Pertama-tama, Bank Indonesia menyatakan mata uang digital “dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia”. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang boleh digunakan dan diterima oleh individu dan pelaku usaha yang melakukan transaksi di wilayah negara Indonesia.
Jadi yang dilarang adalah penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Kedua Bank menyatakan bahwa “pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi”.
Berarti BI tidak melarang kepemilikan mata uang digital seperti Bitcoin atau Ethereum.
Terakhir, Bank Indonesia menyebutkan bahwa ”nilai perdagangan sangat fluktuatif” dan “rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble)”.
Dari pernyataan inipun BI tidak melarang perdagangan (trading) mata uang digital, namun memberikan peringatan risiko yang berhubungan dengan aktivitas beli, jual atau trading mata uang digital di Indonesia.
Dari Pernyataan BI tersebut, tidak ada larangan kepemilikan BItcoin dan coin-coin lainnya di Indonesia. Larangan terbatas pada pemakaian bitcoin sebagai alat pembayaran. Karena hanya Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia, sedangkan bitcoin dan mata uang lainnya, seperti Dollar, Yen, Pesso, ataupun lainnya memang bukan alat pemayaran yang sah di negara ini.