonesia (Read 203 times)

hero member
Activity: 868
Merit: 737
Hukum agama dan hukum nasional itu berbeda. Biarpun hukum di Indonesia banyak yang mengadopsi hukum agama (Islam) namun hukum tersebut tidak berlaku secara menyeluruh hanya pada peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam seperti perkawinan, perbankan syariah, pengelolaan zakat, dsb. Dalam konteks perdagangan Bitcoin hukum yang mengikat adalah hukum nasional seperti Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bappebti 7/2020, dst. Sehingga ketika kita mengaitkan antara perdagangan Bitcoin dengan hukum agama maka hal tersebut akan jatuh kepada pendapat keagamaan seperti fatwa ulama atau organisasi yang keagamaan yang lain dan itu hanya mengikat pada pemeluk agama tertentu atau individu yang mau menerimanya (misalnya: fatwa tiap-tiap ulama bisa berbeda-beda). Untuk perdagangan secara nasional, maka rakyat Indonesia bisa merujuk kepada peraturan Bappebti.
Sebenarnya simple dalam menerapkan aturan hukum dan perundang-undangan, cukup ikuti saja apa yang ada semisal aturan bappebti yang kamu sampaikan sehingga tidak ada konflik dan bentrok antara aturan agama dan negara. Kita hidup di NKRI yang menerapkan aturan bersistem pancasila, sehingga siapa pun itu wajib taat dan patuh pada perundangan yang ada, kalau semisal ada bentrok dengan hukum agama, ya kita harus balik lagi ke tempat kita hidup dan mencari nafkah, kalau di NKRI jelas aturan dan hukum berlaku sesuai dengan aturan kemendag bukan pada fatwa atau hukum agama yang sewaktu-waktu bisa berubah jika pandangan para ulama sudah terbuka soal bitcoin.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
  • Prinsip Riba
  • Ghoror/ketidak pastian

aspek ini juga penting untuk di kaji dan layak untuk jadi bahan diskusi, alih2 bahan untuk debat tetapi setiap orang harus memiliki dalil untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang baik menurut Agama mereka (islam)

Kalau tidak salah pernah juga ada diskusi seperti ini berkaitan dengan Agama. Tapi pada akhirnya menjadi diskusi yang sangat sensitif karena urusan terhadap agama dan pada akhirnya itu kembali kepada kepercayaan yang dimiliki sendiri. Karena sejati dalam ulama saja sudah ada perbedaan pendapat mengenai topik ini riba, Ghoror. Artinya ada yang mendukung dan ada yang menolak. Tapi secara aturan kenegaraan sejatinya kita telah memiliki dasar kuat mengenai aset crypto yang ditulis om @PytagoraZ.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Bagaimana pandangan agan terkait Hukum Perdagangan Aset Crypto menurut Hukum Islam, saya kira ini juga cukup menarik untuk dibahas karena Indonesia Merupakan salah satu Negara dengan Mayoritas Penganut Agama Islam terbesar di Dunia.
Hal yang menjadi topik hangat dalam pembahasan crypto biasanya berkaitan dengan.
  • Prinsip Riba
  • Ghoror/ketidak pastian

aspek ini juga penting untuk di kaji dan layak untuk jadi bahan diskusi, alih2 bahan untuk debat tetapi setiap orang harus memiliki dalil untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang baik menurut Agama mereka (islam)
Inisiasinya sangat bagus untuk melihat sisi dari sudut yang berbeda dengan pandangan Islam tentang hukum transaksi dengan menggunakan bitcoin, namun OP sudah membuat topik dan sudut pandant tentang dasar hukum bitcoin menurut UU negara terlepas dari sisi agama apakah bitcoin saat ini ada unsur ghoror/ketidapastian atau tidak.

Untuk perdagangan secara nasional, maka rakyat Indonesia bisa merujuk kepada peraturan Bappebti.
Mengikuti UU yang berlaku saat ini, tentu masyarakat Indonesia melakukan transaksi bitcoin hanya sebagai komoditas assets baik itu sebagai alat investasi atau hanya untuk trading menurut hukum dan UU yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Bappeti. Masyarakat sudah diwajibkan membayar pajak dengan kata lain Bitcoin secara pandangan hukum sudah dianggap legal meskipun tidak untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Bappeti juga sudah membuat UU dan regulasi yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pihak market yang sudah diakui Bappeti saat ini untuk menimalisirkan kedua belah pihak antara masyarakat dan pihak exchange tentunya.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
-snip-
Iya gan saya kira mau sekalian di bahas hehe... pada dasarnya kan hukum agama juga jadi bagian dari pedoman yang di atur di Indonesia.
tapi bisa jadi ide buat topik baru gan makasih sarannya. ...

Hukum agama dan hukum nasional itu berbeda. Biarpun hukum di Indonesia banyak yang mengadopsi hukum agama (Islam) namun hukum tersebut tidak berlaku secara menyeluruh hanya pada peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam seperti perkawinan, perbankan syariah, pengelolaan zakat, dsb. Dalam konteks perdagangan Bitcoin hukum yang mengikat adalah hukum nasional seperti Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bappebti 7/2020, dst. Sehingga ketika kita mengaitkan antara perdagangan Bitcoin dengan hukum agama maka hal tersebut akan jatuh kepada pendapat keagamaan seperti fatwa ulama atau organisasi yang keagamaan yang lain dan itu hanya mengikat pada pemeluk agama tertentu atau individu yang mau menerimanya (misalnya: fatwa tiap-tiap ulama bisa berbeda-beda). Untuk perdagangan secara nasional, maka rakyat Indonesia bisa merujuk kepada peraturan Bappebti.
newbie
Activity: 23
Merit: 0
Bagaimana pandangan agan terkait Hukum Perdagangan Aset Crypto menurut Hukum Islam, saya kira ini juga cukup menarik untuk dibahas karena Indonesia Merupakan salah satu Negara dengan Mayoritas Penganut Agama Islam terbesar di Dunia.
Hal yang menjadi topik hangat dalam pembahasan crypto biasanya berkaitan dengan.
  • Prinsip Riba
  • Ghoror/ketidak pastian

aspek ini juga penting untuk di kaji dan layak untuk jadi bahan diskusi, alih2 bahan untuk debat tetapi setiap orang harus memiliki dalil untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang baik menurut Agama mereka (islam)

Saya pikir agan bisa membuat thread lagi untuk membahas itu. Thread ini ane dedikasikan hanya untuk sharing tentang regulasi bitcoin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kalo dalam sudut pandang agama/norma, monggoh angan bisa buka tread baru.

Btw thanks untuk feedbacknya gan
Iya gan saya kira mau sekalian di bahas hehe... pada dasarnya kan hukum agama juga jadi bagian dari pedoman yang di atur di Indonesia.
tapi bisa jadi ide buat topik baru gan makasih sarannya. ...
sr. member
Activity: 350
Merit: 343
Jolly? I think I've heard that name before. hmm
Bagaimana pandangan agan terkait Hukum Perdagangan Aset Crypto menurut Hukum Islam, saya kira ini juga cukup menarik untuk dibahas karena Indonesia Merupakan salah satu Negara dengan Mayoritas Penganut Agama Islam terbesar di Dunia.
Hal yang menjadi topik hangat dalam pembahasan crypto biasanya berkaitan dengan.
  • Prinsip Riba
  • Ghoror/ketidak pastian

aspek ini juga penting untuk di kaji dan layak untuk jadi bahan diskusi, alih2 bahan untuk debat tetapi setiap orang harus memiliki dalil untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang baik menurut Agama mereka (islam)

Saya pikir agan bisa membuat thread lagi untuk membahas itu. Thread ini ane dedikasikan hanya untuk sharing tentang regulasi bitcoin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kalo dalam sudut pandang agama/norma, monggoh angan bisa buka tread baru.

Btw thanks untuk feedbacknya gan
newbie
Activity: 23
Merit: 0
Bagaimana pandangan agan terkait Hukum Perdagangan Aset Crypto menurut Hukum Islam, saya kira ini juga cukup menarik untuk dibahas karena Indonesia Merupakan salah satu Negara dengan Mayoritas Penganut Agama Islam terbesar di Dunia.
Hal yang menjadi topik hangat dalam pembahasan crypto biasanya berkaitan dengan.
  • Prinsip Riba
  • Ghoror/ketidak pastian

aspek ini juga penting untuk di kaji dan layak untuk jadi bahan diskusi, alih2 bahan untuk debat tetapi setiap orang harus memiliki dalil untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang baik menurut Agama mereka (islam)
sr. member
Activity: 350
Merit: 343
Jolly? I think I've heard that name before. hmm
ChangeLog
Code:
~ thread 11 Peraturan Pemerintah > 02 feb 2024
sr. member
Activity: 350
Merit: 343
Jolly? I think I've heard that name before. hmm
Mungkin sebelumnya sudah ada yang membahas legalitas atau dasar hukum bitcoin atau crypto di Indonesia, ane udah coba search dan menemukan beberapa thread tentang diskusi seputar hukum tentang bitcoin, antara lain;

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )
Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
Hukum bitcoin dalam islam

Ijinkan ane juga membuat thread tentang dasar hukum yang berlaku untuk bitcoin/crypto dan semoga bisa terus di update sehingga kita para member sebagai anggota forum utama bitcoin bisa update tentang dasar hukum bitcoin yang pastinya akan terus berkembang dari waktu ke waktu




DASAR HUKUM BITCOIN/CRYPTO DI INDONESIA


1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang "Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi" ~ Lihat/Download PDF file
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang "Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)" ~ Lihat/Download PDF file
3. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang "Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka" ~ Lihat/Download PDF file
4. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang "Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka" ~ Lihat/Download PDF file
5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang "Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka" ~ Lihat/Download PDF file
6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang "Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka" ~ Lihat/Download PDF file
7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang "Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka" ~ Lihat/Download PDF file
8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang "Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka" ~ Lihat/Download PDF file
9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang "Penetapan Daftar Aset Krypto yang Diperdagangkan Pasar Fisik Aset Kripto" ~ Lihat/Download PDF file
10. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023 tentang "Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto" ~ Lihat/Download PDF file
11. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto" ~ Lihat/Download PDF file

Note : Link PDF adalah link terercaya yang di link-kan secara langsung ke website resmi pemerintah




Dasar hukum undang-undang di atas adalah yang ane temukan dan beberapa sudah tidak berlaku karena sudah di revisi dengan undang-undang baru. Karena sulitnya mencari secara komplit tentang regulasi aset kripto di Indonesia maka daftar akan ane update berkala dengan masukan dari temen-temen semuanya karena data terbaru kayaknya masih ada yang terlewat


Source:
https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia
https://bappebti.go.id/
Jump to: