Inilah politik, UU bisa dibuat untuk membatasi jabatan sentral di posisi kepala daerah tetapi tidak untuk mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat. Selama ini banyak sekali anggota DPR yang menjabat lebih dari dua periode, sebut saja Muhaimin Iskandar (4 periode), Aziz Syamsuddin (3 periode), Bambang Soesatyo (3 periode) dan mungkin lebih banyak nama-nama lain yang menjabat lebih lama dari nama diatas.
Pembatasan masa kerja tidak hanya dibatasi pada posisi kepala daerah saja, perlu adanya pembatasan masa kerja pada DPR, menurut saya banyak pertimbangan yang bisa dijadikan alasan untuk membatasi masa kerja mereka.
- kurangnya manfaat bagi rakyat meski mereka berada disana atas kepercayaan yang diberikan rakyat.
Kebanyakan anggota DPR yang telah lama menjabat tidak terlalu peduli pada rakyat, mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi dan partainya, fakta ini menjadi ironi yang sangat menyedihkan, mereka mengatasnamakan wakil rakyat tetapi tidak bekerja untuk kepentingan rakyat.
Semakin lama mereka menjabat, semakin memahami liku-liku cara menyiasati pemanfaatan anggaran untuk kepentingan dirinya dan partai, atau istilah plesetannya semakin lama mereka menjabat akan semakin pintar melakukan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), kan mereka sudah sangat memahami celahnya.
- Dapat memberikan makna positif dengan adanya penyegaran di tubuh DPR.
Sisi positif dari pembatasan masa kerja DPR akan lebih terbuka atau memberi pemerataan yang bisa memberi ruang dan kesempatan bagi rakyat untuk menjadi anggota DPR, cara seperti ini juga sangat efektif untuk menciptakan atau lahirnya pemimpin jujur dan benar-benar mementingkan rakyat daripada melakukan KKN.
- Sistem politik akan lebih terstruktur dan lebih indah dengan ditegakkan ideologi Demokrasi.
Selain memberi ruang bagi kalangan muda, pembatasan masa kerja untuk DPR juga bisa mengurangi pejabat diluar pegawai negeri sipil (ASN) yang terkesan ingin melanggengkan kekuasaan.
Regenerasi ditubuh DPR juga dapat membatasi atau mengurangi terjadinya tingkat kecurangan seperti aliran dana tidak tepat sasaran. Tidak bisa dipungkiri, pejabat yang terus menerus menjabat di posisi tertentu dalam waktu lama akan lebih mudah menemukan celah melakukan kecurangan karena mereka sudah sangat faham bagaimana sistem birokrasi berjalan.
Pembatasan masa kerja juga dapat mempersempit atau meruncingkan kemungkinan bagi mereka untuk menemukan ruang atau celah dalam melakukan korupsi.
Supaya lebih sejalan dengan irama demokrasi yang terus digaungkan di negeri yang kita cintai ini, akan lebih baik kalau masa jabatan DPR dibatasi. Meski ruang lingkup atau kekuasaan yang diemban DRP lebih sempit dibandingkan dengan kepala daerah lain, secara keseluruhan DPR memiliki wewenang yang sangat luas, urusan legislatif dan anggaran memiliki kewenangan sentral dan sangat menentukan arah keputusan mereka.
Pada akhir kata, diberlakukannya pembatasan masa jabatan terhadap DRP tentu lebih masuk akal. Imo.