Berarti saya keliru selama ini, terimakasih atas koreksinya.
Banyakin baca aja mas.
berarti selam address bitcoin kita tidak dalam pantauan pajak dan kita menyimpannya didalam wallet dan bukan di Exchange, kita akan bisa lolos dari pantauan pemerintah.
Taruhlah sampeyan punya 2 BTC di wallet pribadi, kalau dikalkulasikan asset sampeyan itu senilai 1,7 M rupiah lebih. Karena menganggap menyimpannya di wallet pribadi tadi aman, jadi tenang-tenang saja dari pangawasan pajak, gitu?
Tidak begitu kawan, karena 2 BTC tadi betul aman, karena tidak diketahui siapa pemiliknya dari address tsb, tapi ketika sampeyan kirim tuh 2 BTC ke exchange konvensional kayak indodax, tokocrypto, dan sejenisnya, maka 2 BTC tadi secara tidak langsung sudah terpantau siapa pemiliknya di exchange ber-KYC tadi.
Kecuali mungkin kalau kita mencairkan dana yang begitu besarnya melalui Exchange dan atau melalui bank di Indonesia, baru disitu mungkin kita akan menarik perhatian pihak Bank.
mereka cuma bisa memantau siapa pemiliknya dari nomor rekening, dan nama akun exchange yang ber-KYC.
Dan berbicara soal nyariin uangnya,mungkin lebih baik jika uangnya di cairinnya sedikit demi sedikit saja,jadi pihak pemerintah tidak akan terlalu curiga kepada kita. Karena jika langsung besar,pasti pihak pemerintah akan mencurigakan kita.
Sedikit demi sedikit tapi kalau dikalkulasikan lebih dari 1 M, tetap saja akan dipantau.