Cuman kalau dibilang lebih bahaya mana tentu utang tidak resmi pasti yang lebih bahaya gan, karena bisa menimbulkan masalah lainnya seperti yang dikatakan intimidasi bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan utang ini lebih sering menimbulkan masalah lainnya seperti bisa terjadinya kekerasan, penyebaran dan penyalahgunaan data.
Kalau misal rumah disita hidup insta-merana gan, makanya lebih berbahaya. Kalau yang tidak beragunan ya paling kena teror n disamperin DC. Kalau dari narasumber jarang ada yang berujung pada kekerasan, ya berhenti sampai teror saja. Tapi itu ya tergantung utangnya berapa dan sama siapa, kalau sama Yakuza ya mending menghilang minimal beda pulau.
Cuman sebenarnya ada pertanyaan dari saya apabila katakanlah melakukan pinjaman di pinjol atau pinjaman tidak resmi lainnya dan gagal bayar apakah suatu saat akan diadili di pengadilan secara perdata atau hanya kena BI ckecking saja yaa gan ? Dan apakah intimidasi dari dc akan terus berlanjut atau lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya ? Mungkin agan - agan lainnya ada yang bisa menjawab.
Jarang ada yang sampai pengadilan gan karena biaya sewa kuasa hukum dsb, dan ribetnya sidang. Toh nanti putusannya walaupun bersalah dan dihukum mengembalikan utangnya, eksekusi putusannya bakalan ribet kalau memang ga ada duit... Jadi ya penyelesaiannya macam-macam bisa jadi nyicil sebisanya seperti yang agan @Antonas1 bilang.
Terkait digangguin DC, ya ga mungkin selamanya... Apalagi kalau si debitur kabur ga diketahui alamat & kontaknya, DC tentu ga bisa melacak. Tapi ya ini bukan menganjurkan siapapun ngutang lalu kabur ya karena hidup pasti ga tenang.
Jadi inget dulu ada temen bilang, kalo kasus hutang itu di pengadilan bisa disepakati orang yang berhutang membayar sesuai kemampuan dia per hari. Misalnya dia sanggupnya bayar Rp. 5000 per hari, pihak pemberi hutang harus menerima, daripada gak dibayar. Entah bener atau nggaknya (males mau riset, haha).
Putusan macam-macam, coba dicari di direktori putusan pengadilan, pakai keyword "cicilan utang"
-> perdata ya bukan pidana (bukan penggelapan, penipuan, dsb., murni galbay).
Tapi ya itu kalau memang salah ga bisa bayar ya intinya disuruh bayar bisa dengan mencicil dsb tergantung mediasi, tapi kalau mangkir lagi mau apa?
https://www.hukumonline.com/berita/a/eksekusi-putusan-perdata-sulit-dijalankan-simak-penjelasan-hakim-ini-lt5bb6d15f5cf67/