Bukan terlewat, tapi memang gak ada -snip-
Ya, saya pun sudah beberapa kali mengulang video tersebut bahkan sedari post sebelumnya; Kalimat di atas untuk memberikan kesempatan pada @Ninsalsa0.org barangkali mau menunjukkan pada bagian/detik mana yang beliau maksud seperti di atas (perihal jelas nama koin yang dimiliki terkait transaksi cryptocurrency) dan barangkali saya tidak menyadarinya.
-snip- Ada orang-orang yang memang memiliki kesulitan menerjemahkan pikiran ke dalam bentuk tulisan, dan ada juga yang kesulitan menangkap arti sebuah tulisan.
Itulah mengapa ketika mencoba menyampaikan sesuatu dari sumber lain menurut hemat saya perlu mencantumkan juga referensinya, karena bisa jadi informasi yang diterima/disampaikan secara berantai tersebut ada yang terluput informasinya.
Saya kira tentang hukum bitcoin/cryptocurrency ini sudah banyak yang bahas termasuk di youtube, website, dll. tinggal kita menyikapinya bagaimana (batasan mana yang masih diperbolehkan dan mana yang tidak).
kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.