Admin dari cryptocoinindonesia.com, saya mau menanyakan hal yang sedikit menyinggung suatu kepercayaan suatu agama, seperti yang kalian tau di indonesia banyak sekali pemain bitcoin dan cryptocoin lainnya dan tentunya tidak sedikit yang beragama i s l a m ya ?
saya dari dulu sebenernya ingin menanyakan dan meminta saran dari kalian tentang hukum hukum agama yang ada di sistem cryptocoin ini, namun dulu mungkin karena masih sedikit yang menggeluti di dunia ini, saya kira belum saat yang tepat, tiba saatnya sekarang dengan momen bitcoin yang sudah mulai di kenal masyarakat umum, tentunya orang indonesia pada memikirkan soal hukum dari sisi agamanya, yaitu ke halal-annya.
Yang saya ingin tanyakan ada beberapa hal :
- Apakah Bitcoin itu halal ?
- Apakah Trading Bitcoin dan altcoin Halal ?
- dan yang terakhir, kalau boleh tau cara kalian mendapatkan penghasilan dari cryptocoin dengan cara yang halal adakah ?
Mohon untuk kalian yang merasa beragama yang tidak membolehkan hal hal yang ( haram ) hukumnya, menjawab dan berdiskusi disini, dengan begitu akan banyak menolong dan memberikan arahan para user lain yang sedang menggeluti dunia crypto, dan jangan sampai terjebak dalam dunia kelam dunia crypto ini, karena sudah menjadi rahasia umum kalau ingin cepat mendapatkan hasil di dunia crypto ini kita harus menggunakan trik trik yang kadang di larang oleh sistem.
Terimakasih
1. bitcoin itu bagi saya halal, sama hal nya seperti uang, itu halal. yang menjadikan ketidak halalan nya adalah "cara mendapatkannya/menghasilkannya. kalau dapat bitcoin dari judi itu jelas haram,sama seperti uang, haram jika dihasilkan dari judi atau mencuri,dan hal2 yg dilarang agama.
2. trading altcoin dan bitcoin: menurut saya halal, sebab tidak ada unsur judi. trading saya anggap sebagai transaksi jual beli, dan setiap trading yg kita lakukan terkena potongan fee. trading pada prinsip nya bagi saya adalah "membeli murah dan menjual mahal (untuk mendapat keuntungan)"
3. saya mendapatkankan pundi2 bitcoin dari hasil bounty/kampanye,. saya anggap ini shah2 saja, sebab saya bekerja, bekerja mempromosikan. (jika yg di promosikan berbau judi,atau yg dilarang agama itu saya anggap haram)
Saya sependapat dengan agan ini ,, saya yang masih newbie cuma baru tau cara mendapatkan bitcoin dengan bounty campaign dan trading aja kalau mining saya gak tau gimana jadi gak tau juga gimana hukum nya
Kalau untuk bounty campaign kita di bayar karena mempromosikan suatu proyek dan saya rasa itu halal selama kita tidak mempromosikan sesuatu yang haram
Sedangkan untuk trading kita membeli dan menjual aset melalui pihak ketiga (exchanger) dengan fee yang telah kita sepakati