penggunaan ATM ini termasuk melanggar surat edaran dari Bank Indonesia gak ya gan ?
Tidak melanggar karena bitcoin itu bukan mata uang, tapi komoditas kalau menurut BI.
Beli/jual bitcoin pakai rupiah itu sah.
Beli/jual bitcoin kalau harus pakai mata uang asing di Indonesia, itu tidak boleh.
sementara di surat itu di jelaskan selain mata uang Rupiah tidak boleh ada mata uang lain di NKRI nah ini masih jadi kontroversi
Tidak boleh ada mata uang lain artinya yang memegang mata uang lain itu melanggar hukum ?
Bukan itu yang dimaksud.
Yang dimaksud adalah menjual barang dengan mengunakan mata uang lain selain rupiah.
Di ATM kan menjual/beli bitcoin dengan rupiah ?
Kecuali kalau saya jual baju atau makanan dan maksa harus dibayar dengan bitcoin.
Saya punya mobil avanza tukaran sama sebuah rumah dengan taksiran hargaa jual sama2 apa ini melanggar ?
Atau saya beli emas dan emas saya tukar dengan mobil apa ini juga melanggar ?
Kalau pandangan saya itu melanggar. Tidak boleh tukar rumah dengan mobil dan lain-lain.
Emas berarti cuma boleh ditukar ke rupiah, tidak boleh ke mata uang lain.
Tapi punya emas atau bitcoin atau US dollar tidak melanggar.