Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas (Read 8593 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Btw, terkait jumlah aset kripto yang bertambah dari daftar sebelumnya, apakah ada juga jenis aset kripto yang tidak lagi tercantum pada daftar terbaru?

Saya tidak mencermati pasti om, tapi dari beberapa artikel yang saya baca bahwa beberapa exchange melakukan delist setelah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomer 1 Tahun 2025 ini muncul. Tidak pasti dengan kondisi sebab delist karena bisa pertimbangan lain, tapi asumsi saya kemungkinan besar adalah munculnya Perba yang baru ini.

Platform exchange Pintu, misalnya, mengumumkan akan menghentikan perdagangan terhadap 15 token kripto yang tidak masuk daftar resmi, termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, ZKsync.

Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset, seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, hingga RETARDIO.

CMIIW

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/bappebti-rilis-851-kripto-legal-baru-di-indonesia-cek-daftarnya

Terima kasih atas informasinya.

Kalau mau detail memang mesti diperiksa satu-satu dan dibandingkan dengan daftar yang rilis sebelumnya dengan daftar aset kripto legal terbaru, mana yang baru masuk dan mana yang dihapus yang kemudian menjadi acuan bagi exchange untuk men-delist coin/token yang memang tidak legal diperdagangkan di Indonesia.

Dan meskipun tertera dalam daftar aset kripto legal, namun exchange juga terkadang men-delist aset kripto berdasarkan beberapa faktor, seperti contoh:

Voluntary Delisting: Dilakukan atas permintaan proyek kripto itu sendiri, misalnya karena restrukturisasi atau ingin fokus ke pasar tertentu.
Forced Delisting: Dilakukan oleh bursa karena koin tidak lagi memenuhi kriteria, seperti volume perdagangan rendah, masalah keamanan, atau konflik regulasi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.
Hari ini saya coba cek PFAK di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto hasilnya sudah ada 16 PFAK yang terdaftar. Nampaknya jika dilihat dari ijin terbitnya ada 5 PT yang baru terbit di tahun 2025. Yang menganjal dipikiran saya adalah apakah ijin ini nanti tetap dikelola Bappebti setelah perpindahan kepengurusan crypto ke OJK?

Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).

Kalau saya pernah baca memang OJK akan bekolaborasi dengan Bank Indonesia.
Quote
tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK)

Sumber: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Bappebti-Kemendag-Alihkan-Tugas-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto-serta-Derivatif-Keuangan-kepada-OJK-dan-BI.aspx
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Btw, terkait jumlah aset kripto yang bertambah dari daftar sebelumnya, apakah ada juga jenis aset kripto yang tidak lagi tercantum pada daftar terbaru?


Saya tidak mencermati pasti om, tapi dari beberapa artikel yang saya baca bahwa beberapa exchange melakukan delist setelah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomer 1 Tahun 2025 ini muncul. Tidak pasti dengan kondisi sebab delist karena bisa pertimbangan lain, tapi asumsi saya kemungkinan besar adalah munculnya Perba yang baru ini.

Platform exchange Pintu, misalnya, mengumumkan akan menghentikan perdagangan terhadap 15 token kripto yang tidak masuk daftar resmi, termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, ZKsync.

Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset, seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, hingga RETARDIO.

CMIIW

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/bappebti-rilis-851-kripto-legal-baru-di-indonesia-cek-daftarnya
hero member
Activity: 1316
Merit: 787
Rollbit - The #1 Solana Casino
     adapun solusi singkat dari saya, pilih platform yang udah terdaftar di Bappebti, jangan lupa update terus informasi soal aturan ini, soalnya regulasi bikin transaksi kita lebih aman walau kadang terasa ribet, jadi, para trader crypto main di dunia kripto itu sekarang nggak cuma soal cuan saja yang dipikirkan, tapi juga harus patuh aturan.
Benar. Memilih exchange yang terdaftar itu penting dan menurut saya semuan member SFI hanya menggunakan exchange yang dimaksud karena tidak siap dengan resiko kehilangan uang. Mas pasti paham bagaimana sulitnya mencari uang.

Diakui atau tidak. Sadar atau tidak, kini industri kripto di Indonesia semakin ramai. Dari sini menunjukkan bahwa semakin mudah dan semakin banyak orang yang sadar untuk melibatkan diri kedalam industri kripto.
Perihal aturan, itu mah bisa berubah sewaktu-waktu.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Menariknya nampaknya token token yang berkaitan dengan perjudian online juga masih ada dalam list Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win. Nampaknya Bappebti harus lebih teliti dan mengkaji ulang SK ini jika sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia terkait dengan judi.
Mereka akan lebih melihat coin atau token yang susah dilacak kayak monero, zxash, dash (fungsi PrivateSend), dll dibanding coin yg gampang dilacak transaksinya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Meski telah resmi berpindah ke OJK tentang pengurusan crypto pada 10 Januari tapi sehari sebelumnya Bappebti resmi mengeluarkan surat mengenai crypto yang legal di transaksikan di indonesia. Dari berita terbaru resmi ada 851 crypto dalam SK Kepala Bappebti dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomer 1 Tahun 2025. Ada peningkatan sebanyak 350 dari keputusan crypto yang legal diperdagangkan tahun 2024 yang hanya sebanyak 501.
-snip-

Pernah baca, prosedur peralihannya itu ada tiga fase sampai nantinya terkait Cryptocurrency di Indonesia sepenuhnya dialihkan dari Bappebti ke OJK.
Namun entah berapa lama untuk jangka waktu pada setiap fasenya.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Btw, terkait jumlah aset kripto yang bertambah dari daftar sebelumnya, apakah ada juga jenis aset kripto yang tidak lagi tercantum pada daftar terbaru?
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Meski telah resmi berpindah ke OJK tentang pengurusan crypto pada 10 Januari tapi sehari sebelumnya Bappebti resmi mengeluarkan surat mengenai crypto yang legal di transaksikan di indonesia. Dari berita terbaru resmi ada 851 crypto dalam SK Kepala Bappebti dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomer 1 Tahun 2025. Ada peningkatan sebanyak 350 dari keputusan crypto yang legal diperdagangkan tahun 2024 yang hanya sebanyak 501.

Adapun SK Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomer 1 Tahun 2025 tentang nama-nama token atau coin ini bisa dilihat di https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2025_01_09_fnbg2qm7_id.pdf . Menariknya nampaknya token token yang berkaitan dengan perjudian online juga masih ada dalam list Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win. Nampaknya Bappebti harus lebih teliti dan mengkaji ulang SK ini jika sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia terkait dengan judi.


Sumber:
1. https://coinvestasi.com/berita/bappebti-rilis-851-kripto-legal-baru-di-indonesia-cek-daftarnya
2. https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2025_01_09_fnbg2qm7_id.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Dulunya OJK pro dengan crypto, tapi sekarang crypto jadi dalam pengawasan mereka.  :D

Di atas maksudnya pro atau kontra?
Karena kalau sedari dulu OJK sudah pro dengan crypto, itu artinya mereka sudah lama mendukung terhadap cryptocurrency. Dan harusnya tidak terlalu 'bertolak belakang' jika sekarang berada dalam pengawasannya.

Namun, justru yang saya dapati OJK lebih seringnya mengingatkan masyarakat perihal resiko menggunakan mata uang kripto*. Hal tersebut tentunya sebagai tindakan preventif sedini mungkin dari kerugian yang bisa ditimbulkan dalam transaksi aset kripto**.

*
- cnbcindonesia.com: Warning! OJK Peringatkan Masyarakat RI Soal Risiko Kripto
- cnbcindonesia.com: OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto, Ini Alasannya!

**
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.
sr. member
Activity: 1470
Merit: 256
Resmi mulai 10 januari kepengurusan Bappebti tentang crypto akan beralih ke OJK.  OJK juga telah merilis berbagai aturan landasan yang berkaitan denga crypto. Peraturan itu telah disusun pada bulan Desember. Adapun dasar aturan tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx

Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berlaku pada 10 Januari 2025.

Sumber
1.https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx
2. https://market.bisnis.com/read/20250102/7/1828387/transisi-pengawasan-aset-kripto-ke-ojk-resmi-berlaku-10-januari-2025

Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.

Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).


Dulunya OJK pro dengan crypto, tapi sekarang crypto jadi dalam pengawasan mereka.  Cheesy
Bagus sih menurut saya karena akan melindungi pengguna crypto dengan sebaik baiknya, serta berbagai peraturan yang telah di susun tentu membantu mansyarakat indonesia untuk berinvestasi di crypto.

Triliunan uang yang berputar di crypto, tentu saja butuh pengawasan yang lebih baik, saya harap kinerja mereka bagus dalam menjalankan tugasnya sebagai semestinya.
Kami trader hanya mencari sebuah kenyamanan di bawah pengawasan OJK.
Tepat hari ini resmi dimulai karena udah 10 january Grin

Mungkin OJK dulu menganggap bahwa crypto tidak bisa menguntungkan negara makanya dulu masih disepelekan namun lambat laun pihak OJK merasakan dampak positif yang tak terduga karena dengan adanya crypto pemasukan negara bertambah begitu pesat bukan.
Setuju gan, dengan adanya dukungan dari OJk sebagai pengawas percryptoan maka trader-trader di negeri ini akan merasa aman dan nyaman dan kemungkinan juga crypto akan lebih berkembang pesat di negeri ini karena perlahan-lahan orang awan juga akan tahu tentang cryptocurrency.
legendary
Activity: 1274
Merit: 1027
Enjoy 500% bonus + 70 FS
Resmi mulai 10 januari kepengurusan Bappebti tentang crypto akan beralih ke OJK.  OJK juga telah merilis berbagai aturan landasan yang berkaitan denga crypto. Peraturan itu telah disusun pada bulan Desember. Adapun dasar aturan tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx

Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berlaku pada 10 Januari 2025.

Sumber
1.https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx
2. https://market.bisnis.com/read/20250102/7/1828387/transisi-pengawasan-aset-kripto-ke-ojk-resmi-berlaku-10-januari-2025

Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.

Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).


Dulunya OJK pro dengan crypto, tapi sekarang crypto jadi dalam pengawasan mereka.  Cheesy
Bagus sih menurut saya karena akan melindungi pengguna crypto dengan sebaik baiknya, serta berbagai peraturan yang telah di susun tentu membantu mansyarakat indonesia untuk berinvestasi di crypto.

Triliunan uang yang berputar di crypto, tentu saja butuh pengawasan yang lebih baik, saya harap kinerja mereka bagus dalam menjalankan tugasnya sebagai semestinya.
Kami trader hanya mencari sebuah kenyamanan di bawah pengawasan OJK.
Tepat hari ini resmi dimulai karena udah 10 january Grin
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Resmi mulai 10 januari kepengurusan Bappebti tentang crypto akan beralih ke OJK.  OJK juga telah merilis berbagai aturan landasan yang berkaitan denga crypto. Peraturan itu telah disusun pada bulan Desember. Adapun dasar aturan tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx

Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berlaku pada 10 Januari 2025.

Sumber
1.https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx
2. https://market.bisnis.com/read/20250102/7/1828387/transisi-pengawasan-aset-kripto-ke-ojk-resmi-berlaku-10-januari-2025

Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.

Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Resmi mulai 10 januari kepengurusan Bappebti tentang crypto akan beralih ke OJK.  OJK juga telah merilis berbagai aturan landasan yang berkaitan denga crypto. Peraturan itu telah disusun pada bulan Desember. Adapun dasar aturan tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx

Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berlaku pada 10 Januari 2025.

Sumber
1.https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx
2. https://market.bisnis.com/read/20250102/7/1828387/transisi-pengawasan-aset-kripto-ke-ojk-resmi-berlaku-10-januari-2025
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Berdasarkan informasi resmi di website Indodax https://blog.indodax.com/indodax-pfak/, exchange tersebut sudah resmi mendapatkan sertifikasi PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang ke-10 (10/Bappebti/PFAK/12/2024). Dengan kata lain, informasi yang terdapat di website Bappebti berarti belum di update.

Terimakasih om.
Akhirnya ngerilis sendiri dan sudah dipastikan, jika diambil kesimpulan saat ini yang lelet adalah update informasi dari Bappebti. Exchange tebesar Indonesia telah resmi dan saya tetap menunggu exchange lainnya juga. Agar industri crypto Indonesia semakin tumbuh besar.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
     nah,,, letak masalahnya bagi kita yang jual beli asset kripto, kalau sampai tenggat waktu mereka belum sempat daftar, kemungkinan besar platform itu bakal kena sanksi atau bahkan disuruh tutup, kita jadi pusing juga, hal ini bikin kita, para trader, harus lebih selektif dalam memilih platform yang legal biar dana aman, saya rasa semua setuju, NOTE: Update informasi biar selangkah lebih aman, amankan asset segera, jika hal yang tidak diinginkan terjadi, saya secara pribadi gak mau beresiko terhadap asset di crypto yang berbasis di exchange yang akan ada masalah.
-snip-

Pada prakteknya, sanksi ataupun penutupan exchange lokal tidak mudah begitu saja, terlebih yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai CPFAK.
Seperti contoh pada batas akhir waktu pendaftaran sebagai PFAK bahkan bisa diundur terlebih ketika exchange besar seperti Indodax belum juga resmi terdaftar.

Dulu sebelum adanya aturan resmi tentang exchange oleh Bappebti, banyak exchange-exchange lokal dan memang cukup beresiko jika tidak selektif memilih. Contoh yang pernah tutup dan bermasalah:

-snip-
[Pengumuman] Mengenai Nusa Exchange

Dikarenakan adanya masalah pada Nusa Exchange tempat pertukaran crypto currency -snip-, kami mengumumkan kebijakan sebagai tindak lanjut atas kasus yang serius ini.

<Masalah yang terjadi>
・Website Nusa Exchange tidak dapat diakses sejak 24 April
Tidak ada orang di kantor pengelola Nusa Exchange
・Pada tanggal 26 Maret, CEO dari Nusa Exchange menyatakan sendiri di telegram bahwa aset pelanggan dalam keadaan aman, jadi tidak perlu kuati. Tetapi setelah itu telegram Nusa Exchange tidak dapat dikirimi pesan sampai saat ini.
・Admin Nusa Exchange tidak merespon saat dihubungi.
-snip-
member
Activity: 1162
Merit: 10
Popkitty.io - Blockchain Social Media
     Mari berpendapat teman-teman semua ini sangat berguna untuk kelangsungan kehidupan dalam mencari cuan pada layanan platform crypto yang telah tersedia, seiring dengan perkembangan bitcoin dan kripto di indonesia tuh sekarang udah resmi banget, apalagi dengan adanya pihak yang mengontrol perkembangan kripto dari Bappebti yang melegalkan mereka sebagai pasar komoditas kripto yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. pemikiran saya Peraturan No.5 Tahun 2019, pada awalnya sih aturannya ketat banget tidak memikirkan kesangupan pihak penyedia layanan bursa perdagangan kripto, kayak pertama modal bursa harus 1,5 triliun, saya rasa berat sekali untuk menyediakan capital sebesar itu, terus pedagang kripto juga minimal 1 triliun, super gila kan, dan tinggi banget...., nggak heran menurut saya penyelenggara bursa kayak indodax atau Luno nggak langsung mendaftar.

     di sisi lain masih untung, untungnya dimana? pada Bappebti, yang mau dengerin keluhan dari penyedia layanan bursa kripto di indonesia, dan langsung merevisi aturan itu jadi lebih masuk akal di Peraturan No.9 Tahun 2019, sekarang modal bursa jadi 500 milyar dan pedagang fisik cuma 50 milyar, sedikit lumayan kan... Cuma ya tetep juga, nggak semua platform langsung daftar, makanya sampai sekarang baru Tokocrypto yang resmi, untuk kedepan kita harap mereka yang belum, mau mendaftar.

     nah,,, letak masalahnya bagi kita yang jual beli asset kripto, kalau sampai tenggat waktu mereka belum sempat daftar, kemungkinan besar platform itu bakal kena sanksi atau bahkan disuruh tutup, kita jadi pusing juga, hal ini bikin kita, para trader, harus lebih selektif dalam memilih platform yang legal biar dana aman, saya rasa semua setuju, NOTE: Update informasi biar selangkah lebih aman, amankan asset segera, jika hal yang tidak diinginkan terjadi, saya secara pribadi gak mau beresiko terhadap asset di crypto yang berbasis di exchange yang akan ada masalah.

     adapun solusi singkat dari saya, pilih platform yang udah terdaftar di Bappebti, jangan lupa update terus informasi soal aturan ini, soalnya regulasi bikin transaksi kita lebih aman walau kadang terasa ribet, jadi, para trader crypto main di dunia kripto itu sekarang nggak cuma soal cuan saja yang dipikirkan, tapi juga harus patuh aturan.

aturan di indonesia dari jaman dulu sampai sekarang gak terlepas dari Lex specialis derogat legi generali, hukum khusus mengesampingkan hukum umum, dimanapun itu letaknya baik dibisnis ataupun di administrasi di pemerintahan Indonesia. saya pribadi gak pernah takut tentang pemasalahan ini..gas terus hai para trader kripto Indonesia, semoga banyak menghasilkan uang dan ilmu untuk kita semua...
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Apapun hal yang menjadi penghambat bagi Indodax untuk segera bisa mengantongi ijin menjadi PFAK, sepertinya itu tidak lagi menjadi sebuah masalah yang serius, karena pada kenyataannya Indodax memang selalu mendapatkan waktu tambahan sampai mereka benar-benar menjadi PFAK. Sepertinya Bappebti juga sangat menginginkan agar pelopor market crypto di Indonesia ini menjadi bagian dari sistem perdagangan yang mereka naungi. Jadi kayaknya start akan dimulai setelah Indodax resmi menjadi PFAK  ;D

Sudah ada 11 PFAK terdaftar diantaranya  adalah Indodax. -snip-

Author dari postingan yang mas quote nampaknya keliru (di atas sudah saya perbaiki).


-snip- Ini ditulis oleh nvestasi.kontan.co.id, sudah ada 11 PFAK yang terdaftar sampai Desember 2024.

Quote
sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024,  diantaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib). Kemudian, juga terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Tapi saya cek di website resmi https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto  masih saja 9 perusahaan saja.  ???

Berdasarkan informasi resmi di website Indodax https://blog.indodax.com/indodax-pfak/, exchange tersebut sudah resmi mendapatkan sertifikasi PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang ke-10 (10/Bappebti/PFAK/12/2024). Dengan kata lain, informasi yang terdapat di website Bappebti berarti belum di update.
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Sudah ada 11 PFAK terdaftar diantaranya  adalah Indodax. Ini ditulis oleh nvestasi.kontan.co.id, sudah ada 11 PFAK yang terdaftar sampai Desember 2024.

Quote
sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024,  diantaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib). Kemudian, juga terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Tapi saya cek di website resmi https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto  masih saja 9 perusahaan saja.  Huh

Kalo dari kabar media, Indodax memang sudah mendapatkan status sebagai PFAK dengan nomor ijin 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Kalo melihat nomor ijin tersebut nampaknya Indodax adalah perusahan ke 10 yang mengantongi ijin PFAK, sementara untuk perusahaan ke-11 seharusnya adalah PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).



Quote
Lainya adalah kabar tentang masa transisi Bappebti ke OJK. Masa transisi ini hanya akan sampai 12 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU selambatnya 24 bulan dari terbitnya undang-undang. Apakah ini juga akan molor? Karena urusan pendaftaran PFAK saja masih belum selesai dan ini menjadikan PR untuk kepengurusan selanjutnya.

Sumber:
1. https://investasi.kontan.co.id/news/ada-11-exchange-kripto-yang-sudah-kantongi-izin-pfak-dari-bappebti-ini-daftarnya
2. https://www.liputan6.com/crypto/read/5860592/transisi-pengaturan-aset-kripto-dari-bappebti-ke-ojk-sejauh-mana-progresnya?page=2
3. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250102163832-17-600335/bappebti-transisi-pengawasan-kripto-dari-ojk-rampung-kuartal-i-2025

Kalo memang belum beres sepertinya juga bakal ada delay lagi Gan dan kalo ditanggapi secara positif, anggap saja Bappebti memang menginginkan yang terbaik jadi mereka akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyiapkan itu semua Grin
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Apapun hal yang menjadi penghambat bagi Indodax untuk segera bisa mengantongi ijin menjadi PFAK, sepertinya itu tidak lagi menjadi sebuah masalah yang serius, karena pada kenyataannya Indodax memang selalu mendapatkan waktu tambahan sampai mereka benar-benar menjadi PFAK. Sepertinya Bappebti juga sangat menginginkan agar pelopor market crypto di Indonesia ini menjadi bagian dari sistem perdagangan yang mereka naungi. Jadi kayaknya start akan dimulai setelah Indodax resmi menjadi PFAK  Grin

Sudah ada 11 PFAK terdaftar diantaranya  adalah Indodax. Ini ditulis oleh nvestasi.kontan.co.id, sudah ada 11 PFAK yang terdaftar sampai Desember 2024.

Quote
sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024,  diantaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib). Kemudian, juga terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Tapi saya cek di website resmi https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto  masih saja 9 perusahaan saja.  Huh


Lainya adalah kabar tentang masa transisi Bappebti ke OJK. Masa transisi ini hanya akan sampai 12 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU selambatnya 24 bulan dari terbitnya undang-undang. Apakah ini juga akan molor? Karena urusan pendaftaran PFAK saja masih belum selesai dan ini menjadikan PR untuk kepengurusan selanjutnya.

Sumber:
1. https://investasi.kontan.co.id/news/ada-11-exchange-kripto-yang-sudah-kantongi-izin-pfak-dari-bappebti-ini-daftarnya
2. https://www.liputan6.com/crypto/read/5860592/transisi-pengaturan-aset-kripto-dari-bappebti-ke-ojk-sejauh-mana-progresnya?page=2
3. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250102163832-17-600335/bappebti-transisi-pengawasan-kripto-dari-ojk-rampung-kuartal-i-2025
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya juga belum mendengar informasi mengenai hal tersebut. Dan sejauh ini, kasus peretasan Indodax yang cukup ketara dan diketahui publik hanya yang terjadi beberapa waktu lalu saja (https://www.cnbcindonesia.com/market/20240913104039-17-571591/kemarin-diduga-kena-hack-rp221-m-sistem-keamanan-indodax-jadi-sorotan).
Itu pun karena keterlibatan orang dalam.

(mungkin) karena oscar-nya "genggam" kali, agak pelit gitu ngeluarin amplop sehingga dibikin persulit oleh birokrasi (ya tahu sendirilah gimana birokrasi kita bekerja) sudah jadi rahasia umum. Kalau bisa dipersulit, buat apa dipermudah, sehingga untuk hal yang "remeh temeh" berkas telah lengkap pun, akan bisa ditunda penerbitannya kalau tidak ada lembaran warna merah terselip di berkas pengajuan.

Tapi ya selagi masih tetap online dan tidak dibekukan exchange tersebut, saya rasa tidak jadi persoalan, cuma trust nya exchange tersebut yang akan dipertanyakan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Jika merujuk pada Informasi di website nya Indodax*, mereka sudah mendapatkan 3 ISO:
-snip-

Apapun hal yang menjadi penghambat bagi Indodax untuk segera bisa mengantongi ijin menjadi PFAK, sepertinya itu tidak lagi menjadi sebuah masalah yang serius, karena pada kenyataannya Indodax memang selalu mendapatkan waktu tambahan sampai mereka benar-benar menjadi PFAK. Sepertinya Bappebti juga sangat menginginkan agar pelopor market crypto di Indonesia ini menjadi bagian dari sistem perdagangan yang mereka naungi. Jadi kayaknya start akan dimulai setelah Indodax resmi menjadi PFAK  ;D
-snip- Bulan September Indodax masih proses untuk menjadi CPFAK  kalau tidak salah bulan ini Indodax juga kena Hack. Nampaknya masih ada alasan masuk akal. Bulan Oktober Indodax mengapresiasi perpanjangan untuk menjadi PFAK sampai akhir November. Setelah ini memang beberapa website PFAK yang telah terdaftar ada penambahan walau tidak signifikan.   ;)

Masalah internal, jadi kita hanya menebak-nebak apa yang menjadi kendala bagi Indodax; Sementara untuk beberapa exchange lainnya yang hadir belakangan justru bisa lebih dulu menyelesaikan persyaratan dan sudah mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).


-snip-
Kalau dilihat sekilas kan ISO 27018 menyangkut cloud atau penyimpanan data. Saya lihat Indodax sepertinya tidak bermasalah dengan ini, saya belum denger data pengguna ke hack di cloud. Entah apa saya belum pernah denger saja, atau mungkin penyimpanan cloudnya saat ini belum standar ISO walau aman dari hack.

Saya juga belum mendengar informasi mengenai hal tersebut. Dan sejauh ini, kasus peretasan Indodax yang cukup ketara dan diketahui publik hanya yang terjadi beberapa waktu lalu saja (https://www.cnbcindonesia.com/market/20240913104039-17-571591/kemarin-diduga-kena-hack-rp221-m-sistem-keamanan-indodax-jadi-sorotan).
Pages:
Jump to: