Pages:
Author

Topic: Surat Memo Bank Indonesia Tentang Virtual Currency - page 3. (Read 488 times)

staff
Activity: 1718
Merit: 1206
Yield.App
#double-post

Bagi kalian yang masih penasaran mari kita cerna sedikit-sedikit surat dari BI ini.

1.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Disini jelas sekali maksud BI adalah bahwa RUPIAH adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali. Dan segala kegiatan jual-beli dengan menggunakan alat pembayaran selain RUPIAH itu dilarang. Jadi apa akibatnya? Kalian gak bisa beli apapun menggunakan Bitcoin. Tapi beli Bitcoin bisa gak?

2.
Quote
Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Ini himbauan, Gan. Bukan larangan, lagi dan lagi: belum ada peraturan tertentu tentang Bitcoin. Cek kalimat terakhirnya.

3.
Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Agan-agan biasanya uang hasil menjual Bitcoin atau crypto lainnya jadi Rupiah, kan? Gak ada masalah, jangan dulu nyebar kabar belum jelas, FUD, atau yang lainnya dimanapun.

staff
Activity: 1718
Merit: 1206
Yield.App
FUD! Daridulu ini otoritas kita ya gini:

Quote
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Jadi gini, ketika lu pada jual-beli barang atau jasa pake Bitcoin, ya dilarang. Exchanger gak terancam karena gak memperjualbelikan sesuatu menggunakan Bitcoin, tapi malah Bitcoin itu sendiri (sebagai aset) yang diperjualbelikan. Udah deh ya.
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?


terimakasih senior atas nasehat nya semoga saja kedepan nya saya dapat mengutarakan opini-opini yang lebih berbobot. cuma hemat pikiran nya senior harus lebih bijak dalam menanggapi setiap opini termasuk opini yang tertera di atas. maksud dan tujuan opini ini untuk memperjelas dan bagaimana solusis nya menurut bitcoiner indonesia khusus nya kita sendiri ditambah lagi ini adalah info yang terbaru. Bebicara investasi, setiap kita harus tau apa solusi-solusi atau inisiatif-inisiatif yang harus kita lakukan kedepan nya apabila investasi yang kita pilih tersebut terjadi indikasi-indikasi yang tidak kita harapkan, sehingga dapat merugikan kita sendiri.  Wink
jr. member
Activity: 112
Merit: 2
Saya baca kalimat ini "Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency". Ini bisa jadi sinyal buruk untuk exchanger di indonesia, semoga saja BI cuman memperingatkan saja. Surat memo ini memang membuat saya mempertanyakan apakah perkembangan bitcoin di Indonesia berhenti disini dan tidak mempunyai masa depan lagi di indonesia. Saya harap hal itu benar benar tidak terjadi kita berdoa saja
member
Activity: 336
Merit: 10
Harmony for One and All
yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan

bener sih gan mereka hanya tidak mau ambil pusing dari banyaknya laporan masyarkat apalagi prihal laporan penipuan crypto curenccy yang tidak bisa di lacak pelakunya mangkanya mereka mendesak masyarkat agar lebih berhati - hati dengan menyarankan tidak bertransaksi menggunakan mata uang crypto tersebut
tapi ya kalo soal investasi ya harus lanjut terus, haha  Cool Cool
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin Cheesy


terimakasih gan atas pendapat nya, saya pribadi juga sangat setuju dengan apa yang gan utarakan semoga bitcoin makin jaya. amin Smiley Wink
member
Activity: 140
Merit: 10
Sponsy Tokensale is Hot! www.sponsy.org
member
Activity: 406
Merit: 10
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin Cheesy

Menurut saya berita yang kita tau hanya yang di larang cuma untuk transaksi aja,yang penting bagi kita semua asal saja jangan di larang exchanger nya atau jangan di tutup,agar kita bisa tetap investasi terus dengan bitcoin.
jr. member
Activity: 238
Merit: 3
ImmVRse | Disrupting the VR industry
yang mereka sarankan kan untuk tidak sebagai transaksi pembayaran gan, mereka kan takutnya tidak terlacak transaksi itu untuk apa apalagi masyarakat kita banyak yang kalo kena penipuan mereka masih melapor walaupun mereka tahu kalo tidak terlacak, BI hanya menyarankan kita untuk lebih berhati - hati dan tentunya juga untuk mencegah transaksi-transaksi yang mereka tidak inginkan seperti yang kalian tahu transaksi yang ada di deepweb tentunya
tapi kalo untuk perihal investasi dan kalo exchangernya dapat dipercaya ya silahkan aja gan
member
Activity: 294
Merit: 13
Lah dari bulan-bulan lalu juga pemerintah melarang. Tapi bukannya exchanger itu hanya sebagai perantara orang yang mau nukar IDR ke BTC atau crypto lain ya?. Kayaknya ini surat yang mau dikeluarkan bulan November baru jadi keknya ya gan.
newbie
Activity: 9
Merit: 0
Setiap negara mempunyai mata uang masiung-masing. tidak mungkin di indonesia kita memakai uang negara lain untuk nilai tukar, klw kita memegang nilai tukarnya bitcoin ya harus kita tukar dulu dengan rupiah baru bisa kita jual beli
member
Activity: 504
Merit: 10
Mulai dari akhir tahun atau tepatnay sekitar bulan september pemerintah sudah mulai ikut campur tangan pada transaksi ecemorcy terutama pada transaksi bitcoin, semakin mahalnya harga dan nilai jual bitcoin semakin membuat pemerintah menjadi sangat panik bahkan dalam satu bulan saja pada saat itu pemerintah hampir mengeluarkan ancaman terhadap bahaya penggunaan transaksi ecomercy bitcoin hampir tiga sampai lima kali, bahkan satu hari yang lalu pemerintah indonesia melalui pihak perbankan bank indonesia kembali mengeluarkan rilis dan himbauan bahkan bisa dikatakan ancaman kepada pengguna bitcoin akan bahaya nya transaksi bitcoin karena tidak dianggap ilegal di indonesia, hal ini semakin menjadi pertanda bahwa pemerintah benar – benar takut dengan kehadiran bitcoin.
full member
Activity: 1526
Merit: 111
Pepemo.vip
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia
menurut ane threadnya memperingatkan kita tidak ada masalah gan, sehingga kita jadi gamblang kalau sebagai bounty hunter tidak terancam dengan memahami larangan BI tersebut, sehingga kita tahu mana yang boleh dan yang tidak untuk dilakukan.
newbie
Activity: 364
Merit: 0
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia

betul om, ane juga sebenarnya kurang tahu tentang bagaimana pelarangan yang di maksud oleh bank kita indonesia, namun dengan sering membaca traed yang dibikin dalam group ini ane sudah sedikit tahu om.
hero member
Activity: 2548
Merit: 572
#SWGT CERTIK Audited
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
sebenarnya gapapa sih bikin thread ginian, yang gak tau akan jadi tau kalau yang dilarang itu untuk pembayaran. daripada gak dibikin pembahasan malah ditelan mentah-mentah dan dikira bitcoin dilarang di indonesia
full member
Activity: 476
Merit: 119
bikin tread yang bagusan dikit napa gan yang lebih membangun dan membuat bitcoin semakin diminati. jangan yang negativ mulu yang di share.
sudah banyak yang membahas hal seperti ini. selama belum ada peraturan yang resmi tentang pelarangan total tentang cryptocurency jangan membuat bingung user-user baru pengguna bitcoin. ente mau bitcoin semakin maju atau mau membuat orang makin berfikir 2x untuk menggunakan crypocurency?
member
Activity: 364
Merit: 10
selama yang dilarang hanya sebatas untuk transaksi saja sih ane biasa aja gan dengan kabar tersebut.
yang penting exchager tidak dilarang/tidak ditutup sih. masih tetep gan invest terus di bitcoin Cheesy
member
Activity: 196
Merit: 12
Automatic Arbitrage Platform
Judul               : Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual,
                           Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal       : 13-01-2018
Sumber Data    : Departemen Komunikasi
Kontak       : Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : [email protected]
                           Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits               : 9441
Deskripsi            :
Lampiran            :

No. 20/4/Dkom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara   Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktikpraktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif


Sumber: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

Bagaimana pendapat kawan-kawan semua nyan dengan ada peringatan dari BI tersebut??
Pages:
Jump to: