Pages:
Author

Topic: Pinjam Meminjam Sub Indo - page 2. (Read 462 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
October 16, 2019, 07:20:35 PM
#7
-snip-
Btw mana nih lender atau yang mau ngutang, jangan terlalu banyak posting diskusi di sini tapi ga ngutang-ngutang.
Kalau tidak ada keperluan yang mendesak/urgent ya jangan juga dipaksa suruh ngutang ...

Bisa, selama om memiliki bukti valid dan transaksi (beserta nilainya dalam rupiah), bisa melaporkan masalah tipu gelap pada polres setempat.
Asal:
1. Harus jelas siapa yang dilaporkan
2. Harus jelas korbannya
3. Harus jelas kerugiannya dalam bentuk rupiah
-snip-
No.1 dan 2, apakah maksudnya jelas nama dan alamatnya sesuai identitas resmi semacam KYC? kalau untuk pinjam meminjam di forum online seperti ini bagaimana mekanismenya untuk mendapatkan identitas valid tersebut?
No.3, di forum ini kan cenderungnya pinjam meminjam dalam bentuk cryptocurrency, nah untuk memberikan penjelasan atau bukti kerugian dalam bentuk rupiah itu bagaimana caranya? Apakah dibuat semacam kwitansi pinjam meminjam dengan menggunakan nilai rupiah?
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
October 16, 2019, 12:40:07 PM
#6
om @joniboini:
Lender biasanya membikin thread sendiri (IMO) asal diposting di CB Jual Beli; karena biasanya tiap lender memiliki syarat unik.
Misal ada yg memberi syarat minimal perolehan merit (menunjukkan kualitas peminjam), minimal rank, dst....

Khusus untuk warga Indonesia, saya harapkan juga untuk mengirimkan nomor telepon yg bisa dihubungi melalui pm kepada lender ybs.
Hal ini utk memudahkan komunikasi jika kebetulan lender ataupun borrower tidak bisa aktif diforum (kasus shasan terkena temp-ban, kasus apriand dan ferijhie)
Juga untuk memudahkan pelaporan (jika diperlukan) dan melampirkan screenshot bukti percakapan P2P (WA/Tele/SMS ataupun telepon)

Tetapi thread ini juga bisa untuk collecting borrower aktif utk sementara (karena blm ada lending service blm tersedia dlm CB ini), termasuk untuk menampung micro lend?  Grin


2. Apa yang terjadi jika peminjam tidak membayar tepat waktu atau menghilang entah kemana?, apa bisa lapor polisi?
Bisa, selama om memiliki bukti valid dan transaksi (beserta nilainya dalam rupiah), bisa melaporkan masalah tipu gelap pada polres setempat.
Asal:
1. Harus jelas siapa yang dilaporkan
2. Harus jelas korbannya
3. Harus jelas kerugiannya dalam bentuk rupiah
4. Harus jelas dimana hal tersebut terjadi (kalok disini, bisa diartikan sebagai media internet)


-snip-
Jaminan/Colateral utk aset digital, menurut saya idealnya adalah berupa aset digital juga.
Jangan dikaitkan dengan dokumen2 resmi/legal, karena dokumen2 tsb jika dijadikan sbg colateral aset digital maka akan menyalahi UU perbankan.
Dan jika dilaporkan kepada pihak regulator perbankan, maka lender wajib mengembalikan colateral.
Tentang aset yg dipinjam, itu hal lain lagi....bukan urusan mereka...

Dengan kata lain, lender akhirnya memberikan pinjaman tanpa jaminan apapun (karena jaminan wajib dikembalikan atas nama hukum)


sr. member
Activity: 910
Merit: 351
October 16, 2019, 12:02:11 PM
#5
Saran lainnya, mungkin juga bisa memberikan batasan nominal tertinggi jumlah pinjaman untuk beberapa waktu tertentu pada masing-masing peminjam. Mencontoh apa yang dilakukan oleh perbankan, limit bisa naik kalau terbukti bayar tepat waktu setelah beberapa pinjaman yang dilakukan.

Batas minim atau maksimal tidak ada yang punya wewenang untuk menentukannya, sifatnya tetap akan jadi saran. Para pemberi pinjaman harus bisa menilai sendiri apa mereka mau ngasih lending 1 BTC atau jumlah yang cukup besar lainnya, dengan berbagai pertimbangan masing-masing seperti kolateral, akun yang mau meminjam, apakah tau siapa orangnya dsm.

Kalau harus dibuat badan khusus nanti malah terlalu jauh intervensi sana-sini, padahal member itu bisa jadi ga punya kapabilitas seperti bank imo.

Btw mana nih lender atau yang mau ngutang, jangan terlalu banyak posting diskusi di sini tapi ga ngutang-ngutang.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
October 16, 2019, 11:04:52 AM
#4
Saya ingin memberi opini terkait penggunaan data sebagai jaminan. Penggunaan data seperti yang disebutkan oleh mas DroomieChikito, sebaiknya diserahkan kepada pihak ketiga yang bisa memegang amanah atas kerahasiaan data. Ya, mungkin antara peminjam dan pemberi pinjaman dapat berkomunikasi terkait bea/tanda ucapan "terima kasih" pada penyimpan agunan.

Begitu pula untuk kepentingan KYC, juga diserahkan kepada orang-orang di sub Indonesia yang sudah terpercaya. Mengapa? Kita tahu kasus terbaru yang menimpa Fery, dengan leluasa meninggalkan kewajibannya dalam membayar hutang. Terlebih lagi layanan ini sangat baru di Indonesia, sebaiknya dibuat seketat mungkin dengan menambahkan pihak ketiga pemegang agunan.

Jika kita berkaca di luar, memang di sana terkesan anonimus asal rank mencukupi, belum dapat RT, potensi pinjaman diterima. Nah, kita juga harus mempertimbangkan, efektivitas cara tersebut di Indonesia. Jangan sampai, kemudahan seperti ini disalahgunakan. Mengingat sering kali di Indonesia itu yang minjam sering lebih galak pada pemberi pinjaman.

Saran lainnya, mungkin juga bisa memberikan batasan nominal tertinggi jumlah pinjaman untuk beberapa waktu tertentu pada masing-masing peminjam. Mencontoh apa yang dilakukan oleh perbankan, limit bisa naik kalau terbukti bayar tepat waktu setelah beberapa pinjaman yang dilakukan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
October 16, 2019, 04:04:26 AM
#3
1. Misalkan ane mo pinjam Bitcoin, Tapi si pemberi pinjaman meminta jaminan, jaminannya bukan berupa altcoin atau hal yang berbau dunia maya, tapi benda nyata seperti contoh : BPKB motor, sertifikat rumah, Ijazah, dll, Apakah jaminan tersebut yang pegang si pemberi pinjaman atau pihak ketiga?

Sangat berisiko kalau agan memberikan hal sepenting ini pada orang yang mungkin ga pernah ketemu agan sebelumnya. Saran ane malah jangan mau terlibat lending dengan jaminan seperti itu di dunia online, karena nanti malah ribet sendiri kalau mau ngurus ketika salah satu pihak (khususnya pemberi pinjaman) ternyata punya niat jahat.

2. Apa yang terjadi jika peminjam tidak membayar tepat waktu atau menghilang entah kemana?, apa bisa lapor polisi?

Untuk polisi-polisian mungkin @pandukelana2712 bisa menjawab. Tapi kalau dalam mekanisme forum, apabila tidak tepat waktu, mungkin bisa nego dengan pemberi pinjaman. Tapi kalau udah menghilang, satu-satunya yang mungkin feasible adalah memberikan red trus dan flag. Sekali lagi, thread ini hanya bersifat sebagai media, bukan penjamin atau lembaga bahwa transaksi lending agan akan terjadi dengan aman.

3. Apakah Aturannya fleksibel antara peminjam dan pemberi pinjaman?, Misalkan pemberi pinjaman meminta KYC kepada peminjam.

Forum tidak bisa masuk ke dalam ranah perjanjian antar pribadi, tapi kalau mau sekedar saran, sebaiknya kalau ada unsur KYC, dua-duanya juga tahu berhadapan dengan siapa. Dengan kata lain, baik peminjam ataupun yang dipinjam punya identitas satu dengan yang lainnya. Walaupun demikian hal ini tidak disarankan karena tidak menjamin pinjaman berjalan mulus, malah menambah risiko pencurian identitas.

4. Setiap transaksi bitcoin pasti ada fee, Apakah peminjam wajib mengembalikan fee + interest ketika membayar?

Tergantung kesepakatan masing-masing. Pada prinsipnya pinjam meminjam itu adalah kesepakatan dua orang, pihak ketiga hanya membantu saja dan memberikan saran, kecuali dua orang tadi bersepakata bahwa ikatan perjanjian harus mengikuti titah orang ketiga. Kasarnya, agan ngasih kolateral koleksi bokep seharga $1000 pun kalau yang ngasih pinjaman mau ya kita ga bisa mengintervensi.


Note: Semua yang ane tulis di sini adalah opini pribadi, bisa aja yang lebih berpengalaman dalam masalah ini memberikan pendapat dan nanti hasilnya berbeda. Kalau ada kejadian seperti itu, ane akan mencantumkan pendapat yang lebih berpengalaman di post 1.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
October 16, 2019, 02:41:57 AM
#2
Ada beberapa pertanyaan di sini :

1. Misalkan ane mo pinjam Bitcoin, Tapi si pemberi pinjaman meminta jaminan, jaminannya bukan berupa altcoin atau hal yang berbau dunia maya, tapi benda nyata seperti contoh : BPKB motor, sertifikat rumah, Ijazah, dll, Apakah jaminan tersebut yang pegang si pemberi pinjaman atau pihak ketiga?

2. Apa yang terjadi jika peminjam tidak membayar tepat waktu atau menghilang entah kemana?, apa bisa lapor polisi?

3. Apakah Aturannya fleksibel antara peminjam dan pemberi pinjaman?, Misalkan pemberi pinjaman meminta KYC kepada peminjam.

4. Setiap transaksi bitcoin pasti ada fee, Apakah peminjam wajib mengembalikan fee + interest ketika membayar?
   
Terima kasih
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
October 15, 2019, 02:27:23 AM
#1
Topik ini dibuat untuk mengajukan atau memberikan pinjaman bagi member Indo.

Agar rapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Siapa saja boleh menawarkan pinjaman, silakan post dengan format berikut kalau agan ingin dimasukkan ke dalam daftar lender sehingga jadi lebih efektif ketika ada yang mau melunasi hutang:
Code:
[b]Nama[/b] :
[b]Bunga yang diterapkan[/b] :
[b]Bunga minimal[/b] :
[b]Koin yang diterima[/b] :
[b]Jumlah maksimal pinjaman yg diterima[/b] :
[b]Jumlah minimal pinjaman yg diterima[/b] :
Sign message dengan isi kurang lebih bahwa apa yang agan posting adalah benar.
- Kalau agan mau mengajukan permintaan pinjaman, gunakan format berikut:
Code:
[b]Nama[/b]:
[b]Jumlah pinjaman[/b]:
[b]Lama pinjaman[/b]:
[b]Jumlah pengembalian (plus bunga)[/b]:
[b]Kolateral[/b]: (kalau ada dan mau)
Sign message.
- Tidak ada keharusan agan harus masuk ke dalam daftar lender untuk memberikan pinjaman, karena daftar itu hanya bersifat administratif.
- Siapa saja bisa meminta pinjaman (kecuali newbie dengan post yang isinya meminta pinjaman dalam jangka waktu pendek setelah registrasi), tapi tidak menjamin ada yang akan merespons atau memberi agan pinjaman karena tiap orang punya kriteria yang berbeda (lihat ketentuan masing-masing lender).
- Lender yang terdaftar atau masuk dalam list mungkin bersedia memberikan pinjaman, tapi bukan berarti agan bisa nyepam PM mereka. Hanya gunakan thread ini dan mention nama mereka untuk menghubungi, karena agan bisa melanggar rule kalau PM tanpa izin. Khususnya kalau lender dengan jelas bilang hanya minta pinjaman lewat thread ini dan jangan PM.
- Transaksi/deal yang terjadi jadi tanggung jawab masing-masing, OP tidak akan membantu dalam hal penghitungan, pencatatan atau penghitungan bunga, dst, tapi kalau ada deal yang default akan dicatat dan masuk ke reputasi.
- Mata uang pinjam meminjam tentunya Bitcoin, kecuali mau nego minjam altcoin ya silakan.



Catatan untuk para pemberi pinjaman:
- Kalau agan ingin memberikan pinjaman dan ingin terhindar dari scam, maka lebih baik hindari akun yang tidak punya reputasi di forum ini, karena kemungkinan besar mereka akan default atau melarikan diri.
- Kalau agan ingin ada agunan atau jaminan, pastikan pilih nilainya yang minimal setara dengan jumlah yang agan pinjamkan dan sebaiknya mudah dijual. Contoh: altcoin.
- Jangan terima akun sebagai jaminan utang, karena bisa merugikan agan sendiri sebab hal itu gak disukai komunitas. Selain itu, karena agan juga bakal kena negative trust kalau mau menjualnya. Mau agan pake sendiri juga belum tentu bisa menguntungkan karena sig camp terbatas. Risikonya lebih besar.
- Cantumkan sign message sebagai validasi kalau agan benar-benar memberikan pinjaman dan ketika agan mencantumkan alamat repayment.

Catatan untuk yang ingin meminjam:
- Komunikasikan dengan lender kalau ada masalah pelunasan, daripada kena RT duluan.
- Beberapa member mungkin ga akan menerima permintaan agan tanpa jaminan, atau bahkan gak merespons sama sekali. Gak perlu nyepam PM mereka, anggap aja kalau beberapa hari/minggu ga ada yang respons artinya mereka menolaknya dengan berbagai alasan.
- Jangan pernah mau mengirim jaminan dulu ke pemberi pinjaman kalau mereka punya reputasi yang tidak jelas, walaupun iming-iming pinjamannya besar, karena bisa jadi mereka lari lebih dulu.
- Selalu cantumkan sign message sebagai validasi agan minta pinjaman dan ketika agan mencantumkan alamat pengiriman dana pinjaman.

Menerima kritik & saran.


Daftar Lender:
Nama : joniboini
Bunga yang diterapkan :
- 0.1% per hari untuk member tingkat 1 (penilaian sesuai otak ane).
- 0.2% per hari untuk member tingkat 2.
- 0.3%  per hari untuk member tingkat 3.
Bunga minimal : 0.0005
Koin yang diterima : BTC
Jumlah maksimal pinjaman yg diterima : 0.015 BTC
Jumlah minimal pinjaman yg diterima : 0.005 BTC, tergantung kondisi juga.
Kriteria borrower yang diterima:
- Rank minimal Full Member
- Earned merit minimal 10
- Pinjaman tanpa jaminan hanya berlaku untuk Sr. Member ke atas
- Jaminan yang diterima hanya altcoin yang masuk ke top 20 Coingecko
- Lama pinjaman maksimal 1 bulan. Agan bisa memperpanjang kalau mau, tapi harus komunikasi ke ane dulu. Setelah itu maksimal adalah 3 bulan dari tanggal peminjaman awal.
Pages:
Jump to: