Menurut beliau juga, aturan ttg posisi mata uang virtual menjadi ranahnya BI, sedangkan kalau fungsinya sebagai alat pembayaran atau inves, itu menjadi ranahnya OJK.
Intinya bu sri mulyani gak melarang gan, hanya himbauan, resiko ditanggung sendiri oleh individu.
Iya gan itu hanya semacam himbauan dan peringatan agar masyarakat lebih waspada dan kuat menanggung sendiri resiko dari investasi yg di lakukannya di bitcoin. Menurut ane masyarakat indo harus melek tentang investasi entah apapun jenis investasi itu termasuk bitcoin, jadi jangan sampai bitcoin dijadikan "barang haram" di indonesia. Karena dari sinilah masyarakat kecil (seperti ane ) mulai melirik dan belajar banyak tentang investasi (semua keuntungan dan resikonya).