Namun hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI, antara lain:
Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.
Berdasar pada (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota, tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
Referensi: https://www.cermati.com/artikel/makin-mudah-begini-cara-membuat-e-ktp-tanpa-surat-pengantar-rtrw
Selain untuk urusan KYC, tentu jika sudah diupgrade, nantinya juga bisa bermanfaat untuk kepentingan administrasi lainnya yang membutuhkan e-KTP.
Note:
Saya menggunakan e-KTP (seumur hidup) untuk melengkapi KYC pada beberapa exchanger dan berhasil tanpa masalah di masa berlaku e-KTP.