Ini kalau menurut pemikiran saya, bitcoin di indonesia statusnya fifty - fifty, tidak legal dan tidak pula ilegal. Alasan yang bisa saya sampaikan begini: kalau misalkan bitcoin ini sudah legal maka bitcoin tentu sudah berbadan hukum, minimalnya sudah ditangani oleh pemerintah dan sudah di support untuk menjadi usaha masyarakat. Kalau bitcoin ini ilegal maka pemerintah sudah melarangnya secara resmi, bahkan akan memblokir website yang berhubungan dengan bitcoin. Sedangkan sekarang ini pemerintah tidak melarangnya menggunakan dan tidak pula mengizinkan nya karena khawatir akan kerugian masyarakat.