Yang pada dasarnya kebijakan penerapan KYC
(Know Your Customer) atau KYT
(Know Your Transaction) memang berseberangan dengan konsep Mixer itu sendiri yang menerapkan privasi.
Semula saya kira dengan adanya ToS dan fungsi Coin Filtering* yang diterapkan Mixer sebagaimana Whirlpool coordinator atau zkSNACKs coordinator di wallet non-custodial sudah mencukupi agar tidak dianggap illegal, karena transaksi yang masuk sudah melalui proses filter terlebih dulu sebelum proses mixing.
*Contoh:
/terms]
COIN FILTERING
"The Service" may carry out verification and control of illegal activities with the help of a third party under a contract. "The Service" may terminate Your access to "The Service" with immediate effect for any reason - including, but not limited to, illegal or prohibited activities, at its sole discretion, and is not obligated to reveal the details of its decision.
Kita melihat hal ini bukan dari kacamata KYC itu buruk atau baik, dan apakah sebenarnya dengan ToS & Coin Filtering itu sudah cukup atau belum. Panduan FinCEN yang sudah dibuat (meskipun tidak bersifat mengikat) sudah membahas dan menyatakan kalau
tumbler termasuk
money transmitter sehingga harus mengikuti aturan KYC & AML. Nantinya aturan itu akan (atau malah sudah?) diciting dan diadopsi oleh negara-negara yang "seperguruan" termasuk
Indonesia. Ya intinya rakyat cuma bisa mengiyaken dan melaksanaken...
Berarti Exchange yang tidak menerapkan KYC akan sepenuhnya dianggap illegal?
Seperti beberapa exchange non KYC yang ada di list website berikut:
https://kycnot.me/;
Atau dianggap illegal di wilayah hukum tertentu saja yang menerapkan keharusan KYC dimana exchange tersebut berada?
Dalam pedoman sudah dijabarkan apa saja jenis exchange yang kena KYC & AML, setelah ane baca sepintas, yang ane ingat tidak kena ya hanya itu... Kalau transaksi di luar platform dan disettle di luar platform maka platform bukan
money transmitter. CMIIW, ini butuh telaah dokumen lebih lanjut kalau mau tau lebih detil, tapi sekilas yang berikut ini adalah
money transmitter:
- Centralized exchange kek Binance dkk
- P2P exchange kek Binance P2P dkk
- Dapps, kek model EtherDelta, bahkan
UniSwap katanya sudah kena- Instant exchange kek ChangeNOW dkk
Kalau untuk exchange model baru ane tidak update, dan paling disuruh KYC nanti kalau sudah besar platformnya (kalau masih termasuk yang diatas).
Aturan FinCEN tsb tidak mengikat, jadi bukan hukum yang menyatakan legal atau ilegal, namun adalah pedoman/rujukan bagaimana hukum setempat (di negara-negara yang "seperguruan") dibuat. Kalau nanti server berada di Indonesia misalnya, nanti pulisi RI akan ikut grebekan. Makanya mau di mana aja asalkan masih merupakan negara yang "seperguruan" akan kena grebek juga.