berdasarkan berita yang ada di link tersebut saya memiliki asumsi berbeda, pertama saya yakin singapore belum mengeluarkan aturan baku tentang pelarangan bitcoin, tetapi sekedar menutup akun perusahaan yang menawarkan pembayaran dan pembelian bitcoin yang dilakukan oleh komisi perbankannya dan bukan oleh Negara singapore (pemerintah), jadi masih ada ruang diskusi yang akan di lakukan oleh Cryptocurrency and Blockchain Industry Association Singapura (acees) tentang bitcoin di singapore, jadi kurang tepat jika dikatakan singapore menolak bitcoin. kedua, korsel menolak bitcoin, ini juga masih merupakan simpang siur di surat kabar, Kamis, 07 juli 2017, harian warta menerbitkan berita tentang ada 6 negara yang melegalkan bitcoin (
https://www.wartaekonomi.co.id/read161176/ini-6-negara-yang-legalkan-mata-uang-bitcoin.html ), saya melihat ada pernyataan kontradiksi di dalam berita yang dari kompas dengan yang di wartakan oleh harian warta, kontradiksinya adalah pernyataan Park Yong-Jin dari Partai Demokratik di Korea Selatan mengumumkan revisi perihal naskah peraturan untuk mata uang digital, termasuk bitcoin yang akan segera disahkan pada beberapa bulan ke depan sedangkan tanggal 29 september 2017 (KOMPAS) Komisi Jasa Keuangan Korsel mengatakan, semua jenis penawaran koin virtual atawa initital coin offerings (ICO) akan dilarang dari perdagangan mata uang virtual. Sebab aktivitas ini perlu di kontrol dan dimonitor sangat ketat. jadi dalam hal ini kita perlu mendudukan permasalahan ini kedalam ruang diskusi yang lebih jelas, yang mana korea selatan pada saat ini tidak menolak bitcoin, tetapi membutuhkan suatu regulasi yang ketat untuk pengawasannya. jadi status korsel dan singapore sebenarnya sama dengan wacana yang muncul di indonesia, yaitu permasalahan regulasi hukum yang belum selesai dan hal tersebut juga terjadi di china. ini menurut pemahaman saya, kalau tidak berkenan saya minta maaf.