Sampai saat ini bitcoin masih dilarang digunakan untuk transaksi pembayaran apapun di Indonesia. Bitcoin hanya legal untuk di miliki dan digunakan dalam platform perdagangan crypto. Sebetulnya tidak menjadi masalah karena jika digunakan untuk transaksipun kemungkinan masyarakat kita masih belum siap dan malah akan membuat masalah baru
Jangankan di tengah masyarakat di forum ini pun masih banyak yang kurang paham cara bertransaksi dengan bitcoin, khususnya di non-custody wallet.
Artinya, cara tradisional pembayaran pada masyarakat itu masih sangat melekat, dan sulit untuk dihilangkan walau transaksi dan pembayarannya sudah canggih seperti crypto. Jadi kita tidak bisa menyalahi aturan atau UU itu sendiri jika dalam diri masyarakat pun tidak bisa menerima bagaimana cara membayar tanpa tunai.
Namun, saya kepikiran jika kita membuat platform exchange to pay apakah boleh? Maksudnya ada gateway yang berfungsi sebagai pertukaran tetapi bisa digunakan untuk membayar sesuatu. Misalnya membeli celana di shopee seharga 150rb atau 10 USDT, nah kita bayar ke layanan exchange to pay dengan USDT tetapi pada layanan itu akan dikonversi ke rupiah dan memberikan pembayaran ke shopee dalam bentuk rupiah, apakah hal seperti itu di perbolehkan? Atau hal seperti itu masih masuk dalam kategori pembayaran melalui crypto?
Boleh-boleh saja sih sepanjang transaksinya enggak gede. Kalau kita belanja di luar kayak amazon dan ebay, uang kita otomatis terkonversi ke dollar walau kita bayarnya pakai rupiah, artinya system pembayaran akan mengikuti apa yang ada pada system di negara tersebut. Jika di Indonesia masih belum tersistem dengan baik, artinya itu keberuntungan buat kita (sebagai seller), yang jelas kalau cuma $100/hari, gak bakal kena detect dan kena banned, soalnya ane tahunan main di (selly). Tapi ya harus antisipasi, setelah dibayar harus segera di wede jika nanti ada apa-apa dengan website ente.