Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia (Read 1906 times)

sr. member
Activity: 1414
Merit: 435
duelbits.com
June 02, 2022, 06:25:05 PM
Ketika ada diantara kita yang mempertanyakan Apakah MUI sudah menghadirkan ahli sebelumnya sehingga mengeluarkan Fatwa Bitcoin haram? Halo, sudahkah anda membaca pasal demi pasal yang tertulis dalam Fatwa tersebut?
MUI tidak mengeluarkan fatwa Bitcoin haram untuk non muslim.
Kalau untuk selain muslim (non muslim), tidak perlu dipermasalahkan. Yang dipermasalahkan di sini hanya untuk yang muslim saja. Kita tidak perlu membandingkan antar agama, nanti pembahasannya bakal lari kemana-mana.

Saya kira pembahasan terkait hukum BTC ini sudah sangat jelas, harusnya thread ini dilock saja. Mungkin agan @naira bisa mempertimbangkan untuk lock jika dirasa pembahasannya sudah cukup karena beberapa komen di atas sudah mulai melenceng dari topik utama.
hero member
Activity: 1470
Merit: 755
June 02, 2022, 10:31:01 AM
Awalnya saya hanya menyimak setiap tanggapan yang masuk hari demi hari di thread ini terkait dengan hukum Bitcoin di Indonesia. Ada yang menyikapinya dengan hukum secara Islam dalam hal ini pernyataan lembaga Majelis Ulama Indonesia. Kemudian ada juga yang membahas secara ekonomi seperti membandingkan antara pendapatan negara melalui pajak yang didapatkan dari miras dan bla bla bla.

Yang perlu diketahui bahwa Indonesia ini memiliki beberapa agama dan bukan Islam semua meski mayoritas muslim. Negara tidak melarang crypto karena negara hadir sebagai penengah dalam konteks ini melalui BAPPEBTI.
Ketika ada diantara kita yang mempertanyakan Apakah MUI sudah menghadirkan ahli sebelumnya sehingga mengeluarkan Fatwa Bitcoin haram? Halo, sudahkah anda membaca pasal demi pasal yang tertulis dalam Fatwa tersebut?
MUI tidak mengeluarkan fatwa Bitcoin haram untuk non muslim.
Serahkan semua pada ahlinya, apakah itu ahli ekonomi dan lain sebagainya.
member
Activity: 244
Merit: 10
Blue0x.com
Berbicara masalah media tidak terlepas dari kajian yang menarik view atau pembeli koran, hal juga menyangkut dengan geopolitik ekonomi, ketika MUI mengatakan haram, orang panik dan menjual aset mereka, kemudian orang lain mengambil kesempatan karena adanya persediaan dari penawaran lebih tinggi, maka kesempatan bagus tidak di sia-siakannya, pada saat MUI mengatakan tidak haram, lagi lagi orang yang menyimpan aset akan bernilai dan menjualnya, saya disini tidak menafikan aturan agama, tapi disaat bersamaan ada untuk ekonominya juga, karena persoalan keuntungan.
full member
Activity: 641
Merit: 106
Halal sejauh untuk aset digital trading. Sesimpel itu aja, semua aktifitas manusia kalau dipakai yang bener untuk diambil manfaat maka hukumnya boleh. Yang jadi haram jika ikut future, karena ada tebak menebak dan kalau salah tebak bisa hilang. Kalau pakai trading spot, aman dan halal.
sr. member
Activity: 769
Merit: 293
April 28, 2022, 05:01:38 AM
Mendatangkan Ahli di bidang cryptocurrency, apakah itu perlu dilakukan.? Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan ijtima' para ulama setelah mengkaji sifat cryptocurrency itu sendiri, ~
Ya perlu lah. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengambilan putusan fatwa, salah satunya mendatangkan ahli dalam permasalahan terkait.

Silahkan dibaca tahapannya:
8 Tahap Proses Penetapan Fatwa di MUI (sumber: hukumonline.com)
sr. member
Activity: 1106
Merit: 253
April 28, 2022, 02:39:49 AM
Mengenai fatwa Mui tentang mengharamkannya crypto ini sebenarnya membawa pertanyaan baru bagi saya pribadi.
Yaitu seperti yang kita tahu dalam agama islam dianjurkan menanyakan sesuatu hal harus kepada ahlinya. Maka apakah MUI di sini ketika mengeluarkan fatwa sudah mendatangkan ahli di bidang crypto itu sendiri atau belum. Atau setidaknya mendatangkan ulama yang mengerti betul dengan seluk beluk cryptocurrency.
Mendatangkan Ahli di bidang cryptocurrency, apakah itu perlu dilakukan.? Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan ijtima' para ulama setelah mengkaji sifat cryptocurrency itu sendiri, sebagaimana yang sudah dijelaskan di beberapa komentar diatas, cryptocurrency mengandung Gharar, Dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. 
Haram di sini artinya cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat tukar. Sekarang krmbali lagi pada diri kita masing-masing dan dari sudut mana kita melihat fungsi dan kegunaan cryptocurrency.
Kalau tidak salah fatwa MUI mengharamkan bitcoin sebagai alat transaksi atau digunakan sama fungsinya sebagai mata uang IDR kita saat ini, namun terlepas cryptocurrency digunakan sebagai alat investasi dan untuk trading belum menemukan keputusan yang tepat apakah MUI tetap mengharamkannya atau membolehkan. Saya rasa benar tetap kembali ke sudt pandang diri kita masing - masing dalam menyikapi perbedaan pendapat tentang cryptocurrency, selama masih digunakan untuk asset trading dan investasi menurut pandangan pribadi saya sih masih bisa berbeda jika digunakan sebagai alat transaksi karena pemerintah kita belum melegalkan bitcoin dan altcoin sehingga ini menjadi acuan MUI.
sr. member
Activity: 1260
Merit: 393
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
April 28, 2022, 02:34:07 AM
Mengenai fatwa Mui tentang mengharamkannya crypto ini sebenarnya membawa pertanyaan baru bagi saya pribadi.
Yaitu seperti yang kita tahu dalam agama islam dianjurkan menanyakan sesuatu hal harus kepada ahlinya. Maka apakah MUI di sini ketika mengeluarkan fatwa sudah mendatangkan ahli di bidang crypto itu sendiri atau belum. Atau setidaknya mendatangkan ulama yang mengerti betul dengan seluk beluk cryptocurrency.
Mendatangkan Ahli di bidang cryptocurrency, apakah itu perlu dilakukan.? Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan ijtima' para ulama setelah mengkaji sifat cryptocurrency itu sendiri, sebagaimana yang sudah dijelaskan di beberapa komentar diatas, cryptocurrency mengandung Gharar, Dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. 
Haram di sini artinya cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat tukar. Sekarang krmbali lagi pada diri kita masing-masing dan dari sudut mana kita melihat fungsi dan kegunaan cryptocurrency.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
April 27, 2022, 11:52:53 PM
Nah apakah MUI sudah mendatangkan ahlinya ketika mengeluarkan fatwa?
No body knows, sebab mereka hanya mengeluarkan result, sedangkan prosesnya tidak mereka jelaskan secara rinci, (siapa-siapa ahli yang menelaah hingga memutuskan itu haram sebagai mata uang). Namun kita perlu garis bawahi bahwa MUI sebuah lembaga cukup ternama dan fatwa2nya walau tidak mengikat namun beberapa ada untuk diserap menjadi Hukum yang berlaku di negara Indonesia, dari situ saja kita bisa melihat bahwa mereka cukup kredible untuk memutuskan fatwa sekalipun kita anggap ahli-ahli mereka tidak cukup mumpuni untuk menelaah dari segi teknis mau pun ekonomi (dari segi keraguan sampeyan).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 27, 2022, 07:30:37 PM
Bukan terlewat, tapi memang gak ada -snip-
Ya, saya pun sudah beberapa kali mengulang video tersebut bahkan sedari post sebelumnya; Kalimat di atas untuk memberikan kesempatan pada @Ninsalsa0.org barangkali mau menunjukkan pada bagian/detik mana yang beliau maksud seperti di atas (perihal jelas nama koin yang dimiliki terkait transaksi cryptocurrency) dan barangkali saya tidak menyadarinya.

-snip- Ada orang-orang yang memang memiliki kesulitan menerjemahkan pikiran ke dalam bentuk tulisan, dan ada juga yang kesulitan menangkap arti sebuah tulisan.
Itulah mengapa ketika mencoba menyampaikan sesuatu dari sumber lain menurut hemat saya perlu mencantumkan juga referensinya, karena bisa jadi informasi yang diterima/disampaikan secara berantai tersebut ada yang terluput informasinya.

Saya kira tentang hukum bitcoin/cryptocurrency ini sudah banyak yang bahas termasuk di youtube, website, dll. tinggal kita menyikapinya bagaimana (batasan mana yang masih diperbolehkan dan mana yang tidak).

kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
sr. member
Activity: 769
Merit: 293
April 27, 2022, 08:44:44 AM
Baiklah,anda tinggal masuk ke youtube.ketikan saja di kolom pencarian dengan kata kunci (SYARAT CRYPTO HALAL) di situ bisa d pelajari 1 per satu gan. yang saya suka ini https://youtu.be/H_jjMW2POiE
-snip-
Oke, sama dengan yang pernah dimuat oleh @Husna QA, dan itu memang salah satu faktor pendukung keputusan saya. Meskipun tidak ada penjelasan yang menguatkan opini anda sebelumnya, saya tidak akan mendiskusikannya lebih lanjut.


Saya sama sekali tidak menemukan ungkapan dari beliau pada video tersebut yang menyebutkan perihal adanya kejelasan dari nama koin yang dimiliki dalam kaitannya dengan hukum cryptocurrency (atau mungkin terlewat oleh saya).
-snip-
Bukan terlewat, tapi memang gak ada pak Cheesy. Soal kalimat "benda dalam karung" itu dugaan saya @Ninsalsa0 hanya salah menafsirkan secara tulisan aja kayaknya. Ada orang-orang yang memang memiliki kesulitan menerjemahkan pikiran ke dalam bentuk tulisan, dan ada juga yang kesulitan menangkap arti sebuah tulisan.


newbie
Activity: 4
Merit: 0
April 27, 2022, 06:26:52 AM
Mengenai fatwa Mui tentang mengharamkannya crypto ini sebenarnya membawa pertanyaan baru bagi saya pribadi.
Yaitu seperti yang kita tahu dalam agama islam dianjurkan menanyakan sesuatu hal harus kepada ahlinya. Maka apakah MUI di sini ketika mengeluarkan fatwa sudah mendatangkan ahli di bidang crypto itu sendiri atau belum. Atau setidaknya mendatangkan ulama yang mengerti betul dengan seluk beluk cryptocurrency. Karena islam sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan dalam mengurusi segala sesuatu harus oleh ahlinya. Jika tidak oleh ahlinya maka tunggu saja kehancurannya. Nah seperti halnya tentang hukum rokok maka seperti buya yahya yang di siarkan dalam ceramah nya di channel youtube al-bahjah ia menyuruh kita bertanya ke dokter sebagai ahli kesehatan yang tahu betul efek dari rokok bagi tubuh.
Maka tentu dalam urusan cryptopun mesti bertanya kepada ahlinya. Nah apakah MUI sudah mendatangkan ahlinya ketika mengeluarkan fatwa?

Manakali ada yang tahu disini situs untuk saya baca tentang ada tidaknya ahli crypto atau pakar khusus di bidang ini yang di datangkan ketika Mui yang membuat fatwa tentang crypto
hero member
Activity: 952
Merit: 503
April 27, 2022, 06:25:19 AM
Menurut pandang saya dalam hal cryptocurrency terlepas ada pendapat mengharamkan dan ada juga sebagian pendapat boleh - boleh saja menggunakan cryptocurrency sebagai aset investasi, dalam hal ini jika memang ada diantara kita begitu kuat dengan pendapat NU silahkan ikut NU dengan kata lain meninggalkan dunia cryptocurrency, namun masih ada sebagian pendapat atau fatwa yang membolehkan memiliki atau memperdagangkan aset cryptocurrency jadi saya memiliki pendapat dan sumber dari sebagian fatwa yang membolehkan cryptocurrency sebagai aset investasi.
Tentu saja beda beda pendapat orang orang gan , di tempat ane malah di pandang sebelah mata cryptocurreny. Tapi ane rasa mereka masih awam tentang perjalanan cryptocurreny dan hanya mendengar sepatah kata kata dari orang orang aja. Bahkan orang orang di tempat ane kalau ane mau bayar minuman mereka ,mereka enggan menerima karena takut uang hasil dari cryptocurreny.segitunya mereka ngak abis pikir ane.
sr. member
Activity: 2030
Merit: 306
April 27, 2022, 03:27:02 AM
Menurut pandang saya dalam hal cryptocurrency terlepas ada pendapat mengharamkan dan ada juga sebagian pendapat boleh - boleh saja menggunakan cryptocurrency sebagai aset investasi, dalam hal ini jika memang ada diantara kita begitu kuat dengan pendapat NU silahkan ikut NU dengan kata lain meninggalkan dunia cryptocurrency, namun masih ada sebagian pendapat atau fatwa yang membolehkan memiliki atau memperdagangkan aset cryptocurrency jadi saya memiliki pendapat dan sumber dari sebagian fatwa yang membolehkan cryptocurrency sebagai aset investasi.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 26, 2022, 09:27:58 PM
Baiklah,anda tinggal masuk ke youtube.ketikan saja di kolom pencarian dengan kata kunci (SYARAT CRYPTO HALAL) di situ bisa d pelajari 1 per satu gan. yang saya suka ini https://youtu.be/H_jjMW2POiE -snip-
Ternyata link video yang dimaksud adalah penjelasan dari UAS tentang hukum Cryptocurrency. Sebelumnya saya sudah pernah pula menyimak ulasan beliau tersebut dan pernah saya rangkum kesimpulannya pada post ke-96 di thread ini juga:
https://bitcointalksearch.org/topic/m.59040372

Dibagian akhir post tersebut saya tambahkan pula penjelasan dari https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/

Saya sama sekali tidak menemukan ungkapan dari beliau pada video tersebut yang menyebutkan perihal adanya kejelasan dari nama koin yang dimiliki dalam kaitannya dengan hukum cryptocurrency (atau mungkin terlewat oleh saya).

Kalau diibaratkan 'beli benda dalam karung' sebagaimana yang agan sebutkan sebelumnya itu lebih ke mesti adanya kejelasan barang/wujud fisik/memiliki underlying (dan ini menurut opini saya lebih pasti ketimbang sebatas 'jelas nama'), punya nilai, diketahui jumlahnya secara pasti dan ini sebagaimana yang tersirat juga pada putusan MUI (https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/).
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 26, 2022, 10:41:28 AM

Dari semua opini serta dalil (yang juga saya ikuti di media lainnya), saya akhirnya untuk sementara memutuskan untuk tidak melakukan investasi dan trading cryptocurrency secara rutin sebagai mata pencaharian, kecuali menjual crypto yang didapat dari hasil jasa. Saya untuk sementara juga masih akan tetap menerima cryptocurrency dengan kesepakatan sebagai imbalan atas jasa pekerjaan saya hingga ada putusan lanjutan.
Semua berhak memiliki opini om dan keputusan. Tapi jika  dilihat sebenarnya ada keraguannya, jadi saya pikir saya pernah membaca jika masih ragu dengan apa yang benar dan salah maka lebih baik tinggalkan, cari yang lain jelas kebenarnnya. Grin Tentu dari kalimat agan diatas masih sedikit setengah setengah, om tetap ada hubungan dengan cryto, saya pikir meski tidak rutin itu tetap penghasilan. 
Tidak usah di reply om sebenarnya saya pikir ini sudah OOT.
jr. member
Activity: 31
Merit: 11
April 26, 2022, 10:30:37 AM
~Snip~
Baiklah,anda tinggal masuk ke youtube.ketikan saja di kolom pencarian dengan kata kunci (SYARAT CRYPTO HALAL) di situ bisa d pelajari 1 per satu gan. yang saya suka ini https://youtu.be/H_jjMW2POiE

Ungkapan saya d atas itu dari pembelajaran saya dari banyak sumber dan ilmu fiqih yang saya terima dulu di SMA.itu hanya salah satu dulu dari yang saya ingat karna setiap brlajar ga mungkin saya hafalkan link nya,,mohon maaf atas keterbatasan saya.
Ketika anda memilih keputusan untuk hanya menerima dari hasil jasa di forum ini ataupun lain nya mungkin saya pun d masa depan akan demikian gan.
Saya optimis walau belum punya peringkat 1 pun.
Terlebih dari halal haram itu tergantung dari cara pandang dan keluasan jiwa kita menurut saya,dan crypto menurut saya lebih terhormat dan lebih masuk akal ketimbang lain nya
Untuk hasil bahasan yang lebih komplex dan memuaskan saya rasa para senior tau arah pembicaraan ini harus kemana,.saya hanya menyampaikan opini saya gan
sr. member
Activity: 769
Merit: 293
April 26, 2022, 08:40:29 AM
...token di sini bukan jaminan harga atau sah nya jual beli contoh nya dalam dunia nyata walau sama sama ada nama nya seperti kotoran hewan/buah yang mentah,hewan berbisa.bangkai hewan.limbah apapun dan semua benda yang tidak masuk syarat muamalah walau ada nama nya tapi tidak sah di perjual belikan.
begitu pun nama dalam token/koin hanya berlaku untuk yang sudah ada pangsa pasar/orang lain sama membutuhkan,bukan lain nya,agar bisa mengira dengan aset yang sepadan bila pairing.walau sama sama trading seperti forex atau binary option menurut saya tidak memiliki kriteria yang saya utarakan.
berbeda dengan cryptocureny dalam opini saya di atas,begitu suhu

Gini deh, biar saya gak gagal paham, sesuai saran dari Husna QA, tolong cantumkan link video Youtube yang anda lihat sesuai dengan perkataan anda yang ini:

...tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
1.ada fisik yang di miliki berupa aset
2.ada transparan antara jual dan beli
3.pertukaran yang seimbang dengan nilai pairing
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki

dan itu boleh.dan menurut saya bukan beli kucing dalam karung (aset crypto).
snip~



Saya membaca thread yang ambigu ini dari halaman pertama sampe sekarang karena memang saya butuh referensi untuk mengambil keputusan. Makasih untuk OP dan semua member yang ikut ambil bagian dalam diskusi.

Dari semua opini serta dalil (yang juga saya ikuti di media lainnya), saya akhirnya untuk sementara memutuskan untuk tidak melakukan investasi dan trading cryptocurrency secara rutin sebagai mata pencaharian, kecuali menjual crypto yang didapat dari hasil jasa. Saya untuk sementara juga masih akan tetap menerima cryptocurrency dengan kesepakatan sebagai imbalan atas jasa pekerjaan saya hingga ada putusan lanjutan.
jr. member
Activity: 31
Merit: 11
April 26, 2022, 01:51:35 AM
menggaris bawahi tentang poin 4 yang saya utarakan beberapa hari lalu tentang sebuah nama.
sederhana nya gini muamalah /kegiatan memenuhi kebutuhan sehari haari baik sewa menyewa.jual beli.tukar menukar dll
saya berasumsi bahwa tukar menukar (trading seni menukar aset yang di miliki)tentu kita harus tau kan nama dari aset itu?kalo ga ada nama nya seperti beli benda dalam karung.emg tau nama barang yang ada dalam karung?gimana cara mengukur nilai tukar di dalam nya?nama token di sini bukan jaminan harga atau sah nya jual beli contoh nya dalam dunia nyata walau sama sama ada nama nya seperti kotoran hewan/buah yang mentah,hewan berbisa.bangkai hewan.limbah apapun dan semua benda yang tidak masuk syarat muamalah walau ada nama nya tapi tidak sah di perjual belikan.
begitu pun nama dalam token/koin hanya berlaku untuk yang sudah ada pangsa pasar/orang lain sama membutuhkan,bukan lain nya,agar bisa mengira dengan aset yang sepadan bila pairing.walau sama sama trading seperti forex atau binary option menurut saya tidak memiliki kriteria yang saya utarakan.
berbeda dengan cryptocureny dalam opini saya di atas,begitu suhu
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 25, 2022, 08:48:00 PM
-snip-
Ini lebih baik, tapi entahlah,
Saya agak kurang paham juga dengan poin no. 4 yang disebutkan @ Ninsalsa0.org di atas perihal ada jelas nama dari koin-nya dikaitkan dengan hukum cryptocurrency, karena setahu saya coin cryptocurrency yang beredar saat ini ya ada namanya; Sementara kalau merujuk pada putusan MUI tentang cryptocurrency (sebagai komoditi yang sah diperjualbelikan) yang mesti jelas itu antara lain underlying serta manfaatnya (disamping memenuhi syarat sil’ah), disana bahkan tidak dsebutkan nama aset kripto-nya harus jelas juga.

Jadi terkesan sangat sederhana sekali pengambilan hukumnya kalau diantaranya terletak pada jelas tidaknya nama coin kripto tersebut. Mungkin dengan melihat langsung penjelasan dari video yang dijadikan rujukannya tersebut ada penjelasan lain.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 253
April 25, 2022, 06:03:13 AM
kalau baca tema thread dan komentar kedua dari TS, mengarah ke hukum agama, tapi ya tidak bisa dielakan, pasti juga mengarah ke hukum negara dan ujung-ujung juga akan mengarah ke pajak dan sebagainya,

Tapi ya karena memang Indonesia tumbuh bermacam-macam organisasi seperti contoh: NU dan Muhammadiyah, pasti akan banyak ragam pendapat mengenai itu, Jangankan crypto, Berpuluh-puluh tahun sejak Indonesia merdeka saja, Masalah penentuan awal Ramadhan saja beda (untuk tahun ini), apa lagi soal crypto yang baru seumur jagung.
Kita juga harus legowo menyikapi perbedaan pendapat antara satu sisi dengan sisi yang lain termasuk tanggapan dengan halal dan haramnya bitcoin. Dalam hal ibadah penetuan 1 Ramadhan saja kita bisa berbeda - beda apalagi dalam hal menyangkut bitcoin, namun jangan sampai gara - gara perbedaan ini semakin panjang problematikanya. Tetap saja saling hormati satu sama lain entah pihak yang menyatakan bitcoin itu haram dan pihak lain yang tetap pada pendiriannya dengan bitcoin itu halal, terus tergantung pada diri kita sendiri dalam menyikapi perbedaan dan hukum bitcoin di negara Indonesia saat ini.
Pages:
Jump to: