Coba saja di analogikan dengan transaksi lain, misalkan kita menjual aset real (kendaraan, rumah dll.) lengkap dengan surat-surat resmi, ternyata pembeli menggunakan uang hasil korupsi. Apakah lantas uang yang sudah diterima dari pembeli kemudian disita, meskipun dia tidak tahu menahu sumber dana tersebut dari mana dan yang dia tahu sudah bertransaksi secara legal?
Contoh lain, apakah exchange juga memeriksa sampai detail sumber aset kripto yang di depositkan oleh setiap usernya?
Untuk beberapa kasus seperti user yang mengirimkan sejulah Bitcoin dari platform tertentu, saya pernah baca memang ada exchange yang menerapkan fitur filter sehingga user tidak bisa deposit melalui platform tersebut.