Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Sedangkan saya mencoba untuk mengecek di https://bappebti.go.id nampaknya website masih dalam perawatan.

Beberapa hari yang lalu saya juga mencoba melihat daftar terbaru dari PFAK namun websitenya Bappebti sedang maintenance, dan ternyata lumayan cukup lama juga hingga agan pun di atas masih belum bisa mengaksesnya. Saya sempat berasumsi, apakah imbas dari kasus di retasnya Indodax sehingga mereka juga antisipasi sedini mungkin.

Namun saya barusan coba lihat, sudah bisa diakses kembali. Pada daftar yang tertera di sini https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto masih 6 yang baru resmi terdaftar sebagai PFAK.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya sendiri belum tahu persis apakah ada referensi valid yang memang bersumber dari Indodax perihal alasan utama kenapa mereka masih belum bisa menyelesaikan proses peralihannya tersebut, bahkan hingga saat terakhir batas waktu pendaftaran (sebelum tanggal-nya di undur) dari Bappebti agar semua CPFAK sudah mesti menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)

Tidak ada kabar pasti saya juga belum menemukan pernyataan resmi Indodax terkait perijininan ini. Berita yang saya dapat mereka saat ini masih dalam tahap, bahkan semua persyaratan telah dipenuhi dan tinggal menunggu validasi dari pihak Indodax. Nampaknya kita tinggal menunggu saja.  Sedangkan saya mencoba untuk mengecek di https://bappebti.go.id nampaknya website masih dalam perawatan. Kemudian cek legalitas di https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ Indodak masih menjadi CFAK.

Quote from: ttps://investor.id/market/377199/waktu-pendaftaran-pfak-diperpanjang-indodax-ungkap-progres
INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari CFX, dan surat persetujuan anggota kliring  (SPAK) dari KKI dan ICC. Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.

Sumber: https://investor.id/market/377199/waktu-pendaftaran-pfak-diperpanjang-indodax-ungkap-progres
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Barusan saya coba lihat daftar PFAK di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto, ternyata sampai saat ini baru 6 yang sudah resmi menjadi PFAK: -snip-

Miris sih kalo Indodax sampai tidak mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Sebagai pioneer crypto exchange di Indonesia dan begitu banyak pelanggan setia yang beraktifitas di market mereka, maka tentu saja tidak hanya akan menjatuhkan nama besar mereka, namun banyak orang juga akan bertanya-tanya kenapa Indodax tidak bisa mendapatkan ijin tersebut.

Apakah mungkin karena gara-gara kasus hack yang menimpa mereka kemarin, sehingga hal tersebut membebani Indodax dalam hal pemenuhan persyaratan modal ?

Saya baca di sini: https://bisnis.tempo.co/read/1924999/baru-ada-5-perusahaan-kripto-berizin-resmi-jelang-batas-waktu-pendaftaran-bappebti-banyak-penyesuaian

Quote
“Pelaku usaha perlu melakukan beberapa penyesuaian seperti terkoneksi secara sistem dengan Dukcapil serta integrasi dengan sistem bursa, kriling, dan depository,”

Quote di atas adalah salah satu penyesuaian yang mesti dipenuhi.

Saya sendiri belum tahu persis apakah ada referensi valid yang memang bersumber dari Indodax perihal alasan utama kenapa mereka masih belum bisa menyelesaikan proses peralihannya tersebut, bahkan hingga saat terakhir batas waktu pendaftaran (sebelum tanggal-nya di undur) dari Bappebti agar semua CPFAK sudah mesti menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Hari ini batas akhir pendaftaran, mungkin Indodax sedang berproses.  Grin
Batas waktu pendaftaran diperpanjang gan: https://money.kompas.com/read/2024/10/18/204605526/indodax-apresiasi-perpanjangan-waktu-pendaftaran-pfak-untuk-exchanger-kripto
Indodax sangat mengapresiasi hal tsb Grin

Saya sudah memperkirakan batas waktu pendaftaran sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kemungkinan akan diperpanjang, mengacu pada apa yang pernah terjadi pada saat proses pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang mana sebelumnya, batas akhir pendaftaran sempat diundur beberapa kali.

Barusan saya coba lihat daftar PFAK di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto, ternyata sampai saat ini baru 6 yang sudah resmi menjadi PFAK:

Quote

Miris sih kalo Indodax sampai tidak mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Sebagai pioneer crypto exchange di Indonesia dan begitu banyak pelanggan setia yang beraktifitas di market mereka, maka tentu saja tidak hanya akan menjatuhkan nama besar mereka, namun banyak orang juga akan bertanya-tanya kenapa Indodax tidak bisa mendapatkan ijin tersebut.

Apakah mungkin karena gara-gara kasus hack yang menimpa mereka kemarin, sehingga hal tersebut membebani Indodax dalam hal pemenuhan persyaratan modal ?
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Hari ini batas akhir pendaftaran, mungkin Indodax sedang berproses.  ;D
Batas waktu pendaftaran diperpanjang gan: https://money.kompas.com/read/2024/10/18/204605526/indodax-apresiasi-perpanjangan-waktu-pendaftaran-pfak-untuk-exchanger-kripto
Indodax sangat mengapresiasi hal tsb ;D

Saya sudah memperkirakan batas waktu pendaftaran sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kemungkinan akan diperpanjang, mengacu pada apa yang pernah terjadi pada saat proses pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang mana sebelumnya, batas akhir pendaftaran sempat diundur beberapa kali.

Barusan saya coba lihat daftar PFAK di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto, ternyata sampai saat ini baru 6 yang sudah resmi menjadi PFAK:

Quote
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Pihak Bappebti sendiri juga memiliki pandangan untuk memberikan kemudahan bagi setiap exchange yang ada, selama mereka kooperatif dan bisa mengikuti aturan yang berlaku. Indonesian sedang mempersiapkan diri untuk lebih menerima perkembangan teknologi khususnya di ruang crypto dan tidak mustahil ketika mereka bisa memberikan kemudahan bagi exchange untuk menyelesaikan masalah yang muncul.
Kemudahan itu sendiri pada dasarnya tergantung pada seberapa besar anda berkontribusi dalam pendapatan negara dalam setahun. Jika beberapa exchange itu bukan dari exchange yang punya setoran banyak untuk pendapatan negara, maka perpanjangan masa pendaftaran mungkin tidak akan dipertimbangkan. Tetapi itu hanya perspektif pribadi saya, mungkin saja salah. Jadi intinya sama-sama menguntungkan.

Persis seperti ini.  Cheesy

Prediksi ane sih lolos om, karena bagaimanapun Indodax menjadi sumber pajak untuk negara.
hero member
Activity: 1722
Merit: 895
Indodax menghilang dari lane wkwkwk.
Melihat dari yang diasampaikan om @Luzin tentang batas akhir pendaftaran PFAK dan melihat list yang ada di website bappebti yang masih belum ada penambahan sepertinya memang sekarang ini masih 5 perusahaan saja yang sudah dianggap sah atau diakui ke absahan nya sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Ini menjadi masalah yang terus muncul bagi exchange yang tidak mendapatkan ke absahan dalam mengoperasikan dan Bappebti sendiri telah memberikan perpanjangan waktu bagi exchange tersebut seperti yang telah di sampaikan oleh om Luzin maupun om mu_enrico. Ini juga menjadi kabar yang bagus untuk pihak pengembang supaya mereka bisa terus menyelesaikan masalah dan exchange tersebut bisa kembali beroperasi secara normal seperti biasa.

Pertanyaan nya sekarang apakah yang tidak terdaftar di Pedagang Fisik Aset Kripto akan menjadi ilegal? serta apa dampak dan sanksinya karena sudah jelas ketika pada akhirnya sudah ada aturan tentang Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ini tentu untuk membuat regulasi atau aturan hukum dong ketika memang Perusahaan penyelenggara nya masih belum terdaftar sudah pasti ini juga akan berimbas kepada pengguna.
Dalam peraturan yang dibuat mungkin disebutkan sebagaimana Pasal 1 angka 8 PER Bappebti atau Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 mengenai pedagang fisik aset kripto dan disana bisa dibaca lebih lanjut untuk memahami persoalan yang ingin di dapatkan. Dengan adanya penambahan waktu hingga akhir November maka pihak exchange akan jauh lebih mudah untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan yang tertuang di dalam regulasi dan khusunya untuk indodax saya melihat mereka sudah mempersiapkan segala berkas yang dibutuhkan dan akan kembali memperbaiki lebih baik dengan menyesuaikan regulasi yang ada.

Pihak Bappebti sendiri juga memiliki pandangan untuk memberikan kemudahan bagi setiap exchange yang ada, selama mereka kooperatif dan bisa mengikuti aturan yang berlaku. Indonesian sedang mempersiapkan diri untuk lebih menerima perkembangan teknologi khususnya di ruang crypto dan tidak mustahil ketika mereka bisa memberikan kemudahan bagi exchange untuk menyelesaikan masalah yang muncul.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Nampaknya Bappebti juga berfikir akan merugikan jika tidak ada perpanjangan karena salah satu exchange tertua indonesia belum teregulasi, ini akan merugikan baik untuk negara atau investor jadi diperpanjang  Grin.
Saya coba cek di website Bappebti perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024. Disana juga terdapat perubahan
mengenai pelanggan.
Jadi masih terbuka nanti Indodax bisa menjadi PFAK, kita tunggu saja apakah bisa lolos nantinya.
Kalau ga lolos ini bakal jadi berita hot dan sangat memalukan bagi mereka.

Prediksi ane sih lolos om, karena bagaimanapun Indodax menjadi sumber pajak untuk negara.

Sumber:
1. https://bappebti.go.id/pojok_media/detail/15643
2. https://bappebti.go.id/pojok_media/detail/15641
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Hari ini batas akhir pendaftaran, mungkin Indodax sedang berproses.  Grin
Batas waktu pendaftaran diperpanjang gan: https://money.kompas.com/read/2024/10/18/204605526/indodax-apresiasi-perpanjangan-waktu-pendaftaran-pfak-untuk-exchanger-kripto
Indodax sangat mengapresiasi hal tsb Grin

Jadi masih terbuka nanti Indodax bisa menjadi PFAK, kita tunggu saja apakah bisa lolos nantinya.
Kalau ga lolos ini bakal jadi berita hot dan sangat memalukan bagi mereka.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Pertanyaan nya sekarang apakah yang tidak terdaftar di Pedagang Fisik Aset Kripto akan menjadi ilegal? serta apa dampak dan sanksinya karena sudah jelas ketika pada akhirnya sudah ada aturan tentang Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ini tentu untuk membuat regulasi atau aturan hukum dong ketika memang Perusahaan penyelenggara nya masih belum terdaftar sudah pasti ini juga akan berimbas kepada pengguna.

Menurut sumber yang saya baca tentu bursa itu akan menjadi ilegal. Jika nekat melakukan aktifitas maka itu bisa dikenakan sangsi berat.
Dalam UU No 10/2011 tentang bursa berjangka komoditi ada ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 20 miliar. Tentu para investor pasti merugi jika bursa sementara harus jeda guna mendapat lisensi.

Kalau mengecek disini : https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ maka Indodax masih berstatus sebagai berikut

1. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA, 002/BAPPEBTI/CP-AK./01/2020, www.indodax.com, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Hari ini batas akhir pendaftaran, mungkin Indodax sedang berproses.  Grin

Sumber:
1. https://insight.kontan.co.id/news/awas-terjerat-transaksi-pedagang-kripto-ilegal-yang-tidak-berlisensi-pfak-bappebti
2. https://ceklegalitas.bappebti.go.id/
hero member
Activity: 1470
Merit: 502
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin

Anyway, dari list di atas ane pakenya Pluang ama Triv, dan layak lah mereka jadi PFAK (disclaimer: bukan ngeshill, DYOR & DWYOR), dari segi kemudahan dan kenyamanan memang sudah memenuhi standar ane.

FYI yang paling strict adalah Pluang, sampai kirim kripto dia juga mengikuti aturan "travel rule" jadi agan harus menyertakan nama penerima aset ketika transfer.
Indodax menghilang dari lane wkwkwk.
Melihat dari yang diasampaikan om @Luzin tentang batas akhir pendaftaran PFAK dan melihat list yang ada di website bappebti yang masih belum ada penambahan sepertinya memang sekarang ini masih 5 perusahaan saja yang sudah dianggap sah atau diakui ke absahan nya sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia.

Pertanyaan nya sekarang apakah yang tidak terdaftar di Pedagang Fisik Aset Kripto akan menjadi ilegal? serta apa dampak dan sanksinya karena sudah jelas ketika pada akhirnya sudah ada aturan tentang Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ini tentu untuk membuat regulasi atau aturan hukum dong ketika memang Perusahaan penyelenggara nya masih belum terdaftar sudah pasti ini juga akan berimbas kepada pengguna.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
bappebti gencar mengedukasi tentang emas digital. Adakah yang sudah mengenal model ini?
Saya membaca sudah ada 5 perusahaan perdaganagan emas digital yang terdaftar di Bappebti. Apakah ini hanya berwujud angka aset digital atau memang bisa diwujudkan dengan barang berupa emas asli, atau mungkin hanya berdasar fluktuasi harga emas saja?

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15472
Apakah ini tidak terlalu beresiko? saya tidak begitu yakin meskipun ada jaminan dari Bappeti hingga OJK takutnya suatu saat nanti tiba-tiba website yang menjadi perdagangan emas digital kollaps dan saldo emas yang kita simpan hilang begitu saja.
Menurut saya pribadi meskipun keamanan menyimpan emas dalam bentu digital lebih bagus dibandingkan emas dalam bentuk fisik namun tetap saja kalau website dan penanggung jawabnya tidak begitu pengalaman dan terpercaya.

Kalau memang ada ketertarikan untuk investasi di emas lebih baik beli emas dalam bentuk fisik dan bisa disimpan di Bank atau tempat dengan kemanan yang lebih bagus dibandingkan trading emas digital pastinya fee lebih besar. Namun kalau tertarik dengan bentuk digital mungkin lebih baik trade atau investasi dalam bentuk cryptocurrency saja seperti bitcoin dan juga altcoin.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
bappebti gencar mengedukasi tentang emas digital. Adakah yang sudah mengenal model ini?
Saya membaca sudah ada 5 perusahaan perdaganagan emas digital yang terdaftar di Bappebti. Apakah ini hanya berwujud angka aset digital atau memang bisa diwujudkan dengan barang berupa emas asli, atau mungkin hanya berdasar fluktuasi harga emas saja?

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15472
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin
Semoga saja dalam proses, karena saya ingat Oscar pernah menargetkan Indodax memiliki lisensi PFAK di kuartal ke 3 tahun ini. Artinya seharusnya Oktober ini sudah terdaftar, tapi mungkin akibat masalah yang baru saja didapat membuat mereka sedikit repot.

Oscar juga menyatakan bahwa Indodax menargetkan memperoleh lisensi PFAK pada kuartal ketiga tahun ini, mengingat komunikasi antara perusahaan dan CFX berjalan dengan lancar dan positif.

Tanggapan Oscar menyusul komentar dari Subani, Direktur Utama CFX, yang sebelumnya mengatakan bahwa Indodax belum terdaftar sebagai anggota CFX, di mana syarat utamanya adalah memiliki status sebagai PFAK.

Saya juga cukup kaget ketika melihat prsyarat PFAK modal 100 miliar dan ekuitas 50 miliar dan tentu ada SOP yang harus dipenuhi. Selain itu Indodax sebagai exchange terbesar di indonesia mereka memiliki data yang lebih besar dan tentu mengharuskan verifikasi lebih lama sehingga memerlukan waktu lebih panjang juga.

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/oscar-darmawan-indodax-masih-proses-jadi-pfak
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin

Hmm.. ini juga yang sempat jadi pertanyaan saya ketika membaca postingan agan Luzin, sebelum scrol kebawah lihat reply yang lain. Indodax kemana?
Saya berpikiran positif saja, barangkali masih fokus berbenah pasca terkena hack beberapa waktu lalu, dan lagi masih ada tenggat waktu hingga semua Calon PFAK harus beralih ke PFAK kalau tidak mau izin sebelumnya dicabut.

Bakal lucu sih kalo sampai tenggat waktu namun ternyata Indodax tetap tidak bisa mengantongi ijin sebagai PFAK, atau jangan-jangan gara-gara kasus tersebutlah yang membuat Indodax memiliki halangan untuk memenuhi persyaratan sebagai PFAK ??

Ada kemungkinan juga tenggat waktunya bakal diundur, karena dari 35 CPFAK hanya 5 yang sudah mendapatkan status PFAK, yang berarti masih ada 30 exchange yang sampai saat ini belum mengantongi ijin.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK ;D

Hmm.. ini juga yang sempat jadi pertanyaan saya ketika membaca postingan agan Luzin, sebelum scrol kebawah lihat reply yang lain. Indodax kemana?
Saya berpikiran positif saja, barangkali masih fokus berbenah pasca terkena hack beberapa waktu lalu, dan lagi masih ada tenggat waktu hingga semua Calon PFAK harus beralih ke PFAK kalau tidak mau izin sebelumnya dicabut.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin

Anyway, dari list di atas ane pakenya Pluang ama Triv, dan layak lah mereka jadi PFAK (disclaimer: bukan ngeshill, DYOR & DWYOR), dari segi kemudahan dan kenyamanan memang sudah memenuhi standar ane.

FYI yang paling strict adalah Pluang, sampai kirim kripto dia juga mengikuti aturan "travel rule" jadi agan harus menyertakan nama penerima aset ketika transfer.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
mungkin iya, mungkin tidak. namun pandangan lainnya adalah dengan daya ekonomi masyarakat yang semakin rendah, itu akan membuat lebih banyak orang berencana untuk menyimpan uang mereka pada aset-aset yang berpotensi memberikan keuntungan kepada mereka;  
Ketika daya beli turun, apa yang dipikirkan paling gampang? pembeli tidak punya uang. Secara logika saya begitu, boro boro buat mengalirkan ke aset komoditas, berjuang memenuhi kebutuhan pokok mungkin akan sulit tercapai. SKIP mungkin akan oot jika diteruskan. IMO


Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).

Kemudian perkembangan mengenai peralihan Bappebti ke OJK, nampaknya mereka masih menunggu PP. PP ini yang akan menjadi dasar tentang turunan dari UU PPSK.


Sumber:
1. https://bisnis.tempo.co/read/1925096
2. https://bisnis.tempo.co/read/1924999
full member
Activity: 868
Merit: 202
... Tentu kondisi ini nampaknya akan berpengaruh kepada para investor investor baru yang akan masuk ke aset komoditas crypto. Walau memang Indonesia bukan kiblat utama crypto, nampaknya perkembangan aliran uang ke crypto akan menurun. IMO CMIIW



mungkin iya, mungkin tidak. namun pandangan lainnya adalah dengan daya ekonomi masyarakat yang semakin rendah, itu akan membuat lebih banyak orang berencana untuk menyimpan uang mereka pada aset-aset yang berpotensi memberikan keuntungan kepada mereka; dan cryptocurrency mungkin akan menjadi alternatif mereka. mungkin orang-orang yang berencana ingin mendapatkan profit dari investasi crypto akan memilih coin-coin yang populer, seperti ethereum, bitcoin, atau coin yang bisa berpotensi memberikan mereka profit yang tinggi. sehingga itu akan membuat lebih banyak orang indonesia masuk kedalam pasar investasi crypto, bahkan ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti sekarang ini. 
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bisa dikatakan link tersebut adalah Jurnal ilmiah, namun meskipun bukan sumber resmi dari pemerintah dalam hal ini Bappebti, bahasannya relevan dengan salah satu jenis tindakan pidana yang terkait dalam penggunaan cryptocurrency. Sementara itu, jika ingin tahu lebih detail perihal jenis lainnya terutama yang berkaitan dengan bahasan kerjasama antara Bappebti dengan lembaga Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mungkin bisa ditanyakan langsung ke salah satu daftar kontak yang tertera di https://bappebti.go.id/.

Arah pemerintah semakin jelas, semakin banyak perlindungan yang coba dibuat oleh Bappebti untuk investor, penyedia jasa (exchange) dll. Tapi bulan September tahun ini menurut laporan BPS indonesia mengalami Deflasi terdalam dalam 5 bulan beruntun dari Maret. Deflasi ini terjadi pada komoditas begejolak. Terlihat menarik, tapi kondisi ini nampaknya bisa jadi berbahaya karena mungkin kepemilikan uang masyarakat menurun sehingga harga komoditas mencoba diturunkan tapi daya beli tetap rendah. Tentu kondisi ini nampaknya akan berpengaruh kepada para investor investor baru yang akan masuk ke aset komoditas crypto. Walau memang Indonesia bukan kiblat utama crypto, nampaknya perkembangan aliran uang ke crypto akan menurun. IMO CMIIW

Source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9wkd982krvo
Pages:
Jump to: