Maaf sebelumnya jika ada yg nonMuslim di sini
saya cuma pgen nanya kalo dalam Islam bitcoin itu Halal apa Haram ya hukumnya
Ada yang bsa menjelaskan??
kalau menurut ane gan, bitcoin itu sama halnya dengan uang. rupiah, dll. sama halnya sebuah benda.
yang menjadikan halal dan haram itu adalah BAGAIMANA dan UNTUK APA. bagaimana kita mendapatkannya? dengan berjudi online kah? scamming kah? hasil cuci uang dari korupsi lalu diinvestasikan menjadi bitcoin kah? jual-beli barang haramkah? atau apa? kalau didapat dengan cara yang baik semisal kita bekerja sbg pengiklan, advertising, bounty, jual-beli/transaksi yg baik-baik, maka uang bitcoin yang kita terima adalah 'upah' atau hasil dari jeripayah kita sendiri.
lalu hasil bitcoin tsb didapat untuk apa? beli narkoba di situs darkweb kah? alat pembayaran utk hal2 yg tidak baik kah? utk modal judi online kah? untuk dana hal-hal yang buruk kah? untuk apa? kalau untuk dijadikan penghasilan/nafkah utk keluarga, utk dijadikan alat investasi jangka panjang demi meraih impian di masa depan (tabungan umroh, pendidikan, rumah dll) maka itu sah-sah saja. halal.
ada baiknya utk langsung tanyakan ke 'yang ahli' nya, gan. dan itu semua pula kembali ke pribadi kita masing-masing. semoga niat baik, berlaku baik di dunia bitcoin ini tidak menentangi ajaran agama maupun merugikan orang lain.
sekian dan maaf kalau ane masih rendah ilmunya utk mmbahas agama