Pages:
Author

Topic: [Translation] Mata Uang Kripto Vs Uang digital yang dikeluarkan oleh Negara (Read 278 times)

hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Bener yang mas katakan, rupiah digital ini misalnya kan, kalau ini memang dibawah naungan BI, dan sah untuk dijadikan alat pembayaran. Yang saya tekankan disini adalah mengenai foot note dari kreator untuk menjauhi ibaratnya "mengharamkan" mata uang digital pemerintah karena terpusat (centralized), dan kita diminta untuk tetap pada kripto (decentralized), kan intinya begitu. Sedangkan disini kita tetap tidak akan pernah bisa seperti itu, kita akan butuh mata uang fiat dan rupiah digital untuk alat pembayaran yang mana tidak akan bisa menjauhinya.
Bener sih Mas, kekuasaan tertinggi anda pada sistem negara yang dijalankan oleh pemerintah dan diperkuat oleh Undang-undang, itu artinya tidak ada peluang untuk mengakomodir crypto sebagai alat pembayaran di negara kita dan masih beruntung pemerintah kita tidak melarang sepenuhnya crypto.

Lebih bijaksana seperti yang Mas katakan, kita harus mendukung sistem keuangan pemerintah menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian tidak adanya perdebatan bahwa mata uang negara lebih baik dari crypto, meskipun kita mengetahui bersama bahwa sistem desentralisasi jauh lebih baik. Secara pribadi saya juga tidak ambil pusing untuk masalah ini, karena yang paling penting pemerintah memberikan izin crypto sebagai aset komoditas yang bebas di perjual belikan pada bursa yang sudah memiliki izin, paling tidak kita bisa merencanakan investasi pada aset crypto yang kita anggap potensial.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
Beda halnya dengan mata uang digital, karena ini merupakan produk pemerintah sehingga proses perjalanannya pasti di lindungi oleh Undang-undang. Jadi berdasarkan alasan apapun sepertinya tidak ada peluang di negara kita menggunakan crypto sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali menggunakan mata uang digital sebagai produk pemerintah.

Bener yang mas katakan, rupiah digital ini misalnya kan, kalau ini memang dibawah naungan BI, dan sah untuk dijadikan alat pembayaran. Yang saya tekankan disini adalah mengenai foot note dari kreator untuk menjauhi ibaratnya "mengharamkan" mata uang digital pemerintah karena terpusat (centralized), dan kita diminta untuk tetap pada kripto (decentralized), kan intinya begitu. Sedangkan disini kita tetap tidak akan pernah bisa seperti itu, kita akan butuh mata uang fiat dan rupiah digital untuk alat pembayaran yang mana tidak akan bisa menjauhinya.
hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Saya agak kurang setuju dengan foot notenya, karena tidak akan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Kita tidak akan pernah bisa menolak uang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan alasan apa pun, kita akan tetap menggunakan uang pemerintah di negara kita ini. Kita bisa menolak uang digital kalau ada peraturan pelegalan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bisa menabung di bank dengan kripto. Selama tidak bisa legal, maka kita tidak akan pernah bisa menolak mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh negara. Selama negara mampu mengatur sistem keuangan ini dengan baik, tentu tidak perlu dikhawatirkan. Kita hanya perlu menerima dan mendukungnya, setidaknya, dengan mata uang digital ini nantinya akan memberikan kemudahan dan lebih banyak pilihan bagi warga Indonesia.
Undang-undang No. 7 tahun 2011 pasal 26 dan 32 telah begitu jelas mengatakan uang yang dapat digunakan di Indonesia adalah Rupiah, terdapat ancaman dan sangsi bagi siapapun yang mencoba melanggar aturan tersebut, itu artinya tidak ada celah dan alasan bagi siapapun untuk menggunakan crypto sebagai alat pembayaran di negara kita. Misalnya kita memiliki aset crypto katakanlah bitcoin sebagai contohnya, apakah kita dapat membeli kebutuhan pangan, sandang dan papan menggunakannya? sementara di lain sisi terdapat aturan yang mengatur dan memberikan sangsi bagi yang melanggarnya.

Beda halnya dengan mata uang digital, karena ini merupakan produk pemerintah sehingga proses perjalanannya pasti di lindungi oleh Undang-undang. Jadi berdasarkan alasan apapun sepertinya tidak ada peluang di negara kita menggunakan crypto sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali menggunakan mata uang digital sebagai produk pemerintah.

Quote
Pasal 33 Bab X Ketentuan Pidana dalam UU Mata Uang, dikatakan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah. Jika melanggar maka terancam pidana.

"Ya betul, kalau pakai transaksi nonrupiah di dalam negeri itu bisa dikenakan pidana," kata Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang, Achsanul Qosasih, kepada Media Indonesia.

Dalam pasal tersebut dikatakan, "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam: a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau, c. Transaksi keuangan lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta."

Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap transaksi pembayaran.

"Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi, transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan/pemberian hibah dari luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valas, dan transaksi pembayaran internasional," urainya.
SUMBER
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Hmm, bau ideologinya kuat...
Secara sekilas ane baca sudah berasa ini berasal dari ideologi Anarki, sehingga ya wajar saja kalau pendapatnya lalu mengarah ke "anti pemerintah." Lalu mencocok logi mata uang kripto dengan semangat anarki.

Hal yang terlalu jauh cocokloginya:
- Kripto dibuat untuk membebaskan orang orang dari perbudakan yang dilakukan oleh bank dan pemerintah, menghilangkan perantara dan memfasilitasi peer to peer; mata uang digital yang dikeluarkan oleh pemerintah didasarkan pada pihak ketiga (bank), mereka dirancang untuk terus memperbudak orang, memberi ilusi kebebasan, padahal sebenarnya mereka tertindas;
"Perbudakan" (dalam konteks ini) adalah ketika agan tidak bisa opt-out atau dipaksa menggunakan sistem. Padahal sekarang banyak orang masih tidak punya rekening bank di sini, mau bayar nasi pecel paling mudah pakai cash (P2P sejati). Tidak ada yang mengharuskan menggunakan bank, mereka hanya menawarkan kemudahan pembayaran. Kita mau pakai atau tidak ya ga masalah.

Mungkin ini kalau di negara maju masih sedikit relevan karena mereka sudah semakin minim menggunakan cash, bukan karena terpaksa, tapi karena kemudahan. Tidak relevan kalau di Indonesia, karena kita masih pakai cash, bini ane tiap pagi ke pasar juga masih pakai cash.

- cryptocurrency menyediakan anonimitas / nama samaran
Pseudonim tidak sama dengan anonim.

..dsb..

Alhasil ini post tidak dibangun menggunakan perspektif netral sehingga kurang berbobot untuk diskusi karena banyak hal yang masih bersifat spekulasi. Ya gapapa sih soalnya kan opini. Hal yang masih ane ingat ketika bikin tulisan formal pada jaman dulu itu "hindari menyajikan opini sebagai fakta." Karena semakin agan hanyut dalam opini yang seolah-olah fakta, fakta sebenarnya akan semakin sulit dicari.

Pertanyaan mendasar pertama misalnya, apa benar pemerintah tidak mau pakai kripto karena mau mengontrol segalanya? Ada banyak alasan:
1. Mata uang itu identitas suatu negara, diibaratkan kek bendera. Apa mau pakai bendera logo Bitcoin gantiin merah putih?
2. Teknologi mata uang kripto itu masih seujung kuku usianya
Quote
Bank pertama di Nusantara yang berdiri untuk menunjang kegiatan perdagangan pada tahun 1746 adalah Bank van Courant.
Sumur.
3. Teknologi mata uang kripto itu belum bisa gantiin bank dari segi kecepatan, biaya, dan kapasitas.

..dsb..

PS: bukan berarti ane pro pemerintah dan anti anarkisme garis keras, ane hanya mengambil perspektif netral.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Menurut opini saya pribadi, hanya sebagian kecil kelompok yang menentang dengan adanya uang kertas, selain itu meskipun kontradiksi dengan uang kertas kelompok tersebut nyatanya masih menggunakan uang kertas sebagai alat transaksi karena semua kebutuhan sehari - hari menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran.

Tentu karena mereka masih bergantung pada kebijakan negara. Selama itu tidak sah sebagai alat transaksi tentu orang yang berhubungan juga belum pasti mau menerima uang digital karena ke absahannya. Jadi ada hubungan yang belum bisa terlepas. Karena harus ada kesepakatan antara sipemilik uang dan sipemilik barang yang diinginkan. Pembeli -Penjual.

Saya pikir saya sendiri masih juga tetap mengutamakan uang yang telah diakui pemerintah untuk transaksi. Karena pada dasarnya uang itulah yang banyak diterima masyrakat. Sedangkan untuk para anti uang kertas mereka mungkin baru bisa menentang dengan memperjuangkan tapi hasil akhirnya masih ada di tangan pemerintah.
hero member
Activity: 994
Merit: 552
Sampeyan nanti berurusan sama elite global kalau mau demo Demo pelengseran mata uang kertas, karena secara de facto system itu sudah mengikat sejak zaman emas jadi mata uang, kalau sampeyan mau merubahnya artinya musuhnya sampeyan itu negara barat, timur dan nonblok.

Menurut saya demo-demo seperti itu tidak akan terjadi jika masih ada (50+1, %) kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kecuali jika 51% masyarakat tidak percaya pemerintah, korupsi, manipulasi dsbnya mengakar di seluruh aspek akan membuat pemberontakan besar. Namun nyatanya, saat ini kepercayaan itu masih besar walau masih ada oknum-oknum pejabat yang memperkaya diri mereka sendiri melalui korupsi.
Pelengseran mata uang kertas sepertinya masuk dalam ranah kriminal dan berpotensi terjerat pasal dan hukum yang berlaku, secara de facto mata uang kertas sudah menjadi alat transaksi dan sudah disahkan dalam Undang - Undang. Untuk saat ini jika memang tidak setuju dengan uang kertas masih banyak cara untuk menentangnya meskipun saya rasa sangat sulit karena saat ini di Indonesia tidak ada alat pembayaran lain yang berlaku.

Menurut opini saya pribadi, hanya sebagian kecil kelompok yang menentang dengan adanya uang kertas, selain itu meskipun kontradiksi dengan uang kertas kelompok tersebut nyatanya masih menggunakan uang kertas sebagai alat transaksi karena semua kebutuhan sehari - hari menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
jika kita melawan tidak memiliki power kita akan menjadi kerepotan sendiri.
Bisa jika terjadi krisis besar kayak pas peristiwa pelengseran Soeharto. Tetapkan beberapa tokoh yang pro cryptocurrency atau setidaknya yang kontra terhadap fiat dan atau CBDC untuk menjadi pemimpin pemberontakan + mengatur strategi pergerakan. Demo pelengseran mata uang kertas secara besar-besaran.
Sampeyan nanti berurusan sama elite global kalau mau demo Demo pelengseran mata uang kertas, karena secara de facto system itu sudah mengikat sejak zaman emas jadi mata uang, kalau sampeyan mau merubahnya artinya musuhnya sampeyan itu negara barat, timur dan nonblok.

Menurut saya demo-demo seperti itu tidak akan terjadi jika masih ada (50+1, %) kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kecuali jika 51% masyarakat tidak percaya pemerintah, korupsi, manipulasi dsbnya mengakar di seluruh aspek akan membuat pemberontakan besar. Namun nyatanya, saat ini kepercayaan itu masih besar walau masih ada oknum-oknum pejabat yang memperkaya diri mereka sendiri melalui korupsi.

-snip- kecuali kalau UU No. 7 Tahun 2011 diamandemen,
Kalau diamandemennya karena sudah mulai diberlakukan Rupiah Digital kemungkinan ya perubahan itu pasti diperlukan. Karena untuk saat ini pada Pasal 1 ayat 6 -7 pada UU tersebut yang disebutkan adalah berupa Kertas Uang & Logam Uang. Sementara kalau diamandemennya karena membuka ruang bagi uang selain Rupiah yang saat ini sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia kemungkinan kecil itu terjadi (setidaknya untuk saat ini).
ya artinya kalau rupiah ada opsi ke 3, digital, selain kertas dan logam, tentu pemerintah sendiri melanggar UU yang mereka buat. Artinya, sebelum mengeluarkan itu, mereka harus rapat dulu dengan MPR.
hero member
Activity: 784
Merit: 615
jika kita melawan tidak memiliki power kita akan menjadi kerepotan sendiri.
Bisa jika terjadi krisis besar kayak pas peristiwa pelengseran Soeharto. Tetapkan beberapa tokoh yang pro cryptocurrency atau setidaknya yang kontra terhadap fiat dan atau CBDC untuk menjadi pemimpin pemberontakan + mengatur strategi pergerakan. Demo pelengseran mata uang kertas secara besar-besaran.
Rupiah ditetapkan menjadi mata uang resmi sejak 2 November 1949 dan hingga saat ini masih menjadi alat pembayaran yang sah mulai dari Sabang sampai Merauke. Berdasarkan Pasal 23 B undang-undang tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Segala bentuk mata uang lain selain Rupiah bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia seperti mata uang crypto, Dinar dan dirham. Saya pikir gerakan menjatuhkan uang fiat (Rupiah) sangat bertentangan dengan hukum, Rupiah salah satu simbol kedaulatan negara dan diatur dalam undang-undang, siapapun yang menentang keberadaannya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx

Tapi memang seiring berjalannya waktu pemerintah juga sepertinya sekarang akan terus lebih membuat inovasi dalam hal ini karena memang sekarang dengan pertumbuhan kripto yang semakin lama semakin menjamur di Indonesia tentu saja pemerintah harus melirik ini sebagai salah satu bentuk dari Inovasi kecanggihan teknologi yang ada. Sekalipun memang hal ini sudah pasti tidak akan dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah tetapi saya pikir tidak salah dengan pengembangan dan pembangunan ini untuk pemerintah dan dengan adanya Bappebti secara tidak langsung mereka telah mencoba untuk mengimbangi hal ini.

Disisi lain sekarang juga sepertinya projek digital rupiah sekarang sedang digalakan walaupun dalam hal ini ada perbedaan karena mereka dengan tegas menolak kripto dalam projek ini, tetapi ini juga bisa menjadi salah satu kondisi dimana mereka ingin membuat inovasi baru bahkan mereka dengan serius merancang hal ini.
Anda bisa membacanya disini Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
jika kita melawan tidak memiliki power kita akan menjadi kerepotan sendiri.
Bisa jika terjadi krisis besar kayak pas peristiwa pelengseran Soeharto. Tetapkan beberapa tokoh yang pro cryptocurrency atau setidaknya yang kontra terhadap fiat dan atau CBDC untuk menjadi pemimpin pemberontakan + mengatur strategi pergerakan. Demo pelengseran mata uang kertas secara besar-besaran.
Saya pikir gerakan menjatuhkan uang fiat (Rupiah) sangat bertentangan dengan hukum, Rupiah salah satu simbol kedaulatan negara dan diatur dalam undang-undang, siapapun yang menentang keberadaannya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Memang, dan itu pasti. Saya hanya mengatakan bahwa itu bisa saja terjadi jika skenario terburuk tersebut muncul, ketika ada kejenuhan tingkat tinggi. Btw saya gak bilang mata uang Indonesia lho.


Saya rasa ide seperti ini sangat sulit bahkan bisa dikatakan gila meskipun semua orang sudah menyadari bagaimana dampak inflasi dengan nilai uang kertas dari tahun ke tahun, namun secara perlahan banyak masyarakan yang sudah mulai memahami kekurangan dan nilai inflasi yang cukup drastis dari uang kertas jadi saya rasa tanpa perlu demo besar2an juga sudah ada dampak tersendiri dari pandangan masyarakat tentang uang kertas.
Ya memang gila, hehe. Karena itulah saya pikir (mungkin) hanya akan terjadi jika ada krisis terburuk yang membuat rakyat melawan.

Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan kebutuhan dan nilai kepercayaan masyarakat terhadap uang kertas masih tinggi, hal ini mungkin untuk traksasi tidak ada pilihat lain selain menggunakan uang yang berlaku saat ini di negara kita.
Tapi nyatanya ada transaksi menggunakan Dinar Dirham yang wakalanya udah tersebar di beberapa kota besar di Indonesia. Bahkan kita bisa membeli barang menggunakan Dinar/Dirham disana. Berarti kan udah mulai ada pilihan lain yang setidaknya sampai saat ini tergolong aman tho?
 
hero member
Activity: 994
Merit: 552
Bisa jika terjadi krisis besar kayak pas peristiwa pelengseran Soeharto. Tetapkan beberapa tokoh yang pro cryptocurrency atau setidaknya yang kontra terhadap fiat dan atau CBDC untuk menjadi pemimpin pemberontakan + mengatur strategi pergerakan. Demo pelengseran mata uang kertas secara besar-besaran.
Saya rasa ide seperti ini sangat sulit bahkan bisa dikatakan gila meskipun semua orang sudah menyadari bagaimana dampak inflasi dengan nilai uang kertas dari tahun ke tahun, namun secara perlahan banyak masyarakan yang sudah mulai memahami kekurangan dan nilai inflasi yang cukup drastis dari uang kertas jadi saya rasa tanpa perlu demo besar2an juga sudah ada dampak tersendiri dari pandangan masyarakat tentang uang kertas.

Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan kebutuhan dan nilai kepercayaan masyarakat terhadap uang kertas masih tinggi, hal ini mungkin untuk traksasi tidak ada pilihat lain selain menggunakan uang yang berlaku saat ini di negara kita.
legendary
Activity: 1680
Merit: 6524
Fully-fledged Merit Cycler|Spambuster'23|Pie Baker
Terima kasih, dansus021, telah menerjemahkan tulisan saya dalam bahasa Anda! Saya merasa terhormat melihat topik saya diterjemahkan di forum lokal!

Dan saya yakin ini sangat berguna untuk membantu lebih banyak orang mengetahui tentang Bitcoin, sejarahnya, dan untuk membantu mereka memahami fenomena ini dengan lebih mudah.

Topik saat ini menjelaskan bahaya yang akan dihadapi banyak negara setelah pemerintah mulai mengeluarkan CDBC. Banyak yang akan tertipu dengan percaya bahwa Negara akan menawarkan mata uang kripto kepada orang-orang, namun topik ini membantu kita memahami bahwa tidak ada pemerintahan yang akan mengeluarkan mata uang kripto untuk warga negaranya. Semua pemerintahan hanya berusaha untuk mengendalikan orang, bukan untuk membantu mereka untuk bebas. Jadi ambil topik ini sebagai kisah peringatan. Era CDBC akan datang dan kita semua harus bersiap untuk tidak membiarkan kita ditipu oleh pemerintah!
hero member
Activity: 952
Merit: 541
jika kita melawan tidak memiliki power kita akan menjadi kerepotan sendiri.
Bisa jika terjadi krisis besar kayak pas peristiwa pelengseran Soeharto. Tetapkan beberapa tokoh yang pro cryptocurrency atau setidaknya yang kontra terhadap fiat dan atau CBDC untuk menjadi pemimpin pemberontakan + mengatur strategi pergerakan. Demo pelengseran mata uang kertas secara besar-besaran.
Rupiah ditetapkan menjadi mata uang resmi sejak 2 November 1949 dan hingga saat ini masih menjadi alat pembayaran yang sah mulai dari Sabang sampai Merauke. Berdasarkan Pasal 23 B undang-undang tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Segala bentuk mata uang lain selain Rupiah bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia seperti mata uang crypto, Dinar dan dirham. Saya pikir gerakan menjatuhkan uang fiat (Rupiah) sangat bertentangan dengan hukum, Rupiah salah satu simbol kedaulatan negara dan diatur dalam undang-undang, siapapun yang menentang keberadaannya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_232521.aspx
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip- kecuali kalau UU No. 7 Tahun 2011 diamandemen,
Kalau diamandemennya karena sudah mulai diberlakukan Rupiah Digital kemungkinan ya perubahan itu pasti diperlukan. Karena untuk saat ini pada Pasal 1 ayat 6 -7 pada UU tersebut yang disebutkan adalah berupa Kertas Uang & Logam Uang. Sementara kalau diamandemennya karena membuka ruang bagi uang selain Rupiah yang saat ini sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia kemungkinan kecil itu terjadi (setidaknya untuk saat ini).


Beruntungnya lagi kita masih diberi ruang diindonesia dengan ditetapkan crypto menjadi aset komoditas. Bagaimana nanti jika crypto terdesentralisasi  dimatikan? seperti cina misal haruskah saya keluar negeri  Grin. Sejauh ini selama mereka masih bisa duduk bersama saling menguntukan tidak akan masalah. Karena pada akhirnya rakyat secara tidak langsung dipaksa menurut aturan yang ada. Wewenang itu ada dipemerintah, jika kita melawan tidak memiliki power kita akan menjadi kerepotan sendiri.
Kalau "dimatikan", otomatis sumber pajak dari transaksi crypto yang ada saat ini terhenti juga.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
jika kita melawan tidak memiliki power kita akan menjadi kerepotan sendiri.
Bisa jika terjadi krisis besar kayak pas peristiwa pelengseran Soeharto. Tetapkan beberapa tokoh yang pro cryptocurrency atau setidaknya yang kontra terhadap fiat dan atau CBDC untuk menjadi pemimpin pemberontakan + mengatur strategi pergerakan. Demo pelengseran mata uang kertas secara besar-besaran.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Selama tidak bisa legal, maka kita tidak akan pernah bisa menolak mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh negara. Selama negara mampu mengatur sistem keuangan ini dengan baik, tentu tidak perlu dikhawatirkan. Kita hanya perlu menerima dan mendukungnya, setidaknya, dengan mata uang digital ini nantinya akan memberikan kemudahan dan lebih banyak pilihan bagi warga Indonesia.

Beruntungnya lagi kita masih diberi ruang diindonesia dengan ditetapkan crypto menjadi aset komoditas. Bagaimana nanti jika crypto terdesentralisasi  dimatikan? seperti cina misal haruskah saya keluar negeri  Grin. Sejauh ini selama mereka masih bisa duduk bersama saling menguntukan tidak akan masalah. Karena pada akhirnya rakyat secara tidak langsung dipaksa menurut aturan yang ada. Wewenang itu ada dipemerintah, jika kita melawan tidak memiliki power kita akan menjadi kerepotan sendiri.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
kalau cdbc di Indonesia sudah jelas Rupiah dan tersentalisasi berdasarkan White papernya. Diskusi tentang itu sudah sering di tiap thread SFI (baca aja atau search cdbc), dan mungkin sudah bosan untuk dibahas. selanjutnya bakal berulang dan postingannya pasti ke itu-itu saja, dan berujung spam, kecuali kalau UU No. 7 Tahun 2011 diamandemen,
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Selama negara mampu mengatur sistem keuangan dengan baik, tentu tidak perlu dikhawatirkan. Kita hanya perlu menerima dan mendukung, setidaknya dengan mata uang digital ini nantinya akan memberikan kemudahan dan lebih banyak pilihan bagi warga Indonesia. Dibeberapa negara lain sudah legal bitcoin untuk alat pembayaran. Mungkin Indonesia kedepannya juga Bitcoin akan dijadikan sebagai alat pembayaran.
sr. member
Activity: 1008
Merit: 371
Tampaknya sekarang ini banyak media yang latah dengan memberitakan mata uang digital dan memberikan informasi salah kepada masyarakat dengan menyamakan mata uang digital ini seperti crypto, padahal itu berbeda sama sekali, tidak ada kesamaannya antara mata uang digital yang ditawarkan oleh pemerintah dengan cryptocurrency yang beredar sekarang ini seperti Bitcoin atau Altcoins, yang sama hanya bentuknya saja yang digital dan hanya itu saja. Bahkan salah satu statement dari Gubernur BI menyatakan bahwa Digital Rupiah bisa menjadi alternatif untuk cryptocurrency, dan mungkin saja bagi mereka itu adalah alternatif dari crypto karena itu adalah produk mereka -sama seperti sales yang ingin menjual produk - namun untuk saya pribadi digital rupiah ini tidak akan bisa menjadi alternatif crypto sekarang dan di masa depan. Namun biarpun saya tidak terlalu setuju dengan digital rupiah ini, tidak berarti saya melawan sistem perbankan tradisional, justru platform perbankan masih sangat kita perlukan untuk sekarang ini - cryptocurrency hanya sebagai aset digital yang dimana melengkapi sistem finansial yang ada sekarang ini dan membuatnya menjadi lebih baik kepada kita. Itu menurut saya.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Faktanya, satu-satunya kesamaan cryptocurrency dan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Negara adalah keduanya ingin menyingkirkan uang cash.
Saya pikir tujuan utama dibuatnya CBDC ini bukan ingin menyingkirkan uang kertas, tapi bagian dari rencana membuat satu mata uang untuk dunia, dan CBDC hanyalah langkah awal. Saya yakin uang kertas tidak akan sepenuhnya disingkirkan oleh CBDC.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
Saya agak kurang setuju dengan foot notenya, karena tidak akan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Kita tidak akan pernah bisa menolak uang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan alasan apa pun, kita akan tetap menggunakan uang pemerintah di negara kita ini. Kita bisa menolak uang digital kalau ada peraturan pelegalan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bisa menabung di bank dengan kripto. Selama tidak bisa legal, maka kita tidak akan pernah bisa menolak mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh negara. Selama negara mampu mengatur sistem keuangan ini dengan baik, tentu tidak perlu dikhawatirkan. Kita hanya perlu menerima dan mendukungnya, setidaknya, dengan mata uang digital ini nantinya akan memberikan kemudahan dan lebih banyak pilihan bagi warga Indonesia.
Pages:
Jump to: