Kenapa saya takjub? karena era sekarang kebebasan berpendapat sudah terbatasi, dimana joke-joke politik dinilai Joke pingir jurang atau "bahaya" padahal kita hidup di negara demokrasi.
Kalau ane lihat, mereka-mereka yang ditekan atau diadili karena mengkritik pemerintah itu bukan karena suruhan jokowi, tapi relawan-relawan presiden yang mereka junjungan mereka itu dihina. padahal kalau ane pernah baca, jokowi sendiri fine-fine aja terhadap joke atau kritikan terhadap pemerintah dan dirinya. Tapi karena relawan yang melaporkan, dia juga tidak bisa apa-apa. soalnya kan dulu di awal-awal dia memerintah banyak meme, dan joke soal diri dia pribadi, meme bloon lah, dikata kuruslah dsb, tapi presiden saat itu tetap kalem dan tidak sekalipun menanggapi semua hinaan tersebut.
Pak de Jokowi selalu legowo mengenai masukan dan saran yang datang kepada dirinya, walaupun diantanya itu berisi hinaan, cacian dan bahkan makian. Karena memang negara kita ini adalah negara demokrasi dan setiap orang memiliki kebebsan untuk bisa berbicara menyampakan pendapat, kritik dan saran. Hanya saja beliau selalu menekankan, walaupun negara kita ini adalah negara demokrasi akan tetapi harus di ingat bahwa negara kita adalah sebuah negara yang selalu menjung-jung tinggi budaya tatakrama, kesopan santunan dan berbudi pekerti luhur. Sehingga dalam mengutarakan pendapat itu seharusnya disampaikan dengan penyampaian yang baik dan jangan sampai kebebasan yang kita miliki membuat kita tidak memiliki batasan dalam menyampaikan pendapat. Dan batasan yang saya maksudakan itu, batasan dalam tutur kata, karena diatas ilmu itu masih ada yang namanya adab.
Kenapa sampai slogan ini bisa sampai muncul ke publik ya gegara sang pasal penjerat warga sipil yang maha mulia UU ITE wkwkwk coba saja kalau di uu ite ini bahasanya kek dulu aja tentang transasi elektronik saja gak usah melebar kemana mana gak bakal ada bahasan, konoha, wakanda atau sloganny anies wakanda no more indonesia forever ini, semuanya gegara UU ITE pasal karet apalagi pasal 27 1-4 semua orang bisa dijerat pakai pasal itu mana interpretasi suka suka yang baca gimana mau memahaminya. tapi yaudahlah sipil kek kita mah ngikut aja lah apa kata pemerintah.
Benar mengenai apa yang anda katakan, bahwa istilah ini muncul itu setelah diterbitkan UU ITE pasal tersebut, mereka takut jika menyebutkan nama maka mereka akan terjerat dengan pasal tersebut, sehingga mereka mencoba untuk mencari istilah lain yang dapat menggambarkan kondisi Indonesia saat ini.