Sangat sedih gan jika bitcoin benar benar di larang di indonesia karena masyarakat yang bawah atau bukan PNS untuk menambah penghasilan mereka hanya melalui bitcoin,jika bitcoin di larang maka pemerintah melarang rakyatnya untuk mencari makan
Rencana pemerintah melarang keberadaan cryptocurrency di indonesia guna menghindari kejahatan dalam bidang cypto seperti pencucian uang, transaksi para teroris karena data di bitcoin tidak bisa kita ketahui karena sifatnya private key. pemerintah tidak sepenuhnya menutup akses bagi kita untuk menggunakan bitcoin, kita masih bisa trading investasi, serta ikut projek dari bounty yang di larang kan cuma transaksi jual beli, kalo penghasilan dari bounty bagi perorang lumayan buat menambah penghasilan bagi masyakarat kita yang masih banyak penggangguran.
Seharusnya pemerintah kita mengkaji dulu sebelum menebang semua "batang pohon" bitcoin, kalau alasan pemerintah menutup bitcoin untuk hal menghindari pencucian uang dan transaksi para teroris saya setuju, tapi pemerintah harus memperhatikan nasib warganya yang kesejahteraannya masih morat marit dengan di izinkannya aktivitas bitcoin bisa menjadi harapan baru untuk warga yang punya kreativitas di bitcoin.
Apakah anda sudah siap dengan segala resiko fluktuatifnya bitcoin?
Apakah anda bersedia untuk menjaga Indonesia dari kerugian akibat bitcoin?
Apakah anda mampu memberikan kontribusi dalam usaha mengembangkan cryptocurrency?Kalo agan siap, maka :1. Ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung jika terbit UU tentang pelarangan transaksi bitcoin
2. Menekan kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-undang (regulasi) tentang cryptocurrency
3. Membantu pemerintah untuk mendidik masyarakat dalam mengenalkan cryptocurrency.
Guys, kita membayar pajak tanah, mobil/motor, pendapatan dan pajak lain2 adalah supaya pemerintah melindungi hak2 kita sebagai warga negara. Mereka bekerja supaya pembayar pajak supaya nyaman.
Jika pemerintah tidak melakukan hal tersebut, maka mereka telah melakukan
pelanggaran terhadap pasal 27-28 UUD 1945 amandemen....
liat google untuk liat pasal-pasalnyaPasal 33 ayat 4 UUD 45 amandemen juga berbunyi
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."So, ayo maju kawan...kita mempunyai dasar kuat untuk melakukannya...