Pages:
Author

Topic: Apakah Mungkin Membuat Layanan Exchange to Pay? - page 2. (Read 412 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- meskipun terkesan agak "ngakali" tetapi karusnya memang di perbolehkan kalo konsepnya seperti exchange to pay
Berarti konsepnya yang membayar dalam bentuk Rupiah ke marketplace adalah pihak ketiga yakni exchange. Pertama tentunya exchange tersebut harus sudah mengantongi izin resmi sebagai pedagang aset kripto; Nah yang mungkin menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah exchange tersebut perlu mendapat izin juga untuk berfungsi sebagai perantara pembayaran ke marketplace.

Atau mungkin konsepnya dibalik; Jadi pihak ketiga ini membuka layanan pembayaran ke marketplace atau toko online dengan menggunakan Rupiah, dan bekerjasama juga dengan exchange-exchange yang sudah berizin. Contoh, pihak ketiga ini di websitenya mencantumkan layanan pertukaran secara redirect di exchange (dengan menggunakan akunnya), dari hasil koin kripto user yang sudah dikonversi ke Rupiah itulah yang kemudian selanjutnya digunakan pihak ketiga atau user untuk meneruskannya ke marketplace.

Sementara itu exchange lokal yang memilki fungsi lain seperti menyediakan jasa pembayaran token listrik, pulsa, dll. setahu saya Triv (https://triv.co.id/dashboard/product), dalam hal ini user yang memprosesnya (Deposit aset kripto -> Jual aset kripto dan masuk ke Dompet Rupiah Triv -> Proses pembayaran/pembelian produk).
member
Activity: 261
Merit: 15
👉bit.ly/3QXp3oh | 🔥 Ultimate Launc
Maaf ikut silaturahmi.. apa suhu-suhu disini punya pengalaman menggunakan atau kenal dengan Triv.co.id? Tahun 2017-2018, saya punya pengalaman melakukan transaksi di platform tersebut terkait layanan beli pulsa provider dan beli token listrik menggunakan BTC diplatform tersebut. Sedari awal berdiri Triv mereka fokus pada layanan tersebut sebagai sampingan, dan produk utamanya jual beli Bitcoin, dan sekarang sudah ada market cryptonya. Nah jika layanan beli pulsa dan beli token listrik menggunakan crypto  itu masih ada sampai sekarang di Triv.co.id maka sah sah saja jika OP berencana untuk membuat layanan yang seperti OP maksudkan. Namun untuk lebih amannya OP bisa konsultasi ke badan hukum terkait, karena ini ranah sensitif yang bisa menimbulkan sanksi jika OP malah terlibat melanggar undang-undang yang ada. Maaf saya belum bisa cek kembali apakah Triv masih menyediakan layanan tersebut karena saya masih dalam perjalanan dan kebetulan saya juga lupa password akun saya karena sudah lama saya tinggalkan, jadi jika ada waktu luang akan saya update terkait hal ini.

hero member
Activity: 2212
Merit: 670
Signature designer - start @$10 - PM me!
Saya pernah nulis tentang metode ini disini https://bitcointalksearch.org/topic/m.62333630 setelah sempat mikir salah satu bursa yg bisa WD via pulsa setelah di tuker kirpto ke IDR. Jika produk digital bisa gitu, bagaimana produk fisik.
Ya, emang agak berisiko tanpa konsultasi dengan pakar hukum terlebih dahulu, lebih-lebih kalo metode ini dilakukan secara terang-terangan dipinggir jalan.

full member
Activity: 868
Merit: 202
mungkin saja membuat layanan pihak ketiga seperti ini dengan catatan bahwa skala transaksinya tidak terlalu besar sehingga tidak diketahui oleh pemerintah. soalnya di bali ada beberapa orang yang menerima pembayaran bitcoin untuk membeli tiket hotel bagi turis luar negeri dan skemanya seperti yang anda bilang.

namun jika skala transaksinya sudah besar atau layanan anda terendus oleh pemerintah kemungkinan besar bahwa anda bisa dikenakan pasal undang-undang dan terancam pidana atau denda karena menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk transaksi anda menggantikan rupiah.

selengkapnya bisa anda baca pada artikel ini: https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/download/644/380/#:~:text=Maksud%20dari%20Kewajiban%20Penggunaan%20Rupiah,penduduk%20(WNA)%2C%20baik%20Perorangan
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Kalo menurutku, layanan jasa (dengan platform exchange to pay) sepertinya sudah masuk ke ranahnya perdagangan aset Kripto karena ada sebuah transaksi pertukaran dari cryptocurrency ke IDR, sehingga ada kemungkinan untuk proses layanan jasa tersebut harus mengantongi ijin dari Bappebti. Yang jelas Bappebti pernah mengeluarkan statement bahwa untuk Penyedia jasa Kripto atau Exchange Kripto ilegal yang memiliki basis operasi di Indonesia akan mendapatkan sanksi.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
~snip~

Kok bisa ada gambar yang sama persis dengan yang saya ilustrasikan. Apa ini gambar bikinan agan? Ya meskipun terkesan agak "ngakali" tetapi karusnya memang di perbolehkan kalo konsepnya seperti exchange to pay

Asalkan penjual quotes atau menggunakan harga IDR, dan kemudian pembeli bayar pakai IDR, medium perantara yang digunakan bisa apa saja. Kalau tadi contohnya bayar pakai USDT tentu tidak boleh.
~snip~

Kok ga boleh si gan? Kan transaksi yang keluar tetep pakai rupiah, jadi secara tidak langsung uang yang buat belanja sudah berbentuk rupiah bukan lagi USDT. Kan kasusnya jadi mirip misal saya jual usdt ke indodax kemudian uange saya buat beli celana, kan sama gan? Pihak toko celana tetap menerima dalam bentuk rupiah, bukan lagi usdt

Kalau efektifitas atau nilai lebihnya si belum ada, misal lebih murah dan lainnya. Hanya jadi terkesan bisa beli celana pakai crypto aja gitu
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Asalkan penjual quotes atau menggunakan harga IDR, dan kemudian pembeli bayar pakai IDR, medium perantara yang digunakan bisa apa saja. Kalau tadi contohnya bayar pakai USDT tentu tidak boleh.

Permasalahannya walaupun payment gateway itu boleh, misalnya:
- Pembeli transfer IDR 150rb -> BTC exchanger -> Penjual menerima IDR 150rb

Transaksi ini ga ada faedahnya untuk saat ini, tidak lebih baik dan tidak lebih murah daripada bayar pakai e-wallet, QRIS, atau transfer bank langsung. Kecuali di masa depan biaya pakai platform gateway BTC ini bisa lebih kecil daripada misalnya depo e-wallet (IDR 1rb - 1,5rb) atau biaya merchant QRIS. Coba bayangkan agan scan QR code di merchant pakai apps bank kesayangan agan untuk belanja (tidak ada potongan), dan kemudian fee untuk penjual juga lebih murah dari QRIS.

Bisa juga:
- Pembeli ambil senilai IDR 150rb dari tabungan BTC-nya -> BTC exchanger -> Penjual menerima IDR 150rb

Transaksi ini minim peminat karena ga banyak yang punya tabungan BTC dan terlebih lagi di antara orang yang punya tabungan BTC ga banyak yang mau pakai BTC-nya buat belanja.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Apakah hal seperti ini termasuk dilarang?

Kalau dari pemahaman saya, jika yang dibayarkan adalah rupiah itu tidak melanggar aturan undang-undang mas. Kalau diperbankan ada juga sistem yang mirip, yaitu rewards point. Rewards ini kan bentuknya adalah poin, bisa ditukar dengan voucher berupa potongan diskon yang dibayarkan ke merchant dalam bentuk rupiah oleh perusahaan yang mengeluarkan point tersebut, hal tersebut tidak dianggap sebagai membayar dengan point. Sama halnya jika diimplementasikan pada ilustrasi yang mas sebutkan. Meskipun pada awalya yang dibayar adalah kripto, namun karena pihak merchant menerimanya dalam bentuk rupiah, jadi sama halnya mas membayar dengan rupiah. Mungkin yang perlu diperhatikan adalah izin dari penyedia tersebut, karena mau tidak mau, layanan tersebut harus terdaftar sebagai exchange yang terdaftar di Bappebti, karena mereka menyediakan penukaran kripto. Ini saya buatkan garfisnya



Dengan grafis diatas, jelas bahwa pembeli melakukan pembelian dengan Rupiah, karena ada proses penukaran dari kripto ke Rupiah, jadi seharusnya itu sah, karena proses penukaran tersebut telah menggugurkan pembayaran dengan kripto. Ini menurut pemahaman saya, silakan dikoreksi jika salah.


Kok bisa ada gambar yang sama persis dengan yang saya ilustrasikan. Apa ini gambar bikinan agan? Ya meskipun terkesan agak "ngakali" tetapi karusnya memang di perbolehkan kalo konsepnya seperti exchange to pay

Ini saya bikin sendiri, untuk memudahkan yang lain memahami maksud dari mas seperti apa.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Ini seperti platform yang sama digunakan teman saya dulu saat transaksi jual pulsa via online, dia menggunakan website dan menerima pembayaran dengan semua platform cryptocurrency namun tidak dikonversi langsung ke rupiaH hanya update nilai dari koin yang dia tampung saja. Untuk skala kecil membuat layanan ini sepertinya tidak terlalu beresiko dan tidak ada investigasi dari pemerintah, namun yang saya takutkan jika platform ini bisa berkembang lebh besar ke depannya ditakutkan ada pelanggaran karena kita menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaksi di Indonesia sampai saat ini masih illegal.

Sesuai dengan UU No. 7 tahun  2011 dalam pasal 21 menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan  dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan juga dalam transaksi online, Dimana melarang dalam melakukan transaksi di Indonesia menggunakan cryptocurrency, termuat juga dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

CRYPTOCURRENCY, BISAKAH DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?

Nah itu bedanya gan, kalo misalkan kita membuat platform A, nah platform A ini adalah pihak ketiga yang berfungsi sebagai pertukaran sekaligus bisa untuk membayar. jadi sebelum di bayarkan pihak lain (misal shopee) bitcoin akan di konversi dahulu dan saat dibayarkan ke shopee sudah dalam bentuk rupiah. jadi platform A ini adalah pialang atau calo sebagai jembatan antara bitcoin dengan rupiah jadi transaksi yang jeluar dari platform A sudah dalam bentuk rupiah. Apakah hal seperti ini termasuk dilarang?
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Ini seperti platform yang sama digunakan teman saya dulu saat transaksi jual pulsa via online, dia menggunakan website dan menerima pembayaran dengan semua platform cryptocurrency namun tidak dikonversi langsung ke rupiaH hanya update nilai dari koin yang dia tampung saja. Untuk skala kecil membuat layanan ini sepertinya tidak terlalu beresiko dan tidak ada investigasi dari pemerintah, namun yang saya takutkan jika platform ini bisa berkembang lebh besar ke depannya ditakutkan ada pelanggaran karena kita menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaksi di Indonesia sampai saat ini masih illegal.

Sesuai dengan UU No. 7 tahun  2011 dalam pasal 21 menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan  dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan juga dalam transaksi online, Dimana melarang dalam melakukan transaksi di Indonesia menggunakan cryptocurrency, termuat juga dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

CRYPTOCURRENCY, BISAKAH DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Salam gan...

Sampai saat ini bitcoin masih dilarang digunakan untuk transaksi pembayaran apapun di Indonesia. Bitcoin hanya legal untuk di miliki dan digunakan dalam platform perdagangan crypto. Sebetulnya tidak menjadi masalah karena jika digunakan untuk transaksipun kemungkinan masyarakat kita masih belum siap dan malah akan membuat masalah baru

Namun, saya kepikiran jika kita membuat platform exchange to pay apakah boleh? Maksudnya ada gateway yang berfungsi sebagai pertukaran tetapi bisa digunakan untuk membayar sesuatu. Misalnya membeli celana di shopee seharga 150rb atau 10 USDT, nah kita bayar ke layanan exchange to pay dengan USDT tetapi pada layanan itu akan dikonversi ke rupiah dan memberikan pembayaran ke shopee dalam bentuk rupiah, apakah hal seperti itu di perbolehkan? Atau hal seperti itu masih masuk dalam kategori pembayaran melalui crypto?

NB: maaf saya mencontohkannya dalam bentuk USDT karena lebih mudah di konversi ke rupiah dari oada hitung berapa mbtc untuk nilai 150rb rupiah
Pages:
Jump to: