mungkin iya, mungkin tidak. namun pandangan lainnya adalah dengan daya ekonomi masyarakat yang semakin rendah, itu akan membuat lebih banyak orang berencana untuk menyimpan uang mereka pada aset-aset yang berpotensi memberikan keuntungan kepada mereka;
Ketika daya beli turun, apa yang dipikirkan paling gampang? pembeli tidak punya uang. Secara logika saya begitu, boro boro buat mengalirkan ke aset komoditas, berjuang memenuhi kebutuhan pokok mungkin akan sulit tercapai. SKIP mungkin akan oot jika diteruskan. IMO
Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Kemudian perkembangan mengenai peralihan Bappebti ke OJK, nampaknya mereka masih menunggu PP. PP ini yang akan menjadi dasar tentang turunan dari UU PPSK.
Sumber:
1.
https://bisnis.tempo.co/read/19250962.
https://bisnis.tempo.co/read/1924999