1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto
2) PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
3) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
4) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
5) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Kalaupun yang dimaksud dengan "penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti", kelima perusahaan diatas hanya merupakan instansi yang ditunjuk oleh Bappebti, sementara untuk semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, juga meliputi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto seperti yang disebutkan pada https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.