Atau mungkin konsepnya dibalik; Jadi pihak ketiga ini membuka layanan pembayaran ke marketplace atau toko online dengan menggunakan Rupiah, dan bekerjasama juga dengan exchange-exchange yang sudah berizin. Contoh, pihak ketiga ini di websitenya mencantumkan layanan pertukaran secara redirect di exchange (dengan menggunakan akunnya), dari hasil koin kripto user yang sudah dikonversi ke Rupiah itulah yang kemudian selanjutnya digunakan pihak ketiga atau user untuk meneruskannya ke marketplace.
Sementara itu exchange lokal yang memilki fungsi lain seperti menyediakan jasa pembayaran token listrik, pulsa, dll. setahu saya Triv (https://triv.co.id/dashboard/product), dalam hal ini user yang memprosesnya (Deposit aset kripto -> Jual aset kripto dan masuk ke Dompet Rupiah Triv -> Proses pembayaran/pembelian produk).