Pages:
Author

Topic: [Privasi] Nabung di Bitcoin agar tidak Diintip & Dipalak Oknum Pajak ? (Read 588 times)

full member
Activity: 868
Merit: 202
Jika agan simpan BTC di dalam Wallet pribadi tentu saja anda akan lolos dari pantauan pemerintah, karena akan sulit bagi mereka untuk mengatakan kalau Wallet ini punya Si A sedangkan itu milik Si B. Ya begitulah artinya, untuk wd bisa p2p jika tidak ingin di deteksi, Tapi itu sih harus terpercaya kalau ngak bisa di tipu juga. Ane sih lebih memilih wd lewat tokocrypto, pintu atau indodax karena ngak punya saldo besar jadi aman aman saya.

kalo kaya kita yang punya aset gak begitu besar, mungkin tidak menjadi masalah, tapi  untuk mereka yang punyai 2-3 atau lebih bitcoin dan gak mau kena pajak ya tidak ada cara lain selain P2P dan prosesnya juga gak boleh sekaligus, harus dilakukan secara bertahap, karena kalo tidak salah pemerintah bisa melacak transaksi dalam jumlah besar. kalo gak mau ribet pakai exchange lokal sih, tapi begitu aset masuk ke akun kita pemerintah bisa langsung tahu berapa jumlah aset yang kita miliki dan address mana saja yang terasosiasi dengan KYC pada akun tersebut.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Bisa saja ada yang mengakalinya untuk menghindari 'dipalak oknum pajak', seperti disebar ke beberapa rekening dengan atas nama orang lain/keluarga (kalau masih atas nama sendiri meskipun berbeda rekening tentunya masih terakumulasi).
Yups, model begini ini sering sekali diterapkan koruptor negeri kita untuk menghindari lacakan PPATK. Kalau duitnya clean, bukan hasil korupsi atau duit hasil negatif lainnya, saya rasa tidak masalah, namun ya kalau masih ada bau-bau keluarga masih cepat terpantau juga, apa lagi sistem data sekarang sudah ter-elektronik dimana jika masukin nomor KTP akan terdata semua siapa ortu,dan saudaranya. Kalau pun pakai rekening yang tidak ada bau-bau keluarga, tentunya akan banyak makan resource dan biaya. Seandainya pakai KTP teman untuk bikin rekening, tentunya buku tabungan dan ATMnya harus kita yang pegang, tentunya kita juga harus "ngasih uang rokok" dong untuk sekedar uang tutup mulut atau terima kasih.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tetapi, apakah nantinya ketika Crypto sudah di regulasi di Indonesia, pemerintah akan mulai bergerak? Misalnya dengan membuat peraturan terhadap otoritas exchange untuk mendirikan kantor di indonesia dan mendapatkan akses ke data nasabahnya?

Crypto sudah ter-regulasi di Indonesia, pemerintah sudah bergerak dengan majakin exchage dan majakin trader with pph dan ppn. Lagian, Otoritas exchange juga sudah berdiri sejak lama, bukan hanya memfasilitasi exchange-exchange crypto tapi juga saham, valas, fiat, dll. Otoritas tersebut bernama OJK. Tuh gedungnya mega sekali, mereka bisa mengakses data nasabah melalui ppatk jika dia mau.
Oh berarti walaupun belum teregulasi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi sudah diiregulasi sebagai aset investasi ya.

Berarti saya keliru selama ini, terimakasih atas koreksinya.

Bukankah agan sudah pernah bergabung di komunitas lokal yang mengedukasi perihal crypto?

-snip- saya pernah ikut serta dalam komunitas edukasi crypto lokal untuk kota saya atas atajakn seorang teman sekolah dulu, saya ikut membantu sambil belajar. -snip-

atau apakah bergabungnya agan di komunitas tersebut ketika pemerintah dalam hal ini Bappebti belum mengeluarkan beberapa peraturan terkait regulasi aset kripto di Indonesia?

Regulasi aset kripto di Indonesia sebagai aset komoditas sudah sedari beberapa tahun yang lalu (detail).


Dan berbicara soal nyariin uangnya,mungkin lebih baik jika uangnya di cairinnya sedikit demi sedikit saja,jadi pihak pemerintah tidak akan terlalu curiga kepada kita. Karena jika langsung besar,pasti pihak pemerintah akan mencurigakan kita.
Sedikit demi sedikit tapi kalau dikalkulasikan lebih dari 1 M, tetap saja akan dipantau.

Bisa saja ada yang mengakalinya untuk menghindari 'dipalak oknum pajak', seperti disebar ke beberapa rekening dengan atas nama orang lain/keluarga (kalau masih atas nama sendiri meskipun berbeda rekening tentunya masih terakumulasi).
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
kalau mencairkan dari exchange luar, memang lebih aman, tetapi tetap sama saja kita mengirim dari exchange tersebut ke rupiah pakai bank lokal yang tentunya KYC sudah pasti ada. pasti pihak bank juga melaporkan rekening koran kita ke perpajakan.
Kalau ane malah merasa lebih praktis pakai exchange lokal yang udah resmi soalnya pajak udah langsung dipotong (final) dan tinggal download laporan/bukti potongnya aja. Kalau pakai P2P nanti kalau diendus oknum malah lebih repot apalagi kalau nanti "dipaksa" masuk ke pajak penghasilan yang bukan final, waduh makin gede upeti ke penguasa.

Dan berbicara soal nyariin uangnya,mungkin lebih baik jika uangnya di cairinnya sedikit demi sedikit saja,jadi pihak pemerintah tidak akan terlalu curiga kepada kita. Karena jika langsung besar,pasti pihak pemerintah akan mencurigakan kita.
Sama aja sih IMO mau nyairin langsung banyak atau sedikit-sedikit, soalnya pajaknya bersifat final dan ratenya fix (AFAIK). Dan seperti yang agan Chiki bilang kalau rekening ada 1M mau itu bertahap juga auto intip. Mungkin yang beda ada di fee tiap-tiap exchange, sama kalau nyairin bertahap itu ada risiko naik turun juga, yang mungkin bikin cara tsb lebih baik daripada langsung ngedump.
full member
Activity: 784
Merit: 212
~snip~
berbicara soal nyariin uangnya,mungkin lebih baik jika uangnya di cairinnya sedikit demi sedikit saja,jadi pihak pemerintah tidak akan terlalu curiga kepada kita. Karena jika langsung besar,pasti pihak pemerintah akan mencurigakan kita.
menurut saya juga sama saja gan, karena sistem perpajakan bukan dihitung berapa jumlah saat mencairkan bitcoin ke rupiah. semua itu di akumulasikan dalam setahun, berapa besar bitcoin yang telah kita cairkan dalam periode tersebut.
apalagi jika menggunakan exchange dalam negeri yang sudah teregulasi, memang benar aman tapi ya gitu privasi tidak sepenuhnya terjaga, terutama dari pihak perpajakan.

kalau mencairkan dari exchange luar, memang lebih aman, tetapi tetap sama saja kita mengirim dari exchange tersebut ke rupiah pakai bank lokal yang tentunya KYC sudah pasti ada. pasti pihak bank juga melaporkan rekening koran kita ke perpajakan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Berarti saya keliru selama ini, terimakasih atas koreksinya.
Banyakin baca aja mas.

berarti selam address bitcoin kita tidak dalam pantauan pajak dan kita menyimpannya didalam wallet dan bukan di Exchange, kita akan bisa lolos dari pantauan pemerintah.
Taruhlah sampeyan punya 2 BTC di wallet pribadi, kalau dikalkulasikan asset sampeyan itu senilai 1,7 M rupiah lebih. Karena menganggap menyimpannya di wallet pribadi tadi aman, jadi tenang-tenang saja dari pangawasan pajak, gitu?

Tidak begitu kawan, karena 2 BTC tadi betul aman, karena tidak diketahui siapa pemiliknya dari address tsb, tapi ketika sampeyan kirim tuh 2 BTC ke exchange konvensional kayak indodax, tokocrypto, dan sejenisnya, maka 2 BTC tadi secara tidak langsung sudah terpantau siapa pemiliknya di exchange ber-KYC tadi.

Kecuali mungkin kalau kita mencairkan dana yang begitu besarnya melalui Exchange dan atau melalui bank di Indonesia, baru disitu mungkin kita akan menarik perhatian pihak Bank.
mereka cuma bisa memantau siapa pemiliknya dari nomor rekening, dan nama akun exchange yang ber-KYC.

Dan berbicara soal nyariin uangnya,mungkin lebih baik jika uangnya di cairinnya sedikit demi sedikit saja,jadi pihak pemerintah tidak akan terlalu curiga kepada kita. Karena jika langsung besar,pasti pihak pemerintah akan mencurigakan kita.
Sedikit demi sedikit tapi kalau dikalkulasikan lebih dari 1 M, tetap saja akan dipantau.
sr. member
Activity: 840
Merit: 377
~Snip

Seandainya agan punya saldo 1M+ apakah nyaman saldo tsb bisa diintip oknum? Akan ada ketakutan penyalahgunaan kekuasaan untuk malakin rakyat yang punya tabungan besar disaat kekuasaan sudah semakin korup akhir-akhir ini.

Disaat pemerintah Wakanda semakin korup, otoriter, tongpes, dan menelanjangi kebebasan warganya, semakin bersinar dan seksi Bitcoin untuk dimiliki.
(1) Duit lebih sulit untuk diintip, apalagi kalau beli di market luar, pakai P2P, atau anon exchange.
(2) Duit lebih sulit untuk dipalak dan diambil paksa oknum.
(3) Duit bisa dicairkan di luar negeri kalau mau ngungsi.

Sudahkan agan menabung Bitcoin?
Tentu saja rasanya akan sangat risih sekali jika misalkan tabungan atau saldo rekening kita di intip intip seperti itu oleh pihak pemerintah. Meskipun alasan dibalik aturan ini pastinya demi keamanan ataupun hal lainnya,tapi tetap saja rasanya kita menjadi tidak memiliki kebebasan jika aturannya seperti itu. Karena seperti yang agan bilang,bahwa kita bisa saja di palak oleh oknum pajak dan mungkin bisa saja setelah itu harta kita akan terus di lucuti.

Jadi saran yang agan berikan untuk menghindari hal ini,tentu saja sangat tepat sekali,karena dengan menyimpan aset atau uang kita kedalam bitcoin tentunya pihak pemerintah tidak akan bisa berbuat banyak. Dan untungnya,meskipun belum banyak ane juga selaku rutin DCA bitcoin,jadi untuk saat ini aset ane beberapa bagian di simpan di bitcoin.

Dan berbicara soal nyariin uangnya,mungkin lebih baik jika uangnya di cairinnya sedikit demi sedikit saja,jadi pihak pemerintah tidak akan terlalu curiga kepada kita. Karena jika langsung besar,pasti pihak pemerintah akan mencurigakan kita.
hero member
Activity: 737
Merit: 551
Wah sepertinya selama ini saya keliru dan sering mencampuradukkan antara privasi dan anonimitas, berarti selam address bitcoin kita tidak dalam pantauan pajak dan kita menyimpannya didalam wallet dan bukan di Exchange, kita akan bisa lolos dari pantauan pemerintah.

Kecuali mungkin kalau kita mencairkan dana yang begitu besarnya melalui Exchange dan atau melalui bank di Indonesia, baru disitu mungkin kita akan menarik perhatian pihak Bank.
Jika agan simpan BTC di dalam Wallet pribadi tentu saja anda akan lolos dari pantauan pemerintah, karena akan sulit bagi mereka untuk mengatakan kalau Wallet ini punya Si A sedangkan itu milik Si B. Ya begitulah artinya, untuk wd bisa p2p jika tidak ingin di deteksi, Tapi itu sih harus terpercaya kalau ngak bisa di tipu juga. Ane sih lebih memilih wd lewat tokocrypto, pintu atau indodax karena ngak punya saldo besar jadi aman aman saya.
newbie
Activity: 26
Merit: 6
Kalau begitu ceritanya konsep privasi yang salam ini saya tau dan selalu dijunjung para penggiat crypto, secara otomatis akan menjadi hilang ketika masuk dalam ranah pemerintah dong. Yang berarti nabung di Bitcoin pun harus pintar-pintar menghindari radar dengan tidak berusaha menarik perhatian otoritas Ditjen Pajak.
Anonimitas sudah hilang ketika agan jual atau beli di Centralized Exchange (CEX) macam Indodax, Binance, Triv, dkk. BTC yang ada di dompet sudah bisa dikaitken ke identitas agan. Kalau mau anonimitas tetap terjaga ya pakai non-KYC exchange, beli P2P, dsb.

Namun demikian privasi agak beda dengan anonimitas ya karena alamat wallet BTC itu tidak ada nama agan di sana. Jadi kalau katakanlah punya 1M dipecah ke sejumlah wallet, nanti lebih repot untuk melacak total saldo BTC agan tsb. Katakanlah agan wede di alamat bc1xyz -> kirim ke bc1asd, bc1qwe, dsb. belum tentu itu adalah alamat yang agan kuasai, banyak kemungkinan kek belanja dsb. Tidak ada alasan oknum untuk menginvestigasi alamat-alamat tsb, kecuali nanti diduga kriminal, nah baru agan boleh dimintai keterangan siapa pemilik alamat-alamat tsb.
Wah sepertinya selama ini saya keliru dan sering mencampuradukkan antara privasi dan anonimitas, berarti selam address bitcoin kita tidak dalam pantauan pajak dan kita menyimpannya didalam wallet dan bukan di Exchange, kita akan bisa lolos dari pantauan pemerintah.

Kecuali mungkin kalau kita mencairkan dana yang begitu besarnya melalui Exchange dan atau melalui bank di Indonesia, baru disitu mungkin kita akan menarik perhatian pihak Bank.
newbie
Activity: 24
Merit: 1
Tetapi, apakah nantinya ketika Crypto sudah di regulasi di Indonesia, pemerintah akan mulai bergerak? Misalnya dengan membuat peraturan terhadap otoritas exchange untuk mendirikan kantor di indonesia dan mendapatkan akses ke data nasabahnya?

Crypto sudah ter-regulasi di Indonesia, pemerintah sudah bergerak dengan majakin exchage dan majakin trader with pph dan ppn. Lagian, Otoritas exchange juga sudah berdiri sejak lama, bukan hanya memfasilitasi exchange-exchange crypto tapi juga saham, valas, fiat, dll. Otoritas tersebut bernama OJK. Tuh gedungnya mega sekali, mereka bisa mengakses data nasabah melalui ppatk jika dia mau.
Oh berarti walaupun belum teregulasi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi sudah diiregulasi sebagai aset investasi ya.

Berarti saya keliru selama ini, terimakasih atas koreksinya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Belum dilegalkan sebagai alat pembayaran pun pemerintah saat ini dapat dengan mudah meminta data pengguna ke exchange. Jadi tidak perlu nunggu legal atau tidak, kalau dirasa pemilik rekening melebihi ambang batas, atau terlihat ada hal yang mencurigakan, pemerintah pasti akan memeriksa dan meminta data ke exchange. Apa lagi exchange crypto di Indonesia diwajibkan untuk membuat laporan berkala ke bappebti tentang jumlah transaksi, dan berapa pemasukan uang selama ini, sehingga jika ada user yang mencurigakan dan memiliki asset crypto dan rekening di atas 1 milyar rupiah, pastinya sudah distabilo dan diamati terus oleh pihak berwenang.

Kalau begitu ceritanya konsep privasi yang salam ini saya tau dan selalu dijunjung para penggiat crypto, secara otomatis akan menjadi hilang ketika masuk dalam ranah pemerintah dong. Yang berarti nabung di Bitcoin pun harus pintar-pintar menghindari radar dengan tidak berusaha menarik perhatian otoritas Ditjen Pajak.
Pemerintah sudah menetapkan pajak untuk crypto dengan diambil ketika sampeyan trading. Taruhlah sampeyan trading 1 M dalam bentuk bitcoin, itu sudah kena pajak PPN dan PPH di exchange tersebut. Jadi untuk apa harus dihindari?, kan sudah bayar pajak. Kalau memang pemerintah usil ngulik-ngulik rekening sampeyan yang capai 1 milyar, cukup tunjukin bukti transaksi pajak yang ada di exchange tempat sampeyan trading. Saya rasa itu sudah cukup, kecuali kalau nominalnya lebih dari bukti sudah bayar pajak tadi, mungkin akan ada denda tambahan, namun yang pasti kalau sudah sesuai dengan bukti sudah bayar ppn dan pph, saya rasa tidak perlu paranoid lagi dengan namanya pajak.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Kalau begitu ceritanya konsep privasi yang salam ini saya tau dan selalu dijunjung para penggiat crypto, secara otomatis akan menjadi hilang ketika masuk dalam ranah pemerintah dong. Yang berarti nabung di Bitcoin pun harus pintar-pintar menghindari radar dengan tidak berusaha menarik perhatian otoritas Ditjen Pajak.
Anonimitas sudah hilang ketika agan jual atau beli di Centralized Exchange (CEX) macam Indodax, Binance, Triv, dkk. BTC yang ada di dompet sudah bisa dikaitken ke identitas agan. Kalau mau anonimitas tetap terjaga ya pakai non-KYC exchange, beli P2P, dsb.

Namun demikian privasi agak beda dengan anonimitas ya karena alamat wallet BTC itu tidak ada nama agan di sana. Jadi kalau katakanlah punya 1M dipecah ke sejumlah wallet, nanti lebih repot untuk melacak total saldo BTC agan tsb. Katakanlah agan wede di alamat bc1xyz -> kirim ke bc1asd, bc1qwe, dsb. belum tentu itu adalah alamat yang agan kuasai, banyak kemungkinan kek belanja dsb. Tidak ada alasan oknum untuk menginvestigasi alamat-alamat tsb, kecuali nanti diduga kriminal, nah baru agan boleh dimintai keterangan siapa pemilik alamat-alamat tsb.
newbie
Activity: 26
Merit: 6
Saya rasa pun nantinya kalau crypto sudah dilegalkan sebagai alat pembayaran dan sudah diatur penggunaannya, Ditjen Pajak bisa saja mengintip dan meminta data kita kepada exchange yang memiliki kantor di Indonesia, karena exchange tersebuta harus patuh dan tunduk dengan hukum di indonesia.
Belum dilegalkan sebagai alat pembayaran pun pemerintah saat ini dapat dengan mudah meminta data pengguna ke exchange. Jadi tidak perlu nunggu legal atau tidak, kalau dirasa pemilik rekening melebihi ambang batas, atau terlihat ada hal yang mencurigakan, pemerintah pasti akan memeriksa dan meminta data ke exchange. Apa lagi exchange crypto di Indonesia diwajibkan untuk membuat laporan berkala ke bappebti tentang jumlah transaksi, dan berapa pemasukan uang selama ini, sehingga jika ada user yang mencurigakan dan memiliki asset crypto dan rekening di atas 1 milyar rupiah, pastinya sudah distabilo dan diamati terus oleh pihak berwenang.

Kalau begitu ceritanya konsep privasi yang salam ini saya tau dan selalu dijunjung para penggiat crypto, secara otomatis akan menjadi hilang ketika masuk dalam ranah pemerintah dong. Yang berarti nabung di Bitcoin pun harus pintar-pintar menghindari radar dengan tidak berusaha menarik perhatian otoritas Ditjen Pajak.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya rasa pun nantinya kalau crypto sudah dilegalkan sebagai alat pembayaran dan sudah diatur penggunaannya, Ditjen Pajak bisa saja mengintip dan meminta data kita kepada exchange yang memiliki kantor di Indonesia, karena exchange tersebuta harus patuh dan tunduk dengan hukum di indonesia.
Belum dilegalkan sebagai alat pembayaran pun pemerintah saat ini dapat dengan mudah meminta data pengguna ke exchange. Jadi tidak perlu nunggu legal atau tidak, kalau dirasa pemilik rekening melebihi ambang batas, atau terlihat ada hal yang mencurigakan, pemerintah pasti akan memeriksa dan meminta data ke exchange. Apa lagi exchange crypto di Indonesia diwajibkan untuk membuat laporan berkala ke bappebti tentang jumlah transaksi, dan berapa pemasukan uang selama ini, sehingga jika ada user yang mencurigakan dan memiliki asset crypto dan rekening di atas 1 milyar rupiah, pastinya sudah distabilo dan diamati terus oleh pihak berwenang.
newbie
Activity: 26
Merit: 6
Bagi yang belum tau, sejak 06 Agustus lalu, rekening tabungan di atas 1 milyar bisa diintip Ditjen Pajak:

Sudahkan agan menabung Bitcoin?

Terimakasih informasinya gan dan menurut saya pribadi jika sekarang ini Ditjen pajak sudah mulai membongkar bongkar kerahasiaan rekening masyarakat itu saya rasa sudah keterlaluan ya meskipun dengan alasan untuk menyelidiki apakah rekening tersebut dijadikan sebagai tempat untuk tindakan kejahatan seperti korupsi namun hal ini jika masyarakat di seluruh Indonesia mengetahuinya maka akan menjadi pro dan kontra yang viral dan tidak tanggung- tanggung akan membuat ketakutan bagi masyarakat itu sendiri.
Pastinya masyarakat was was apakah nantinya mereka akan tetap berinvestasi bitcoin dalam jangka panjang atau tidak dan hal ini sungguh menyebalkan sekali.
Nantinya kalau Dirjen Pajak berusaha membongkar privasi kita, bisa menggunakan alasan dugaan tindak pidana pencucian uang/penghindaran pajak/lalai membayar pajak, karena hukum diatur pemerintah dan Ditjen Pajak adalah lembaga yang menjalankan hukum tersebut, alasan bisa mereka gunakan kapanpun.

Saya rasa pun nantinya kalau crypto sudah dilegalkan sebagai alat pembayaran dan sudah diatur penggunaannya, Ditjen Pajak bisa saja mengintip dan meminta data kita kepada exchange yang memiliki kantor di Indonesia, karena exchange tersebuta harus patuh dan tunduk dengan hukum di indonesia.
full member
Activity: 183
Merit: 119
Bukan mau menghindar pajak sih, tapi lebih terkait privasi... Dari kemaren yg pada komen tentang mau ngemplang pajak mulu ah... jadi takut ane dikira ngomporin* Grin
Wajar gan kalau banyak yg komen seperti itu karena banyaknya kasus besar di dunia pajak dan rata-rata nilainya mantep juga, jadi wajar klo banyak komenan kayak gitu gan jadi agan aman tidak termasuk unsur ngomporin Cheesy
Jika posisi kita trade di market lokal dan sudah rutin bayar pajak saat open order beli dan jual apakah assets yang kita withdraw ke rekening nanti jika nominal diatas 1M ada potensi kena pajak lagi? Di satu sisi kita sudah rutin membantu pemerintah lewat setoran pajak saat trading masak harus kena double pajak lagi dari uang yang kita simpan dari hasil trading di rekening juga. Bukankah sudah cukup hasil trading yang kita bayar pajak dan haruskah tabungan atau assets kita juga dipajakin kembali?
1M itu ga dipajakin gan, tapi auto diintip...
Kalau 1M dari trading dan selalu ada pelaporan SPT ya ga dipajakin lagi. Tapi bukan itu permasalahannya, permasalahan adalah terkait privasi yang ngebolehin pengintipan dana meskipun tidak ada indikasi/laporan kalau kita berbuat salah. Ini bakal bikin warga Wakanda ga nyaman nabung karena ada ketakutan kalau nabung banyak -> diintip -> dicari-cari kesalahan -> dipalak oknum.
Betul gan jadi apabila 1M ke atas pasti bakalan diintip gan itu udah otomatis, kalau gasalah mau apapun itu misal kita trade terus kita withdraw ke bank dan dengan nominal 1M ke atas, pihak bank langsung melakukan identifikasi rekening tersebut dan melaporkannya kepada djp. Selain bank ada pegadaian, pasar modal, dll. Mungkin kalau di Indodax juga seperti itu gan cuman saya kurang begitu paham bener enggaknya, tapi sepertinya sih iya gan karena sudah resmi dan diawasi. Walaupun itu juga ke beberapa rekening atau beberapa akun tetapi masih dengan atas nama yang sama juga masih besar kemungkinan dipantau gan. Sebenernya sah-sah aja gan klo emang mau diintip selama jelas sih harusnya gabakalan jadi masalah, cuman kan yaa begitulah  Cheesy
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Simpan di wallet dan juga di market luar salah satu cara menghindar pajak
Bukan mau menghindar pajak sih, tapi lebih terkait privasi... Dari kemaren yg pada komen tentang mau ngemplang pajak mulu ah... jadi takut ane dikira ngomporin* Grin

Jika posisi kita trade di market lokal dan sudah rutin bayar pajak saat open order beli dan jual apakah assets yang kita withdraw ke rekening nanti jika nominal diatas 1M ada potensi kena pajak lagi? Di satu sisi kita sudah rutin membantu pemerintah lewat setoran pajak saat trading masak harus kena double pajak lagi dari uang yang kita simpan dari hasil trading di rekening juga. Bukankah sudah cukup hasil trading yang kita bayar pajak dan haruskah tabungan atau assets kita juga dipajakin kembali?
1M itu ga dipajakin gan, tapi auto diintip...
Kalau 1M dari trading dan selalu ada pelaporan SPT ya ga dipajakin lagi. Tapi bukan itu permasalahannya, permasalahan adalah terkait privasi yang ngebolehin pengintipan dana meskipun tidak ada indikasi/laporan kalau kita berbuat salah. Ini bakal bikin warga Wakanda ga nyaman nabung karena ada ketakutan kalau nabung banyak -> diintip -> dicari-cari kesalahan -> dipalak oknum.

*Ane ga mendukung dan ngomporin pengemplangan dalam bentuk apapun ya kang pajak, mohon dicatat Tongue
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Nabung di Bitcoin agar tidak Diintip & Dipalak Oknum Pajak ? ini ada benernya sih  Grin Grin karena menurut ane si petugas tax gk bakalan bisa mengintip asset kita diluar exchange harusnya apalagi kek warga SFI yang menurut ane dah pinter semua  Cheesy keluar excahnge bisa bisa udah gak ketrace lagi wkwkkw.

Sebenrnya menurut ane pribadi orang indonesia itu bayar pajak fine fine aja cuman mereka musti tau uangnya di kemanain dan yhang sering nongol di tv berita korupsi yang nominalnya itu gak main main ratusan miliar bahkan kemarin ada yang sampe triliuan itu yang bikin males dan kepercayaan menurun IMO
Simpan di wallet dan juga di market luar salah satu cara menghindar pajak untuk saat ini dan petugas pajak pasti tidak memiliki kapasitast jika masyarakat Indonesia menyimpan assets mereka dalam bentuk bitcoin. Namun saat ada kondisi darurat butuh sedikit waktu untuk mencairkan asset dari crypto apalagi assets bitcoin yang disimpan di wallet harus deposit ke market dulu untuk dijual sebelum penarikan ke market lokal atau jadi IDR.


Jika posisi kita trade di market lokal dan sudah rutin bayar pajak saat open order beli dan jual apakah assets yang kita withdraw ke rekening nanti jika nominal diatas 1M ada potensi kena pajak lagi? Di satu sisi kita sudah rutin membantu pemerintah lewat setoran pajak saat trading masak harus kena double pajak lagi dari uang yang kita simpan dari hasil trading di rekening juga. Bukankah sudah cukup hasil trading yang kita bayar pajak dan haruskah tabungan atau assets kita juga dipajakin kembali?
copper member
Activity: 2156
Merit: 983
Part of AOBT - English Translator to Indonesia
Nabung di Bitcoin agar tidak Diintip & Dipalak Oknum Pajak ? ini ada benernya sih  Grin Grin karena menurut ane si petugas tax gk bakalan bisa mengintip asset kita diluar exchange harusnya apalagi kek warga SFI yang menurut ane dah pinter semua  Cheesy keluar excahnge bisa bisa udah gak ketrace lagi wkwkkw.

Sebenrnya menurut ane pribadi orang indonesia itu bayar pajak fine fine aja cuman mereka musti tau uangnya di kemanain dan yhang sering nongol di tv berita korupsi yang nominalnya itu gak main main ratusan miliar bahkan kemarin ada yang sampe triliuan itu yang bikin males dan kepercayaan menurun IMO
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tetapi, apakah nantinya ketika Crypto sudah di regulasi di Indonesia, pemerintah akan mulai bergerak? Misalnya dengan membuat peraturan terhadap otoritas exchange untuk mendirikan kantor di indonesia dan mendapatkan akses ke data nasabahnya?

Crypto sudah ter-regulasi di Indonesia, pemerintah sudah bergerak dengan majakin exchage dan majakin trader with pph dan ppn. Lagian, Otoritas exchange juga sudah berdiri sejak lama, bukan hanya memfasilitasi exchange-exchange crypto tapi juga saham, valas, fiat, dll. Otoritas tersebut bernama OJK. Tuh gedungnya mega sekali, mereka bisa mengakses data nasabah melalui ppatk jika dia mau.
Pages:
Jump to: