Saya tidak mencermati pasti om, tapi dari beberapa artikel yang saya baca bahwa beberapa exchange melakukan delist setelah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomer 1 Tahun 2025 ini muncul. Tidak pasti dengan kondisi sebab delist karena bisa pertimbangan lain, tapi asumsi saya kemungkinan besar adalah munculnya Perba yang baru ini.
Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset, seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, hingga RETARDIO.
CMIIW
Sumber: https://coinvestasi.com/berita/bappebti-rilis-851-kripto-legal-baru-di-indonesia-cek-daftarnya
Terima kasih atas informasinya.
Kalau mau detail memang mesti diperiksa satu-satu dan dibandingkan dengan daftar yang rilis sebelumnya dengan daftar aset kripto legal terbaru, mana yang baru masuk dan mana yang dihapus yang kemudian menjadi acuan bagi exchange untuk men-delist coin/token yang memang tidak legal diperdagangkan di Indonesia.
Dan meskipun tertera dalam daftar aset kripto legal, namun exchange juga terkadang men-delist aset kripto berdasarkan beberapa faktor, seperti contoh:
• Forced Delisting: Dilakukan oleh bursa karena koin tidak lagi memenuhi kriteria, seperti volume perdagangan rendah, masalah keamanan, atau konflik regulasi.