Author

Topic: Pengawasan Kripto (Read 229 times)

hero member
Activity: 2506
Merit: 576
February 16, 2022, 11:17:16 PM
#15
Topik lawas tapi orangnya masih terus aktif, ya tidak masalah (artinya dia akan memoderate threadnya, kalau dirasa menyimpang pasti akan dia hapus atau report), berbeda kalau ngebump topik lawas yang orangnya sudah tidak pernah ngurus threadnya lagi, ini jadi tanda tanya.

Itulah, saya juga sependapat dan bermaksud demikian, karena kalau pembahasannya bisa sangat sama serta searah itu akan jauh lebih baik dan juga akan lebih menarik ketika topik lama bisa terus hidup dengan diskusi yang sangat layak untuk dibahas.
Intinya seperti meletakkan sesuatu pada tempatnya sehingga tidak perlu membuat tempat yang baru untuk meletakkan bahan yang sama kalau tempat yang lama masih terbuka dan masih sangat layak untuk diajak berdiskusi.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
February 16, 2022, 09:51:33 PM
#14
Saya pernah membuat thread Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas, dan saya rasa topik yang ada di thread ini masih sangat berkaitan dengan thread yang telah saya buat. Jadi alangkah baiknya jika pembahasan mengenai Perdagangan Aset Kripto yang dinaungi oleh Bappebti, disatukan kedalam satu thread saja.
Mengaktifkan forum kembali kadang banyak teguran "kenapa anda komen yang seharusnya sudah ditutup beberapa bulan dan post saya di hapus" yang kedua saya bukan fokus pada perdagangan tapi pada pengawasan yang dilakukan dan saya bingung memulai dengan topik baru takut dianggap off topik pembahasan terakhir tidak nyambung nomanclatur tidak pas sebagai aset, banyak yang buat post seperti coin Asix yang lagi dibicarakan.
Seharusnya ada daftar isi di pin supaya tidak muncul lagi pembahasan baru karena ketidak Tahuan penulis forum
yup, beruntunglah kalian-kalian yang mendapat teguran atau postnya dihapus, itu merupakan bukti betapa sayangnya member senior pada junior-junior yang mulai belajar dan aktif di forum ini. dan itu bisa jadi sebagai referensi untuk jadi yang terbaik kalau sampeyan itu berpikir legowo.

Sama, saya juga seperti itu, dulu ketika awal-awal semangat ngepost, saya pernah bikin thread yang mikirnya sampai 7 hari 7 malam dan berharap dapat perhatian tapi apa yang terjadi, ternyata thread saya itu sudah pernah dibahas dan disarankan digabung.

Ini threadnya >> https://bitcointalksearch.org/topic/multi-signature-menggunakan-coinbin-untuk-bertransaksi-5215849
dan saya gabung di sini : https://bitcointalksearch.org/topic/m.50863147

Terhadap hal tersebut, karena memang saya salah yang tidak memanfaatkan fitur search di forum ini, saya tentu nerima dengan lapang hati dan mengikuti saran baik tersebut.

Jadi Santai saja mas, terima aja, jangan ngegas. thread sampeyan ini biasa aja kok, tidak ada yang spesial, lagian diselipin shiling coin yang dibaned bapeti juga jadi tanda tanya juga, kalau saya jadi kamu tentu akan segera saya lock dan pindahkan demi Bersihnya forum SFI.

walaupun itu adalah topik lawas namun tidak masalah jika harus di up lagi dengan banyak pembahasan yang layak.
Topik lawas tapi orangnya masih terus aktif, ya tidak masalah (artinya dia akan memoderate threadnya, kalau dirasa menyimpang pasti akan dia hapus atau report), berbeda kalau ngebump topik lawas yang orangnya sudah tidak pernah ngurus threadnya lagi, ini jadi tanda tanya.
full member
Activity: 434
Merit: 101
February 16, 2022, 02:51:41 AM
#13
Entah itu hubungan dengan IMF atau tidak menurut pemahaman saya, sejauh ini banyak sekali alasannya salah satu nya mungkin bertentangan dengan sistem Sentralisasi keuangan indonesia jika dijadikan sebagai mata uang oleh pemerintah indonesia.

namun kalau bitcoin mulai menguat kembali menuju ATH saya yakin mereka akan bungkam karena aset negera El Salvador telah meningkat drastis dalam waktu yang singkat.



Menurut saya ini terlalu beresiko kalau sebuah Negara berani berandai-andai seperti itu bg, karena itu menyangkut khalayak ramai.
Semisal Bitcoin tidak kunjung baik dalam jangka waktu yan panjang, apakah tidak menyengsarakan rakyatnya
hero member
Activity: 2506
Merit: 576
February 16, 2022, 01:20:12 AM
#12
Mengaktifkan forum kembali kadang banyak teguran "kenapa anda komen yang seharusnya sudah ditutup beberapa bulan dan post saya di hapus" yang kedua saya bukan fokus pada perdagangan tapi pada pengawasan yang dilakukan dan saya bingung memulai dengan topik baru takut dianggap off topik pembahasan terakhir tidak nyambung nomanclatur tidak pas sebagai aset, banyak yang buat post seperti coin Asix yang lagi dibicarakan.
Thread Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas tidak ada tanda gemboknya, berarti thread tersebut masih aktif dan siapapun boleh posting sesuai dengan topik pembahasan. Yang dibahas dalam thread tersebut tidak hanya mengenai Perdagangan Aset Kripto, tapi perkembangan yang berkaitan dengan hal tersebut (saya kira Pengawasan Perdagangan Aset Kripto oleh Bappebti juga termasuk didalamnya).

Quote
Seharusnya ada daftar isi di pin supaya tidak muncul lagi pembahasan baru karena ketidak Tahuan penulis forum
Untuk index thread sudah pernah dibuat oleh agan Joniboini [GUIDE] Panduan Bikin Thread & Indeks Thread Berkualitas Sub-Forum Indonesia. Selain itu agan juga bisa memanfaatkan fitur "search" yang ada di forum ini.



Ini hanya sekedar saran saja, jika memang agan merasa perlu buat thread baru dan isi pembahasannya berbeda dengan thread yang sudah ada, ya silahkan saja.

Saya juga lebih sepakat dengan mas abhiseshakana dimana topik ini dikunci dan pembahasannya dilanjutkan kedalam topik
Thread Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas yang masih terbuka dan juga masih aktif, walaupun itu adalah topik lawas namun tidak masalah jika harus di up lagi dengan banyak pembahasan yang layak.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
February 16, 2022, 12:54:16 AM
#11
Mengaktifkan forum kembali kadang banyak teguran "kenapa anda komen yang seharusnya sudah ditutup beberapa bulan dan post saya di hapus" yang kedua saya bukan fokus pada perdagangan tapi pada pengawasan yang dilakukan dan saya bingung memulai dengan topik baru takut dianggap off topik pembahasan terakhir tidak nyambung nomanclatur tidak pas sebagai aset, banyak yang buat post seperti coin Asix yang lagi dibicarakan.
Thread Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas tidak ada tanda gemboknya, berarti thread tersebut masih aktif dan siapapun boleh posting sesuai dengan topik pembahasan. Yang dibahas dalam thread tersebut tidak hanya mengenai Perdagangan Aset Kripto, tapi perkembangan yang berkaitan dengan hal tersebut (saya kira Pengawasan Perdagangan Aset Kripto oleh Bappebti juga termasuk didalamnya).

Quote
Seharusnya ada daftar isi di pin supaya tidak muncul lagi pembahasan baru karena ketidak Tahuan penulis forum
Untuk index thread sudah pernah dibuat oleh agan Joniboini [GUIDE] Panduan Bikin Thread & Indeks Thread Berkualitas Sub-Forum Indonesia. Selain itu agan juga bisa memanfaatkan fitur "search" yang ada di forum ini.



Ini hanya sekedar saran saja, jika memang agan merasa perlu buat thread baru dan isi pembahasannya berbeda dengan thread yang sudah ada, ya silahkan saja.
legendary
Activity: 2716
Merit: 1102
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
February 15, 2022, 11:09:43 PM
#10
Nah ini ada benarnya juga, meskipun masuk dalam daftar 229 Kripto Legal di Indonesia, BotXcoin tidak ada perkembangan sama sekali bahkan harga justru terus turun dari harga awal pertama listing dengan harag 30k IDR dan saat ini terjun sampai harga 8k IDR. Sebenarnya agak kurang menarik dengan konsep koin buatan lokal karena mereka tidak memiliki road map yang panjang dan bagus ke depannya, hanya sekedar fomo dan seperti hype di awal - awal launching saja.

Sepertinya sudah sedikit melebar ke hal yang lain untuk pembahasan ini karena kalau dilihat secara judulnya adalah tentang "Pengawasan Kripto".
Nah untuk hal itu sebenarnya timbul dua pertanyaan lagi bagi mereka yang masih belum paham akan Kripto.
Pertama adalah apakah Kripto itu perlu diawasi oleh pihak pemerintah indonesia ? dan yang keduanya adalah
Kripto yang bagaimana sebenarnya yang perlu diawasi oleh pihak Pemerintah ?

Karena kalau secara pajak, setiap bursa yang sudah memiliki izin pasti harus membayar pajak sebab sudah membuka layanannya didalam wilayah negara indonesia.
sr. member
Activity: 2030
Merit: 306
February 15, 2022, 04:00:01 PM
#9
Hati² membeli koin dibursa Indonesia jika tidak legal
Yang terpenting bagai saya pribadi kalau membeli koin indonesia adalah project dari koin tersebut apakah mereka menjalankan projectnya dengan semestinya, soalnya ada beberapa koin project yang tidak jalan setelah koin itu masuk ke bursa indonesia.
Contoh: BotXcoin saya lihat sekarang tidak jalan dan indra kenz yang sebagai BA nya di instalgram dia sudah tidak memasang di bio nya.
Nah ini ada benarnya juga, meskipun masuk dalam daftar 229 Kripto Legal di Indonesia, BotXcoin tidak ada perkembangan sama sekali bahkan harga justru terus turun dari harga awal pertama listing dengan harag 30k IDR dan saat ini terjun sampai harga 8k IDR. Sebenarnya agak kurang menarik dengan konsep koin buatan lokal karena mereka tidak memiliki road map yang panjang dan bagus ke depannya, hanya sekedar fomo dan seperti hype di awal - awal launching saja.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
February 15, 2022, 01:27:49 PM
#8
Entah itu hubungan dengan IMF atau tidak menurut pemahaman saya, sejauh ini banyak sekali alasannya salah satu nya mungkin bertentangan dengan sistem Sentralisasi keuangan indonesia jika dijadikan sebagai mata uang oleh pemerintah indonesia.
Selama cryptocurrency tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah seperti yang telah diatur pada UU pasal 21 ayat 1 maka menurut saya tidak ada masalah dengan IMF, karena ada relasinya dengan pemberitaan akhir-akhir ini bahwa IMF mendesak El Salvador untuk mencabut keputusannya melegalkan bitcoin saat terjadi penurunan minggu lalu dengan alasan untuk stabilitas ekonomi negara tersebut namun kalau bitcoin mulai menguat kembali menuju ATH saya yakin mereka akan bungkam karena aset negera El Salvador telah meningkat drastis dalam waktu yang singkat.

Quote
Mungkin juga SDA, teknologi belum cukup mampu menunjang. Seharunya mungkin om bisa lihat bagaimana Elsalvador saat ini, dan mungkin indonesia bisa belajar dari sana. Tapi saya belum menemukan alasan yang keluar dari mulut presiden sendiri itu hanya opini saya.
Keputusan untuk melegalkan bitcoin seperti halnya di El Salvador tidak semudah membalikkan telapak tangan bahkan di negara perekomian terbesar seperti Amerika, China, Jepang, dimana mereka telah melambui dari segi teknologi dan SDA tapi belum melegakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, apalagi di indonesia yang hanya di posisi kelima perekonomian terbesar di Asia. Posisi El Salvador saat ini dalam pengkajian dari berbagai negara untuk melihat dampak akan resiko saat market crash dan mencarikan solusi untuk menimalisir permasalahan ini jika negera itu bergabung dalam daftar negara yang sudah melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
February 15, 2022, 10:30:21 AM
#7
Negara yang berani melegalkan crypto akan susah melakukan peminjaman kepada IMF.
Apakah Negara kita juga mengkhawatirkan hal yang sama..?

https://bitcointalksearch.org/topic/is-decentralization-to-be-feared-5383778

Ya pasti indonesia telah melgalkan Crypto sebagai Aset komoditas, dan membuat beberapa regulasi untuk memberi rasa nyaman pada pengguna melalui peraturan Bappebti no 7 tahun 2020. Kemudian jika menjadikan crypto sebagai legal tender maka sepertinya akan bertentangan dengan UU mata uang pasal 21 ayat 1.  Entah itu hubungan dengan IMF atau tidak menurut pemahaman saya, sejauh ini banyak sekali alasannya salah satu nya mungkin bertentangan dengan sistem Sentralisasi keuangan indonesia jika dijadikan sebagai mata uang oleh pemerintah indonesia. Mungkin juga SDA, teknologi belum cukup mampu menunjang. Seharunya mungkin om bisa lihat bagaimana Elsalvador saat ini, dan mungkin indonesia bisa belajar dari sana. Tapi saya belum menemukan alasan yang keluar dari mulut presiden sendiri itu hanya opini saya.

Sebenarnya diskusi seperti ini sepertinya pernah dilakukan di Thread yang di lampirkan oleh om @abhiseshakana di reply atas

Sumber
full member
Activity: 434
Merit: 101
February 15, 2022, 08:58:39 AM
#6
.

Hati² membeli koin dibursa Indonesia jika tidak legal, saya sepakat apa yang di agendakan oleh pintu membuat bursa kripto Indonesia.

Dari thread anda menimbulkan pertanyaan di kepala saya, kenapa banyak Negara masih setengah-setengah dalam melegalkan crypto sepenuhnya ya..
Apa karena sifatnya yang terdesntralisasi, hingga sulit untuk menentukan pajak dan besaran pajaknya ya..
Karena ada anggota luar membahas tentang ketakutan sebagian kelompok ketika sistem Disentralisasi itu berlaku, yang mana dalam pembahasan tersebut mengatakan, Negara yang berani melegalkan crypto akan susah melakukan peminjaman kepada IMF.
Apakah Negara kita juga mengkhawatirkan hal yang sama..?

https://bitcointalksearch.org/topic/is-decentralization-to-be-feared-5383778
hero member
Activity: 2506
Merit: 576
February 15, 2022, 01:35:55 AM
#5
Indonesia ada berapa yang dijual bebas di perdagangan Indonesia seperti PTU, TOKO, bahkan anak Yusuf Mansur membuat koin sendiri dengan nama icoin,
Meskipun PTU dan TOKO bisa dijual bebas didalam bursa yang ada di indonesia, saya rasa hal itu masih dalam kategori kewajaran juga karena TOKO sendiri juga memiliki bursa yang sudah lumayan lama beroperasi di indonesia dengan izin yang sangat lengkap dan bahkan BSI serta Bappebti juga mendukungnya dengan menjadi sponsor bursa itu.


Quote
Hati² membeli koin dibursa Indonesia jika tidak legal, saya sepakat apa yang di agendakan oleh pintu membuat bursa kripto Indonesia.

Untuk bursa Pintu yang masih tergolong baru didalam ruang lingkup Indonesia, saya rasa juga sangat wajar kalau Pintu harus mendukung setiap aturan yang akan dibuat oleh pemerintah (terkait dengan masalah ini) supaya mereka juga bisa beroperasi dengan lancar seperti Tokocrypto dan Indodax dimana keduanya juga sudah sangat lama menjadi bursa dan ada di indonesia.

Berikut ini beberapa fakta yang saya temukan tentang bursa Pintu sehingga saya menganggapnya masih baru:

1. Mitra kerja sama atau Sponsor Pintu


Sumber: https://pintu.co.id/about

2. Aplikasi Pintu yang diluncurkan pada bulan April tahun 2020 lalu merupakan apresiasi mereka kepada semua orang untuk memperlihatkan bahwa mereka sudah sangat siap sebagai bursa crypto di indonesia
Sumber: https://www.kreditpintar.com/education/aplikasi-pintu-ojk

3. Brand Ambassador Pintu adalah joe taslim dan ini memang perlu dilakukan oleh pihak Pintu supaya mereka bisa dipercaya oleh banyak masyarakat indonesia yang terutama adalah investor dalam negeri dan juga kalangan masyarakat lainnya.
Sumber: https://mediaindonesia.com/teknologi/444958/aplikasi-pintu-tunjuk-joe-taslim-jadi-brand-ambassador


Jadi pihak Pintu tentu harus mendukung semua langkah dan aturan dari pihak pemerintah supaya dirinya tidak memiliki hambatan dalam menjalankan bursa dan juga sedang melakukan promosi yang baik supaya semua masyarakat indonesia mau memakai bursa Pintu.
Apakah anda sudah memakai bursa PINTU pada saat ini Huh
full member
Activity: 714
Merit: 104
February 14, 2022, 10:46:49 AM
#4
Saya pernah membuat thread Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas, dan saya rasa topik yang ada di thread ini masih sangat berkaitan dengan thread yang telah saya buat. Jadi alangkah baiknya jika pembahasan mengenai Perdagangan Aset Kripto yang dinaungi oleh Bappebti, disatukan kedalam satu thread saja.

Mengaktifkan forum kembali kadang banyak teguran "kenapa anda komen yang seharusnya sudah ditutup beberapa bulan dan post saya di hapus" yang kedua saya bukan fokus pada perdagangan tapi pada pengawasan yang dilakukan dan saya bingung memulai dengan topik baru takut dianggap off topik pembahasan terakhir tidak nyambung nomanclatur tidak pas sebagai aset, banyak yang buat post seperti coin Asix yang lagi dibicarakan.
Seharusnya ada daftar isi di pin supaya tidak muncul lagi pembahasan baru karena ketidak Tahuan penulis forum
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
February 14, 2022, 10:10:52 AM
#3
Saya pernah membuat thread Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas, dan saya rasa topik yang ada di thread ini masih sangat berkaitan dengan thread yang telah saya buat. Jadi alangkah baiknya jika pembahasan mengenai Perdagangan Aset Kripto yang dinaungi oleh Bappebti, disatukan kedalam satu thread saja.
member
Activity: 266
Merit: 11
February 14, 2022, 10:09:28 AM
#2
Hati² membeli koin dibursa Indonesia jika tidak legal
Yang terpenting bagai saya pribadi kalau membeli koin indonesia adalah project dari koin tersebut apakah mereka menjalankan projectnya dengan semestinya, soalnya ada beberapa koin project yang tidak jalan setelah koin itu masuk ke bursa indonesia.
Contoh: BotXcoin saya lihat sekarang tidak jalan dan indra kenz yang sebagai BA nya di instalgram dia sudah tidak memasang di bio nya.
full member
Activity: 714
Merit: 104
February 14, 2022, 09:00:36 AM
#1
Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  Kementerian Perdagangan   memperketat   pengawasan   perdagangan   aset   kripto.   Hal   ini   dilakukan guna memberikan  kepastian  hukum  agar  masyarakat  yang  akan  berinvestasi  mendapatkan  informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.


Aset  Kripto  baru  yang  akan  diperdagangkan  terlebih  dahulu  harus  didaftarkan  kepada  Bappebti melalui   Calon   Pedagang   Fisik   Aset   Kripto   yang   sudah   terdaftar   untuk   dilakukan   penilaian berdasarkan  peraturan  yang  telah  ditetapkan.  Penetapan  aset  kripto  dilakukan  melalui  metode penilaian  Analytical  Hierarchy  Process  (AHP)  yang  memiliki beberapakriteria  penilaian,” tegas Wisnu.


Bappebti telah mengeluarkan  Peraturan  Bappebti  Nomor  8  Tahun  2021.  Dalam regulasi  itu disebutkan  syarat Aset  Kripto  yang  dapat  diperdagangkan  di  Pasar  Fisik  Aset  Kripto. AsetKripto yang  dapat  diperdagangkan  di  dalam  negeri mengacu  padaPeraturan  Bappebti  Nomor  7  Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/9763

Indonesia ada berapa yang dijual bebas di perdagangan Indonesia seperti PTU, TOKO, bahkan anak Yusuf Mansur membuat koin sendiri dengan nama icoin, sebelumnya sempat heboh beberapa artis membuatnya seperti anang dengan Asix yang terakhir dilarang karena tidak ada ijin dan menunggu ijin keluar

Saya lampirkan "Daftar 229 Kripto Legal di Indonesia" https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220214075156-92-758757/daftar-229-kripto-legal-di-indonesia.

Hati² membeli koin dibursa Indonesia jika tidak legal, saya sepakat apa yang di agendakan oleh pintu membuat bursa kripto Indonesia.
Jump to: