Posisi mata uang digital dan mata uang fiat akan selalu berseberangan.
Mungkin agak berbeda pandangan dengan saya...
Menurut saya mata uang digital
[1] masih turunan dari uang fiat
[2]. Terbentuknya mata uang digital adalah karena adanya pengembangan bentuk transaksi yang menggunakan internet/jaringan komputer lainnya sebagai media transfer maupun penyimpanan nilainya.
Beda hal-nya dengan mata uang kripto
[3], mata uang kripto berdiri sendiri, karena dia adalah berupa aset yg berfungsi untuk mengamankan dan melakukan verifikasi suatu bentuk transaksi.
Kenapa disebut aset? karena mata uang kripto memiliki nilai jual/nilai beli pada kedua jenis mata uang diatas (digital money maupun fiat money).
[1]
Uang digital atau uang elektronik adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. (source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_elektronik[2]
Uang fiat adalah uang yang nilainya berasal dari regulasi atau hukum pemerintah (source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_fiat)
[3]
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. (source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Mata_uang_kripto)
Jalan satu2 nya harus dibentuk bank dunia digital...
Bank dunia berada dibawah naungan PBB, dan dibentuk berdasarkan kepada keputusan
hasil konferensi yang didelegasikan oleh 44 negara pada taun 1944.
Kira2 menurut mas Putra007, kalok bank dunia digital didirikan berdasarkan apa? dan negara mana dan memenuhi kriteria menjadi delegator konferensinya?
-snip-
FYI, melakukan pembayaran dan melakukan jaminan pembayaran adalah 2 hal yang amat berbeda.
Tentang hal
Pembayaran memang diatur oleh UU/regulasi yang berlaku.
Tetapi hal tentang
Jaminan Pembayaran tidak ada UU/regulasi maupun ketentuan legal yang mengatur tentang hal tersebut.
Contoh:
Saya membeli mobil dari om Ridwan, dan saya berniat membayar mobil tsb senilai IDR 280 juta.
Tetapi saat tersebut saya tidak mempunyai uang IDR, tetapi saya memiliki 5 BTC di wallet saya.
Berhubung om Ridwan adalah seorang bitcoiners juga, maka kami sepakat melakukan
jaminan pembayaran mobil dengan nilai 3 BTC.
Apakah saya disebut melakukan pembayaran? Tidak, karena pembayaran masih dalam tahap dilakukan jaminan untuk membayar.
Kapan saya disebut melakukan pembayaran? Legalitas pembayaran terjadi setelah om Ridwan menulis bukti pembayaran/kwitansi dengan nilai 280 juta rupiah (bukan kwitansi bayar 3 BTC).