~snip~
Memang agak membingungkan kalau dipikir cara kerjanya NFT musik ini, padahal semua orang bisa untuk mengkopi dan menjiplak lagu walau tidak ada link downloadnya dengan menggunakan tool perekam layar dan suara. Tapi kalau meta datanya sudah tersimpan di blockchain tentu, pencipta bisa langsung menuntut penjiplak dengan UU hak cipta, ~snip~
Di NFT musik, jenis keuntungan yang paling terlihat hanyalah:
1. Sistem royalti yang jelas/pasti untuk musisi.
2. Musisi tersebut bisa menjual album/single dan merchandise secara langsung tanpa melibatkan label dan distributor.
Sedangkan kaitannya terhadap hak cipta, NFT musik setau saya masih belum "terkoneksi" dengan platform penyedia musik lainnya. Sehingga saat ada pihak yang melakukan penjiplakan/pencurian sebuah karya musik untuk dimuat di platform lain, masih belum bisa terdeteksi dan otomatis tidak bisa mengambil tindakan selanjutnya. Meskipun musisi asli memiliki metadata/sertifikat hak cipta digital dalam bentuk token NFT, ini masih akan bisa menimbulkan persoalan secara hukum. Kecuali Dirjen Kekayaan Intelektual dan semua platform penyedia layanan musik itu menggunakan teknologi NFT, mungkin akan membantu.
Belum lagi dalam hak cipta itu musisi kan seharusnya mendapatkan 2 jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi, sedangkan NFT setau saya cuma menjamin hak ekonomi. Jadi untuk hak cipta lagu/musik, NFT musik masih belum bisa menjamin secara sepenuhnya (masih bisa diperdebatkan).
permasalahan selanjutnya adalah bagaimana dengan pencover lagu yang sedang tren sekarang ini?. Apa itu termasuk menjimplak?
Cover lagu membutuhkan ijin secara tertulis dari pemegang hak cipta. Jika tidak mendapat ijin tapi tetap melakukan cover, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Dan bukan hanya cover secara online, tapi menyanyikan ulang sebuah lagu di pertunjukan off air untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pun seharusnya tetap ijin kepada pemegang hak cipta lagu/musik.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(sumber: hukumonline.com)
Referensi:-
NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital.
-
Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
-
Pentingnya Artis dan Musisi Memahami Hukum Terkait Hak Cipta.