Pages:
Author

Topic: Antara uang dunia dan digital - page 5. (Read 1529 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
August 07, 2019, 07:28:19 PM
#22
Mungkin sedikit bisa dianalogikan seperti ini:
Saya membeli bensin di Pom Bensin, saat hendak membayar ternyata uang didompet ketinggalan. Untuk membayar transaksi tersebut saya menggunakan jam tangan yang nilainya setara atau lebih dari nilai bensin tersebut.
Dalam hal ini jam tangan tersebut adalah berperan sebagai aset jaminan pembayaran.

Perlakuan terhadap BTCitcoin pun mungkin bisa demikian, yakni dijadikan sebagai aset untuk jaminan pembayaran, sementara transaksi jual belinya itu sendiri tetap mengacu pada nilai rupiah yang disepakati jumlahnya dan dicantumkan dalam bentuk kwitansi/struk pembayaran jual-beli.

Kembali ke topik..
Terlepas dari kebijakan regulasi masing-masing negara, uang fiat masih diperlukan dalam beberapa transaksi tunai.
Kalaupun uang tunai dikonversi menjadi uang digital yang nilainya tetap mengacu pada mata uang tersebut, tentu hal tersebut sebagai bentuk penyederhanaan dan untuk kemudahan dalam transaksi-transaksi tertentu.
Contoh, uang 50 juta akan praktis dibawa-bawa jika sebelumnya disimpan dalam tabungan dan menggunakan ATM sebagai media untuk transaksi kedepannya ketimbang harus membawa-bawa uang tunai senilai itu dalam setiap transaksi.

Sementara untuk cryptocurrency, dibeberapa negara (contohnya di Jepang & Rusia) Bitcoin sudah mulai dilegalkan sebagai alat transaksi pembayaran dalam bentuk sekuritas asing dan bukan sebagai pengganti mata uang negara tersebut.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
August 07, 2019, 06:02:48 PM
#21
-snip-
Masih sedikit kurang paham dalam hal ini, berarti secara tidak langsung kita bisa menggunakan bitcoin dan altcoin sebagai alat pembayaran yang syah meskipun dalam faktanya penggunaan rupiah hanya dijadikan sebagai bukti tertulis saja?

Bentuk legal atau tidak legal harus bisa dibuktikan secara valid.
Dalam hal ini saya tidak mengatakan bitcoin atau crypto lainnya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah (legal). Tetapi bitcoin maupun aset digital lainnya bisa dijadikan jembatan transaksi keuangan.

Pertanyaan lain; Saya membeli dan membayar gula dengan USD 10 (fiat). Apakah pembayaran sah? tentu tidak, karena satu-satunya pembayaran sah adalah dengan menggunakan mata uang rupiah.

Dengan kata lain mata uang USD (fiat) tsb telah berubah fungsi menjadi aset jika dilakukannya transaksi di Indonesia.

Bagaimana cara saya melakukan pembayaran dengan aset tersebut?
Aset tidak bisa dijadikan alat pembayaran, tetapi aset bisa dijadikan sebagai jaminan pembayaran. Dan prosesnya sama seperti bitcoin postingan saya diatas.

Sebenarnya ini adalah celah untuk menggunakan crypto di Indonesia. Tinggal bagaimana adopsinya dlm platform jual beli atau bentuk pembayaran jasa lainnya.

Misalnya:
"Tagihan bukalapak anda adalah IDR 1,6 juta rupiah. Silahkan melakukan pembayaran di ATM, Indomart, Alpamat, atau kantor pos.
Bagai komunitas kripto anda bisa melakukan jaminan pembayaran dengan digital aset bitcoin sebesar 0.01 BTC pada walet address 1buk4L4paK******** dengan sign address sbb: ...bla...bla....bla"

 Grin
hero member
Activity: 1232
Merit: 738
Mixing reinvented for your privacy | chipmixer.com
August 07, 2019, 05:58:25 PM
#20
Yang perlu di garis bawahi ialah e-money dengan token maupun cryptocurrency adalah 2 objek yg berbeda, ...
~
Bahkan menurut regulasi di Indonesia e-money bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah ...
sangat setuju sekali dengan agan abhiseshakana,
pengertian "digital currency" itu luas, mencakup e-money, virtual currency, dan crypto currency
contohnya ovo, menurut saya dia itu memiliki 2 macam: ovo cash (e-money) dan ovo points (virtual currency)

jadi pada saat ini yg mungkin berkembang di Indonesia adalah pembayaran e-money rupiah
e-money itu sah selama dikeluarkan oleh perusahaan finansial yang bertanggung jawab dan telah memiliki ijin
jadi penyelenggaraan dan penggunaannya berdasarkan hukum dan juga diawasi pemerintah
sedangkan crypto akan banyak mengalami hambatan dikarenakan tidak adanya penanggung jawab yg terpusat
full member
Activity: 396
Merit: 100
August 07, 2019, 01:40:05 PM
#19
Kalau menurut pandangan saya pribadi tentang digitalisai ini hanya sebagai sarana yang akan memudahkan, Atau dengan kata lain bisa melengkapi kekurangan ada.

Dan menurut saya mata uang fiat tidak akan tergeser apalagi sampai hilang, Karena dari segi keamanannya uang fiat tetap lebih aman di banding dengan mata uang digital (Cryptocurrency).
saya setuju dengan agan ini karena kalau dibilang mata uang digital dapat menggantikan mata uang fiat saya kira tidak bisa seperti itu karena mereka selaras, terelepas dari mata uang kertas atau digital tidak ada yang lebih baik dari dinar dan dirham  Grin
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
August 07, 2019, 10:03:32 AM
#18
Posisi mata uang digital dan mata uang fiat akan selalu berseberangan.

Mungkin agak berbeda pandangan dengan saya...
Menurut saya mata uang digital[1] masih turunan dari uang fiat[2]. Terbentuknya mata uang digital adalah karena adanya pengembangan bentuk transaksi yang menggunakan internet/jaringan komputer lainnya sebagai media transfer maupun penyimpanan nilainya.

Beda hal-nya dengan mata uang kripto[3], mata uang kripto berdiri sendiri, karena dia adalah berupa aset yg berfungsi untuk mengamankan dan melakukan verifikasi suatu bentuk transaksi.
Kenapa disebut aset? karena mata uang kripto memiliki nilai jual/nilai beli pada kedua jenis mata uang diatas (digital money maupun fiat money).


[1] Uang digital atau uang elektronik adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. (source: https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_elektronik
[2] Uang fiat adalah uang yang nilainya berasal dari regulasi atau hukum pemerintah (source: https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_fiat)
[3] Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. (source: https://id.wikipedia.org/wiki/Mata_uang_kripto)


Jalan satu2 nya harus dibentuk bank dunia digital...
Bank dunia berada dibawah naungan PBB, dan dibentuk berdasarkan kepada keputusan hasil konferensi yang didelegasikan oleh 44 negara pada taun 1944.
Kira2 menurut mas Putra007, kalok bank dunia digital didirikan berdasarkan apa? dan negara mana dan memenuhi kriteria menjadi delegator konferensinya?


-snip-
FYI, melakukan pembayaran dan melakukan jaminan pembayaran adalah 2 hal yang amat berbeda.
Tentang hal Pembayaran memang diatur oleh UU/regulasi yang berlaku.
Tetapi hal tentang Jaminan Pembayaran tidak ada UU/regulasi maupun ketentuan legal yang mengatur tentang hal tersebut.

Contoh:
Saya membeli mobil dari om Ridwan, dan saya berniat membayar mobil tsb senilai IDR 280 juta.
Tetapi saat tersebut saya tidak mempunyai uang IDR, tetapi saya memiliki 5 BTC di wallet saya.

Berhubung om Ridwan adalah seorang bitcoiners juga, maka kami sepakat melakukan jaminan pembayaran mobil dengan nilai 3 BTC.

Apakah saya disebut melakukan pembayaran? Tidak, karena pembayaran masih dalam tahap dilakukan jaminan untuk membayar.

Kapan saya disebut melakukan pembayaran? Legalitas pembayaran terjadi setelah om Ridwan menulis bukti pembayaran/kwitansi dengan nilai 280 juta rupiah (bukan kwitansi bayar 3 BTC).

full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
August 07, 2019, 09:24:39 AM
#17
Untuk di indonesia saya rasa tidak akan bisa uang di gital bisa mengantikan Rupiah.
Memang benar semakin kesini para pengusaha banyak yang tertarik untuk menggunakan cryptocurrency namun saya rasa para pengusaha tidak bermaksud untuk mengantikan mata uang asli dengan mata uang crypto, pengusaha hanya mencari jalan alternatif agar usahanya bisa berkembang dan memudahkan konsumen untuk menggunakannya.
Namun bukan berarti uang digital bisa mengantikan uang tunai.
full member
Activity: 1330
Merit: 147
August 07, 2019, 08:41:29 AM
#16
-snip- Karena memang sebuah alat transaksi yang sah digunakan sebagai sistem pembayaran adalah mata uang fiat itu sendiri dan semua alat pembayaran lain akan ditolak. -snip-
Bitcoin atau cryptocurrency lainnya masih bisa difungsikan untuk transaksi membayar/membeli barang (rumah, dll.) dengan syarat, fungsi dari Bitcoin tersebut diposisikan sebagai media jaminan pembayaran.

Sebenarnya hal tersebut tidak menjadi halangan dalam melakukan transaksi.
Yang penting KWITANSI (bukti bayar) pembelian adalah bernilai RUPIAH.
-snip-
Dalam proses ini, BTC adalah sebagai media jaminan pembayaran.
Dan pembayaran akan dinyatakan sah dan legal jika kwitansi/bukti bayar sudah dikeluarkan oleh penerima dana dan dalam bentuk nominal jumlah IDR.
Masih sedikit kurang paham dalam hal ini, berarti secara tidak langsung kita bisa menggunakan bitcoin dan altcoin sebagai alat pembayaran yang syah meskipun dalam faktanya penggunaan rupiah hanya dijadikan sebagai bukti tertulis saja?

Boleh minta sumbernya ga kang husna/om pandu bahwa pemerintah kita membolehkan transaksi seperti itu biar saya baca terlebih dahulu.

Edit: Maaf saya tidak membaca secara keseluruhan thread ini https://bitcointalk.org/index.php?topic=2750875.20 ternyata om pandu menyertakan sebuah sumber, akan saya pahami terlebih dahulu.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
August 07, 2019, 08:35:35 AM
#15
-snip- Jika pengusaha lain pun mulai melirik mata uang atau pembayaran menggunakan digital ini akan menjadi bomerang bagi mata uang dunia dan apakah mata uang tersebut akan hilang atau kah justru akan tetap stabil... -snip-
Beberapa waktu lampau, kalau tidak salah, om abhiseshakana pernah bercerita tentang usaha/bisnis perikanan yang beliau kelola, partner beliau itu tidak mau kalau transaksinya menggunakan mata uang crypto / cryptocurrency.
Mungkin alasannya karena cryptocurrency (BTCitcoin) sangat fluktuatif nilai tukarnya, sehingga bisa berpengaruh terhadap aktivitas perdagangannya.
Jika berbicara tentang apakah mata uang fiat (baik dalam bentuk fisik/tunai maupun elektronik) akan hilang/tergantikan dengan mata uang crypto, saya kira masih terlalu dini hal tersebut bakalan terjadi.
Yang ada mungkin uang fiat tunai yang mulai bergeser perannya digantikan dengan uang fiat berbentuk elektronik (di Indonesia seperti e-toll, e-money, dll).
full member
Activity: 308
Merit: 171
jalannya dipotong sama orang
August 07, 2019, 08:32:23 AM
#14
Menurut saya Mata uang digital hanya sebagai alternatif saja, walaupun nanti mata uang digital yang lebih banyak digunakan tetep saja Fiat atau mata uang yang di produksi oleh pemerintah lah yang menjadi mata uang utama
Ya saya setuju ini hanya sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi dan memeberi kemudahan bagi pemiliknya, untuk emoney saya pikir masih dalam batas sama seperti fiat namun untuk mata uang digital yang bukan stable coin seperti kebanyakan crypto maka efek fotalitas akan menjadi masalah karena ini bisa dikontrol oleh pemilik dana banyak.
sr. member
Activity: 656
Merit: 261
August 07, 2019, 01:09:19 AM
#13
~Yang jadi pertanyaan adalah jika ini berlanjut apakah ada kemungkinan mata uang dunia akan hilang???~

Perlu dipahami perbedaan uang dan cryptocurrency.
Uang secara definisi adalah alat tukar atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh suatu negara yang nilainya relatif stabil. Walaupun bentuknya E-Money namun sesunguhnya ada bentuk atau cadangan fisik uang fiat nya.  Nah kalo cryptocurrency walaupun secara bahasa berarti uang digital namun menurut pendekatannya justru sebagai komoditas semacam Emas, Perak, minyak dll yang nilainya cenderung fluktuatif, karena tergantung supply dan demand. Uang memiliki entitas yang menjamin, yaitu pemerintah. Sedangkan crypto tak ada badan atau lembaga apapun yng menjamin. Jadi menurut saya menjawab pertanyaan Agan, Tentu saja uang tidak akan hilang. Karena pada dasarnya uang dan crypto itu beda.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 388
August 06, 2019, 07:59:37 PM
#12
Banyak pula beberapa pengusaha mengalihkan bisnisnya dengan menggunakan keungan digital. Seperti pembayaran-pembayaran dengan emoney, maupun token. Yang jadi pertanyaan adalah jika ini berlanjut apakah ada kemungkinan mata uang dunia akan hilang???
Keuangan digital yang anda maksud di sini masih terlihat mentah bagi saya, pembayaran emoney maupun token?
Jika yang kamu maksud emoney di sini seperti : ovo, gopay, dana, mandiri cash dan sebagainya maka itu merupakan uang fiat bukan token sebagai cryptocurrency.
Pembayaran digital seperti itu akan berlanjut dan kemungkinan akan semakin berkembang ke depannya karena ada program pemerintah untuk mengurangi transaksi dengan uang cash. maka pembayaran emoney akan semakin banyak untuk tahun depan dan selanjutnya, mata uang dunia akan semakin berkembang.


legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
August 06, 2019, 07:09:20 PM
#11
-snip- Karena memang sebuah alat transaksi yang sah digunakan sebagai sistem pembayaran adalah mata uang fiat itu sendiri dan semua alat pembayaran lain akan ditolak. -snip-
Bitcoin atau cryptocurrency lainnya masih bisa difungsikan untuk transaksi membayar/membeli barang (rumah, dll.) dengan syarat, fungsi dari Bitcoin tersebut diposisikan sebagai media jaminan pembayaran.

Sebenarnya hal tersebut tidak menjadi halangan dalam melakukan transaksi.
Yang penting KWITANSI (bukti bayar) pembelian adalah bernilai RUPIAH.
-snip-
Dalam proses ini, BTC adalah sebagai media jaminan pembayaran.
Dan pembayaran akan dinyatakan sah dan legal jika kwitansi/bukti bayar sudah dikeluarkan oleh penerima dana dan dalam bentuk nominal jumlah IDR.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
August 06, 2019, 09:54:09 AM
#10
Saya pun sedikit ragu dengan niatnya facebook yang sekarang ini sudah merencanakan peluncuran koin mereka di tahun 2020 akan benar benar diterima oleh semua pemerintah (terlepas dari skandal facebook tentang data penggunanya). Karena hingga saat ini masih banyak penolakan terhadap facebook dari berbagai pemerintah maupun dari seseorang yang expert terhadap cryptocurrency itu sendiri. 

Tentu saja jika tidak ada perubahan regulasi di pemerintahan kita, Libra Coin (Facebook coin) tidak akan bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena Libra coin sendiri termasuk jenis cryptocurrency (stable coin) yg tentu saja akan terikat dengan peraturan-peraturan dibawah ini

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019
full member
Activity: 1330
Merit: 147
August 06, 2019, 09:05:49 AM
#9
Jadi sederhananya menurut agan ketika banyak pengusaha /perusahaan yang membuat uang digital sendiri seperti facebook yang menciptakan libra sebagai mata uang mereka akan mengganggu penggunaan uang fiat/uang pemerintah?

Tentu saja tidak, masih ada regulasi yang akan menjadi sebuah gangguan besar bagi mereka IMHO. Ketika sebuah negara melarang penggunaan mata uang digital yang berbasis blockchain untuk digunakan sebagai sebuah pembayaran saja sudah harus menjadi sebuah perhatian khusus bagi sebuah perusahaan yang akan membuat sebuah token sendiri. Karena memang sebuah alat transaksi yang sah digunakan sebagai sistem pembayaran adalah mata uang fiat itu sendiri dan semua alat pembayaran lain akan ditolak.

Saya pun sedikit ragu dengan niatnya facebook yang sekarang ini sudah merencanakan peluncuran koin mereka di tahun 2020 akan benar benar diterima oleh semua pemerintah (terlepas dari skandal facebook tentang data penggunanya). Karena hingga saat ini masih banyak penolakan terhadap facebook dari berbagai pemerintah maupun dari seseorang yang expert terhadap cryptocurrency itu sendiri. 
newbie
Activity: 47
Merit: 0
August 06, 2019, 07:18:11 AM
#8
Menurut saya Mata uang digital hanya sebagai alternatif saja, walaupun nanti mata uang digital yang lebih banyak digunakan tetep saja Fiat atau mata uang yang di produksi oleh pemerintah lah yang menjadi mata uang utama
member
Activity: 854
Merit: 10
August 06, 2019, 12:59:39 AM
#7
memang keunggulan dari mata uang digital adalah transaksi bisa dilakukan secara lansung. dan bagi para penggunanya ini sangatlah menguntungkan dari semua segi. dan jika anda bertanya apkah uang digital akan bisa menggantikan uang dunia tentu tidak. karena uang digital hanya bisa dilakukan dengan pengguna lain yang juga menggunakan uang digital.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
August 05, 2019, 09:12:45 PM
#6

Jalan satu2 nya harus dibentuk bank dunia digital...

Pembentukan bank dunia digital pun tidak serta merta akan langsung menyelesaikan masalah digitalisasi keuangan. Apalagi pemerintah suatu negara yang sangat antipati terhadap kehadiran kripto. Masalah utamanya sebenarnya sudah menjadi pertanyaan Anda "dapatkah mata uang digital, token, emoney dll itu bisa aman". Tentu ini akan menjadi pertanyaan penting yang juga harus menjadi fokus termasuk fokus badan pengelola yang Anda maksud adalah "Bank Dunia Digital". "tidak ada sistem yang sempurna", bahkan sistem yang dimiliki badan keuangan digital ini pun bisa saja mengalami error baik internal maupun yang eksternal (misal: serangan hacker)
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
August 05, 2019, 08:47:52 PM
#5
Sekarang yang jadi kesimpulan disini dapatkah mata uang digital, token, emoney dll itu bisa aman.. Apakah tidak akan berimbas pada perang dagang atau perang keungan... Atau sama terjadi seperti tahun 1998. Yang pada saat itu nilai perekonomian dunia jatuh.. Saya sih melihat aspek ada keuntungan namun juga tidak terlepas dari banyak kerugian juga. Jalan satu2 nya harus dibentuk bank dunia digital...

Yang perlu di garis bawahi ialah e-money dengan token maupun cryptocurrency adalah 2 objek yg berbeda, dimana e-money (uang elektronik) memang lebih lekat dengan Fiat karena memang keberadaannya juga mempunyai nilai yg sama dengan uang hanya saja disimpan dalam bentuk elektronik. Bahkan menurut regulasi di Indonesia e-money bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah yg bisa dipergunakan untuk membayar barang maupun jasa (sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik)

Sedangkan disatu sisi keberadaan Cryptocurrency dan Token berbeda dengan e-money karena mekanismenya menggunakan teknologi Blockchain (bukan server) dan tidak terikat dengan keberadaan Fiat (meskipun didalam marketnya sendiri untuk deposit juga menggunakan Fiat), sehingga menurut saya pribadi Cryptocurrency sangat kecil kemungkinannya untuk bisa menyebabkan terjadinya perang dagang maupun perang keuangan (klo perang hashrate masih bisa terjadi, contohnya ada pada BCH waktu dulu terjadi hardfork)

newbie
Activity: 38
Merit: 0
August 05, 2019, 08:13:38 PM
#4
Sekarang yang jadi kesimpulan disini dapatkah mata uang digital, token, emoney dll itu bisa aman.. Apakah tidak akan berimbas pada perang dagang atau perang keungan... Atau sama terjadi seperti tahun 1998. Yang pada saat itu nilai perekonomian dunia jatuh.. Saya sih melihat aspek ada keuntungan namun juga tidak terlepas dari banyak kerugian juga. Jalan satu2 nya harus dibentuk bank dunia digital...
sr. member
Activity: 1031
Merit: 251
bullsvsbears.io
August 05, 2019, 06:47:53 PM
#3
Kalau menurut pandangan saya pribadi tentang digitalisai ini hanya sebagai sarana yang akan memudahkan, Atau dengan kata lain bisa melengkapi kekurangan ada.

Dan menurut saya mata uang fiat tidak akan tergeser apalagi sampai hilang, Karena dari segi keamanannya uang fiat tetap lebih aman di banding dengan mata uang digital (Cryptocurrency).
Pages:
Jump to: