Pages:
Author

Topic: Bitcoin Versi MUI Pusat (Read 449 times)

staff
Activity: 1718
Merit: 1206
Yield.App
January 18, 2018, 03:17:36 AM
#59
Misleading title.
member
Activity: 238
Merit: 10
A man who knows all of yours
January 18, 2018, 03:15:55 AM
#58
Jika ada yang beranggapan bahwa bitcoin itu haram karena mata uang digital dan tidak bisa dipegang sama halnya dengan menjual pulsa dan juga kuota yang tidak bisa dipegang, selama belum ada satu alasan dan sumber kenapa bitcoin itu haram saya masih tetap akan menggunakan bitcoin dan mendapatkan keuntungan dari bitcoin, karena kebanyakan dari para ahli ilmu fiqh tidak terlalu memahami tentang sistem bitcoin dan bagaimana bitcoin bisa mendapatkan keuntungan, mungkin disanalah seseorang terlalu dini untuk menfatwa bahwa bitcoin itu haram,


Benar gan, tapi informasi keg gituan memang benar atau bukan gan ya? Kalau memang itu bener adanya, kenapa tidak memfatwa pulsa serta kuota juga haram, karena tidak berbentuk fisik. Kan dalam hal ini sama-sama bisa menghasilkan uang juga. Ayo kita pertahankan cryptocurrency jangan pulsa sama kuota aja yang di bolehkan.
copper member
Activity: 411
Merit: 107
Your Crypto Digital Marketing Consultant
January 18, 2018, 03:15:49 AM
#57
mohon maaf kalau ini menurut pandangan pribadi.
kalau menurut ane, haram atau tidaknya itu bukan berdasarkan mata uang crypto / bitcoin nya. tapi lebih ke "dari mana" dan "untuk apa". sebagai seorang muslim, tentu ane dan teman2 di forum ini pun bisa memilih , mentrading dan mengerjakan project mana yang tidak melampaui batas2 yang diajarkan agama. misal project perjudian, dsb. ataupun penggunaan crypto untuk transaksi jual beli barang haram.
member
Activity: 112
Merit: 10
January 18, 2018, 03:08:40 AM
#56
Dari penjelasan ini, kita bisa ambil keputusan gan, berarti hukum dasar bitcoin tidak haram, karna ini merupakan salah satu mata uang juga,
Cuman itu semua tergantung cara kita gunakan dan mendapatkan, maka jika mui Indonesia akan menfatwa haram terhadap mata uang elektronik ini, jadi kita harus tau berdasarkan darimana asal usul hukum diambilnya.
member
Activity: 168
Merit: 10
January 18, 2018, 02:59:10 AM
#55
Berita yang sangat di tunggu tunggu oleh para member yang beragama muslim gan terutama di indonesia khususnya lagi para member bitcoiner aceh yang masih ragu ragu dalam bermain di bitcoin,jadi dengan ada informasi ini semua sudah jelas bahwa bitcoin aman aman saja dan tidak bertentangan dengan agama islam MUI sudah menjelaskan semua nya
iya gan melegakan sekali sehingga tidak ada lagi keraguan karena semua sudah diterangkan
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
January 18, 2018, 02:46:05 AM
#54
Kita semua tahu kenapa bitcoin dianggap haram, itu karena pergerakannya tidak berdasar dan tidak memiliki suatu yang riil. Kalau dibilang spekulasi memang spekulasi karena harganya yang volatile sehingga dapat mengakibatkan kerugian. Tapi berdasarkan pengalaman, pekerjaan di dunia nyata saja bisa merasakan kerugian jika mata uang USD menguat dan Rp menurun, jika begitu apakah dianggap haram?.. kalau menurut ane sih ini jual beli, bukan hal yang haram kan jika jual beli, ada yang dijual dan dibeli.
full member
Activity: 518
Merit: 100
January 18, 2018, 02:30:18 AM
#53
Berita yang sangat di tunggu tunggu oleh para member yang beragama muslim gan terutama di indonesia khususnya lagi para member bitcoiner aceh yang masih ragu ragu dalam bermain di bitcoin,jadi dengan ada informasi ini semua sudah jelas bahwa bitcoin aman aman saja dan tidak bertentangan dengan agama islam MUI sudah menjelaskan semua nya
member
Activity: 252
Merit: 11
January 18, 2018, 02:28:31 AM
#52
semua beranggapan bahwa bitcoin itu haram karena mata uang digital/virtual dan tidak bisa dipegang sama halnya dengan menjual pulsa/listrik dan juga kuota yang tidak bisa dipegang, selama belum ada satu alasan dan sumber kenapa bitcoin itu haram saya sendiri masih tetap akan menggunakan bitcoin dikarnakan sampai saat sekarang saya belum pernah mendapatkan keuntungan dari bitcoin, karena kebanyakan dari para ahli ilmu fiqh tidak terlalu memahami tentang sistem bitcoin dan bagaimana bitcoin bisa mendapatkan keuntungan, mungkin disanalah seseorang terlalu dini untuk menfatwa bahwa bitcoin itu haram, tetapi setahu saya dari MUI pusat belum ada surat mengesahkan kalau BITCOIN haram untuk digunakan agan.
full member
Activity: 602
Merit: 100
January 18, 2018, 02:24:51 AM
#51
Kabar yang sangat bagus dari MUI gan dengan adanya berita yang lebih jelas seperti ini dapat membuat para bitcoiner indonesia yang betagaman islam tidak ragu ragu lagi dalam menggunakan dan mencari profit di bitcoin gan
member
Activity: 569
Merit: 18
Goldeth.io
January 18, 2018, 02:23:58 AM
#50
sebenarnya hal ini telah diatur didalam fiqh muamalah gan, yang dikatakan oleh pihak mui pusat sudah sangat benar dan saya juga sempat membacanya dibuku-buku yang lain, saya juga sependapat dengan MUI PUSAT tersebut gan, biarkan saja MUI daerah malang membuat polemik lain untuk memperkeruh suasana, bitcoiner jangan panik. ikuti saja fatwa mui pusat
jr. member
Activity: 129
Merit: 1
January 18, 2018, 02:21:23 AM
#49
http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"

KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.



kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan

ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.

Ini berita gembira buat para bitcoiner,karena MUI telah memberikan keterangan yang memperbolehkan transaksi dengan bitcoin tentang agama
Yang penting kita bersemangat untuk menjalankan bitcoin
full member
Activity: 518
Merit: 100
January 18, 2018, 02:19:56 AM
#48
Memang akhir akhir ini banyak sekali kelompok yang memfatwa bitcoin itu haram termasuk MUI,jika benar MUI menfatwa bitcoin itu haram kita harus selidiki lagi gan permasalahan yang haramnya dimana,sedangkan di bitcoin kita tidak meniupu orang dan tidak merugikan orang lain juga
newbie
Activity: 149
Merit: 0
January 18, 2018, 02:11:35 AM
#47
menurut referensi di atas sudah sangat lengkap dan bisa dijadikan sebagai pedoman kita masing-masing, dan saya pikir itu tidak akan menjadi sebuah masalah, hanya saja masalah itu lahir pada MUI, dan MUi perlu mengkaji kembali secara komprehensif tentang bagaimana cara kerja Bitcoin.

bagi yang belum benar2 mengetahui bagaimana seluk beluk bitcoin mungkin mereka akan menilai bitcoin seperti hal nya judi
benar sekali, hendaknya perlu dikaji secara mendalam sebelum memberikan fatwa mengenai hukum bitcoin
jr. member
Activity: 168
Merit: 1
January 18, 2018, 02:09:41 AM
#46
Ini menjadi suatu motivasi bagi bitcoiner khususnya yang Muslem, sudah menjadi suatu penetapan hukum pada bitcoin, jadi ini kembali kepada diri bitcoiner masing-masing terhadap kelanjutan bitcoinnya.
member
Activity: 66
Merit: 10
January 18, 2018, 02:05:19 AM
#45
merupakan kabar yang baik supaya hati juga lebih tenang, karena banayak isu yang membuat kegelisahan , berarti untuk halal dan haram tergantung pada penggunaanya jika untuk alat tukar sah namun untuk investasi tidak karena ketidak stabilan nilai bitcoin itu sendiri , begitu maksudnya gan? lalu bagaimana dengan hukum bentuk fisiknya? adakah artikel lain atau alamat websitenya?
newbie
Activity: 154
Merit: 0
January 18, 2018, 02:05:08 AM
#44
Sesuai dengan perkembangan bitcoin selama ini sangat cepat disemua kalangan, MUI Pusat tidak tinggal diam dalam menfatwakan bitcoin ini, jadi semua tergantung kepada diri bitcoiner bagaimana.
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
January 18, 2018, 02:01:54 AM
#43
ya semoga dengan adanya fatwa mui yang memubah kan bitcoin sekarang kita semua jadi mengetahui nya dan semoga kedepan nya menjadi lebih baik apalagi kalu sampai bit coin di legal kan oleh pemerintah kita akan jauh lebih baik ..
newbie
Activity: 73
Merit: 0
January 18, 2018, 01:56:43 AM
#42
kalau menurut ane mah, selagi belum keluar fatwa haram ane jalanin aja, andai akhirnya keluar fatwa haram kita tinggal liat dasar aspek apa dikieluarkan fatwa haram nya? dari segi mining kah atau bounty, tapi menurut ane dari segi mining nya kali gan ? yaaah inti nya jalanin aja yang ada dulu gan
member
Activity: 210
Merit: 10
January 18, 2018, 01:56:25 AM
#41
Berarti hukum jual beli dalam islam menggunakan bitcoin itu mubah itu pun jika terjadi kesepakatan antara si penjual dan pembeli, berarti bitcoin tidak haram jika di jadikan alat transaksi,tapi negara yang melarang karena bitcoin bukan alat tukar yang sah dinegara ini.
Memang kalau di investasikan ya resikonya pasti untung atau rugi tapi apa haram itu juga sama halnya dalam berdagang ada untung ada rugi.
member
Activity: 196
Merit: 10
The Standard Protocol - Solving Inflation
January 18, 2018, 01:53:29 AM
#40
menurut referensi di atas sudah sangat lengkap dan bisa dijadikan sebagai pedoman kita masing-masing, dan saya pikir itu tidak akan menjadi sebuah masalah, hanya saja masalah itu lahir pada MUI, dan MUi perlu mengkaji kembali secara komprehensif tentang bagaimana cara kerja Bitcoin.
Pages:
Jump to: