Bagi yang mau beropini dan berkomentar, diharapkan untuk memahami terlebih dahulu duduk permasalahannya:
https://bitcointalksearch.org/topic/m.47903716Pada komentar kali ini, saya akan mencoba menganalisa pertanyaan judul OP :
"Apakah bursa DEX harus patuh pada SEC?"Pertama kita cek dulu profile Etherdelta
[1] | --------------------- Site Type Exchange Type Beginner Friendly Company Location Launch Deposite Methode Withdraw Methode Trading Pair Community Trust Security Fees ---------------------
| | | | | | --------------------------------- : Cryptocurrency Exchange : Decentralized Exchange : No : Chicago, Illinois USA : 12 Juli 2017 : Ethereum and ERC20 tokens : Ethereum and ERC20 tokens : Ethereum and ERC20 tokens : Good : Excelent : Low ---------------------------------
|
Etherdelta didirikan oleh Z. Coburn yang merupakan warga Chicago, Illinois USA. Kini dia tidak lagi menjadi pemilik Etherdelta, karena pada bulan November 2017, sudah menyetujui untuk menjual sahamnya kepada pembeli non US
2Kedua, Dari data profile Etherdelta di atas menunjukkan bahwa lokasi perusahaan Etherdelta berada di Chichago, yang merupaka wilayah
federal securities laws US. Sehingga setiap kegiatan jual beli token yang dilakukan Etherdelta harus mematuhi hukum yang berlaku di wilayah Amerika Serikat. Salah satu aturannya adalah :
Section 5 of the Exchange Act makes it unlawful for any broker, dealer, or exchange,
directly or indirectly, to effect any transaction in a security, or to report any such transaction, in
interstate commerce, unless the exchange is registered as a national securities exchange under
Section 6 of the Exchange Act, or is exempted from such registration
Source :
https://www.sec.gov/litigation/admin/2018/34-84553.pdfSederhananya : Setiap kegiatan Exchange adalah ilegal dan melanggar hukum bagi broker, dealer, exchange baik langsung atau tidak langsung, untuk melakukan transaksi dalam sebuah bentuk sekuritas atau melaporkan transaksi apapun dalam perdagangan antar negara bagian
kecuali sudah terdaftar dibawah aturan section 6.
Selanjutnya, dalam laporan tentang analisis pelanggaran yang dilakukan Etherdelta
[2], disebutkan bahwa Etherdelta masuk dalam kriteria Exchange Act Rule 3b-16(a), dan tidak masuk dalam kategori pengecualian Rule 3b-16(b) dan sudah melakukan tindakan sebagai exchange token securitas sebagaimana dimaksud dalam aturan Section 3(a)(10). Meskipun Etherdelta beroperasi sebagai sistem Rule 3b-16 (a), EtherDelta tidak terdaftar sebagai
national securities exchange atau beroperasi berdasarkan pengecualian dari pendaftaran tersebut. Maka, Etherdelta terbukti telah melanggar aturan yang saya sebutkan di atas.
Dari pemaparan di atas, kita dapat melihat bahwa: walaupun Etherdelta meupakan Decentralized Exchange, oleh karena mereka berada US (wilayah hukum SEC) maka semua aturan yang ditetapkan oleh Pemerintahan US berhubungan dengan exchange wajib ditaati. Itupun berlaku untuk semua CEX dan DEX yang berada di US. Melanggar setiap aturan yang sudah ditetapkan menyebabkan adanya hukuman, baik penjara ataupun denda menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Terlepas dari Opini om mu_enrico bahwa
DEX hanyalah jargon, dapat disimpulkan bahwa :
1. Semua DEX tetap harus tetap tunduk kepada hukum yang berlaku diwilayah begara tempat DEX tersebut berada.
2. DEX yang listing token sekuritas dan berada di US, mau tidak mau, wajib mematuhi aturan SEC
3. Menjawab pertanyaan judul OP, tidak semua DEX harus patuh kepada SEC. Menyesuaikan pada kesimpulan no. 1 & 2.
[1] :
https://coincentral.com/ether-delta-exchange-review/[2] :
https://www.sec.gov/litigation/admin/2018/34-84553.pdf